RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
Advertisements

TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI
BMPS PROVINSI JAWA BARAT
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU RA/MADRASAH BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (STF-GBPNS) TAHUN 2013.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2014
Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
PENILAIAN KINERJA GURU
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN,
Website Dindik
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
PEDOMAN PENGANGKATAN KOORDINATOR PENGAWAS SEKOLAH (KORWAS)
BAGI GURU RA/MADRASAH DI LINGKUNGAN KANKEMENAG KAB. PAMEKASAN
INSPEKTORAT WILAYAH VI
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
Kementerian Keuangan RI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
DAFTAR RIWAYAT HIDUP Riwayat Jabatan :
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR DI LUAR NEGERI (ASPEK KEPEGAWAIAN)
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
SEKSI MAPENDA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TUBAN
KEMENTRIAN AGAMA KANTOR KABUPATEN TANGERANG SEKSI MAPENDA
Hak dan Kewajiban HAK GURU
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
ALUR PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU DAN PENGAWAS PAI DALAM JABATAN
FASILITASI PENYUSUNAN DOKUMEN RPP BAGI GTT/GTY)/ PAMONG PAUD DAN LAPORAN PELAKSANAAN KERJA BAGI PTT/PTY DI LINGKUNGAN KABUPATEN SLEMAN.
Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan BOS Bagi Kepala MIN, MTsN , MIS & MTsS Se Jawa Timur Tahun 2011 Seksi Ketenagaan dan Kesiswaan Bidang Mapenda.
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU & PENGAWAS DALAM JABATAN
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
HAK DAN KEWAJIBAN.
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
INPASSING JABATAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PNS
Permasalahan Pra SK Permasalahan Pasca SK
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
IMPLEMENTASI BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) RA TAHUN 2018
IMPLEMENTASI PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
Transcript presentasi:

RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI SERAPAN TUNJANGAN PROFESI DAN SERAPAN BOS BAGI KEPALA MIN SE JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2011 SENIN 17 OKTOBER 2011 OLEH KASI KETENAGAAN DAN KESISWAAN BIDANG MAPENDA KANWIL KEMENAG PROV. JATIM

PEDOMAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI BAGI GURU DAN PENGAWAS 2011 PENDAHULUAN DASAR HUKUM : 1. UU no. 14 th. 2005 ttg Guru 2. PP no. 74 th. 2008 ttg. Guru 3. PP. no. 41 th 2009 ttg. Tunjangan Profesi Guru 4. Permendiknas no. 72 th 2008 ttg Tunjangan Profesi bagi Guru Tetap bukan PNS yg belum memiliki jabatan fungsional guru. 5. Permendiknas No 30 Tahun 2011 Junto Permendiknas No 39 Tahun 2009 ttg Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan 6. Permen Keuangan no. 164/PMK/.05/2010 ttg Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor. 7. Permenag no. 10 th 2010 ttg Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

PENGERTIAN TUNJANGAN PROFESI GURU Tunjangan Profesi Guru : Tunjangan yang diberikan kepada guru yg berstatus Pegawai negeri Sipil (PNS) yang memiliki sertfikat pendidik. Bantuan Tunjangan ProfesiGuru : Subsidi tunjangan yg diberikan kepada guru yg bertatus Bukan Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS) yang memiliki sertifikat pendidik.

TUJUAN Pemberian Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi bertujuan untuk : “Meningkatkan motivasi, profesionalisme dan kinerja, serta kesejahteraan guru dalam rangka meningkatkan kalitas proses belajar mengajar dan prestasi peserta didik “

II KRITERIA PENERIMA TPG PNS yang memangku jabatan Fungsional a. Pengawas Pddkn Agama b. Pengawas Rumpun (RA dan Madrasah) c. Guru pada RA dan Madrasah d. Guru Agama pada Sekolah e. Guru pada Satuan Pddkn Formal lainnya dlm binaan Kemenag 2. Guru Bukan PNS yang meliputi a. Guru pada RA dan Madrasah b. Gurtu Agama pada Sekolah c. Guru pada Satuan Pddkn Formal lainnya

PERSYARATAN PENERIMA TPG Memiliki Sertifikat Pendidik Memiliki Nomor Regitrasi Guru (NRG) dari Kemendiknas. Aktif melaksanakan tugas sbg guru / pengawas Mengajar, melakukan tugas bimbingan, atau melakukan pengawasan sesuai dengan Sertfikat Pendidik yang dimilikinya. Memenuhi beban kerja yg sbgmn ditetapkan oleh Direktorat Jenderal terkait; Berusia paling tinggi 60 tahun Ditetapkan sebaga guru profesional oleh Direktur Jenderal yang terkait atau pejabat yang ditunjuk.

III. BESARAN TP DAN BANTUAN TP Guru PNS dan Pengawas diberikan tunjangan sebesar gaji pokok perbulan. Guru Bukan PNS (GBPNS) diberikan Bantuan Tunjangan Profesi setara dengan kualifikasi akademik, pangkat, dan masa kerja yang berlaku bagi guru PNS. GBPNS yang belum diinpasing diberikan bantuan TP sebesar Rp. 1 500.000,0 per bulan sesuai dg ketentuan perundang2an TPG/Pengawas dan Bantuan TPGBPNS dibayar mulai bl januari th berikutnya, terhitung sejak ybs dinyatakan lulus ujian sertfikasi guru sbgmn yg tercantum dlm sertfikat pendidik dan memperoleh NRG. Guru yg memperoleh sertifikat pddk sebelum th 2008, TP dan Bantuan TP diberikan mulai januari tahun 2008. Guru PNS dan GBPNS dikenakan pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 dg tarif sesuai dengan ketentuan perundang2an

IV PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN Pembayaran dihentikan bila: Meninggal dunia Memsuki usia 60 tahun atau pensiun Berhalangan tetap shg tdk bisa melaksanakan tugas sbg guru Beralih tugas ke jabatan selain guru/pengawas Tidak menjalankan tugas sbg guru/pengawas di kementerian Agama Tdak memenuhi beban kerja minimal yang ditentuan Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yg diatur dalam ketentuan ini Penhentian Pembeyran TP dan Bantuan TP guru/pengawas dinyatakan dengan Keputusan Kemenag Kab./Kota atau Kepala satker lain yang menjadi pelaksana pembayaran tunjangan profesi

V. SUMBER DANA Sumber dana untuk TP dan Bantuan Tpguru/pengwas bg PNS yg satuan administrasi pangkalnya Madasah Negeri, dibebankan kpd DIPA Madrasah Negeri ybs. Sumber dana untuk TP dan Bantuan Tpguru/pengwas selain sbgmn dimaksud pada huruf A, dibebankan kpd DIPA Kemenag Kab./Kota dan Kemenag Kanwil Provinsi.

VI. PROSEDUR PEMBAYARAN Pembayaran TP dan Bantuan TP guru/pgws ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pd masing2 satker sesuai dg ketentuan peraturan perundang2an. Kankemenag Kab./Kota dan Kamad Negeri wajib melakukan verifikasi thdp usulan dan kelengkapan berkas pengajuan pembayaran TP dan Bantuan TP guru/pgws dengan berpedoman pd kriteria dan persyaratan dalam angka II.

Lanjutan : 3.Kankemenag Kab/Kota dan Kamad negeri melakukan pembayaran TP dan Bantuan TP guru/pengawas berpedoman pada Permenkeu no : 164/PMK.05/2010 ttg Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor. 4. Dalam hal terdapat tunggakan/kekurangan bayar atas TP atau Bantuan TP guru/pengawas pada tahun lalu, pembayaran dapat diberikan sepanjang pagu DIPA tersedia (termasuk DIPA pada APBN-P) tanpa melakukan revisi tahun berjalan.

Lanjutan : 5. Dalam hal terdapat kekurangan bayar atas TP dan bantuan TP guru/pengawas yang diakibatkan adanya kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan/atau inpassing, pembayaran dapat diberikan sepanjang pagu DIPA tahun berjalan tersedia. 6. Pembayaran TP dan bantuan TP guru/pengawas dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai kondisi masing-masing satuan kerja. 7. Pembayaran TP guru dan bantuan TP guru/pengawas tidak menghalangi guru untuk menerima tunjangan kependidikan (fungsional), bantuan tunjangan fungsional, bantuan tunjangan khusus, dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Lanjutan : 8. Permohonan pembayaran TP diajukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dengan melampirkan: - Fotocopy Kenaikan Gaji Berkala dan dokumen lain yang secara sahmenunjukkan gaji terakhir (bagi PNS). - Fotocopy Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi LPTK/PT yang menerbitkannya (khusus untuk pembayaran pada tahun pertama).

Lanjutan : - Asli Surat Keterangan telah memenuhi Beban Kerja (SKBK) dengan ketentuan sebagai berikut: a. Guru PNS yang satuan administrasi pangkalnya Madrasah Negeri, SKBK diterbitkan oleh Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan. b. Guru selain sebagaimana dimaksud pada huruf a. c. SKBK diterbitkan untuk setiap enam bulan (satu semester) atau sesuai dengan kalender akademik yang berlaku. d. Dalam hal guru yang bersangkutan mengajar di beberapa madrasah/sekolah SKBK diterbitkan berdasarkan Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT) yang diterbitkan oleh Kepala Satuan Pendidikan Formal yang bersangkutan dan diketahui oleh pengawas. - Fotokopi buku rekening bank yang masih berlaku.

VII. LAPORAN DAN EVALUASI Pelaksanaan pembayaran TP dan bantuan TP guru/pengawas harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaannya dilakukan secara berjenjang untuk menjamin bahwa pemberian bantuan ini tepat sasaran, waktu, jumlah dan tepat penggunaan. - Yang dimaksud tepat penggunaan dalam hal ini adalah bahwa TP dan bantuan TP guru/pengawas berdampak pada tercapainya tujuan TP dan bantuan TP guru/pengawas.

Lanjutan : 2. Kantor Kemenag Kab/Kota dan Satuan Kerja lainnya yang menjadi pelaksana pembayaranTP dan bantuan TP guru/pengawas, melalui koordinasi dan konsultasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, wajib membuat perencanaan anggaran yang cermat agar semua guru/pengawas yang telah memenuhi syarat dapat menerima TP / bantuan TP yang menjadi haknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk tunggakan atau kekurangan bayar atas TP atau bantuan TP guru/pengawas sebagaimana dimaksud pada angka V no 4 dan 5.

Lanjutan : 3. Kantor Kemenag Kab/Kota dan Satuan Kerja lainnya yang menjadi pelaksana pembayaran TP dan bantuan TP guru/pengawas wajib membuat laporan pelaksanaan secara periodik sesuai ketentuan yang berlaku. Laporan tersebut disampaikan kepada Direktorat Jendral terkait melalui Kanwil Kemenag Provinsi, selambat-lambatnya dalam waktu 2 bulan setelah dana TP dan bantuan TP guru/pengawas selesai dibayarkan.

VIII. PENUTUP Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag No: SJ/DJ.II/3/KP.00.3/933/2010 tanggal 18 Juni 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru di Lingkungan Kementerian Agama dinyatakan tidak berlaku.

LAPORAN SERAPAN BOS DATA BOS PADA MIN meliputi : jumlah siswa, L/P, kelas 1,2,3,4,5, Usia, <6-12, >6-12 Harus mencantumkan nama siswa penerima BOS LAPORAN PENYERAPAN BOS DIMINTA 3 BULAN SEKALI ( sesuai format ) MEKANISME PENDATAAN DAN LAPORAN BOS MIN MELALUI KANKEMENAG KAB./KOTA WAKTU PENYERAHAN LAPORAN SETIAP MINGGU KE 2 ATAU 3 TIAP AKHIR TRIWULAN