BANK SYARIAH.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Advertisements

Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
PT (PERSEROAN TERBATAS)
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank
Gambaran umum perbankan
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
Kepailitan Badan Hukum
PERSEKUTUAN FIRMA.
Likuidasi Bank.
KASUS-KASUS HUKUM PERUSAHAAN
FIRMA Kelompok 5.
KOPERASI.
PERSEROAN TERBATAS.
PERSEROAN.
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
7. Bank Indonesia Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Teori tentang Rahasia Bank
PERSEROAN TERBATAS 1.
BENTUK USAHA BADAN HUKUM
Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia
 WETBOEK VAN KOOPHANDEL (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG) PASAL 36 SAMPAI PASAL 56.  UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1995  UNDANG-UNDANG TAHUN 40 TAHUN.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
REGULASI DAN PENGATURAN BANK
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan Syariah
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
Nugrahini Kusumawati.,SE.,M.Ak
PENGERTIAN KESEHATAN BANK
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
REGULASI DAN PENGATURAN BANK
REGULASI DAN PENGATURAN BANK
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
Universitas Esa Unggul
REGULASI DAN PENGATURAN BANK
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
PERSEROAN TERBATAS (PT) Lanjutan
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
REGULASI DAN PENGATURAN BANK
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
HUKUM PERSEROAN TERBATAS UU 40 TAHUN 2007
PENANGANAN BANK BERMASALAH
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Teori tentang Rahasia Bank
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
LIBERALISASI PERBANKAN
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
YAYASAN Stichting.
Dosen : Munawar Kholil, SH., M.Hum.
Kepailitan Dasar Hukum :
PEMBINAAN & PENGAWASAN PERBANKAN Pertemuan VII
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (2)
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
MUH.FUAD RANDY.SE.MM STIE YPUP MAKASSAR BANK & LEMBAGA KEUANGAN NON BANK.
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Kesehatan Bank.
BAHAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2018
Transcript presentasi:

BANK SYARIAH

Pengertian Bank Syariah Definisi menurut UU Perbankan Syariah : Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah .

Pendirian Bank Umum Syariah Berdasarkan : Peraturan BI No. 11/ 3 /PBI/2009 tentang BANK UMUM SYARIAH 2. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah .

Pendirian Bank Umum Syariah Bank hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin BI Pemberian izin dilakukan dalam 2 tahap: persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Bank; dan b. izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha Bank setelah persiapan pendirian bank selesai dilakukan Pendirian Bank Umum Syariah Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan paling kurang sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).

PENDIRIAN BANK UMUM SYARIAH Bank hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh: a. WNI dan/badan hukum Indonesia; b. WNI dan/badan hukum Indonesia dengan WNA dan/badan hukum asing secara kemitraan; atau c. pemerintah daerah. PENDIRIAN BANK UMUM SYARIAH Kepemilikan oleh WNA dan/badan hukum asing paling banyak sebesar 99% dari modal disetor Bank

PERSETUJUAN PRINSIP BANK UMUM SYARIAH Permohonan untuk mendapatkan persetujuan Prinsip diajukan paling kurang oleh salah satu calon pemilik kepada Bank Indonesia disertai dengan dokumen pendukung, yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia PERSETUJUAN PRINSIP BANK UMUM SYARIAH Permohonan tersebut harus disertai dengan pemenuhan setoran modal paling kurang 30% dari modal disetor minimum yang dibuktikan dengan dokumen pendukung, , yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia

PERSETUJUAN PRINSIP BANK UMUM SYARIAH Persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip diberikan paling lambat 60 hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. Persetujuan prinsip berlaku untuk jangka waktu 1 tahun terhitung sejak tanggal persetujuan prinsip diterbitkan. . PERSETUJUAN PRINSIP BANK UMUM SYARIAH Pihak yang telah mendapat persetujuan prinsip dilarang melakukan kegiatan usaha Bank, sebelum mendapat izin usaha. Apabila setelah jangka waktu tersebut pihak yang telah mendapat persetujuan prinsip belum mengajukan permohonan izin usaha kepada Bank Indonesia, maka persetujuan prinsip yang telah diberikan menjadi tidak berlaku.

IZIN USAHA BANK UMUM SYARIAH Permohonan untuk mendapatkan izin usaha diajukan oleh pihak yang telah mendapat persetujuan prinsip kepada Bank Indonesia disertai dengan dokumen pendukung, yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia IZIN USAHA BANK UMUM SYARIAH Permohonan harus disertai dengan pelunasan modal disetor minimum yang dibuktikan dengan Dokumen pendukung, yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia

IZIN USAHA BANK UMUM SYARIAH Persetujuan atau penolakan atas permohonan Izin usaha diberikan paling lambat 60 hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. Bank yang telah mendapat izin usaha dari Bank Indonesia wajib melakukan kegiatan usaha Bank paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal izin usaha diterbitkan. . IZIN USAHA BANK UMUM SYARIAH Pelaksanaan kegiatan usaha wajib dilaporkan oleh Presiden Direktur Bank kepada Bank Indonesia paling lambat 10 hari setelah tanggal pelaksanaan kegiatan usaha. Apabila dalam jangka waktu tersebut Bank belum melakukan kegiatan usaha, maka izin yang telah diberikan menjadi tidak berlaku.

IZIN USAHA BANK UMUM SYARIAH Bank yang telah mendapat izin usaha dari Bank Indonesia wajib mencantumkan secara jelas kata Syariah sesudah kata Bank atau sebelum nama bank pada penulisan namanya. IZIN USAHA BANK UMUM SYARIAH Kewajiban tersebut hanya berlaku bagi Bank yang mendapatkan izin usaha setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Pembukaan Kantor Cabang Syariah dapat dilakukan dengan 5 cara : Membuka Kantor cabang syariah yang baru Mengubah kegiatan usaha kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi kantor cabang syariah. Meningkatkan status kantor dibawah kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi kantor cabang syariah. Mengubah kegiatan usaha kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional yang sebelumnya telah membuka unit syariah menjadi kantor cabang syariah Meningkatkan status kantor cabang pembantu yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional yang sebelumnya telah membuka unit syariah menjadi kantor cabang syariah

Bank yang memiliki kantor cabang syariah wajib: Memiliki pencatatan dan pembukuan tersendiri untuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah Bank yang memiliki kantor cabang syariah wajib: Menyusun laporan keuangan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah Memasukkan laporan secara keseluruhan ke dalam laporan keuangan konsolidasi

Mudharobah Musyarokah Murobahah Beberapa contoh produk Perbankan Syariah Musyarokah Murobahah

Dalam hal suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, BI dapat melakukan tindakan agar: 1. pemegang saham menambah modal; pemegang saham mengganti dewan komisaris dan atau direksi bank; bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain. 4. bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban; 5. bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain; 6. bank menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban bank kepada bank atau pihak lain.

MERGER Merger adalah penggabungan dari dua bank atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya dengan atau tanpa melikuidasi .

Dilihat dari segi tujuannya terdapat 2 macam merger bank : Merger dalam rangka rescue program yaitu merger dengan atau antara bank yang kurang / tidak sehat Merger dalam rangka improving business, yaitu merger antara bank-bank yang sehat .

Hambatan dalam melakukan merger bank Negosiasi yang alot diantara 2 bank yang akan merger untuk menemukan win-win solution. Management style antara bank-bank yang akan merger tersebut yang berbeda satu sama lain. Corporate culture yang berbeda Merit sistem (penggajian dan insentif) yang berbeda Bargaining untuk mendapatkan posisi2 yang bagus dan komposisi kepemilikan saham pada bank yang survive .

AKUISISI Akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan suatu Bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Bank; .

KONSOLIDASI Konsolidasi adalah penggabungan dari dua bank atau lebih, dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank tersebut dengan atau tanpa melikuidasi .

PENCABUTAN IZIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK DIATUR DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 1999 TENTANG PENCABUTAN IZIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK .

PEMBUBARAN BADAN HUKUM BANK Dicabut izin usahanya oleh BI dimana Bank tersebut tidak dapat mengatasi kesulitannya atau keadaan bank membahayakan sistem perbankan nasional PEMBUBARAN BADAN HUKUM BANK Jangka waktu berdirinya yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir Penetapan Pengadilan

Kewajiban Bank yang dicabut izin usahanya Menutup seluruh kantor dan menghentikan segala Kegiatan perbankan sejak tanggal pencabutan ijin Usaha. Kewajiban Bank yang dicabut izin usahanya Menyusun rencana penutupan per tanggal pencabutan ijin usaha dan diaudit oleh akuntan Publik. Melakukan RUPS untuk PT dan rapat anggota untuk koperasi untuk memutuskan pembubaran badan hukum bank dan pembentukan tim likuidasi

BI dapat mencabut izin usaha kantor cabang dari suatu bank yang Kantor cabang yang bersangkutan berada dalam Keadaan yang membahayakan kelangsungan usahanya dan sistem perbankan. BI dapat mencabut izin usaha kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri Kantor cabang yang bersangkutan ditutup atas permintaan kantor pusatnya Izin usaha kantor pusat bank yang bersangkutan dicabut dan atau dilikuidasi oleh otoritas yang berwenang di negara asal bank tersebut.

LIKUIDASI BANK Likuidasi Bank merupakan kelanjutan pelaksanaan pencabutan izin usaha dari suatu bank, dilakukan dengan 2 cara : Pencairan harta dan penagihan piutang kepada debitur yang diikuti dengan pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur dari hasil pencairan dan penagihan tersebut. Pengalihan seluruh harta dan kewajiban bank kepada pihak lain yang disetujui oleh BI .

Pelaksana dari likuidasi adalah tim likuidasi Tim likuidasi wajib menyelesaikan hak dan kewajiban bank dari bank yang dilikuidasi dalam jangka waktu 5 tahun sejak pembentukan tim. Wewenang tim likuidasi adalah Mewakili bank dalam likuidasi dalam segala hal yang berkaitan dengan penyelesaian hak dan kewajiban bank tersebut Dapat meminta pembatalan kepada pengadilan mengenai segala perbuatan hukum yang merugikan harta bank apabila perbuatan hukum tersebut dilakukan dalam waktu 1 tahun sebelum pencabutan izin usaha .

Kewajiban tim likuidasi Melakukan pencairan harta dan penagihan piutang kepada para debitur. Melakukan pembayaran kewajiban bank kepada kreditur dari hasil pencairan dan atau penagihan piutang tersebut. Melakukan pengalihan seluruh harta dan kewajiban BI kepada pihak lain apabila disetujui oleh BI. Menyusun neraca akhir likuidasi. Melaporkan neraca akhir likuidasi kepada BI serta mempertanggungjawabkan kepada RUPS Mengumumkan berakhirnya likuidasi dan menempatkannya pada Berita Negara Republik Indonesia. Membubarkan tim likuidasi apabila telah selesai menjalankan tugasnya.

Kepailitan pada Bank Setiap debitur, baik perorangan maupun badan hukum dapat dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, apabila dianggap : Berada dalam keadaan berhenti membayar, yaitu tidak mampu atau tidak mau, membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih Telah terdapat dua atau lebih kreditor yang salah seorang dari mereka piutangnya sudah dapat ditagih .