LEASING (SEWA GUNA USAHA)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANK DAN LK.
Advertisements

Leasing Desi Harsanti Pinuji Free Powerpoint Templates.
Transaksi Sewa Guna Usaha (Leasing) Pertemuan 04
Pegadaian dan sewa guna usaha (leasing)
MANAJEMEN SEWA GUNA USAHA (LEASING)
LEASING (SEWA GUNA USAHA)
SEWA GUNA (LEASING) MUHAMMAD IQBAL.
SEWA GUNA USAHA.
Sewa guna (leasing) Rita Tri Yusnita Sumber:
LEASING.
LEASING SEBAGAI SALAH SATU LEMBAGA PEMBIAYAAN
Nama : jeje jaenudin NIM : Kelas : C
Lembaga Pembiayaan bukan Bank
PEGADAIAN.
Sewa Guna Usaha (Leasing)
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
PERENCANAAN PAJAK ATAS SEWA GUNA USAHA
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Agustian Juang Saputra
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H.,M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
11. Sewa Guna Usaha (Leasing)
SEWA GUNA ( LEASING ).
Leasing Sewa Guna Usaha By Mikail Azizi Baswedan
PENDANAAN CAMPURAN OLEH ERVITA SAFITRI.
HAK GUNA USAHA (LEASING)
LEASING (SEWA-GUNA-USAHA)
PENDANAAN CAMPURAN OLEH ERVITA SAFITRI.
Tugas Hukum Pembiayaan “LEASING”
Tugas Membuat PPT Hukum lembaga pembiayaan
SEWA GUNA ( LEASING ) Lili Syafitri, SE.,Ak.,M.Si LILI SYAFITRI D-7134
Universitas Serang Raya
Leasing Adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi*(finance lease) maupun tanpa hak opsi.
Leasing.
LEASING.
Akuntansi Leasing Oleh : Muhammad Zainal Abidin SE, Ak, MM.
Emilia Gustini, SE. M.Si. Ak. CA
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM PERIKATAN 2016.
Pph 2 Leasing dalam pajak.
Leasing.
MODUL 14 PINJAMAN BERJANGKA DAN SEWA GUNA USAHA
BANK DAN LKNB By: Raswan Udjang
Mengevaluasi Sewa Guna Usaha dalam kaitannya dengan pendanaan Utang
AKUNTANSI LEASING.
Leasing Bab 7 MK 2.
LEASING Oleh : Maiza Fikri, ST, M.M
Bab 14 Pembelanjaan Jangka Panjang
Industri Jasa Keuangan: Perusahaan Pembiayaan dan Sewa Guna Usaha
LEASING ( SEWA GUNA USAHA )
SEWA GUNA (LEASING).
PT. Angin Segar ( ) adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan besar obat-obatan. Perusahaan tersebut telah dikukuhkan.
(PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG)
Akuntansi sewa guna usaha
Sewa Guna Usaha (Leasing)
SEWA GUNA (LEASING).
Leasing.
Pertemuan 17 LEASING Matakuliah : J0104 / Manajemen Keuangan II
LEASING DEBT FINANCING.
AKUNTANSI PAJAK ATAS SEWA GUNA USAHA
9. Lembaga pembiayaan dalam kegiatan bisnis
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN JURUSAN: EKONOMI PEMBANGUNAN
Bank & Lembaga Keuangan
MATA KULIAH : BLK DOSEN : KAPRIANI, S.E, M. Si
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM BISNIS Sewa Guna Usaha Anjak Piutang
copyright by dhoni yusra
Industri Jasa Keuangan: Perusahaan Pembiayaan dan Sewa Guna Usaha
SEWA GUNA USAHA (leasing)
Perlakuan Perpajakan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-10/PJ.42/1994. diatur mengenai tata cara.
SEWA GUNA USAHA.
LEASING (Sewa Guna Usaha)
Transcript presentasi:

LEASING (SEWA GUNA USAHA) Maiza Fikri, ST, MM maizafikri@rocketmail.com

PENGERTIAN LEASING (SEWA GUNA USAHA) Merupakan tindakan mengalihkan hak untuk menggunakan/memanfaatkan suatu barang dari suatu perusahaan ke perusahaan lainnya, untuk jangka waktu tertentu. DiIndonesia leasing baru dikenal melalui surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia dengan No.KEP-122/MK/IV/2/1974,No.32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan usaha leasing.

Manfaat leasing bahwa lessee dapat memanfaatkan aktiva tersebut tanpa harus memiliki aktiva tersebut. Sebagai kompensasi manfaat yang dinikmati, maka lessee mempunyai kewajiban untuk membayar secara periodic sebagai sewa aktiva yang digunakan. Manfaat lain adalah bahwa lessee tidak perlu menanggung biaya perawatan, pajak dan asuransi.

PIHAK YANG TERLIBAT DALAM LEASING Penyewa Guna Usaha (Lessee): Perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak perusahaan Sewa Guna Usaha (Lessor). Perusahaan Sewa Guna Usaha (Lessor): Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal baik secara Financial/Capital Lease, Operating Lease dan Sale and Leaseback.

Bentuk Kegiatan Leasing Financial Leases/Capital Leases : Kegiatan sewa guna usaha, dimana Penyewa Guna Usaha (Lessee) pada masa akhir kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli Objek Sewa Guna Usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama. Ciri dari Financial lease adalah : a. Lessor tidak menanggung biaya perawatan b. Tidak dapat dibatalkan (not cancelable) c. Diamortisasikan secara penuh (fully amortized).

2.Operating Leases/Service leases/Direct leases: Adalah kegiatan Sewa Guna Usaha dimana Penyewa Guna Usaha tidak mempunyai opsi untuk membeli Objek Sewa Guna Usaha. Ciri utama bentuk leasing ini adalah: Bahwa harga perolehan aktiva sebagai objek leasing tidak diamortisasikan secara penuh (not fully amortized).

Jangka Waktu Sewa Guna Usaha Jangka waktu untuk Operating Lease umumnya lebih pendek dibandingkan dengan umur ekonomis barang yang disewa guna usahakan. Sedangkan untuk Financial Lease umumnya jangka waktu sewa guna usaha mendekati umur ekonomis barang modal yang bersangkutan.

Teknis Pelaksanaan Transaksi Sewa Guna Usaha 1.Sewa Guna Usaha Langsung: Transaksi ini terjadi apabila barang yang disewa guna usahakan belum pernah dimiliki oleh lessee sebelumnya. Dalam arti lain lessor membeli barang modal atas permintaan lessee untuk digunakan oleh lessee.

2.Sale and Leaseback : Lessee memiliki suatu barang modal, barang modal ini kemudian dijual ke lessor, dan setelah itu lessee menyewa barang (mengadakan suatu transaksi Sewa Guna Usaha) tersebut dari lessor.

Objek Sewa Guna Usaha Objek Sewa Guna Usaha sangat beragam, umumnya bersifat barang modal, bentuk dari Objek Sewa Guna Usaha ini dapat berupa alat-alat, mesin, kendaraan, komputer, gedung dan lain-lain.

Perjanjian Sewa Guna Usaha Pada perjanjian sewa guna usaha, paling tidak harus memuat keterangan terperinci mengenai hal berikut: Objek perjanjian Jangka waktu Leasing Harga sewa serta pembayarannya Kewajiban perpajakan Penutupan asuransi Perawatan barang Penggantian dalam hal barang hilang/rusak

Contoh Perusahan Yang bergerak dalam Usaha LEASING: PT Contoh Perusahan Yang bergerak dalam Usaha LEASING: PT. Adira Finance Adira Finance contoh perusaahan yang bergerak dalam bidang LEASING(sewagunausaha), dalam bidang kendaraan/transportasi. Dibangun dengan kesungguhan tekad untuk menjadi perusahaan terbaik dan terpercaya disektor pembiayaan konsumen bidang otomotif, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk(“AdiraFinance”atau“Perusahaan”) yang didirikan sejak tahun 1990 telah menjadi salah satu perusahaan pembiayaan terbesar untuk berbagai merek otomotif di Indonesia berdasarkan jumlah Konsumennya. Adira Finance merupakan salah satu perusahaan leasing yang bergerak dalam bidang pembiayaan otomotif.

Lanjutan .......... Terdapat beberapa hambatan yang dihadapi oleh Adira Finance dalam berkecimpung di dunia leasing. Diantaranya, regulasi yang belum bisa mengakomodasitran saksi dalam kegiatan leasing yang mengakibatkan pajak berganda (doubletaxation). Selainitu, masalah khusus yang dihadapi oleh pebisnis pembiayaan otomotif adalah bahwa perusahaan tidak bisa serta merta menyita kendaraan karena cicilan atau kredit yang macet dengan alasan para konsumen memiliki hak perlidungan konsumen yang mengatakan bahwa yang berhak menyita bbarang atau kendaraan adalah pengadilan.