Zainul Muchlas, SE.,MM. Dosen STIE Asia Malang USAHA KECIL & MENENGAH Zainul Muchlas, SE.,MM. Dosen STIE Asia Malang
Pengertian USAHA KECIL & MENENGAH Kegiatan ekonomi rakyat yg berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih/hasil penjualan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam UU No 9/1995
KRITERIA Usaha Kecil & Menengah (umum) Memiliki kekayaan bersih max Rp. 200 jt (tdk termasuk tanah & bangunan) Memiliki hasil penjualan tahunan max Rp.1 M Milik WNI Berdiri sendiri (bukan anak perusahaan/cabang perusahaan yg dimiliki, dikuasai, berafiliasi dg usaha besar) Bentuk : Usaha perseorangan, BU Non Bdn Hk BU Berbdn HK (termasuk Koperasi)
Kriteria UKM (UU RI NOMOR 20 TAHUN 2008) Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut: a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Kriteria UKM (UU RI NOMOR 20 TAHUN 2008) lanjutan Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut: a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Kriteria UKM (UU RI NOMOR 20 TAHUN 2008) lanjutan Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut: a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
PENGATURAN UKM UU No. 9 Tahun 1995 ttg Usaha kecil UU No 25 Tahun1995 ttg Perkoperasian PP No 44 tahun 1997 ttg Kemitraan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1998 TENTANG PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA KECIL DAN MENENGAH UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 07/PER/M.KUKM/XI/2012 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM BANTUAN SOSIAL DALAM RANGKA PENGEMBANGAN KOPERASI, USAHA MIKRO DAN KECIL.
PENGATURAN UKM lanjutan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Metode Pemberdayaan Adalah upaya yg dilakukan pemerintah, dunia usaha dan masy dlm bentuk : a. Penumbuhan iklim usaha b. Pembinaan & Pengembangan c. Pembiayaan d. Penjaminan e. Kemitraan Sehingga mampu menumbuhkan & memperkuat dirinya mjd usaha yg tangguh & mandiri
a. Iklim Usaha Kondisi yg diupayakan pemerintah berupa penetapan berbagai peraturan perUUan dan kebijaksanaan diberbagai aspek kehidupan ekonomi agar usaha kecil memperoleh kepastian kesempatan yg sama dan dukungan usaha seluas-luasnya shg berkembang mjd usaha yang tangguh dan mandiri
Contoh Pasal 13 uu penanaman modal : Pemerintah wajib menetapkan bidang usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi serta bidang usaha yg terbuka utk usaha besar dg syarat hrs bekerjasama dg usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi.
Pertumbuhan Iklim usaha melalui Penetapan Per UU an Kebijaksanaan Aspek pendanaan Persaingan Prasarana Informasi Kemitraan Perizinan usaha Perlindungan
b.Pembinaan&Pengembangan Adl upaya yg dilakukan oleh pemerintah, dunia usaha dan masyarakat melalui pemberian bimbingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan usha kecil agar mjd usaha yg tangguh dan mandiri
Bidang yg dibina & dikembangkan : Produksi dan pengolahan; Pemasaran; SDM (sumber daya manusia); Desain dan Teknologi
Contoh Pasal 13 ayat(2) UU Penanaman Modal : Pemerintah melakukan program pembinaan & pengembangan usaha mikro, kecil,menengah, dan koperasi melalui program kemitraan, peningkatan daya saing, pemberian dorongan inovasi dan perluasan pasar serta penyebaran informasi seluas-luasnya. Pemerintaah melalui Dinas Perindustrian, Koperasi dan UMKM membentuk kelompok binaan yg berisi pengusaha2 kecil Pemerintah memfasilitasi proses pendaftaran HKI (merek dagang, paten, dsb)
c. Pendanaan Adl penyediaan dana oleh pemerintah, dunia usaha dam masy Melalui lembaga keuanga bank, lembaga keuangan non bank, atau melalui lembaga lain Dlm rangka memperkuat permodalan usaha kecil
Penyediaan pembiayaan meliputi: Kredit Perbankan Pinjaman Lemb Keuangan non bank Modal Ventura Pinjaman dr penyisihan sebagian laba BUMN (CSR)
d. Kemitraan Adl kerjasama usaha antara usaha kecil dg usaha menengah &/ usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah &/ usaha besar dg memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
Pola Kemitraan Inti-plasma; Sub Kontrak Perdagangan Umum Waralaba Distribusi dan Keagenan Bentuk-bentuk kemitraan lain, seperti: bagi hasil, kerjasama operasional, usaha patungan (joint venture), dan penyumber-luaran (outsourcing).
INTI PLASMA Hubungan Kemitaan antara usaha kecil dg usaha menengah &/ besar Usaha menengah/besar bertindak sbg inti Usaha kecil bertindak sbg plasma Pembinaan mulai dr penyediaan sarana produksi, bimb teknis, sampai dg pemasaran hasil produksi
Contoh Perkebunan Inti Rakyat (Antara Pabrik Gula dengan Petani tebu. Pertenakan Ayam (Antara PTJappfa dengan Peternak ayam).
SUBKONTRAK Hub kemitraan antara usaha menengah/besar Usaha kecil memproduksi komponen yg diperlukan usaha menengah/besar sbg bagian dr produksinya
Contoh Usaha Kecil membuat komponen kendaraan (skrup, kabel, dsb) untuk keperluan PT Yamaha Motor Indonesia (YMI)
PERDAGANGAN UMUM Hub kemitraan antara usaha kecil dg usaha menengah/besar Usaha menengah/besar memasarkan hasil produksi usaha kecil Atau usaha kecil memasok kebutuhan yg diperlukan oleh usaha menengah atau usaha besar mitranya.
Contoh Industri Ukiran Pengrajin rotan Pengusaha tembakau memasok tembakau kering ke PT Djarum Industri Kerajinan Tas Rajut
WARALABA Hub kemitraan yg di dlmnya pemberi waralaba memberikan hak penggunaan lisensi, merek dagang dan saluran distribusi perusahaannya kpd penerima waralaba Disertai bantuan bimbingan manajemen
Contoh Mc Donald KFC Pizza Hut Bakso Kota Cak Man Kabab Turki Baba Rafi
KEAGENAN Hub kemitraan Usaha kecil diberi hak khusus utk memasarkan barang dan jasa usaha menengah/usaha besar mitranya.
Contoh Distributor Aqua Distributor Gas Elpiji Distributor Sembako
Quote for you. What ever you are be a good one. A simply life: Speak Kindly, Care Deeply and Love Generously.
Salam Sukses Penuh Berkah... Terima kasih Arigato Xiexie