Metode Penelitian Hukum Kuliah ke-4 Metode Penelitian Hukum
Tipologi Penelitian Hukum Normatif Prof. Dr. I Gede A.B Wiranata, S.H., M.H.
Penelitian Hukum Normatif (Doktrinal) Karakteristik: hukum dikonsepsikan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan/law in book atau hukum dikonsepsikan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas.
Oleh karena itu: Sumber datanya hanyalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder atau data tersier.
Oleh karena itu: Karena penelitian hukum normatif sepenuhnya menggunakan data sekunder/data kepustakaan, penyusunan kerangka teoritis yang bersifat tentatif/skema dapat ditinggalkan tetapi penyusunan kerangka konsepsional mutlak diperlukan. Dalam penyusunan kerangka konsepsional, dapat menggunakan perumusan-perumusan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penelitian.
Oleh karena itu: Dalam penelitian hukum normatif tidak diperlukan hipotesis, kalaupun ada, hanya hipotesis kerja
Oleh karena itu: Konsekuensi dari penggunaan data sekunder, maka pada penelitian hukum normatif tidak diperlukan sampling, karena data sekunder sebagai sumber utamanya memiliki bobot dan kualitas tersendiri yang tidak bisa diganti dengan jenis data lainnya. Biasanya penyajian data dilakukan sekaligus dengan analisisnya.
Catatan: Akibatnya, sering terjadi seorang peneliti sedemikian tertariknya pada pengolahan dan penyajian data, sehingga dia melupakan analisisnya. Akhirnya, hasil penelitian tersebut bersifat deskriptif belaka, yang mungkin diselingi dengan kesimpulan-kesimpulan yang pada hakikatnya merupakan reformulasi dari hasil penemuan-penemuan.
Jenis-Jenis Penelitian Hukum Normatif Penelitian inventarisasi hukum positif Penelitian asas-asas hukum Penelitian hukum klinis Penelitian sistematika perundang-undangan Penelitian sinkronisasi perundang-undangan Penelitian perbandingan hukum Penelitian sejarah hukum
Penelitian inventarisasi hukum positif Inventarisasi hukum merupakan kegiatan mendasar, sebelum menemukan norma hukum in-concreto haruslah diketahui lebih dahulu, hukum positif apa yang berlaku
Penelitian inventarisasi hukum positif Ada anggapan bahwa inventarisasi hukum hanya mengumpulkan peraturan saja, sehingga sulit disebut sebagai kegiatan penelitian Pandangan ini sangat keliru, karena sesungguhnya inventarisasi itu baru merupakan langkah awal, langkah sesungguhnya adalah ketika dilakukannya proses identifikasi yang kritis-analitis serta logis-sistematis
3 konsepsi pokok yang harus diperhatikan: Konsepsi legistis-positivistis: bahwa hukum identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga atau oleh pejabat negara yang berwenang --- menurut konsep ini pada tahap berikutnya hanya dilakukan pengumpulan hukum perundang-undangan dan hukum tertulis saja dimasukkan dalam koleksinya. Jadi hukum disini otonom.
3 konsepsi pokok yang harus diperhatikan: Lebih menekankan pada arti penting norma hukum tidak tertulis untuk juga disertakan di dalamnya sebagai hukum. Disini hukum dikonsepsikan sebagai hukum yang hidup. Namun peneliti tetap harus hati-hati, sebab bila tidak ia akan beralih fokus menjadi keajian perilaku saja, sehingga justeru sudah beralih kepada ranah penelitian lain/sosiologis
3 konsepsi pokok yang harus diperhatikan: Hukum identik dengan keputusan hakim dan keputusan kepala adat. Konsepsi ini umumnya dianut antropoloog hukum dan peneliti yang tertarik pada kajian hukum dan masyarakat yang segmental dan primitif. Jadi cenderung melakukan rumusan secara cross cultural comparative research. Para peneliti hukum adat lebih tepat menggunakan model ini, karena konsepsi ini dapat diterapkan untuk penelitian inventarisasi hukum tidak tertulis
3 pokok kegiatan dlm menginventarisasi hukum Penetapan kriteria identifikasi untuk mengadakan seleksi norma-norma mana yang harus dimasukkan sebagai norma hukum positif dan norma mana yang harus dianggap norma sosial yang bukan norma hukum
3 pokok kegiatan dlm menginventarisasi hukum Mengoleksi norma-norma yang telah diidentifikasi sebagai norma hukum
3 pokok kegiatan dlm menginventarisasi hukum Melakukan pengorganisasian norma-norma yang telah diidentifikasi ke dalam suatu sistem yang komprehensif
Penelitian asas-asas hukum Scholten: Asas-asas hukum merupakan kecenderungan-kecenderungan dalam memberikan suatu penilaian susila terhadap hukum, artinya memberikan penilaian yang bersifat etis Dasar asas hukum: hati nurani yang bersih dan perasaan hukum Hukum pidana mengenal asas tidak tertulis: - tidak dipidana jika tidak ada kesalahan - geen straf zonder schuld/Belanda - Keine straf, ohne schuld
Kegiatan penelitian asas hukum meliputi: Memilih pasal-pasal yang berisikan kaidah-kaidah hukum yang menjadi objek penelitian/pasal-pasal yang khusus diteliti tentang hal ybs, misalnya – tidak dipidana jika tidak ada kesalahan, seperti pasal 44, 48, 49, 50 dan 51 KUHP Klasifikasi pasal-pasal tersebut, seperti cacat jiwa/gila, belum dewasa, keadaan terpaksa, melaksananan perintah, dll Analisis pasal-pasal tersebut dengan menggunakan asas-asas hukum yang ada Mengkonstruksikan dengan ketentuan: mencakup semua bahan hukum yang diteliti: konsisten, estetis, dan sederhana dalam perumusannya
Penelitian hukum klinis Berusaha untuk menemukan apakah hukumnya bagi suatu perkara in-concreto Norma hukum in-abstracto dipergunakan sebagai premise mayor, sedangkan fakta-fakta yang relevan dalam perkara/legal fact dipergunakan sebagai premise minor. Melalui proses silogisme, akan diperoleh kesimpulan/ conclusion hukum positif in concreto yang dicari. Diawali dengan perumusan legal facts, dicari pemecahannya melalui analisis kritis terhadap norma hukum positif yang ada dan selanjutnyamenemukan hukum in-concreto untuk menyelesaikan suatu oerkara hukum tertentu. Hasil akhirnya hanya berlaku secara kasuistis Tujuannya bukan untuk menemukan hukum in-abstracto, tetapi untuk menguji apakah postulat-postulat normatif tertentu dapat atau tidak dapat dipergunakan untuk memecahkan suatu masalah hukum tertentu in-concrito
Contoh cerita – kalkun dungu Kalkun mengalami bahwa pertama kali dia dikandangkan memperoleh jatah makan jam 9. ia terus mencatat bahwa sejak beberapa hari kemudian, musim berganti, minggu berlalu, selalu memperoleh jatah makan jam 9. Ia puas, dan berkesimpulan akhir selama hayatnya akan diperlakukan sama. Ia lupa bahkan tak pernah terpikir, ketika lebaran tiba, si kalkun tidak hanya tidak akan diberi makan, melainkan nyawanyapun melayang karena dipotong lehernya buat berkah lebaran Demikianlah, suatu penyimpulan penalaran induktif dari premis-premis yang benar ternyata telah membawanya ke suatu kesimpulan yang salah. Catatan: meski demikian penalaran induktif tidak berarti tidak dapat dipergunakan sama sekali, karena pada dasarnya ia telah merupakan proses berfikir – induktif – juga, yang secara metodologis diakui eksistensinya.
Penelitian sistematika perundang-undangan Saran penting peneliti ini jangan meneliti peraturan perundang-undangan dari sudut penyusunannya secara teknis, melainkan pengertian-pengertian dasar dari sistem hukum yang terdapat di dalam peraturan-peraturan perundang-undangan yang akan diteliti.
4 Prinsip penalaran dlm kajian sistematika peraturan perundang-undangan Derogasi: menolak suatu aturan yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi Nonkontradiksi: tidak boleh menyatakan ada tidaknya suatu kewajiban dikaitkan dengan suatu situasi yang sama Subsumsi: adanya hubungan yang logisbantara dua aturan dalam hubungan aturan yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah Ekslusi: tiap sistem hukum diidentifikasikan oleh sejumlah peraturan perundang-undangan
Tahapan penelitiannya meliputi: Mengumpulkan peraturan perundangan yang menjadi fokus penelitiannya Mengklasifikasikan berdasarkan kronologis dari setiap bagian yang diatur dalam peraturan tersebut Menganalisis dengan menggunakan pengertian dasar sistem hukum, mencakup: subjek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, hubungan hukum, dan objek hukum, yang dianalisis hanya pasal-pasal yang isinya mengandung kaidah hukum. Melakukan konstruksi hukum dengan cara memasukkan pasal-pasal tertentu ke dalam kategori-kategori berdasarkan pengertian-pengertian dasar dari sistem hukum tersebut di atas.
Penelitian sinkronisasi perundang-undangan Sinkronisasi vertikal: dilihat bagaimana hierarkisnya Sinkronisasi horizontal: sejauh mana peraturan perundang-undangan ysng mengatur pelbagai bidang itu mempunyai hubungan fungsional secara konsisten
Keuntungan penelitian sinkronisasi Dapat mengungkapkan kelemahan-kelemahan yang ada pada ragam perundang-undangan yang mengatur bidang-bidang hukum tertentu. Peneliti dapat membuat rekomendasi agar perundang-undangan tersebut misalnya dilakukan sebuah “amandemen”
Perlu diperhatikan asas-asas hukum: Undang-undang tidak berlaku surut Asas lex superior derogat legi inferiori – undang-undang yang lebih tinggi mengalahkan undang-undang yang lebih rendah Asas lex specialis derogat legi generally – undang-undang yang bersifat khusus menyampingkan yang lebih rendah Asas lex posterior derogat legi priori – undang-undang yang berlaku belakangan, mengalahkan undang-undang yang terdahulu Undang-undang tidak dapat diganggu gugat
Penelitian Perbandingan Hukum Acapkali yang diperbandingkan adalah sistem hukum masyarakat yang satu dengan sistem hukum masyarakat yang lain, dalam satu negara dengan negara lain Tujuan penelitiannya ingin mengetahui persamaan dan perbedaan dari sebuah sistem hukum Jika ada persamaan, maka dapat dijadikan dasar unifikasi sistem hukum Jika tidak ada persamaan, maka dapat diatur dalam bentuk hukum antar tata hukum
Catatan: Salah satu penelitian hukum jenis ini adalah apa yang dilakukan oleh C. Van Vollenhoven berupa rechtskring, menurutnya Indonesia dapat dipetakan menjadi 19 daerah lingkungan hukum adat Penelitian ini kemudian dipertajam oleh B. ter Haar dengan judul ”Beginselen en Stelsel van het Adatrecht. Dalam buku itu ter Haar menunjukkan ciri-ciri dari lembaga hukum, hubungan-hubungan hukum dan peristiwa-peristiwa hukum pada masing-masing lingkungan hukum adat.
Penelitian sejarah hukum Bermaksud menjelaskan perkembangan dari bidang-bidang hukum tertentu, berusaha mengungkap ke permukaan mengenai fakta hukum masa silam, dalam hubungannya dengan fakta hukum masa kini.
Pertanyaan pokok penelitian sejarah hukum Faktor-faktor yang mempengaruhi terbentuknya suatu lembaga hukum tertentu, dan bagaimana proses pembentukannya?
Pertanyaan pokok penelitian sejarah hukum Faktor apa yang berpengaruh dominan dalam proses tersebut, dan apa sebabnya?
Pertanyaan pokok penelitian sejarah hukum Bagaimana interaksi antara pengaruh-pengaruh yang datang dari luar dibandingkan dengan kekuatan perkembangan dari dalam masyarakat sendiri?
Pertanyaan pokok penelitian sejarah hukum Bagaimana jalannya proses adaptasi terhadap lembaga-lembaga yang diadopsi dari sistem hukum asing?
Pertanyaan pokok penelitian sejarah hukum Apakah suatu lembaga hukum tertentu selalu menjalankan fungsi yang sama, apakah ada perubahan fungsi, apa sebabnya, formal atau informal sifatnya?
Pertanyaan pokok penelitian sejarah hukum Faktor apa yang menjadi sebab hapusnya atau telah tidk digunakannya lembaga hukum tertentu?
Pertanyaan pokok penelitian sejarah hukum Dapatkah dirumuskan suatu pola perkembangan yang umum yang dijalani oleh lembaga-lembaga hukum dari suatu sistem hukum tertentu?
Catatan: Penelitian sejarah hukum dilakukan dalam bentuk interdisipliner karena menggunakan berbagai macam pendekatan sekaligus (sosiologis, antropologi, positivistis
Contoh: Soetandyo Wignyosoebroto: Dari hukum kolonial ke Hukum Nasional, Dinamika Sosial Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia Periode perkembangan hukum di Indonesia: Periode 1840-1890 dipengaruhi kebijakan liberalisme Periode 1890-1940 dipengaruhi kebijakan politik etik pemerintah Periode 1940-1990: 1940-1950 dipengaruhi dekolonisasi 1950-1966 dipengaruhi revolusi fisik 1966-1990 dipengaruhi kebijakan naional GBHN
Penelitian hukum sosiologis Hukum dikonsepsikan sebagai pranata sosial yang secara riil dikaitkan dengan variabel-variabel sosial yang lain Kajian sosiologi hukum/sociology of Law: Jika hukum sebagai gejala sosial yang empiris sifatnya dikaji sebagai variabel tergantung/akibat/dependent variable yang timbul sebagai hasil dari berbagai kekuatan dalam proses sosial. Kajian hukum sosiologis/socio-legal research: Jika hukum sebagai gejala sosial yang empiris sifatnya dikaji sebagai variabel bebas/sebab/independent variable yang menimbulkan pengaruh dan akibat pada berbagai ranah kehidupan sosial
Karakteristik penelitian Hukum Sosiologis Hanya menggunakan bahan kepustakaan sebagai data sekunder, kemudian dilanjutkan dengan data primer/ data lapangan, tetap bertumpu pada premis normatif.
Karakteristik penelitian Hukum Sosiologis Definisi operasional dapat diambil dari perundang-undangan, khususnya bila meneliti efektivitas peraturan perundang-undangan
Karakteristik penelitian Hukum Sosiologis Hipotesis kadang-kadang diperlukan, terutama bila ingin memperoleh derajat hubungan antar variabel/gejala
Karakteristik penelitian Hukum Sosiologis Akibat jenis datanya (data primer dan data sekunder, maka alat pengumpul datanya berupa studi dokumen, pengamatan/observasi, dan wawancara/interview penelitian sosiologis selalu diawali dokumen Pengamatan, bila ingin mendeskripsikan perilaku; Wawancara, bila ingin memperoleh persepsi, motivasi, informasi pribadi
Ada metode sampling Pengolahan data kualitatif/ kuantitatif Cenderung dapat dipergunakan untuk menguji bagaimana hukum itu dilaksanakan termasuk proses penegakan hukum/law enforcement Hasil akhirnya dapat juga untuk rekomendasi penyusunan sebuah peraturan perundangan
Jenis-jenis penelitian sosiologis Penelitian berlakunya hukum Penelitian efektivitas hukum Penelitian dampak hukum
Penelitian berlakunya hukum Filosofis: sesuai dengan cita-cita hukum Yuridis/normatif: berlakunya sesuai dengan kaidah hukum yang lebih tinggi Stufenbau teori – Hans Akelsen Terbentuknya sesuai cara yang ditetapkan – W. Zevenbergen Sosiologis: efektivitas hukum pengaruh positif: efektivitas hukum pengaruh negatif: dampak
Mengukur pengaruh berlakunya hukum? Lihat tujuan hukum sbg: Tujuan/keinginan siapa uu dibuat? dapat dilakukan metode penafsiran Tujuan langsung/tidak langsung? PNS adalah pelayan masyarakat. Kalau pelayan, jangan minta dilayani apalagi minta uang suap Tujuan tujuan instrumental atau bersifat simbolik? Minuman keras dilarang tujuan instrumental lihat penjelasan UU tujuan simbolik
Penelitian efektivitas hukum Merupakan perbandingan antara realitas hukum dengan ideal hukum. Donald Black: hukum ideal adalah terrumuskan dalam law in book Hans Kelsen – principle of effectiveness; tingkah laku sesuai kaidah hukum Realitas hukum adalah hukum dalam tindakan nyata/law in action
Dalam efektivitas hukum, perlu juga dilihat: Perilaku yang diamati adalah perilaku nyata Perbandingan antara perilaku yang diatur dalam hukum dengan keadaan jika perilaku yang sama tidak diatur dengan hukum Jangka waktu pengamatan Tingkat kesadaran perilaku
Indikator kesadaran hukum versi: Berl Kutschinsky Law awareness: pengetahuan tentang peraturan hukum Law acquitance: pengetahuan tentang isi peraturan hukum Law attitude: sikap hukum Legal behavior: perilaku hukum
Friedman: Perilaku yang sesuai dengan hukum merupakan pilihan persoalan yang berhubungan dengan motif dan gagasan: Kepentingan sendiri Sensitif terhadap sanksi Tanggapan terhadap pengaruh sosial Kepatuhan
Soerjono Soekanto Orang berperilaku dalam hukum, kadang mempertimbangkan: Memperhitungkan untung rugi Menjaga hubungan baik dengan sesama/penguasa Sesuai dengan hati nuraninya Adanya tekanan-tekanan tertentu
Catatan: Dalam meneliti efektivitas hukum, menjadi relevan memanfaatkan teori aksi/action teory dalam menyusun kerangka teori. Teori ini dikembangkan awalnya oleh Max Weber Disempurnakan Talcot Parsons dalam buku The Structure of Social Action
Karakteristik tindakan sosial Parsons Adanya individu sebagia aktor Aktor dipandang sebagai pemburu tujuan tertentu Aktor memilih alternatif cara, alat, teknik pencapaian Aktor berhadapan dengan sejumlah kondisi situasional yang membatasi tindakannya dalam pencapaian tujuan Aktor berada di bawah kendala nilai-nilai, norma-norma dan berbagai ide abstrak dalam pilihan dan pencapaian tujuannya.
Jadi: Mengetahui perilaku seseorang tidak cukup hanya melalui wawancara tapi melalui pengamatan berulang berbagai aktivitas dari subjek yang akan diteliti
Penelitian dampak hukum Merupakan efek total baik positif maupun negatif dari berlakunya hukum. Bertujuan menelaah akibat-akibat dari berlakunya hukum Relevan dikaji dengan memadukan teori perubahan sosial dan teori fungsional struktural
Fungsional Struktural M.A Smith Ciri-cirinya: Masyarakat memiliki kebutuhan dasar berupa keinginan mempertahankan kelangsungan hidupnya Keinginan tersebut diwujudkan dalam berbagai usaha mencapai tujuan Struktur masyarqakat dibedakan sesuai dengan fungsi yang dibentuk oleh berbagai elemen yang mempertahankan kelangsungan hidup Analisis terpenting adalah analisis sosial Total sistem sosial adalah masyarakat, di dalamnya ada hubungan sistematis dan saling berpartisipasi untuk pencapaian tujuan
Pertanyaan pokok dalam penelitian dampak hukum: Hal apa saja yang telah mengalami perubahan Sejauh mana perubahan itu terjadi Bagaimana berlangsungnya perubahan Bagaimana kondisi sebelum dan sesudah perubahan
Pertanyaan pokok dalam penelitian dampak hukum: Apa yang terjadi selama masa transisi Faktor apa yang mendorong terjadinya perubahan Melalui mekanisme apa perubahan itu terjadi Dapatkah manusia menentukan arah dari perubahan itu
Catatan Wawancara mendalam (in depth) sangat membantu menemukan kerangka jawaban responden di atas. Tidak cukup hanya pengamatan saja Perlu menjaga hubungan dan sikap yang simpatik dengan sumber data
Penelitian identifikasi hukum tidak tertulis Perlu pemahaman mengenai karakteristik struktur masyarakat Melakukan pemilahan mana karakteristik perbuatan hukum, mana yang bukan hukum Kebiasaan memang merupakan salah satu sumber hukum, tetapi tidak semua kebiasaan dapat dijadikan sumber hukum. Ada kriteria tertentu! Tujuannya mendiskripsikan norma hukum dan lembaga hukum yang hidup dalam suatu masyarakat tertentu
L. Pospisild Attribute of authority Attribute of intention of universal application Attribute of obligation Attribute of sanction
The End