MANAJEMEN TATA USAHA SEKOLAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BREBES
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
3D BLOCKS UU RI No. 20/2003 Ps. 29 Ayat 1, menyebutkan tugas tenaga kependidikan melaksanakan: 1. Administrasi Pengelolaan Pengembangan Pengawasan Pelayanan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
MANAJEMEN MATERIIL Disampaikan oleh : Parsiyo, S.IP. MM.
PERGUB No. 72 Tahun 2007 tentang Pegawai Non PNS SKPD/Unit Kerja
Pencatatan Barang Milik Sekolah/Madrasah
PENILAIAN KINERJA (Performance Appraisal)
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PENGENALAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
MANAJEMEN SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI.
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR DI LUAR NEGERI (ASPEK KEPEGAWAIAN)
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
SBI Satuan pendidikan bertaraf internasional merupakan satuan pendidikan yang telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar.
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
IDENTIFIKASI MASALAH KEPENGAWASAN
Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
Inspektorat Kabupaten Sleman
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
PENGADAAN PEGAWAI NEGRI SIPIL (PNS)
PELAKSANAAN DALAM PENGELOLAAN PEMENUHAN SNP
Attention Please!!! 3 By: Kelompok 7.
Manajemen Sumberdaya Aparatur
Inventarisasi BRILLIAN ROSY S.PD., M.PD.
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
BAGIAN TATALAKSANA KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN BIRO KEUANGAN DAN BMN
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
Manajemen Sumberdaya Aparatur
PAPARAN Inspektur Wilayah III
ANALISIS PERENCANAAN KEBUTUHAN TENAGA ADMINSTRASI SEKOLAH
S E L A M A T D A T A N G.
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
KELOMPOK I Sutra Dwi Sari Nurahmi ( ) ( )
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Kegiatan Koordinasi Aset SD, SMP dan TK Negeri Pembina
DAFTAR URUT KEPANGKATAN
PENGELOLAAN SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN Oleh, RENI MARLIANI KELAS IPA 1 SEMESTER VII.
Doden FE Untag Banyuwangi
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
Persiapan dokumen.
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
Transcript presentasi:

MANAJEMEN TATA USAHA SEKOLAH Pemerintah Provinsi Jawa Timur DINAS PENDIDIKAN Jl.Gentengkali 33 Telp. 5342705-5342709 Surabaya 60275

Manajemen TAS ADMINISTRASI PERSURATAN DAN KEARSIPAN (KESEKRETARIATAN) ADMINISTRASI KURIKULUM DAN PROGRAM PEMBELAJARAN ADMINISTRASI KESISWAAN ADMINISTRASI SARANA DAN PRASARANA ADMINISTRASI KEUANGAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN ADMINISTRASI HUBUNGAN SEKOLAH DAN MASYARAKAT

ADMINISTRASI PERSURATAN DAN KEARSIPAN (KESEKRETARIATAN) Fungsi surat (1) wakil dari pengirim/penulis, (2) bahan pembukti, (3) pedoman dalam mengambil tindakan lebih lanjut, (4) alat pengukur kegiatan organisasi, dan (5) sarana memperpendek jarak serta menyingkat waktu.

Syarat-Syarat Surat Dinas yang Baik (1) obyektif, (2) sistematika, (3) singkat, (4) jelas, (5) sopan, fisik menarik (kualitas kertas, bentuk surat, ketikan dan sebagainya). Sesuaikan dengan petunjuk dari kab/kota

Bahasa Surat Menggunakan kata yang minim, dapat dimengerti artinya oleh penulis surat. Penulis yakin bahwa bahasa yang digunakan juga dimengerti oleh penerima surat. Menggunakan bahasa Indonesia baku ( baik dan benar ) Kata yang dipergunakan: (1) sederhana, (2) umum, (3) bahasa Indonesia. Sedapat mungkin menghindari kata-kata dari bahasa asing.

Bagian Surat (1) kepala surat, (2) tanggal surat, (8) salam penutup, meliputi: (1) kepala surat, (2) tanggal surat, (8) salam penutup, (3) nomor surat, (9) nama jabatan pengirim (4) perihal, surat (5) alamat, (10) tempat tanda tangan/ (6) salam pembuka, stempel (7) isi surat, (11) nama pengirim surat, (12) tembusan

Kesekretariatan segala kegiatan yang dilakukan oleh sekretariat (menyatakan kegiatan dan tata kerjanya). Administrasi kesekretariatan kegiatan yang yang berhubungan dengan pengelolaan sumber daya (fisik & nonfisik)  memfasilitasi berbagai jenis layanan dalam memperlancar kegiatan operasional, atau... kegiatan unit organisasi lini guna mencapai visi dan misinya secara efektif di mana unsur akuntabilitas dapat terpenuhi.

Permendiknas No. 24 th 2007 ( Sarpras) Sebuah SD/MI sekurang-kurangnya memiliki ruang kelas, ruang perpustakaan, laboratorium IPA, ruang pimpinan, ruang guru, tempat beribadah, ruang UKS, jamban, gudang, ruang sirkulasi, tempat bermain/berolahraga.

Ruang lingkup adm. Kesekretariatan  adm perkantoran, kepegawaian, keuangan, materiil dan kehumasan perlu menerapkan fungsi manajemen Perencanaan Pengkoordinasian Penggerakkan Pengawasan Pelaporan

ADMINISTRASI KURIKULUM DAN PROGRAM PEMBELAJARAN meliputi dokumen Standar Isi Standar Kompetensi Lulusan Standar Penilaian Pendidikan Perangkat Pembelajaran

ADMINISTRASI KESISWAAN Tujuan administrasi kesiswaan adalah mengatur kegiatan- kegiatan peserta didik dari mulai masuk sekolah sampai lulus sekolah Ruang Lingkup (1) Perencanaan peserta didik (2) pemilahan data siswa, (3) pengisian format data siswa (4) buku klaper (buku induk siswa),

(5) daftar kehadiran siswa, (6) daftar kelas/leger, (7) buku kemajuan siswa/jurnal, (8) Nominasi siswa (8355), (9) Buku mutasi siswa, (10) Nominasi peserta UAS/UNAS (US 1), (11) Dokumen penyerahan STTB, (12) Tata tertib siswa, (13) Papan absen kelas, (14) Papan data, (15) Kohort

Administrasi Pembinaan Kesiswaan Materi dan Jalur Pembinaan Kesiswaan Organisasi Kesiswaan Pelatihan Kepemimpinan Kegiatan Ekstrakurikuler Kegiatan Wawasan Wiyatamandala

ADMINISTRASI SARANA DAN PRASARANA semua kegiatan pencatatan yang berkenaan dengan perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pemanfaatan, penyaluran, dan penghapusan barang-barang yang ada di sekolah agar dapat digunakan sesuai dengan fungsinya.

Tujuan Administrasi Perlengkapan untuk memberikan layanan secara profesional di bidang sarana dan prasarana pendidikan dalam rangka terselenggaranya proses pembelajaran di sekolah secara efektif dan efisien.

Prinsip-Prinsip Administrasi Perlengkapan (1) pencapaian tujuan, (2) efisiensi, (3) administratif, (4) kejelasan tanggung jawab, (5) kekohesifan

Ruang Lingkup Administrasi Perlengkapan (1) perencanaan (perencanaan kebutuhan dan biaya), (2) pengadaan, (3) penyimpanan dan penyaluran, (4) pengaturan tata letak dan pendayagunaan, (5) pemeliharaan perlengkapan, dan (6) penginventarisasian dan penghapusan.

Perencanaan Perlengkapan diperhatikan keadaan inventaris pada tahun-tahun sebelumnya. dibuat untuk jangka waktu satu tahun anggaran. disusun rencana biaya yang meliputi biaya-biaya pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, penyaluran, penginventarisan, dan penghapusan agar jangan sampai ada kegiatan yang tertinggal dalam penghitungan biaya yang diperlukan

Pengadaan Perlengkapan buku, alat kantor, dan alat pendidikan, perabot, bangunan, dan tanah pelaksanaannya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. dapat dilakukan dengan membeli, menyewa, sewa beli, hibah, dan membuat sendiri

Penyimpanan, Pengurusan, dan Penyaluran Perlengkapan ditunjuk seorang petugas urusan perlengkapan semua kegiatan yang meliputi: menerima, menyimpan, dan mengeluarkan barang di/dari gudang. Semua perlengkapan yang dibeli dan/atau diterima perlu dicatat dalam buku khusus.

Laporan Administrasi Perlengkapan secara berkala keadaan barang-barang yang diterima dan dikeluarkan serta hal ikhwal yang terjadi dalam gudang (kerusakan atau kehilangan)

Pengaturan Tata Letak, dan Pendayagunaan, Perlengkapan Sekolah mencakup pengaturan barang-barang yang digunakan oleh sekolah, bergerak maupun yang tidak bergerak, diatur sesuai dengan pedoman/ketentuan yang berlaku, menggunakan prinsip TELER yaitu: Tertib, Efektif, Luwes, Efisien, dan Rapih.

Pemeliharaan Perlengkapan berkesinambungan, agar barang tetap dalam keadaan baik dan siap untuk dipakai. dibedakan atas: (1) pemeliharaan sehari-hari, (2) pemeliharaan berkala.

Penginventarisan pencatatan atau pendaftaran barang-barang milik negara (yang dikuasai sekolah) secara tertib dan tertur menurut ketentuan dan tta cara yang berlaku. Barang inventaris sekolah  semua barang milik negara (yang dikuasai sekolah) baik yang diadakan/dibeli melalui dana APBN, BOS, Komite Sekolah maupun diperoleh sebagai hadiah atau hibah, dan hasil usaha pembuatan sendiri di sekolah guna menunjang kelancaran proses belajar mengajar.

Penginventarisan pencatatan atau pendaftaran barang-barang milik negara (yang dikuasai sekolah) secara tertib dan tertur menurut ketentuan dan tta cara yang berlaku. Barang inventaris sekolah  semua barang milik negara (yang dikuasai sekolah) baik yang diadakan/dibeli melalui dana APBN, BOS, Komite Sekolah maupun diperoleh sebagai hadiah atau hibah, dan hasil usaha pembuatan sendiri di sekolah guna menunjang kelancaran proses belajar mengajar.

Tiap sekolah wajib menyelenggarakan penginventarisan barang secara teratur, tertib, dan lengkap. Kepala Sekolah melakukan dan bertanggung jawab atas terlaksananya penginventarisan fisik dan pengisian daftar inventaris barang milik negara yang ada di sekolah termasuk mengusahakan/mengurus tanda bukti hak pemilikan tanah/sertifikat.

Pengadministrasian Barang Inventaris dilakukan dalam Buku Induk Barang Inventaris, Buku Golongan Barang Inventaris, Buku Catatan barang Noninventaris, Daftar Laporan Triwulan Mutasi Barang Inventaris, dan Daftar Rekap Barang Inventaris. Pengadministrasian Barang Inventaris

Penghapusan pelepasan sesuatu barang dari pemilikan tanggung jawab pengurusannya oleh pemerintah. pelepasan sesuatu barang dari daftar inventaris yang ada di sekolah sesuai dengan peraturan dan tata cara yang berlaku.

Tujuan Penghapusan (1) mencegah pemborosan, (2) membebaskan ruangan dari penumpukan. Syarat-syarat barang inventaris yang dapat dihapuskan : sekurang-kurangnya (salah satu syarat) : (1) rusak berat, (2) biaya yang besar, (3) tidak seimbang dengan biaya pemeliharaan; (4) out to date, dan (5) hilang.

ADMINISTRASI KEUANGAN Kelengkapan Administrasi Kutipan Daftar Isian Pengeluaran Anggaran (DIPA): (menyangkut perincian biaya-biaya yang diperlukan oleh sekolah yang bersangkutan) Buku Register Surat Perintah Membayar (SPM) Buku Pembantu/buku harian (melakukan pencatatn sirkulasi yang terjadi setiap hari, baik pengeluaran maupun penerimaan) Buku Kas Umum (mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran uang)

Laporan Keuangan per triwulan dan per tahun Pengaturan dan pengisian format dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) disusun oleh Kepala Sekolah bersama Wakil Kepala Sekolah dan Kepala Urusan dibantu oleh guru dan tenaga tata usaha yang ditunjuk.

Sumber-Sumber Pembiayaan Pendidikan di Sekolah jumlahnya berbeda-beda  sesuai dengan lokasi dan lingkungannya. Secara umum sumber pembiayaan pendidikan di sekolah terdiri dari: Pembangunan, rutin, BOS, Pemda, dan donatur.

ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN mencakup penetapan norma, standar, prosedur, pengangkatan, pembinaan, penatalaksanaan, kesejahteraan, dan pemberhentian tenaga kependidikan sekolah agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mencapai tujuan sekolah.

Tujuan administrasi kepegawaian untuk mewujudkan keseragaman perlakuan hukum bagi tenaga kependidikan sekolah dasar dalam melaksanakan tugas dan fungsi, wewenang dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penyusunan Formasi UU RI No. 43 Th. 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Th. 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian Pasal 15 ayat: (1). Jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan ditetapkan dalam formasi. (2). Formasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). ditetapkan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan beban kerja yang harus dilaksanakan.

Penyusunan Formasi UU RI No. 43 Th. 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Th. 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian Pasal 15 ayat: (1). Jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan ditetapkan dalam formasi. (2). Formasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). ditetapkan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan beban kerja yang harus dilaksanakan.

Jenis Tenaga SD 1 orang minimal S1 kependidikan, 1 guru untuk setiap kelas/rombel, 1 guru agama sesuai agama siswa, 1 guru penjas dan kesehatan, 1 petugas TU minimal SMK Administrasi Perkantoran, 1 guru mulok, 1 pejaga/kebersihan minimal SLTP sederajat, 1 tenaga fungsional: BP, pustakawan, lab, teknisi.

Pembinaan Pegawai dilakukan oleh kepala sekolah (1) pengusulan untuk mengikuti pelatihan prajabatan bagi sekolah negeri, sedangkan untuk sekolah swasta melalui masa percobaan; (2) pengusulan untuk mengadakan sendiri pelatihan kemampuan profesional; (3) pembinaan secara rutin; (4) pemberian penghargaan, (5) pembinaan disiplin tenaga kependidikan (Lihat PP30 Tahun 1980 ada 26 kewajiban dan 18 larangan bagi PNS); (6) penjaminan terlaksananya hak tenaga kependidikan antara lain cuti dan kepengurusan kenaikan pangkat pengusulan penghargaan; dan (7) pembuatan DP3.

Pemberhentian dan Pemensiunan diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian pegawai

Pembina Utama Muda (golongan IV/c) sampai Pembina Utama (golongan IV/e) yang berhak memberhentikan adalah presiden Pemberhentian PNS pusat yang berpangkat Pembina (golongan IV/a) sampai Pembina Tingkat I (golongan IV/b) oleh Menteri di lingkungan masing-masing, Penata Tingkat I (golongan III/d) ditetapkan oleh pejabat di bawahnya

PNS daerah yang berpangkat Pembina Tingkat I (golongan IV/b) ke bawah ditetapkan oleh Pembina Pegawai di Daerah. Khusus untuk pemberhentian PNS pusat dan daerah karena mencapai batas usia pensiun, tewas, meningal dunia, cacat karena dinas oleh Kepala BKN.

Terima kasih Semoga bermanfaat dalam melaksanakan tugas