RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI SERAPAN TUNJANGAN PROFESI DAN SERAPAN BOS BAGI KEPALA MIN SE JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2011 SENIN 17 OKTOBER 2011 OLEH KASI KETENAGAAN DAN KESISWAAN BIDANG MAPENDA KANWIL KEMENAG PROV. JATIM
PEDOMAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI BAGI GURU DAN PENGAWAS 2011 PENDAHULUAN DASAR HUKUM : 1. UU no. 14 th. 2005 ttg Guru 2. PP no. 74 th. 2008 ttg. Guru 3. PP. no. 41 th 2009 ttg. Tunjangan Profesi Guru 4. Permendiknas no. 72 th 2008 ttg Tunjangan Profesi bagi Guru Tetap bukan PNS yg belum memiliki jabatan fungsional guru. 5. Permendiknas No 30 Tahun 2011 Junto Permendiknas No 39 Tahun 2009 ttg Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan 6. Permen Keuangan no. 164/PMK/.05/2010 ttg Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor. 7. Permenag no. 10 th 2010 ttg Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
PENGERTIAN TUNJANGAN PROFESI GURU Tunjangan Profesi Guru : Tunjangan yang diberikan kepada guru yg berstatus Pegawai negeri Sipil (PNS) yang memiliki sertfikat pendidik. Bantuan Tunjangan ProfesiGuru : Subsidi tunjangan yg diberikan kepada guru yg bertatus Bukan Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS) yang memiliki sertifikat pendidik.
TUJUAN Pemberian Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi bertujuan untuk : “Meningkatkan motivasi, profesionalisme dan kinerja, serta kesejahteraan guru dalam rangka meningkatkan kalitas proses belajar mengajar dan prestasi peserta didik “
II KRITERIA PENERIMA TPG PNS yang memangku jabatan Fungsional a. Pengawas Pddkn Agama b. Pengawas Rumpun (RA dan Madrasah) c. Guru pada RA dan Madrasah d. Guru Agama pada Sekolah e. Guru pada Satuan Pddkn Formal lainnya dlm binaan Kemenag 2. Guru Bukan PNS yang meliputi a. Guru pada RA dan Madrasah b. Gurtu Agama pada Sekolah c. Guru pada Satuan Pddkn Formal lainnya
PERSYARATAN PENERIMA TPG Memiliki Sertifikat Pendidik Memiliki Nomor Regitrasi Guru (NRG) dari Kemendiknas. Aktif melaksanakan tugas sbg guru / pengawas Mengajar, melakukan tugas bimbingan, atau melakukan pengawasan sesuai dengan Sertfikat Pendidik yang dimilikinya. Memenuhi beban kerja yg sbgmn ditetapkan oleh Direktorat Jenderal terkait; Berusia paling tinggi 60 tahun Ditetapkan sebaga guru profesional oleh Direktur Jenderal yang terkait atau pejabat yang ditunjuk.
III. BESARAN TP DAN BANTUAN TP Guru PNS dan Pengawas diberikan tunjangan sebesar gaji pokok perbulan. Guru Bukan PNS (GBPNS) diberikan Bantuan Tunjangan Profesi setara dengan kualifikasi akademik, pangkat, dan masa kerja yang berlaku bagi guru PNS. GBPNS yang belum diinpasing diberikan bantuan TP sebesar Rp. 1 500.000,0 per bulan sesuai dg ketentuan perundang2an TPG/Pengawas dan Bantuan TPGBPNS dibayar mulai bl januari th berikutnya, terhitung sejak ybs dinyatakan lulus ujian sertfikasi guru sbgmn yg tercantum dlm sertfikat pendidik dan memperoleh NRG. Guru yg memperoleh sertifikat pddk sebelum th 2008, TP dan Bantuan TP diberikan mulai januari tahun 2008. Guru PNS dan GBPNS dikenakan pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 dg tarif sesuai dengan ketentuan perundang2an
IV PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN Pembayaran dihentikan bila: Meninggal dunia Memsuki usia 60 tahun atau pensiun Berhalangan tetap shg tdk bisa melaksanakan tugas sbg guru Beralih tugas ke jabatan selain guru/pengawas Tidak menjalankan tugas sbg guru/pengawas di kementerian Agama Tdak memenuhi beban kerja minimal yang ditentuan Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yg diatur dalam ketentuan ini Penhentian Pembeyran TP dan Bantuan TP guru/pengawas dinyatakan dengan Keputusan Kemenag Kab./Kota atau Kepala satker lain yang menjadi pelaksana pembayaran tunjangan profesi
V. SUMBER DANA Sumber dana untuk TP dan Bantuan Tpguru/pengwas bg PNS yg satuan administrasi pangkalnya Madasah Negeri, dibebankan kpd DIPA Madrasah Negeri ybs. Sumber dana untuk TP dan Bantuan Tpguru/pengwas selain sbgmn dimaksud pada huruf A, dibebankan kpd DIPA Kemenag Kab./Kota dan Kemenag Kanwil Provinsi.
VI. PROSEDUR PEMBAYARAN Pembayaran TP dan Bantuan TP guru/pgws ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pd masing2 satker sesuai dg ketentuan peraturan perundang2an. Kankemenag Kab./Kota dan Kamad Negeri wajib melakukan verifikasi thdp usulan dan kelengkapan berkas pengajuan pembayaran TP dan Bantuan TP guru/pgws dengan berpedoman pd kriteria dan persyaratan dalam angka II.
Lanjutan : 3.Kankemenag Kab/Kota dan Kamad negeri melakukan pembayaran TP dan Bantuan TP guru/pengawas berpedoman pada Permenkeu no : 164/PMK.05/2010 ttg Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor. 4. Dalam hal terdapat tunggakan/kekurangan bayar atas TP atau Bantuan TP guru/pengawas pada tahun lalu, pembayaran dapat diberikan sepanjang pagu DIPA tersedia (termasuk DIPA pada APBN-P) tanpa melakukan revisi tahun berjalan.
Lanjutan : 5. Dalam hal terdapat kekurangan bayar atas TP dan bantuan TP guru/pengawas yang diakibatkan adanya kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan/atau inpassing, pembayaran dapat diberikan sepanjang pagu DIPA tahun berjalan tersedia. 6. Pembayaran TP dan bantuan TP guru/pengawas dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai kondisi masing-masing satuan kerja. 7. Pembayaran TP guru dan bantuan TP guru/pengawas tidak menghalangi guru untuk menerima tunjangan kependidikan (fungsional), bantuan tunjangan fungsional, bantuan tunjangan khusus, dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lanjutan : 8. Permohonan pembayaran TP diajukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dengan melampirkan: - Fotocopy Kenaikan Gaji Berkala dan dokumen lain yang secara sahmenunjukkan gaji terakhir (bagi PNS). - Fotocopy Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi LPTK/PT yang menerbitkannya (khusus untuk pembayaran pada tahun pertama).
Lanjutan : - Asli Surat Keterangan telah memenuhi Beban Kerja (SKBK) dengan ketentuan sebagai berikut: a. Guru PNS yang satuan administrasi pangkalnya Madrasah Negeri, SKBK diterbitkan oleh Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan. b. Guru selain sebagaimana dimaksud pada huruf a. c. SKBK diterbitkan untuk setiap enam bulan (satu semester) atau sesuai dengan kalender akademik yang berlaku. d. Dalam hal guru yang bersangkutan mengajar di beberapa madrasah/sekolah SKBK diterbitkan berdasarkan Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT) yang diterbitkan oleh Kepala Satuan Pendidikan Formal yang bersangkutan dan diketahui oleh pengawas. - Fotokopi buku rekening bank yang masih berlaku.
VII. LAPORAN DAN EVALUASI Pelaksanaan pembayaran TP dan bantuan TP guru/pengawas harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaannya dilakukan secara berjenjang untuk menjamin bahwa pemberian bantuan ini tepat sasaran, waktu, jumlah dan tepat penggunaan. - Yang dimaksud tepat penggunaan dalam hal ini adalah bahwa TP dan bantuan TP guru/pengawas berdampak pada tercapainya tujuan TP dan bantuan TP guru/pengawas.
Lanjutan : 2. Kantor Kemenag Kab/Kota dan Satuan Kerja lainnya yang menjadi pelaksana pembayaranTP dan bantuan TP guru/pengawas, melalui koordinasi dan konsultasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, wajib membuat perencanaan anggaran yang cermat agar semua guru/pengawas yang telah memenuhi syarat dapat menerima TP / bantuan TP yang menjadi haknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk tunggakan atau kekurangan bayar atas TP atau bantuan TP guru/pengawas sebagaimana dimaksud pada angka V no 4 dan 5.
Lanjutan : 3. Kantor Kemenag Kab/Kota dan Satuan Kerja lainnya yang menjadi pelaksana pembayaran TP dan bantuan TP guru/pengawas wajib membuat laporan pelaksanaan secara periodik sesuai ketentuan yang berlaku. Laporan tersebut disampaikan kepada Direktorat Jendral terkait melalui Kanwil Kemenag Provinsi, selambat-lambatnya dalam waktu 2 bulan setelah dana TP dan bantuan TP guru/pengawas selesai dibayarkan.
VIII. PENUTUP Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag No: SJ/DJ.II/3/KP.00.3/933/2010 tanggal 18 Juni 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru di Lingkungan Kementerian Agama dinyatakan tidak berlaku.
LAPORAN SERAPAN BOS DATA BOS PADA MIN meliputi : jumlah siswa, L/P, kelas 1,2,3,4,5, Usia, <6-12, >6-12 Harus mencantumkan nama siswa penerima BOS LAPORAN PENYERAPAN BOS DIMINTA 3 BULAN SEKALI ( sesuai format ) MEKANISME PENDATAAN DAN LAPORAN BOS MIN MELALUI KANKEMENAG KAB./KOTA WAKTU PENYERAHAN LAPORAN SETIAP MINGGU KE 2 ATAU 3 TIAP AKHIR TRIWULAN