Sewa Guna Usaha (Leasing) Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom Trisnadi Wijaya
Definisi Sewa Guna Usaha Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991, sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lesse pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lesse tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha. Trisnadi Wijaya
Pihak-Pihak yang Terlibat Lessor Lessee Supplier Asuransi Trisnadi Wijaya
Kegiatan Leasing Melakukan sewa guna usaha dengan hak opsi bagi lesse (finance lease) Terbagi menjadi: Direct finance lease Sales and lease back Melakukan sewa guna usaha dengan tanpa hak opsi bagi lessee (operating lease) Trisnadi Wijaya
Jenis-Jenis Perusahaan Leasing Independent leasing Perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat sebagai supplier atau membeli barang-barang modal dari supplier lain untuk di-lease-kan. Captive lessor Produsen atau supplier mendirikan perusahaan leasing dan yang mereka lease-kan adalah barang-barang mereka sendiri. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan penjualan sehingga mengurangi penumpukan barang di gudang/toko. Lease broker Perusahaan ini hanya mempertemukan keinginan lessee untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk di- lease-kan. Lease broker hanya sebagai perantara antara pihak lessor dengan pihak lessee. Trisnadi Wijaya
Perjanjian Leasing Isi kontrak memuat: Nama dan alamat lessee Jenis barang modal diinginkan Jumlah atau nilai barang yang dileasingkan Syarat-syarat pembayaran Syarat-syarat kepemilikan atau syarat lainnya Biaya-biaya yang dikenakan Sangsi-sangsi apabila lessee ingkar janji dll Trisnadi Wijaya
Trisnadi Wijaya