UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

TINJAUAN YURIDIS TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN Oleh : Rizki Amelia Sari ( ) Rahfina ( )
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
ASPEK HUKUM E-BUSINESS
Oleh: Dr. P. Lindawaty S. Sewu, SH., M. Hum.
Dewi Nurul Musjtari, S.H., M.Hum. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
HUKUM PERJANJIAN Fahrul Ismaeni.
PERSEROAN.
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
Hukum Jual Beli Perusahaan
Sistem dan Hukum Jual Beli - Sewa Menyewa
BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS
ASPEK HUKUM PERDATA & PIDANA DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Utang dalam Kepailitan
Urusan Perusahaan a. Pengertian Urusan Perusahaan Menurut Abdulkadir Muhammad: “Segala objek yang ada dalam lingkungan perusahaan, baik berupa harta kekayaan.
Keterkaitan Rahasia Dagang dengan Perjanjian Kerja
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
Hukum Perlindungan Konsumen
KONTRAK DAGANG.
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Klausula Baku.
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
Klausula Baku Pengertian Klausula Baku:
Materi 12.
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Aspek Hukum Dalam Bisnis
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO.8 TH. 1999
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
Perlindungan konsumen
Pertemuan 01 PENGERTIAN JUAL BELI ~eha~.
Kunjungan Pengadilan Pajak
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
DISUSUN OLEH: Heru setyawan
Klausula Baku.
ASPEK HUKUM E-BUSINESS
Hukum Perlindungan Konsumen
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
Materi 12.
TINJAUAN HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE)
tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999
Perlindungan Konsumen
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
HUKUM BISNIS Pertemuan Ke-4 Perjanjian Perjanjian Baku &
PENAFSIRAN PERJANJIAN DAN ITIKAD BAIK PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
Akuntansi syariah Soraya lestari, se, m. Si.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
HUKUM PERIKATAN.
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
Transcript presentasi:

UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA KLAUSULA BAKU NAMA KELOMPOK : Sylvia Nanda N A (104704002) Aulia Kurnia R (104704017) Elis Winarsih (104704021) UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA

Istilah: Perjanjian baku (bahasa Indonesia) Perjanjian standar (bahasa Indonesia) Standaard contract (bahasa Inggris) Take it or leave it contract (bahasa Inggris) Standaard voorwarden (bahasa Belanda) Algemene geschafte bedingen (bahasa Jerman) Contrat D’adhesion (bahasa Perancis)

Pengertian PENGERTIAN Menurut wikipedia : Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan / atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen, klausula Baku aturan sepihak yang dicantumkan dalam kuitansi, faktur / bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi jual beli tidak boleh merugikan konsumen.

Sutan Remy Sjahdeni perjanjian baku adalah perjanjian yang hampir seluruh klausula-klausulanya sudah dibakukan oleh pemakainya dan pi-hak yang lain pada dasarnya tidak mempunyai peluang untuk merundingkan atau meminta perubahan. Johanes Gunawan perjanjian standar adalah perjanjian yang bentuknya tertulis berupa formulir-formulir, yang isinya telah disstandardisasi ter-lebih dahulu secara sepihak oleh produsen, serta bersi-fat massal tanpa mempertimbangkan perbedaan kondisi yang dimiliki konsumen.

Mariam Darus Badrulzaman perjanjian baku adalah perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Hondius perjanjian standar adalah konsep janji-janji tertulis yang disusun tanpa membica-rakan isinya serta pada umumnya dituangkan dalam perjanjian-perjanjian yang tidak terbatas jumlahnya, na-mun sifatnya tertentu. Drooglever Fortuijn perjanjian baku adalah perjanjian di mana bagian isinya yangpenting di-tentukan dalam susunan janji.

Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiap-kan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalamsuatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipatuhi oleh konsumen.

INTI KONTRAK STANDAR Produsen/ pengusaha Konsumen/ karyawan

Pihak yg menetapkan isi dan persyaratan JENIS KONTRAK STANDAR Pihak yg menetapkan isi dan persyaratan Ditetapkan oleh produsen/ kreditur Kesepakatan dua pihak Ditetapkan oleh pihak ketiga Format atau bentuk perjanjian menyatu terpisah Penandatanganan perjanjian baru dianggap mengikat saat ditandata-ngani tidak perlu ditandatangani saat penutupan

Klausula Eksonerasi adalah klausula yang dibuat untuk membebaskan tanggung jawab kreditur dari resiko-resiko yang sebenarnya/secara yuridik merupakan tanggung jawabnya. Klausula eksonerasi berbeda dengan force majeur Suatu klausula yang dicantumkan dalam perjanjian yang mana satu pihak menghindarkan diri untuk memenuhi kewajibannya dengan membayar ganti rugi seluruhnya atau terbatas, yang disebabkan karena wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (Rijken).

Macam-macam Perjanjian Baku: Perjanjian baku sepihak; Perjanjian baku yang ditetapkan oleh pemerintah; Perjanjian baku yang ditetapkan di lingkungan notaris atau advokad. Sumber: Mariam Darus Badrul Zaman, 2005 Aneka Hukum Bisnis, PT Alumni,, hlm. 48-49).

Ciri-ciri Perjanjian Standar/Baku: Bentuk perjanjian tertulis Format perjanjian distandarisasi; Syarat-syarat perjanjian ditentukan oleh pengusaha; Konsumen hanya menerima atau menolak; Penyelesaian sengketa melalui musyawarah atau badan peradilan; Perjanjian standar selalu menguntungkan pengusaha.

KLAUSULA BAKU Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 menyatakan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk dipedagangkan dilarang membuat dan/atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila : 1. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha; 2. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak menyerahkan kembali barang yang dibeli oleh konsu-men; 3. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;

4. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak lang-sung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen se-cara angsuran; 5. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya keguna-an barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh kon-sumen; 6. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsu-men yang menjadi objek jual beli jasa; 7. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku

usaha dalam massa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya; 8. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepa-da pelaku usaha untuk membebankan hak tanggungan, hak gadai, dan hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran. Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas atau yang mengungkapkannya sulit dimengerti. Setiap klausula baku yang telah ditetapkan pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentu-an 1 dan 2, dinyatakan batal demi hukum.

Empat persoalan dalam pengaturan sanksi pidana dalam klausula baku besarnya/ lamanya sanksi kepada siapa sanksi pidana dijatuhkan pengaturan sanksi pidana dalam klausula ba-ku adalah salah satu bentuk kriminalisasi menempatkan perjanjian yang memuat klausula baku, bukan lagi seratus persen dalam lingkup hukum privat, tetapi secara normatif sudah termasuk dalam lapangan hukum publik.

Contoh Klusula Baku yang dilarang Undang-Undang Formulir pembayaran tagihan bank dalam salah satu syarat yang harus dipenuhi atau disetujui oleh nasabahnya menyatakan bahwa “ Bank tidak bertanggung jawab atas kelalaian atau kealpaan, tindakan atau keteledoran dari Bank sendiri atau pegawainya atau koresponden, sub agen lainnya, atau pegawai mereka ; Kuitansi atau / faktur pembelian barang, yang menyatakan : "Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan" ; "Barang tidak diambil dalam waktu 2 minggu dalam nota penjualan kami batalkan" 

Contoh Klusula Baku yang BATAL DEMI HUKUM Setiap transaksi jual beli barang dan atau jasa yang mencantumkan Klausula Baku yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku; Konsumen dapat menggugat pelaku usaha yang mencantumkan Klausula Baku yang dilarang dan pelaku usaha tersebut dapat dijatuhi sanksi pidana denda atau pidana penjara; Pencantuman Klusula Baku yang benar adalah yang tidak mengandung 8 unsur atau pernyataan yang dilarang dalam Undang-Undang, bentuk dan pencantumannya mudah terlihat dan dipahami;

Bentuk klausula baku Kerusakan dan Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Pengelola Parkir“ "Atas hilangnya kendaraan dan atau barang- barang yang berada di dalam kendaraan atau rusaknya kendaraan selama berada di dalam petak parkir merupakan tanggung jawab pemakai tempat parkir’’. “harga sewaktu-waktu dapat mengalami perubahan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu”

Kasus Secure Parking Kasus Anny R. Gultom dan Hontas Tambunan, keduanya kehilangan mobilnya di Plaza Cempaka Mas pada tahun 2000 lalu. Kini perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Keduanya berhasil meminta ganti rugi pada Secure Parking Rp60 juta sebagai kompensasi kehilangan mobil. Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1246/K/PDT/2003 menegaskan, sesuai dengan Pasal 1365 jo Pasal 1367 KUHPerdata, Secure Parking selaku pengelola perparkiran, bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan sendiri ataupun pegawainya yang mengakibatkan kerugian penggugat (Anny dan Hontas).

Dalam kasus terebut dalam gugatannya Anny R Dalam kasus terebut dalam gugatannya Anny R. Gultom dan Hontas Tambunan meminta ganti rugi atas dasar Perbuatan Melawan Hukum sebesar: A. Biaya Materiil Mobil Rp 60.000.000 Sewa Mobil untuk kegiatan sehari-hari 57.800.000 Biaya Pengacara Rp 20.000.000 B. Biaya Immateriil Rp 100.000.000 Total : Rp. 237.800.000,-

Analisis: Dalam kasus tersebut ada klausula baku yang dimuat dalam karcis parkir yang menyatakan bahwa “Pengelola tidak bertanggungjawab atas kehilangan, kerusakan, kecelakaaan atas kendaraan ataupun kehilangan barang-barang yang terdapat di dalam kendaraan dan/atau yang menimpa orang yang menggunakan area parkir pihak pengelola (security parking)” Klausula baku tersebut yang menimbulkan masalah dalam menentukan apakah pihak pengelola yang dalam hal ini adalah PT. Securindo Packatama Indonesia harus bertanggungjawab atas kehilangan mobil dari Anny R. Gultom dan Hontas Tambunan. Dalam tinjauan dari segi perdata yaitu Pasal 1366 jo. Pasal 1367 KUHPedata, yang berarti semua tanggung jawab berada dibawah kekuasaan Pengelola dalam hal ini PT. Securindo Packatama Indonesia sebagai pihak yang menyediakan jasa parkir di ITC Cempaka Mas.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa hal tersebut tidak terlepas dari kelalaian dan kekuranghati-hatian pihak pengelola ataupun pegawai Tergugat yang bertugas tidak hanya mengatur kelancaran dalam parkir, melainkan bertugas untuk mengontrol semua kendaraan yang lalu lalang dalam tempat parkir tersebut. Selain itu, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1226K/Sip/1997 tertanggal 13 April 1978, yang berisi segala tindakan yang dilakukan oleh bawahan menjadi tanggung jawab dari majikan. Apabila dikaitkan dengan kasus ini maka, pegawai dari PT. Securindo Packatama Indonesia yang memberikan pelayanan parkir mempunyai tanggung jawab secara hirarkis kepada pihak pengelola.

Oleh karena itu, tanggung jawab ini terpenuhi oleh pihak Tergugat yaitu PT. Securindo Packatama Indonesia. Pertimbangan lain dari Majelis Hakim PN Jakpus adalah mengenai klausula baku yang dikeluarkan oleh PT. Securindo Packatama Indonesia sebagai penyedia jasa secure parking adalah Perjanjian tersebut mempunyai kesepakatan bercacat hukum karena timbul dari ketidakbebasan pihak yang menerima klausula baku sebab manakala pengendara mobil memasukii areal parkir, ia yidak mempunyai pilihan selain memilih parkir disitu, sehingga kesepakatan tersebut tidak berat sebelah. Kesepakatan itu diterima seolah-olah dalam keadaan terpaksa oleh pihak pengendara. Dalam putusan PN Jakpus dimasukkan juga penyelesaian menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengacu pada pengertian konsumen, hak-hak konsumen dan klausula baku.

Dalam pertimbangan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa pelaku usaha dilarang membuat klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab dari pelaku usaha kepada konsumen dengan cara apapun. Dengan demikian, pertimbangan ini yang semakin menguatkan bahwa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh pihak PT. Securindo Packatama Indonesia berusaha melemparkan tanggung jawab kepada Anny R. Gultom dan Hontas Tambunan dalam hal hilangnya mobil pemilik aslinya. Dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memutuskan Pihak PT. Securindo Packatama Indonesia terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan mengabulkan sebagian dari gugatan Pihak Penggugat dalam hal ini adalah Anny R. Gultom dan Hontas Tambunan dengan menyuruh pihak penggugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

TERIMA KASIH 