Pertemuan 12 Keberatan Dan Banding

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kantor Pelayanan Pajak
Advertisements

Sengketa Pajak.
KEBERATAN DAN BANDING.
PERADILAN PAJAK Pertemuan 4.
TEKNIK/TATACARA BERACARA DI PENGADILAN PAJAK
PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
MEKANISME PERLINDUNGAN TERHADAP WAJIB PAJAK
KEBERATAN.
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
1 Pertemuan 11 SPT TAHUNAN Matakuliah: A0572/ Perpajakan Tahun: 2005 Versi: Revisi 1.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pertemuan 6
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Pertemuan 4
PERTEMUAN #9 TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK
Pertemuan 10 Ketetapan Pajak Matakuliah: J0622 / Pengantar Hukum Pajak Tahun: 2005 Versi: 1 / 1.
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
Keberatan, Banding dan Gugatan
PERTEMUAN #12 KEBERATAN DAN BANDING
PERTEMUAN KE – 6 SURAT KETETAPAN PAJAK
PERTEMUAN #11 PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPNBM
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
KEBERATAN DAN BANDING PAJAK
Pertemuan 2 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pertemuan ke-3 Perpajakan.
IV PEMBAYARAN PAJAK.
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERTEMUAN KE-6 SURAT KETETAPAN PAJAK
Pertemuan 11 Penagihan Pajak
PERTEMUAN #8 PENGERTIAN PENAGIHAN PAJAK
UPAYA HUKUM KEBERATAN PAJAK
Imbalan bunga Materi KUP Brevet A-B Terpadu.
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Materi 12.
Pembetulan SPT Apabila SPT yang telah disampaikan terdapat kesalahan yang menyebabkan jumlah pajak yang dilaporkan kurang dari semestinya atau sebaliknya,
KULIAH KE-14 IMBALAN BUNGA
Materi 13.
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
PEMBETULAN DAN PENGGANTIAN
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
Penetapan dan Ketetapan Pajak
KULIAH KE-12 & 13 SENGKETA PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERMOHONAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PAJAK
PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
KEBERATAN DAN BANDING.
PERPAJAKAN I WEEK 3 |SESSION 5 - 6
Banding dan Gugatan.
SENGKETA PAJAK.
Pembayaran Pajak Materi Brevet Perpajakan A-B Terpadu
Materi 12.
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
Hak dan Kewajiban Pajak
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK OLEH: SRINITA CONVIKA MI FERSIANA NCARONG.
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
PERTEMUAN #10 KEBERATAN, BANDING, DAN PENGURANAN BPHTB
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
KEBERATAN.
Pemungutan Pajak Daerah
IMBALAN BUNGA XIII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Transcript presentasi:

Pertemuan 12 Keberatan Dan Banding Matakuliah : J0622 / Pengantar Hukum Pajak Tahun : 2005 Versi : 1 / 1 Pertemuan 12 Keberatan Dan Banding

Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, mahasiswa diharapkan akan mampu : Mahasiswa dapat menjelaskan syarat pengajuan permohonan keberatan dan banding atas suatu ketetapan pajak serta aspek hukum dari keputusan keberatan dan banding.

Outline Materi Pengertian Syarat pengajuan keberatan dan banding Keputusan Keberatan Keputusan Banding

Dasar pengajuan keberatan adalah : Keberatan terjadi bila WP berpendapat jumlah rugi, jumlah pajak atau pemotongan/ pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya dalam ketetapan pajak, dapat mengajukan keberatan ke Kantor Pelayanan Pajak. Dasar pengajuan keberatan adalah : SKPKB SKPKBT SKPLB SKPN Pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga

Banding Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Syarat Pengajuan Keberatan Dan Banding (1) Secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan alasan. Dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal ketetapan. Satu keberatan diajukan atas satu ketetapan. Membuat perhitungan menurut Wajib Pajak.

Syarat Pengajuan Keberatan Dan Banding (2) Pengajuan Banding : Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak. Terhadap 1 keputusan diajukan 1 Surat Banding. Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya keputusan yang di Banding. Diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas. Melampirkan keputusan yang di Banding. Atas jumlah yang terutang telah dibayar sebesar 50%.

Keputusan keberatan diberikan dalam jangka waktu 12 bulan : Pengajuan keberatan tidak menunda pembayaran dan pelaksanaan penagihan pajak. Keputusan keberatan diberikan dalam jangka waktu 12 bulan : Menerima sebagian atau seluruhnya. Menolak. Menambah jumlah besarnya pajak yang terutang.

Keputusan Banding Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa : Menolak. Mengabulkan sebagian atau seluruhnya. Menambah pajak yang harus dibayar. Tidak dapat diterima. Membetulkan kesalahan tulis atau kesalahan hitung. Membatalkan.