KASUS PENCEMARAN LINGKUNGAN PT DONG WOO ENVIRONMENTAL INDONESIA (DITINJAU DARI SUDUT PANDANG ETIKA BISNIS) 5 JUNI 2010 PRESENTASI KELOMPOK I RINSAN HUTABARAT.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Latar Belakang Berkembangannya paradigma lingkungan pada tingkat global, yaitu dari: Eco-Development (1972) menjadi Sustainable-Development (1992) Arah.
Advertisements

HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
HUKUM LINGKUNGAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP NO 23 TAHUN 1997 Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung R.I.
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
HARI KE : Allah Menciptakan :
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
Gaya Khas Hukum Ari Wibowo, SHI., SH., MH.
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
Bagaimana Siang dan Malam Berlaku?
Hukum Lingkungan “ BAKU MUTU LINGKUNGAN HIDUP”
PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN AMDAL
Baku Mutu Lingkungan.
PENGANTAR PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
INSTRUMEN HUKUM LINGKUNGAN SYOFIARTI, SH,MH.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG AMDAL
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
PERTEMUAN 16.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
PENYELESAIAN SENGKETA
SANKSI ADMINISTRASI DAN SANKSI PIDANA
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
HUKUM LINGKUNGAN SEBAGAI INSTRUMEN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
BAKU MUTU LINGKUNGAN.
PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
Hukum Perdata dan Hukum Pidana
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
UU REPUBLIK INDONESIA NO
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
EUTHANASIA DALAM PERSPEKTIF AGAMA ISLAM
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
HUKUM PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP NO 23 TAHUN 1997 Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung R.I 2008.
PENEGAKAN HUKUM UU No 32 Tahun 2009 SYOFIARTI, SH, MH.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Perlindungan Konsumen
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
Iman dan Ekologi. Pendidikan Agama Menanggapi Masalah Lingkungan Hidup: Perspektif Kristen.
Program Penyehatan Makanan
TINDAK PIDANA DIBIDANG PERPAJAKAN DAN TINDAKAN PENYIDIKAN
SANKSI ADMINISTRATIF LINGKUNGAN HIDUP
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
TAX COLLECTION Penagihan Pajak.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
BAKU MUTU LINGKUNGAN BAKU MUTU LINGKUNGAN.
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
AMDAL - SKB.
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Hukum Pernikahan Beda Agama (Dalam Perspektif Islam) KARYA TULIS & PEMIKIRAN Diselesaikan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Jurusan ekonomi.
Transcript presentasi:

KASUS PENCEMARAN LINGKUNGAN PT DONG WOO ENVIRONMENTAL INDONESIA (DITINJAU DARI SUDUT PANDANG ETIKA BISNIS) 5 JUNI 2010 PRESENTASI KELOMPOK I RINSAN HUTABARAT HERU HARMAWAN ANDI SUMANGELIPU EMILIANA INSAN WAHYUNI ROBI J KRISTIANTO TAMBUNAN ANUNG

KRONOLOGIS Tanggal 12 Juni 2006 Tanggal 13 Juni 2006 Sebanyak 144 orang warga Kampung Kramat RT 003/03, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Bekasi menderita keracunan akibat dari pembuangan limbah B3. Tanggal 12 Juni 2006 Kepolisian Resort Kabupaten Bekasi yang bekerjasama dengan Tim Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Bekasi. melakukan penyelidikan atas peristiwa keracunan yang dialami oleh warga tersebut Tanggal 13 Juni 2006 Tim KLH  telah berhasil mengumpulkan data teknis di lapangan dan di perusahaan PT Dong Woo Environmental Indonesia yang menyebabkan kualitas tanah berubah. Tanggal 23 Juni 2007 Polisi telah menetapkan PT Dong Woo Environmental Indonesia sebagai tersangka kasus pembuangan cairan limbah B3 yang dijerat dengan pelanggaran Undang Undang Lingkungan Hidup

KRONOLOGIS Tanggal 23 Maret 2008 Tanggal 16 Desember 2008 Kasus pencemaran lingkungan oleh PT Dong Woo mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi. Tanggal 16 Desember 2008 Pengadilan Negeri Bekasi telah menvonis enam orang pihak perusahaan PT Dong Woo Environmental Indonesia.

DAMPAK & KERUGIAN DAMPAK Dampak Lingkungan Dampak Kesehatan dan Sosial Dimana kualitas tanah berubah, air di lokasi tersebut berwarna hitam dan berbau. Dampak Kesehatan dan Sosial 144 (seratus empat puluh empat) warga yang dirawat inap dan rawat jalan di RS. Medika, RS. Medirosa

DAMPAK & KERUGIAN KERUGIAN Kerugian Materil Kerugian atas kerusakan tanah milik warga yang tidak lagi dapat digunakan oleh warga masyarakat. Kerugian Immateril Mengakibatkan warga menjadi resah dan trauma atas periswa terjadinya keracunan akibat limbah B3.

KETENTUAN YANG DILANGGAR 1. Sudut Pandang Ajaran-Ajaran Agama 1.1. Ajaran Agama Islam 1.2. Ajaran Agama Kristen

Sudut Pandang Ajaran-Ajaran Agama 1.1. AJARAN ISLAM QS. 2 : 11 “Dan bila dikatakan kepada mereka: “Janganlah membuat kerusakan di muka bumi”, mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.” Q.S. al-Maidah 5: 32 “Barang siapa membunuh seorang manusia bukan karena orang itu membunuh orang lain (bukan karena qishash), atau bukan karena membuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan ia membunuh manusia seluruhnya; dan barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan ia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya “ QS. 7 : 56 “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdo’alah kepada-Nya dengan rasa takut dan harapan. Sesungguhnya Allah amat dekat kepada orang yang berbuat baik.”

Sudut Pandang Ajaran-Ajaran Agama 1.2. Ajaran Kristen Dalam Alkitab yaitu Kitab Kejadian Bab 1 ayat 1 sampai dengan ayat 31. Berfirmanlah Allah, “Hendaklah bumi mengeluarkan segala jenis makhluk yang hidup, ternak dan binatang melata dan segala jenis binatang liar”. Allah melihat bahwa semuanya itu baik. Kemudian Allah menciptakan manusia menurut gambar-Nya, menurut gambar Allah diciptakan-Nya dia, laki-laki dan perempuan diciptakan-Nya mereka. Allah memberkati mereka lalu Allah berfirman kepada mereka, “Beranakcuculah dan bertambah banyak, penuhilah bumi dan taklukanlah itu, berkuasalah atas ikan-ikan di laut dan burung-burung di udara dan atas segala binatang yang merayap di bumi”. “Lihatlah Aku memberikan kepadamu segala tumbuh-tumbuhan yang berbiji di seluruh bumi dan segala pohon-pohonan yang buahnya berbiji, itulah akan menjadi makananmu. Tetapi kepada segala binatang di bumi dan segala burung di udara dan segala yang merayap di bumi, yang bernyawa, Kuberkan segala tumbuh-tumbuhan hijau menjadi makanannya. Allah melihat segala yang dijadikan-Nya itu, sungguh amat baik.

KETENTUAN YANG DILANGGAR 2. Sudut Pandang GCG a. Melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 20 ayat (3) “Setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan : a. memenuhi baku mutu lingkungan hidup; dan b. mendapat izin dari Menteri, Gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya. Pasal 67 “ Setiap orang berkewajiban memelihara fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup”,

KETENTUAN YANG DILANGGAR Pasal 68 “ Bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan / atau kegiatan berkewajiban untuk : memberikan informasi secara benar, akurat, dan tepat waktu; menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan / atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.’ Pasal 69 ayat (1) “ Setiap orang dilarang (a) melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; (e) membuang limbah ke media lingkungan hidup; (f) membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup” b. Melanggar ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) sebagaimana diatur dalam PP No 27 tahun 1999 .

KETENTUAN YANG DILANGGAR 3. Sudut Pandan Hukum Bisnis 3.1. Sudut Pandang Hukum Admisnitrasi Pasal 76 (2) Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Sanksi administratif terdiri dari : a. teguran tertulis b. paksaan pemerintah c. pembekuan izin lingkungan d. pencabutan izin lingkungan Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 146 ayat 1 (a) : “ Pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan atas (a) permohonan kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

KETENTUAN YANG DILANGGAR 3.2. Sudut Pandang Hukum Perdata Dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) – Pasal 1365 BW “ Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut “ Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 Pasal 87 ayat (1) : “ Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu”.

KETENTUAN YANG DILANGGAR Unsur-unsur yang dipenuhi dalam Pasal 1365 BW : 1. Ada suatu Perbuatan 2. Melawan Hukum 3. Ada Kesalahan Pelaku 4. Adanya Kerugian (Korban) 5. Hubungan Kausal antara perbuatan dan kerugian

KETENTUAN YANG DILANGGAR 3.3. Sudut Pandang Hukum Pidana Pasal 98 ayat (1) “ Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000”, Pasal 98 ayat (2) “ Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia , dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 4.000.000.000 dan paling banyak Rp. Rp. 12.000.000.000.

REKOMENDASI PERBAIKAN 1. Tindakan Secara Administrastif 2. Tindakan dengan menggunakan teknologi 3. Tindakan melalui edukasi

KESIMPULAN 1. Aturan hanyalah sistem, pelaksanaan dan ketaatan atas peraturan tergantung manusia sebagai pelaku. 2. Sebaiknya dalam menjalankan peraturan tersebut berpijak pada ajaran agama yang diyakini kebenarannya. 3. Dari semua ajaran agama terbukti tidak ada satupun yang mengajarkan perusakan atau penyelewengan. 4. Jika memang sudah terbukti melakukan pelanggaran / kesalahan sebaiknya dengan legowo untuk menjalani konsekwensinya baik denda maupun hukuman. 5. Tindakan perbaikan seharusnya secepatnya dilakukan agar kesalahan serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari.

. TERIMA KASIH