SEKILAS TENTANG AHMADIYAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TOLERANSI DALAM BERAGAMA
Advertisements

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
MENCARI SOLUSI PERMASALAHAN AHMADIYAH DI INDONESIA
BEBERAPA CONTOH ALIRAN/FAHAM SESAT DAN MENYESATKAN
MATERI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM IMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
IMAN KEPADA KITAB KITAB ALLAH
Heraclius Kaisar Romawi Timur
Materi kls 5.
Hukum Islam dan kontribusi Umat islam Indonesia
Materi Pertemuan 10 Sejarah Hukum Islam I
Mu’tazilah, Syi’ah, Ahli Sunnah wal Jama’ah
Oleh PENEGAKKAN HUKUM TERKAIT PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Ar-Risalah Pengertian Risalah Rasul dan Nabi Auliya dan Ulama.
PENGERTIAN ISLAM DAN AJARANNYA
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
AGAMA Agama merupakan bagian yang terpenting dalam kehidupan manusia. Agama berkaitan dengan kepercayaan-kepercayaan, keyakinan-keyakinan terhadap Tuhan.
BAB 5 K e r u k u n a n Antar Umat Beragama.
إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُبِينًا
BAB IX KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
BAB II IMAN DAN TAQWA.
AQIDAH UNIT 5 Kelas Bimbingan Dewasa.
BERIMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
KEBIJAKAN NASIONAL PENDIDIKAN KARAKTER 2011
MATERI PEMBELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Sumber Hukum Islam Al-Qur’an Al hadist Ijtihad. ALQURAN SEBAGAI SUMBER HUKUM PERTAMA ISLAM DAN SEJARAH PEMBUKUAN ALQURAN.
IMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
MEMBANGUN MASYARAKAT MADANI
Oleh: Rohmansyah, S.Th,I., M.Hum
Dialog dengan Islam Apa yang anda ketahui tentang Agama Islam ?
Materi I AQIDAH Oleh: Ahmad Arif Rifan, SHI., MSI.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PERSATUAN & KERUKUNAN SK/KD PETA KONSEP HIKMAH MATERI INDIKATOR
BERIMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
DOA HARIAN RAMADHAN.
SEJARAH DAKWAH RASULULLAH SAW PERIODE MADINAH
BAB SATU: IMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
KELAS XI.
SUDAHKAH ANDA SIAP??? BERKONSENTRASILAH!!!!!.
Ciri Aliran Sesat Oleh Nanang Kohar, SH.
Al-Fath (Lari Dari Perang)
Politik dalam Islam Pegangan Guru. Politik dalam Islam Rumusan Masalah 1.Apa itu politik islam? 2.Nilai-nilai dasar dalam politik islam? 3.Apa itu negara.
AZAS-AZAS HUKUM ISLAM.
Menghormati ulama dan majelis ilmu
STUDI ISLAM III Ferizka emirza Ina setiadewi
MENINGKATKAN KEIMANAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
PENGENDALIAN DIRI, HUSNUDHAN, UKHUWAH
Fifi Fitriani Laura Rachma Munyati Sulam Salwa Salsabila
Al-Islam dan Kemuhammadiyahan “Sejarah Terbentuknya Muhammadiyah”
Sejarah Peradaban Islam pada Masa Pra dan Pasca Kemerdekaan di Indonesia Kelompok 12 : Ulfa Muwahidah Vony Juliantika.
By : 1. Rizal hartono 2.Muhammad fajar
TOLERANSI SEBAGAI ALAT PEMERSATU BANGSA
Kelompok 2 Anne Dylan Deinar Jethro Revaldo Vincent
Materi Pertemuan 10 Sejarah Hukum Islam I
Disusun Oleh: Muhammad Ridwan, S.Pd.I
KEMULIAAN AL-QURAN.
O. Solihin Blog: Akidah Islamiyyah Katakanlah: "Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang.
TAAT PADA ATURAN TAAT PADA ATURAN. QS. An – Nisa’ 4 : 59 Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara.
KEBIJAKAN KEMENTERIAN AGAMA DALAM RANGKA PENINGKATAN KERUKUNAN BERAGAMA Oleh: Drs. H. Marjanis, M.Pd. (Kepala Kankemenag Kabupaten Pasaman Barat) Disampaikan.
O. Solihin Blog: Akidah Islamiyyah Katakanlah: "Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang.
Surah Al-Qadr Dengan nama Allah, Yang Maha Pemurah, lagi Maha Mengasihani
AL QUR’AN SOLUSI SEMUA PROBLEMA
PUNCA UTAMA PENYELEWENGAN DALAM TAFSIR
IMAN KEPADA KITAB KITAB ALLAH 1.Devintha Farahdila R. 2.Rafli Firmansyah 3.Salsabila Ainun.
Nama Kelompok : 1. Abdul Majid Ridwan 2. Kusnadi.
IMAN KEPADA KITAB ALLAH SWT. DENGAN MEMBACA Y  N  Y  QW  Y  W  N  WQ  Y  TPV  Y  TN Y 
Kasus penyimpangan pancasila sila pertama Disusun oleh: Adi Prasetyo (K ) Agung Nugroho (K ) Alvian Novitasari (K ) Andysty Andryaningrum.
Transcript presentasi:

SEKILAS TENTANG AHMADIYAH

Selanjutnya, ia membai’at orang-orang yang mempercayainya NAMANYA : Ahmadiyah diambil dari kata Ahmad, Mirza Bashiruddin Mahmud Ahmad. Ahmadiyah ialah faham suatu golongan pengikut MIRZA GHULAM AHMAD yang diyakini sebagai nabi PENDIRINYA : Ahmadiyah didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad yang lahir pada hari Jum’at tanggal 13 Februari 1835 M/4 Syawal 1250 H dan meninggal tangal 26 Mei 1908 M di Lahore dan dikuburkan di Qadian, India. Pada tahun 1889 Mirza Ghulam Ahmad memproklamirkan dirinya sebagai Nabi dan mendapat wahyu. Ia juga mengaku sebagai Imam Mahdi, dan Al-Masih Al-Mau’ud. Selanjutnya, ia membai’at orang-orang yang mempercayainya

POKOK-POKOK AJARAN AHMADIYAH : 1. Tentang Nabi Ahmadiyah Mempunyai Nabi dan rasul sendiri yaitu Mirza Ghulam Ahmad dari India. Sehingga dalam keyakinan Ahmadiyah jumlah Nabi ada 26, yang terakhir adalah Mirza Ghulam Ahmad. Menurut Ahmadiyah, kenabian dan kerasulan tidak akan pernah berhenti. tapi akan tetap berlangsung terus-menesus hingga hari kiamat. Allah tetap akan mengangkat para Nabi, sebagaimana Allah akan terus menurunkan air hujan ke bumi. Oleh sebab itu, menurut Ahmadiyah, Nabi Muhamad saw. bukanlah Nabi terakhir

تذكرة يعنى وحي مقدس رأيا وكشوف حضرت شيخ موعد عليه الصلاة والسلام 2. Tentang KItab Suci Ahmadiyah memiliki "kitab suci" sendiri yang mereka namakan Tadzkirah, yang merupakan kumpulan wahyu Mirza Ghulam Ahmad. Nama lengkap kitab suci Ahmadiyah adalah : تذكرة يعنى وحي مقدس رأيا وكشوف حضرت شيخ موعد عليه الصلاة والسلام Tadzkirah Ya’niy Wahyun Muqaddasun Ru’yaa wa Kusyuufa Hadhratu Masiihi Mau’udu ‘Alaihis Salam. (Artinya : Tadzkirah yaitu wahyu Suci, Mimpi dan Kasyaf Hadhar Masih Mau’ud atasnya salawat dan Salam). (Kitab Tadzkirah hal. 1) Selain Tadzkirah yang juga memuat wahyu dan ilham Mirza Ghulam Ahmad adalah Haqiqatul Wahyi dan Al-istifta.

Mirza Ghulam Ahmad berkata : Menurut pengakuan Mirza Ghulam Ahmad bahwa wahyu yang pertama diterimanya berbunyi : يَا أَحْمَدُ بَارَكَ اللهُ فِيْكَ (Wahai Ahmad! Allah telah memberi berkah kepadamu”). (Tadzkirah hal. 43-70). Turunnya wahyu, yaitu mimpi berjumpa dengan Rasulullah secara fisik (jasad) bukan ruh, dan Allah berbicara langsung dengan Mirza. (Tadzkirah hal. 43). Mirza Ghulam Ahmad berkata : “Allah swt. berbicara dengan saya, bahwa Dia sangat sering berkata-kata dengan saya mewahyukan kepada saya hal-hal ghaib, dan membukakan kepada saya rahasia-rahasia yang berhubungan dengan masa datang dan yang tidak Dia bukakan kepada seseorang yang tidak dicintai dan dekat kepada-Nya. Sesungguhnya Dia mengangkat saya sebagai nabi dalam arti ini” (Akhbar Am, Lahore, 26 Mei 1908 : 7 dalam PB JAI, 1984:27).

Beberapa Contoh wahyu dalam Kitab Tadzkirah : Sehingga dengan demikian, dalam keyakinan Ahmadiyah jumlah kitab suci yang diturunkan Allah ada lima : Taurat = Musa Zabur = Nabi Dawud Injil = Nabi Isa Al-Qur’an = Nabi Muhamad saw., dan Tadzkirah = Mirza Ghulam Ahmad Beberapa Contoh wahyu dalam Kitab Tadzkirah : Dalam Kitab tadzkirah disebutkan bahwa wahyu diturunkan pada Mirza Ghulam Ahmad pada malam Lailatul Qadr di dekat Qadian, India : إِنّا أَنْزَلْنَاهُ فِى لَيْلَةِ الْقَدْرِ إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ لِلْمَسِيْحِ الْمَوْعُوْدِ “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya pada malam Qadr. Sesungguhnya Kami menurunkannya kepada juru selamat yang dijanjikan” (Tadzkirah, hl. 519).

Tentang Pengampunan Dosa إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ قَرِيْبًا مِنَ الْقَادِيَانِ وَبِالْحَقِّ أَنْرَلْنَاهُ وَبِالْحَقِّ نَزَلَ “Sesungguhnya Kami menurunkannya dekat dengan Qadian. Dengan kebenaran Kami menurunkannya. Dan dengan kebenaran diturunkan”.(Tadzkirah, hl.637) Tentang Pengampunan Dosa Dalam Kitab Tadzkirah dijelaskan bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah manusia pilihan Tuhan; yang apabila diikuti perintahnya akan dicintai Allah dan diampuni dosanya. يَا أًَحْمَدِى أَنْتَ مُرَادِى وَمَعِى. أَنْتَ وَجِيْهٌ فِى حَضْرَتِى. إِخْتَرْتُكَ لِنَفْسِى. قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تَحِبُّوْنَ اللهَ فَاتَّبِعُوْنِى يُحْبِبْكُمُ اللهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَهُوَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِيْنَ “Wahai Ahmad-Ku. Engkau adalah tujuan-Ku dan bersama-Ku. Engkau terhormat dalam pandangan-Ku. Aku memilih kamu untuk diri-Ku. Katakanlah, jika kamu mencintai Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah akan mencintamu dan mengampuni segala dosamu. Dan Dia mengasihimu. Dia Maha penyayang di antara para penyayang” (Tadzkirah, hal. 224)

Tentang Tanah Suci dan Tempat Pergi Haji Ahmadiyah berkeyakinan bahwa Qadian di India merupakan tempat suci di samping Mekah dan Madinah, karena Allah telah memilih tempat-tempat tersebut untuk menurunkan wahyu-wahyu-Nya. Kata MIrza Ghulam Ahmad : “Alangkah celakanya orang yang telah melarang dirinya untuk bersenang-senang dalam Haji Akbar ke Qadian. Kata Mirza : “Haji ke Mekah tanpa ke Qadian adalah haji yang hampa, karena itu orang yang haji ke Mekah tidak menjalankan misinya dan tidak menjalankan kewajibannya”

Tentang Nama-mana Bulan dan Tahun Ahmadiyah memiliki nama-nama bulan dan tahun sendiri yang berbeda dengan yang diyakini ummat Islam. Nama-nama bulan yang disepakati dan diyakini kaum Muslimin adalah : 1. Muharram, 2. Shafar, 3. Rabi’ul Awwal, 4. Rabi’uts Akhir, 5. Jumadil Awwal, 6. Jumadil Akhir, 7. Rajab, 8. Sya'ban, 9. Ramadhan, 10. Syawal, 11. Dzul Qa'dah, dan 12. Dzul Hijjah. Sekarang tahun. 1429 H Ahmadiyah menciptakan nama-nama bulan dan tahun sendiri, yaitu : Suluh, 2. Tabligh, 3. Aman, 4. Syahadah, 5. Hijrah, 6. Ikhsan, 7. Wafa, 8. Zuhur, 9. Tabuk, 10. Ikhfa, 11. Nubuwah, 12. Fattah. Sekarang 1387. Perhitungan ini didasarkan pada tokoh Ahmadiyah yaitu Basyirudin Mahmud.

DASAR HUKUMNYA : Qur'an, Kitab Tazkirah, Hadits Nabi Muhammad, Hadits Mirza Gulam Ahmad, dan Petunjuk Huzur (Khalifah Ahmadiyah) Mirza Ghulam Ahmad Diutus Kepada kaumnya إِنَّا أَرْسَلْنَا أَحْمَدَ إِلَى قَوْمِهِ فَاعْرِضُوْا وَقَالُوْا كَذَّابٌ أَشِرٌ “Sesungguhnya Kami telah mengutus Ahmad kepada kaumnya, kemudian mereka berpaling dan berkata : ‘Engkau pendusta dan jahat’”. (Tadzkirah, hal. 353 dan 403)

Wahyu yang diterima Mirza Ghulam Ahmad yang merupakan potongan-potongan ayat Al-Qur’an dihimpun menjadi satu kalimat. Misalnya dalam Kitab Tadzkirah halaman 43 : يَا أَحْمَدُ بَارَكَ اللهُ فِيْكَ. مَا رَمَيْتَ إِذْ رَمَيْتَ وَلَكِنَّ اللهَ رَمَى. اَلرَّحْمَنُ عَلَّمَ الْقُرْآنَ “Wahai Ahmad! Allah telah memberi berkah kepadamu. Dan bukan kamu yang melempar ketika kamu melempar tetapi Allah-lah yang melempar (Tuhan) Yang Maha Pemurah, yang mengajarkan Al-Qur’an”. Catatan : Kalimat pertama : “Wahai Ahmad! Allah telah memberkatimu” adalah wahyu Allah kepada Mirza. Sedangkan kalimat “Dan bukan kamu….dst” adalah firman Allah yang terdapat dalam Al-Qur’an, yaitu surat Al-Anfal (8) ayat 17 dan surat Ar-Rahman (55) ayat 1-2.

Mirza Ghulam Ahmad sebagai Mahdi, Masih Mau’ud Dilihat dari segi ini, maka Ahmadiyah bukanlah aliran dalam Islam, tetapi suatu agama yang berdiri sendiri, dan memang memenuhi syarat sebagai suatu agama, yaitu : mempunyai Nabi, kitab suci dan tempat suci. Mirza Ghulam Ahmad sebagai Mahdi, Masih Mau’ud Menurut keyakinan Ahmadiyah, Mirza Ghulam Ahmad di samping sebagai Nabi dan Rsul, juga sebagai Masih Mau’ud dan Imam Mahdi (PB. JAI, 1984 :62). Kata Mirza : “Barangsiapa yang tidak benar-benar yakin bahwa aku adalah Al-Masih dan Mahdi yang dijanjikan, ia bukan dari jemaatku”. (PB JAI, 1984 : 33).

TENTANG KENABIAN DALAM ISLAM Menurut Al-Qur'an dan Hadits Nabi saw. bahwa kenabian, kerasulan dan wahyu sudah berakhir dengan diutusnya Nabi Muhammad saw., sebagaimana firman-Nya (33:40) مَا كَانَ مَحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَكِنْ رَسُوْلَ اللهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّيْنَ وَكَانَ اللهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمًا “Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” Nabi saw. bersabda : إِنَّ الرِّسَالَةَ وَالنُّبُوَّةَ ققَدِ انْقَطَعَتْ فَلاَ رَسُوْلَ بَعْدِى وَلاَ نَبِيَّ (أحمد والترمذي) “Sesungguhnya kerasulan dan kenabian itu telah selesai/terputus/habis, maka tidak ada (lagi) Rasul dan nabi setelah aku”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

وَأَنَا الْعَاقِبُ الَّذِى لَيْسَ بَعْدَهُ نَبِيٌّ {البخاري ومسلم} وَأَنَا الْعَاقِبُ الَّذِى لَيْسَ بَعْدَهُ نَبِيٌّ {البخاري ومسلم} “Sesungguhnya aku nabi pendatang yang tidak ada lagi nabi setelah aku.” (HR. Muslim) وَإِنَّ اللهَ لَمْ يَبْعَثْ نَبِيًّا إِلاَّ حَذَرَ أُمَّتَهُ الدَّجَّالَ وَأَنَا آخِرُ اْلأَنْبِيَاءِ وَأَنْتُمْ آخِرُ اْلأُمَمِ وَهُوَ خَارِجٌ فِيْكُمْ لاَ مَحَالَةً. إِنَّهُ يَبْدَأُ فَيَقُوْلُ أَنَا نَبِيٌّ, وَلاَ نَبِيَّ بَعْدِي {ابن ماجه} “Sesungguhnya Allah tidak mengutus nabi melainkan nabi itu mengingatkan ummatnya tentang dajjal. Aku adalah nabi terakhir dan kamu adalah umat terakhir. Dan dajjal itu niscaya akan muncul pada kalian. Sesungguhnya yang pertama-tama dikatakannya ialah : “Aku adalah nabi!”, padahal setelah aku tidak ada (lagi) nabi”. (HR. Ibnu Majah). كَانَتْ بَنُوْ إِسْرَائِيْلَ تَسُوْسُهُمُ اْلأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدِى وَسَيَكُوْنُوْا خَلَفَاءُ فَيَكْثُرُوْنَ {البخاري} “Adalah Bani Israil mereka dipimpin oleh banyak nabi, ketika nabi yang satu meninggal diganti dengan nabi yang lain, dan sesungguhnya tidak ada lagi nabi setelah aku, dan yang akan terjadi adalah khalifah-khalifah yang banyak”. (HR. Al-Bukhari).

BEBERAPA PERKATAAN MIRZA GHULAM AHMAD YANG DIYAKINI OLEH PENGIKUTNYA : 1. “Kalau bukan karena engkau Mirza, sungguh tidak akan aku ciptakan alam ini”. (Buku Mirza, Istifta hal. 86) 2. “Sesungguhnya telapak kakiku ini berada di atas suara menara yang paling tinggi, yang dengan itu telah diakhiri segala ketinggian”. Buku Mirza, hal. 10). 3. ”Sesungguhnya Aku (Allah) menghinakan kepada orang yang ingin menghinakan engkau.” (Buku MIrza, Tuhfah bagdadi, hal.21). 4. “Apabila engkau (Mirza) marah, maka Aku (Allah) pun marah. Dan bila engkau suka, maka Aku (Allah)pun suka”. (Buku MIrza, Al-Wasiyah, hal.41).

5. “Sesungguhnya perkaramu (Mirza) adalah, apabila engkau menginginkan sesuatu, maka engkau tinggallah mengatakan, “Kun fa yakun”, hendaklah engkau ada, maka akan adalah dia.” (Buku Mirza, Tuhfah Bagdadi, hal. 30). 6. “Engkau Mirza bersama-Ku dan Aku bersamamu. Rahasiamu adalah rahasia-Ku”. (Buku Mirza, Tuhfah Bagdadi, hal. 30). 7. “Aku adalah Imam Zaman, siapa saja yang mati dan ia belum menerima Mirza sebagai Imam Zaman, maka orang tersebut matinya adalah ‘mati jahiliyah’.” (Perlunya seorang Imam Zaman, hal.45)

Timbullan penolakan di pelbagai daerah, antara lain : TANGGAPAN MASYARAKAT Dengan adanya perbedaan ajaran Ahmadiyah dengan ajaran Islam yang berdasarkan Al-Qur’an dan as-Sunnah yang diyakini kebenaranya oleh umat Islam umumnya bidang aqidah, ibadah dan mu’amalah, maka timbullah reaksi kaum muslimin. Pokok-pokok ajaran Ahmadiyah tentang kenabian yang tidak pernah berakhir, Nabi Muhammad bukan Nabi penutup, Tadzkirah yang diakui wahyu yang diramu dengan ayat-ayat Al-Qur’an dengan cara dipengal-penggal secara tidak lazim. Akibatnya. Timbullan penolakan di pelbagai daerah, antara lain : Di Sumetera Timur thn. 1935 Medan tahun 1964 Cianjur 1968

Maka keluarlah SKB 3 mentri pada tgl. 9 Juni 2008 4. Kuningan 1969 5. Nusa Tenggara Barat tahun 1976 6. Kalimantan Tengah tahun 1981 7. Sulawesi Selatan tahun 1981 8. Kalimantan barat, Surabaya Jawa Timur, Parung Bogor tahun 1981 9. Riau tahun 1990 10. Pelembang, Sumatera Barat, Timur Timur dan Jakarta. Sikap penolakan tersebut terus berlanjut tidak pernah berhenti hingga kini, dan berujung dengan peristiwa Monas, 1 Juni 2008. Maka keluarlah SKB 3 mentri pada tgl. 9 Juni 2008

MUI TENTANG AHMADIYAH Majlis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam telah melakukan kejian tentang Ahmadiyah; yang hasilnya antara lain dituangkan dalam bentuk rekomendasi dan fatwa sebagai berikut : Majelis Ulama Indonesia DATI I Propinsi Daerah Aceh mengeluarkan fatwa tahun 1984 bahwa Ahmadiyah Qadian adalah sesat dan menyesatkan (surat MUI DATI II Aceh No. 24/1/FATWA/1984). 2. Ulama di Sumatera Timur mengeluarkan Keputusan Hasi I Musyawarah tahun 1935 bahwa Ahmadiyah Qadian adalah kafir (murtad) (Surat No. 125/Rhs/DI/19/b/65). 3. Majelis Ulama Indonesia dalam MUNAS II tahun 1980 menyatakan Ahmadiyah adalah jamaah di luar Islam, sesat dan menyesatkan (Keputusan MUNAS II MU se Indonesia No. 05 /Kep/Munas/11/MUI/1980). 4. Majelis Ulama Indonesia DATI I Sumatera Utara mendukungKeputusan MUNAS II MUI Pusat tahun 1980 (Surat MUI DATI I Sumatera Utara No. 356/MU-SUNI/1984).

5. Muhammadiyah melalui keputusan Majelis Tarjih menetapkan bahwa tidak ada Nabi sesudah Nabi Muhammad saw. Jikalau orang tidak menerima dan tidak mempercayai ayat dan hadits mengenai hal tersebut, maka ia mendustakannya; dan barang siapa mendustakannya, maka kafirlah ia (PP Muhammadiyah, Himpunan Putusan Tarjih, t.th. : 280-281). 6. Majelis Ulama Indonesia DATI I Riau tahun 1994 mengeluarkan fatwa bahwa ajaran Ahmadiyah Qadian benar berada di luar Islam, dan dapat meresahkan masyarakat muslin (I:0101.1 I.nlwii MUI DATI I Riau, 7 Oktober 1994). 7. Syuriyah Pengurus Pusat Nandhatul Ulama (NU) mengeluarkan keputusan pada tahun 1995 bahwa aliran Ahmadiyah yang ada di Indonesia menyimpang dari ajaran Islam. Aliran Ahmadiyah yang memutar balikkan Al-Qur'an itu agar dilarang (Harian Pelita, 12-13 Agustus 1995).

8. Forum Ukhuwah Islamiyah Indonesia (FUII) yang terdiri atas berbagai organisasi Islam, para ulama dan zu'ama, antara lain Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Syarikat Islam (SI), Ittihadul Muballighin, Muhammadiyah, Persatuan Umat Islam (PUI), Al-Irsyad Al-Islamiyah, Rektor Institut Ilmu Al-Qur'an Jakarta, Persatuan Islam (PERSIS), Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI) beserta sejumlah ulama menyatakan bahwa Ajaran Ahmadiyah Qadian sudah keluar dari akidah Islamiyah dan bahkan gerakan sesat dan menyesatkan, penodaan terhadap Kitab Suci Al-Qur'an oleh Ahmadiyah melalui "Kitab Sucinya" TADZKIRAH wajib dihentikan (Surat Pernyataan Permohonan Pelarangan secara Nasional Terhadap Ahmadiyah di Indonesia tanggal 17 September 1994).

USUL PELARANGAN 1. Daerah Majelis Ulama Indonesia di beberapa daerah mengusulkan agar ajaran dan kegiatan Ahmadiyah dilarang. Misalnya, usulan dari MUI DATI I Riau pada tahun 1994. 2. Pusat 1. Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI) di bawah pimpinan H.M. Amin Djamaluddin mengusulkan Ketua Mahkamah Agung RI agar Ahmadiyah dilarang secara nasional (Surat No. 035/LPPI/6/1994 tanggal Juni 1994). 2. Prof. K.H. Ibrahim Hosen LML (Ketua MUI/Dewan Guru Besar pada Departemen Agama/Ketua Komisi Fatwa MUI/Rektor Institut Ilmu Al-Qur'an Jakarta/Guru Besai IAIN Syarif Hidayatullah) menyarankan kepada Pemerintah Daerah agar melarang Ahmadiyah secara lokal sebagai langkah awal sementara menunggu keputusan Pemerintah dalam lingkup nasional. Selain itu mengimbau agar MUI di daerah-daerah dan organisasi Islam bekerjasama dengan Kejaksaan dan Pemerintah setempat untuk mempercepat proses pelarangan organisasi Ahmadiyah di daeralmya (Prof. K.H. Ibrahim Hosen LM L ,, 1994 : 52).

3. Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PERSIS) mengusulkan pelarangan Ahmadiyah secara nasional oleh Kejaksaan Agung RI (Surat PP Persis No. 2006/G.1-C.2/PP/88) tanggal 13 Desember 1988). 4. Syuriyah Pengurus Besar Nandhatul Ulama (NU) mengusulkan agar dikeluarkan pelarangan Ahmadiyah di Indonesia. Di samping itu, Syuriyah PB NU akan mengirim surat ke Kejaksaan Agung RI agar aliran Ahmadiyah dilarang di Indonesia (Harian Pelita, tanggal 12-13 Agustus 1995). 5. Forum Ukhuwah Islamiyah Indonesia (FUII) yang terdiri atas berbagai oraganisasi Islam, para ulama dan zu'ama memohon kepada Kejaksaan Agung RI untuk melarang secara nasional keberadaan dan kegiatan penyebaran ajaran Ahmadiyah dan kitab Tadzkirah di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia (Surat Pernyataan Permohonan Pelarangan secara Nasional Terhadap Ahmadiyah di Indonesia tanggal 17 September 1994)

UPAYA PENANGANAN Berupa Pelarangan Dengan adanya berbagai laporan kasus ahmadiyah yang berkembang dan menimbulkan keresahan masyarakat, pemerintah telah mengambil langkah-langkah dari preventi I hinggil represif, antara lain: 1. Kejaksaan Negeri Subang melarang kegiatan Jemaat Qodian di Kabupaten Subang (SK No. Kep-01/ I .2 JPKI.312/PAKEM/3/1976 tanggal 8 Maret 1978). 2. Kejaksaan Negeri Lombok Timur melarang ajaran dan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Qadian di Kabupaten Lombok Timur (SK Kajari Lombok Timur No. Kep-11/fPKJ32.2.111.3/11/1983). 3. Kejaksaan Negeri Sidenreng Rapang melarang aliran/ajaran dengan segala kegiatan Jemaat Ahmadiyah Qadian di Sidenreng Rapang (SK Kajari Sidenreng Rapang No. Kep‑172/N.3.16.3/2/1986). 4. Kejaksaan Negeri Kerinci melarang kegiatan Ahmadiyah Qadian di Kabupaten Kerinci (SK Kajari Sungai Penuh, Kerinci No. Kep-01/J.612.3/4/1989).

5. Kejaksaan Negeri Tarakan melarang ajaran/aliran dengan segala kegiatan Jemaat Ahmadiyah Qadian di wilayah Kabupaten Bulungan (SK Kajari Tarakan No. Kep­11/M.4.12.3/DKS.3/12/1989). 6. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melarang kegiatan bentuk dan cara apapun dari Jemaat Ahmadiyah Qadiani di seluruh Daerah Propinsi Sumatera Utara (SK Kajari Suni;ttel Utara No. Kep-07/0.2/Dsb.1/02/1994 tanggal 12 Pebruari 1991) 7. Panglima Kodam IX/Udayana Komando Pelaksana Operasi Timor Timur dalam surat telegram menginstruksikan bahwa Aliran Ahmadiyah Qadian tidak diizinkan keberadaannya wilayah Timor Timur dan menekankan kepada seluruh anggota di satuan masing-masing agar tidak mengikuti aliran yang menyesatkan seperti aliran Ahmadiyah Qadian (Telegram STR/61/1993 tertanggal 3 Pebruari 1993). Kejaksaan Agung RI : 1. Kejaksaan Melarang beberapa penerbitan Majalah Ahmadiyah Qadian (Sinar Islam) yang dipandang dapat mengoyak kerukunan hidup umat beragama (Surat Kajagung RI No 924/D.1/10/1981 tanggl 9 September 1981). 2. Aqidah Jemaat Ahmadiyah tentang kenabian Mirza Ghulam Ahmad sangat bertentangan dengan akidah yang dianut sebagian besar umat Islam Indonesia, dan hasil penelitian terhadap Tadzkirah temyata isinya merupakan pencampur adukkan beberapa ayat Al-Qur'an dengan kata­kata Mirza Ghulam Ahmad (Surat Kajagung RI No. B.924/D.1/10/1980 tanggal 31 Oktober 1980 dan No. B.476/D-1/5/1980 tanggal 29 Mei 1980).

KEBIJAKSANAAN NEGARA SAHABAT Negara Republik Islam Pakistan Pemerintah Negara Republik Islam Pakistan yang merupakan tempat asal atau berdiri Ahmadiyah menetapkan bahwa seorang yang termasuk ke dalam kelompok Qadian dan Lahore (yang menamakan diri Ahmadiyah atau dengan memakai nama lain apapun juga) adalah bukan muslim (Undang-Undang Dasar Sementara Pemerintah Perubahan Tahun 1981 Perintah Penguasa Perang Tertinggi HUkum Darurat No. 2 Tahun 1981. (Lihat Dewah Dakwah Islamiyah Indoneia tentang Dokumen-dokumen Resmi dan Keputusan Konperensi Islam Internasional tentang Ahmadiyah). Pengikut Ahmadiyah yang menyebut dirinya muslim dijatuhi hukuman kerja paksa selama 3 (tiga) tahun (Harian Waspada, 30 A pill 1984).

5. Negara Brunai Darussalam 2. Rabithah Alam Islami Rabithah Alam Islami menyatakan bahwa Ahmadiyah Qadian adalah kafir dan keluar dari Islam (Rabithah dalam Islami dalam Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, 1981: 6). 3. Negara Arab Saudi Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pada tahun 1981 meminta Menteri Agama agar melarang Ahmadiyah dan menjelaskan kesesatan serta kekafirannya kepada seluruh masyarakat Indonesia (Surat No. 8/1/10/B-374/1401 tanggal 6 Mei 1981). 4. Malaysia Malaysia telah melarang ajaran Ahmadiyah di seluruh Malaysia sejak tanggal 18 Juni 1975 (Keputusan Raja-raja dalam Musyawarah ke 101 tanggal 18 Juni 1975 5. Negara Brunai Darussalam Brunai Darussalam juga telah melarang ajaran Ahmadiyah di seluruh Brunai Darussalam.

NOMOR : KEP-033/A/JA/6/2008 NOMOR : 199 Tahun 2008 KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, JAKSA AGUNG, DAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 3 Tahun 2008 NOMOR : KEP-033/A/JA/6/2008 NOMOR : 199 Tahun 2008 TENTANG PERINGATAN DAN PERINTAH KEPADA PENGANUT, ANGGOTA, DAN/ATAU ANGGOTA PENGURUS JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA (JAI) DAN WARGA MASYARAKAT MENTERI AGAMA, JAKSA AGUNG, DAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Menimbang : bahwa hak beragarna adalah asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing, dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu, dan dalarn menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta tunduk kopada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang;. Semuanya ada 6 diktum (a – s/d – f)

MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, JAKSA AGUNG, DAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERINGATAN DAN PERINTAH KEPADA PENGANUT, ANGGOTA, DAN/ATAU ANGGOTA PENGURUS JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA (JAI) DAN WARGA MASYAIZAKAT KESATU : Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu. KEDUA : Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmaliyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok­pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.

KETIGA : Penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dan Diktum KEDUA dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya. KEEMPAT : Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). KELIMA : Warga masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dan Diktum KEEMPAT dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KEENAM : Memerintahkan kepada aparat Pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan Bersama ini.

KETUJUH : Keputusan Bersama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.