PEGADAIAN Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (Kasmir) Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan (Abdulkadir Muhammad) Thomas Andrian
PEGADAIAN (PAWNSHOP) Pegadaian adalah suatu bentuk Lembaga Pembiayaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas berpenghasilan rendah yang membutuhkan dana dalam waktu segera. Usaha gadai,kegiatan menjaminkan barang barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai
Gadai (Pasal 1150 KUHPdt) “Hak yang diperoleh seorang kreditur atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang debitur atau oleh orang lain atas namanya, yang memberikan kekuasaan kepada kreditur untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut didahulukan dari kreditu-kreditur lainnya, degan pengecualian biaya lelang barang tersebut dan biaya pemeliharaan setelah barang itu digunakan,harus dilunasi terlebih dahulu”
Mekanisme Peminjaman Pegadaian Nilai Taksiran Informasi Penaksir Dana Jumlah Pinjaman & sewa modal
Ciri-ciri usaha gadai Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan; Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan; Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali
Misi, Tujuan, dan Usaha Pegadaian Misi Pegadaian “Memenuhi kebutuhan dana masyarakat degan pemberian pinjaman berdasarkan hukum gadai” Sewa modal (bunga) pegadaian sebesar 3% Sampai dengan 4%.
Tujuan Pegadaian 1. Membantu masyarakat golongan ekonomi lemah untuk mengatasi kesulitan dana. 2. Meningkakan kesejahteraan masyarakat lapisan bawah. 3. Melaksanakan dan menunjang program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional
Usaha Pegadaian 1. Kegiatan Pembiayaan a Usaha Pegadaian 1. Kegiatan Pembiayaan a. Menyalurkan dana pinjaman kepada masyarakat dengan bunga rendah, pelayanan cepat, sederhana, murah berdasarkan hukum gadai; b. Memberikan kredit kepada pegawai/karyawan yang berpenghasilan tetap dan pengembaliannya dilakukan dengan cara memotong gajih/upah secara bulanan.
2. Kegiatan Pelayanan a. Menyediakan dan melayanai jasa taksiran bagi masyarakat yang ingin mengetahui besar nilai riil barang yang dimiliki, baik untuk dijadiakn jaminan pinjaman maupun untuk dijual; b. Menerima jasa titipan barang bagi masyarakat yang ingin menitipkan barang barang berharga miliknya agar aman dari gangguan, pencurian dan kerusakan. 3. Kegiatan Bisnis Properti Bekerja sama dengan pihak ketiga dalam memanfaatkan aset perusahaan, seperti pembangunan gedung, pertokoan.
Sumber Dana Pegadaian Modal Sendiri - Modal awal - Penyertaan modal pemerintah - Laba ditahan Modal Pinjaman dari bank (jangka pendek dan jangka panjang) Modal pinjaman dari masyarakat.
Kelebihan perusahaan pegadaian dibandingkan dengan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan lainnya Waktu relatif singkat untuk memperolah uang; Persyaratan yang sederhana; Pihak ketiga tidak mempermasalahkan uang tersebut akan digunakan untuk keperluan apa.
QUESTIONS AND ANSWERS THOMAS ANDRIAN