SOAL LATIHAN HUKUM KEWARISAN PERDATA 12 Mei 2008
Jelaskan apa yang Saudara ketahui tentang Pewarisan Berdasarkan Testament yang berkaitan dengan: Rumusan atau pengertian Mewaris dengan Testament menurut KUH Perdata! Unsur-unsur yang harus ada dalam suatu testament! Tiga bentuk testament yang dapat dipilih oleh si pewaris!
Jelaskan apa yang Saudara ketahui tentang apa yang dapat dituangkan dalam testament yang berkaitan dengan isi testament tersebut!
KUH Perdata mengatur pembatasan terhadap kebebasan pewaris dalam membuat testament. Jelaskan pembatasan yang dimaksud di atas yang berkaitan dengan orang-orang yang menerima dan yang berkaitan dengan besarnya harta waris yang akan diterimanya!
Legitieme Portie adalah bagian yang tidak dapat disingkirkan dari ahli waris menurut undang-undang. Apakah semua ahli waris menurut undang-undang berhak atas legitieme portie? jelaskan jawaban saudara dengan merujuk pasal-pasal yang mengaturnya!
Inbreng dan Inkorting adalah aturan yang melindungi ahli waris tertentu berkaitan dengan hak-hak yang terganggu dan/atau hak pemerataan. Jelaskan perbedaan keduanya!
P meninggal dunia dengan meninggalkan sejumlah harta yang bernilai Rp 300 juta. Ahli waris menurut undang-undang terdiri dari tiga orang anak sah (A, B, C). Semasa hidup pewaris menghibahkan mobil seharga Rp 50 juta kepada A. Hitung berapa bagian ahli waris yang sebenarnya berhak dengan memerhatikan adanya hibah!
P, seorang saudagar, meninggal dunia dengan meninggalkan sejumlah harta berupa barang-barang tetap dan benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tak berwujud senilai Rp 100 miliar. P tidak menikah, dengan demikian ahli waris menurut undang-undang terdiri dari A (ayah), B (ibu), dan dua orang saudara kandung (C dan D). Semasa hidupnya P membuat testament yang menyerahkan separuh hartanya kepada X. Buat bagan masalah kewarisan tersebut! Hitung berapa bagian masing-masing ahli waris yang berhak! Berapa bagian LP dari para legitimaris! Sebutkan dasar hukumnya!
Alex meninggal dengan meninggalkan harta senilai Rp 12 miliar Alex meninggal dengan meninggalkan harta senilai Rp 12 miliar. Ahli waris menurut undang-undang terdiri dari A (istri), B dan C (anak sah), serta Z (anak luar kawin yang diakui). Ternyata ada testament yang menyerahkan setengah dari hartanya kepada X. Hitung bagian ahli waris yang seharusnya berhak terhadap warisan tersebut! Hitung bagian bebas! Apakah ada bagian dari legitimaris yang terlanggar?
P meninggal dunia, warisannya berupa rumah, tanah, dan simpanan deposito di bank swasta nasional. Harta tersebut senilai Rp 500 juta. Ahli waris menurut undang-undang adalah A, B, C, dan D yang merupakan anak-anak sah dari pewaris. A menolak warisan dan B tidak patut mewaris. Semasa hidup pewaris pernah menghibahkan kepada A harta senilai Rp 100 juta. Pada notaris X ternyata P menyimpan testament yang setelah dibuka berupa hibah wasiat kepada K berupa penyerahan harta senilai Rp 250 juta. Buat bagan dari soal kewarisan tersebut! Dan hitung bagian dari ahli waris menurut undang-undang! Hitung bagian bebas untuk mengetahui apakah ada pelanggaran terhadap LP! Bagaimanakah pembagian yang seharusnya dilakukan dengan memerhatikan ketentuan Inbreng dan Inkorting!
P meninggal dunia, harta yang ditinggalkan senilai Rp 30 juta P meninggal dunia, harta yang ditinggalkan senilai Rp 30 juta. Ahli waris menurut undang-undang terdiri dari A (ayah), B (ibu), serta C dan D (saudara kandung). Semasa hidup C pernah menerima hibah senilai Rp 14 juta. Selesaikan masalah kewarisan tersebut dengan memerhatikan pasal 1088 KUH Perdata!
P meninggal dunia, harta yang ditinggalkan senilai Rp 100 juta P meninggal dunia, harta yang ditinggalkan senilai Rp 100 juta. Ahli waris menurut undang-undang terdiri dari dua orang saudara kandung (A dan B), satu orang saudara tiri dari pihak ayah (C), dan satu orang saudara tiri dari pihak ibu (D). Semasa hidup pewaris pernah memberikan hibah kepada C senilai Rp 10 juta. Selesaikan pembagian warisan tersebut dengan memerhatikan ketentuan Inbreng!
P meninggal dengan meninggalkan sejumlah harta P meninggal dengan meninggalkan sejumlah harta. Ahli waris terdiri dari ayah (A), ibu (B), dua orang saudara kandung (C dan D), serta seorang anak luar kawin yang diakui (K). Semasa hidup pewaris membuat testament yang menyerahkan seluruh hartanya kepada X. Di antara para ahli waris, siapakah yang berhak atas LP? dan hitung bagiannya!