ETIKA PELAYANAN PUBLIK Doris Febriyanti, M.Si febriyantidoris@yahoo.com 08127860271
Pengertian Cara melayani masyarakat/rakyat dengan menggunakan cara-cara yg mengandung nilai-nilai etika (yang baik). “PUBLIC SERVICE” dapat diukur dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Peraturan ttg SPM SPM dapat juga dihubungkan dengan kinerja (performance) contoh: dosen adalah pelayan mahasiswa, artinya dia harus menyediakan waktunya untuk memberikan bimbingan dan konseling kepada mahasiswa, sebagai pembimbing maupun sebagai penyeranta mata kuliah.
PENDEKATAN ETIKA PELAYANAN PUBLIK Pendekatan teleologi: berpangkal tolak pada apa yang baik dan buruk atau apa yang seharusnya dilakukan oleh pejabat publik yg memiliki acuan utama nilai kemanfaatan yg akan diperoleh/dihasilkan. “Jadi yang baik atau buruk di lihat dari konsekwensi keputusan/tindakan yg diambil”.
PENDEKATAN DEONTOLOGI: Berdasarkan prinsip-prinsip moral yg harus ditegakkan karena kebenaran yg ada dalm dirinya dan tidak terkait dgn akibat atau konsekwensi dari keputusan atau tindakan yang dilakukan. pendekatan ini berasaskan dan berlandaskan pada nilai-nilai moral yang mengikat.
Dalam dunia empiris, memasukkan nilai-nilai moral ke dalam manajemen pelayanan publik, tidak mudah, karena harus mengubah pola pikir yg sudah lama menjiwai pejabat negara (birokrasi). Sebaiknya birokrat selalu melakukan kebijakan-kebijakan; dan berkewajiban moral utk mengupayakan agar kebijakan tsb juga menjadi karakter masyarakat.
NILAI DAN PRINSIP ETIKA PELAYANAN PUBLIK Terdapat nilai dan sikap yang dianut bersama (Gilman dan Levis): 1. Nilai-nilai politis yaitu sikap netralisasi birokrasi, kebebasan & keadilan. 2. Nilai-nilai administrasi: efektivitas, efisiensi, kepedulian dan pertanggungjawaban. 3. Sikap bersama yaitu adanya komitmen dan inisiatif bersama utk berperang memberantas korupsi. Ini dilakukan melalui “gerakan anti korupsi, penyuapan/sogok dan pemberian upeti/hadiah secara multi nasional.
TERIMA KASIH