ASPEK HUKUM WORLD BANK GROUP Afifah Kusumadara, SH. LL.M. SJD.
IBRD KASUS I: Apakah sanksi yg dapat dijatuhkan oleh IBRD atau World Bank kepada Pemerintah suatu negara yg ngemplang hutangnya pada IBRD? Diatur oleh HEI Publik atau HEI Privat? Baca Art. 6 Section2 dari Anggaran Dasar IBRD (IBRD Articles of Agreement)
Art. 6 SECTION 2. Suspension of Membership If a member fails to fulfill any of its obligations to the Bank, the Bank may suspend its membership by decision of a majority of the Governors, exercising a majority of the total voting power. The member so suspended shall automatically cease to be a member one year from the date of its suspension unless a decision is taken by the same majority to restore the member to good standing. While under suspension, a member shall not be entitled to exercise any rights under this Agreement, except the right of withdrawal, but shall remain subject to all obligations.
KASUS II: Dalam kasus bantuan pembangunan World Bank di negara Russia, IBRD memberikan bantuan ke negara Russia untuk proyek pembangunan jaringan telekomunikasi di seluruh Russia. Pemerintah Russia membuka tender proyek IBRD tsb ke perusahaan2 swasta. Baca kasusnya di:
http://materikuliahfhunibraw. files. wordpress http://materikuliahfhunibraw.files.wordpress.com/2009/09/siemens-settles-with-world-bank-on-bribes-wsj.pdf http://materikuliahfhunibraw.files.wordpress.com/2009/09/siemens-pay-100-million-to-fight-graft-world-bank.pdf
Kontraktor swasta yaitu perusahaan multinasional, Siemens AG, menyuap pejabat pemerintah Russia untuk memenangkan tender pembangunan jaringan telekomunikasi tsb. World Bank mengetahui peristiwa korupsi dan penyuapan tsb.
QUESTIONS : UNTUK KASUS II IBRD
a. - Dapatkah World Bank memberikan sanksi kepada negara Russia karena pejabat pemerintahnya menerima suap dari Siemens AG utk pelaksanaan proyek yg dibiayai WB? Kalau dapat, apa bentuk sanksinya? - Diatur dalam ranah HEI Publik atau Privat? Dapatkah World Bank menghukum Siemens AG yg menyuap pejabat pemerintah Russia utk memenangkan proyek WB tsb?
KASUS III: World Bank memberikan bantuan pembangunan kepada Pemerintah RI utk proyek transportasi daerah dan pembangunan jalan Indonesia Timur dg dana lebih dari US$ 6 juta. WB menemukan perusahaan konsultan yg terlibat dlm proyek tsb melakukan gratifikasi kepada pejabat-pejabat Kementerian PU dlm persiapan & pelaksanaan proyek tsb
Baca kontrak yg dibuat antara Pem RI dan WB untuk proyek tsb di: Baca kasusnya di http://materikuliahfhunibraw.files.wordpress.com/2009/09/bank-dunia-menemukan-tindak-korupsi-dalam-proyek-jalan.pdf Baca kontrak yg dibuat antara Pem RI dan WB untuk proyek tsb di: http://materikuliahfhunibraw.files.wordpress.com/2009/09/wb-loan-agreement-eastern-indonesia-region-transport-project.pdf http://web.worldbank.org/external/projects/main?pagePK=104231&piPK=73230&theSitePK=40941&menuPK=228424&Projectid=P040578
QUESTIONS : UNTUK KASUS III IBRD
Sanksi apa yg diberikan oleh WB kepada Pemerintah Indonesia dalam kasus di atas? b. Sanksi apa yg diberikan oleh WB kepada perusahaan konsultan yg melakukan gratifikasi utk memperoleh proyek yg didanai WB tsb?
World Bank/IBRD dan Korupsi Bantuan pembangunan WB sangat sering dikorupsi , sehingga banyak negara yg dibantu oleh WB tetap miskin dan rakyatnya tetap menderita. WB dibatasi tindakan2nya oleh AD-nya, a.l. oleh Art. IV Sect. 10 dari IBRD Articles of Agreement,.
SECTION 10. Political Activity Prohibited The Bank and its officers shall not interfere in the political affairs of any member; nor shall they be influenced in their decisions by the political character of the member or members concerned. Only economic considerations shall be relevant to their decisions, and these considerations shall be weighed impartially in order to achieve the purposes stated in Article I.
B’dasar Art. IV Sect. 10 , WB hanya boleh mengambil pertimbangan ekonomi (economic consideration) dalam pengambilan keputusannya. Jadi, WB tidak boleh menggunakan pertimbangan politik. WB tidak boleh menolak membantu negara anggotanya karena alasan politis spt. pemerintah neg tsb diktator, beraliran komunis, dsb.
Hal ini m’akibatkan selama bertahun-tahun WB tidak dpt menghukum pemerintah di banyak negara yg menyalahgunakan bantuan WB. Akhirnya, WB sadar. WB tidak merubah isi Art. IV Sect. 10 tetapi menginterpretasikan bhw economic consideration berarti good governance (pemerintahan yg dilaksanakan dg prinsip-prinsip yg baik). Sejak th 1996.
Perubahan paradigma WB terhadap “korupsi”, dan pemerintahan yg buruk ini, diikuti dg beberapa tindakan lainnya, al. Pendirian the World Bank Insitute (WBI), 1986 Pendirian World Bank’s Department of Institutional Integrity Unit (INT) Pendirian Komite Sanksi WB
Lihat di: http://materikuliahfhunibraw. files. wordpress
IFC Bentuk bantuan pembangunan yg diberikan oleh IFC adalah menanamkan saham (equity) atau memberikan kredit kepada sektor swasta Indonesia Agar spy IFC bersedia membantu sektor swasta Indonesia, Indonesia hrs menjadi anggota IFC dan meratifikasi IFC Articles of Agreement
Dalam hal Pem RI atau lembaga pengadilan RI membuat keputusan yg merugikan sektor swasta yg sedang dibantu oleh IFC, Adakah sanksi yg dapat diambil oleh IFC terhadap Pem negara Indonesia? Apa sumber hukumnya? Apakah dari HEI Privat ataukah HEI Publik?
Bacalah kasus IFC dan Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, di: http://materikuliahfhunibraw.files.wordpress.com/2009/09/wapres-panggil-menkeu-soal-manulifa.pdf http://materikuliahfhunibraw.files.wordpress.com/2009/09/manulife-tak-jadi-bangkrut1.pdf http://materikuliahfhunibraw.files.wordpress.com/2009/09/indonesian-supreme-court-bows-to-international-pressure.pdf
QUESTIONS IFC
a. Apakah Pem RI menjadi pihak dalam sengketa di Asuransi Jiwa Manulife tsb? b. Dalam hal apa IFC dapat melibatkan Pemerintah RI dalam kasus di atas?
MIGA Indonesia telah meratifikasi MIGA Convention, sehingga Indonesia menjadi negara anggota MIGA dg segala hak dan kewajibannya. Kewajiban Indonesia adalah menerima hak subrogasi MIGA.
MIGA karena hak subrogasi, setelah membayar asuransi kerugian kepada investor asing yg menderita non-commercial risk di Indonesia, berhak menuntut pengembalian/pembayaran kembali dari Pemerintah Indonesia atas asuransi yg sudah dibayarkannya kepada investor asing tsb (Art. 18 MIGA Convention, Subrogation)
QUESTIONS: MIGA
Dalam hal MIGA karena satu dan lain hal menolak membayar asuransi kepada investor asing yg menderita non-commercial risk di negara anggota MIGA, dapatkah investor asing tsb menggugat MIGA? Sengketa antara MIGA dan investor asing tsb masuk dalam ranah HEI Publik atau Privat?
Dalam hal Pemerintah Indonesia menolak melakukan pengembalian kepada MIGA. Sengketa MIGA dan Indonesia tsb masuk dalam ranah HEI Publik atau HEI Privat? Apa sumber hukum yg harus digunakan dalam penyelesaian sengketa MIGA dan Pem Indonesia tsb?
Bacalah kasus PLN vs. Enron Java Power Co. Di mana Pem RI telah memberikan persetujuannya agar MIGA men-cover resiko yg akan dihadapi Enron Java Power Co. (anak perusahaan Enron USA) yg menanam sahamnya di P.T. East Java Power Corporation Di: http://materikuliahfhunibraw.files.wordpress.com/2009/09/miga-to-resume-guarantees-to-indonesia.pdf 2.http://materikuliahfhunibraw.files.wordpress.com/2009/09/miga-di-indonesia.pdf
ICSID Indonesia adalah salah satu anggota ICSID (telah meratifikasi ICSID Convention). Salah satu pasal dalam ICSID Convention menentukan bahwa negara anggota wajib mengakui dan melaksanakan keputusan yg dibuat oleh ICSID, termasuk misalnya keputusan yg memenangkan investor asing dan menghukum Pemerintah RI membayar ganti rugi pada investor asing tsb.
ICSID merupakan lembaga penyelesaian sengketa atau arbitrase Tetapi ICSID bukan arbitrase swasta utk perkara-perkara komersial. Jadi sengketa yg diajukan di hadapan ICSID haruslah merupakan sengketa yg muncul akibat perbuatan negara yg dikategorikan JURE IMPERII.
QUESTIONS ICSID
Dalam hal pemerintah RI menolak untuk mengakui maupun melaksanakan keputusan ICSID tsb. Dapatkah ICSID menghukum Pemerintah RI? Sumber hukum apa yg harus digunakan dalam sengketa antara ICSID dan Pemerintah RI tsb? Sumber hukumnya apakah dari HEI privat atau HEI publik?
Dapatkah investor asing menggugat Pem RI yg menolak melaksanakan keputusan ICSID tsb? Sumber hukum apa yg harus digunakan dalam sengketa antara Pemerintah RI dan investor asing tsb? Dari HEI privat atau HEI publik?
Baca juga kasus-kasus yg dihadapi Pem RI di ICSID: Baca kasus Hotel Kartika Plaza, antara AMCO Asia Corp., PT. AMCO Indonesia melawan The Republic of Indonesia, di muka ICSID . Baca juga kasus-kasus yg dihadapi Pem RI di ICSID: http://materikuliahfhunibraw.files.wordpress.com/2009/09/menggugat-indonesia-di-arbitrase-icsid1.pdf http://materikuliahfhunibraw.files.wordpress.com/2009/09/pemerintah-digugat-churchill-mining-plc.pdf http://materikuliahfhunibraw.files.wordpress.com/2009/09/presiden-tunjuk-pemkab-kutai-timur-hadapi-gugatan-churchill-mining.pdf
Dalam sengketa antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai vs Dalam sengketa antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai vs. Churchill Mining Plc. Dapatkah Pemda Kabupaten Kutai menjadi pihak yg maju ke hadapan arbitrase ICSID, padahal ICSID adalah organisasi internasional yang anggotanya adalah NEGARA, bukan Pemerintah Daerah/Lokal.
Dapatkah sengketa penanaman modal (joint venture agreement) antara PT Dapatkah sengketa penanaman modal (joint venture agreement) antara PT. Astra International, Tbk. vs. Toyota Motor Corp. diselesaikan di hadapan ICSID? Jelaskan alasan hukum jawaban anda.
Dapatkah sengketa antara PT Newmont Nusa Tenggara dengan Pemerintah RI mengenai divestasi (pelepasan) sebagian saham PT Newmont Nusa Tenggara kepada Pemerintah RI, diselesaikan di hadapan ICSID? (catatan: PT Newmont Nusa Tenggara enggan melepas sebagian sahamnya kepada Pemerintah RI karena mereka lebih suka berpartner dg perusahaan swasta lainnya, disamping harga pembelian saham yg diajukan Pemerintah RI terlalu rendah bagi PT Newmont Nusa Tenggara)