Pertemuan 12 Keberatan Dan Banding Matakuliah : J0622 / Pengantar Hukum Pajak Tahun : 2005 Versi : 1 / 1 Pertemuan 12 Keberatan Dan Banding
Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, mahasiswa diharapkan akan mampu : Mahasiswa dapat menjelaskan syarat pengajuan permohonan keberatan dan banding atas suatu ketetapan pajak serta aspek hukum dari keputusan keberatan dan banding.
Outline Materi Pengertian Syarat pengajuan keberatan dan banding Keputusan Keberatan Keputusan Banding
Dasar pengajuan keberatan adalah : Keberatan terjadi bila WP berpendapat jumlah rugi, jumlah pajak atau pemotongan/ pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya dalam ketetapan pajak, dapat mengajukan keberatan ke Kantor Pelayanan Pajak. Dasar pengajuan keberatan adalah : SKPKB SKPKBT SKPLB SKPN Pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga
Banding Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Syarat Pengajuan Keberatan Dan Banding (1) Secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan alasan. Dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal ketetapan. Satu keberatan diajukan atas satu ketetapan. Membuat perhitungan menurut Wajib Pajak.
Syarat Pengajuan Keberatan Dan Banding (2) Pengajuan Banding : Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak. Terhadap 1 keputusan diajukan 1 Surat Banding. Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya keputusan yang di Banding. Diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas. Melampirkan keputusan yang di Banding. Atas jumlah yang terutang telah dibayar sebesar 50%.
Keputusan keberatan diberikan dalam jangka waktu 12 bulan : Pengajuan keberatan tidak menunda pembayaran dan pelaksanaan penagihan pajak. Keputusan keberatan diberikan dalam jangka waktu 12 bulan : Menerima sebagian atau seluruhnya. Menolak. Menambah jumlah besarnya pajak yang terutang.
Keputusan Banding Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa : Menolak. Mengabulkan sebagian atau seluruhnya. Menambah pajak yang harus dibayar. Tidak dapat diterima. Membetulkan kesalahan tulis atau kesalahan hitung. Membatalkan.