SOAL LATIHAN HUKUM KEWARISAN PERDATA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
By. Heru Kuswanto, SH.MHum
Advertisements

HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
By. Heru Kuswanto, SH.MHum
HUKUM WARIS MENURUT BW.
Assalammu’alaikum Wr.Wb.
HUKUM WARIS PERDATA BARAT
UNIVERSITAS WIJAYAKUSUMA PURWOKERTO
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
Penyelesaian Kasus Kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam
PEWARISAN BERDASARKAN TESTAMENT (WASIAT)
PEMBATASAN TERHADAP ISI TESTAMENT
HUKUM WARIS ISLAM (the Islamic Law of Inheritance)
KAJIAN HUKUM PERDATA.
Bagian Mutlak (Legitieme Portie)
Pluralisme HK Waris Macam-Macam Hukum Waris Hukum Waris Adat
PENGERTIAN LEGILITIME PORTIE (PS 913 BW)
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
HUKUM WARIS.
HUKUM WARIS BW DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY.
BAHAN UJIAN AKHIR TPA3 HARTA PERKAWINAN KONSEP BW (PASAL 119)
Hak dan Kewajiban Ahli Waris
Aryo Haris S Marwan Bilton S Tio Aldino Ratnasari Dwi P Chorina Puspita Dewi Rahmadani Pricilia
HUKUM ADAT WARIS DESA TENGANAN
SURAT KETERANGAN WARISAN
Harta Kekayaan Rumah Tangga
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
Inkorting Pemotongan Hibah/Hibah Wasiat
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
Gol. III Kakek+nenek (ke atas)  Pasal 850 s.d 853 BW
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
Pemisahan dan Pembagian Warisan
Inbreng Inbreng/Pemasukan adalah perhitungan kembali apa yang telah diterima oleh ahli waris dalam bentuk hibah, khususnya bagi ahliwaris dalam garis lurus.
SISTEM HUKUM WARIS ADAT DI DESA TRUNYAN DAN TENGANAN BALI
PERJANJIAN PERKAWINAN
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
AKTA PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN CANDIDAT DOKTOR ILMU HUKUM
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Pencegahan Perkawinan
SISTEM KEWARISAN DAN WASIAT
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL) & PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
PEMBATASAN TERHADAP ISI TESTAMENT
PERWALIAN Surini Ahlan Sjarif.
PELAKSANAAN SURAT WASIAT
PENGERTIAN LEGILITIME PORTIE (PS 913 BW)
Oleh Ica Luluk Maghfroh Vita Dwi S. Heny Rahmi J. Yoga
Penyelesaian Kasus Kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL)
Batasan Hukum Waris Pengertian
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
Pemasukan (inbreng).
Legitieme Portie Bagian Mutlak atau Legitieme Portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus.
Hukum Waris Adat.
INBRENG (PEMASUKAN) Surini Ahlan Sjarif.
GUNA MEMPELAJARI HUKUM ADAT.
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
PERJANJIAN PERKAWINAN
HAK MILIK BERSAMA (MEDE EIGENDOM)
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
Kuis 3 Pajak Penghasilan.
INKORTING Surini Ahlan Sjarif.
HUKUM WARIS PERDATA DAN WASIAT
PENGANTAR ILMU HUKUM M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM
Pewarisan menurut wasiat
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
Assalammu’alaikum Wr.Wb.
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
KAPAN ANDA BER WAKAF ? Tanah, Bangunan, uang, semen, aset lainnya KAYA RAYA.
Kalkulator waris. Seorang laki2 meninggal dunia meninggalkan harta Ahli warisnya 1 orang anak laki-laki 2 orang anak perempuan 1 orang istri.
Transcript presentasi:

SOAL LATIHAN HUKUM KEWARISAN PERDATA 12 Mei 2008

Jelaskan apa yang Saudara ketahui tentang Pewarisan Berdasarkan Testament yang berkaitan dengan: Rumusan atau pengertian Mewaris dengan Testament menurut KUH Perdata! Unsur-unsur yang harus ada dalam suatu testament! Tiga bentuk testament yang dapat dipilih oleh si pewaris!

Jelaskan apa yang Saudara ketahui tentang apa yang dapat dituangkan dalam testament yang berkaitan dengan isi testament tersebut!

KUH Perdata mengatur pembatasan terhadap kebebasan pewaris dalam membuat testament. Jelaskan pembatasan yang dimaksud di atas yang berkaitan dengan orang-orang yang menerima dan yang berkaitan dengan besarnya harta waris yang akan diterimanya!

Legitieme Portie adalah bagian yang tidak dapat disingkirkan dari ahli waris menurut undang-undang. Apakah semua ahli waris menurut undang-undang berhak atas legitieme portie? jelaskan jawaban saudara dengan merujuk pasal-pasal yang mengaturnya!

Inbreng dan Inkorting adalah aturan yang melindungi ahli waris tertentu berkaitan dengan hak-hak yang terganggu dan/atau hak pemerataan. Jelaskan perbedaan keduanya!

P meninggal dunia dengan meninggalkan sejumlah harta yang bernilai Rp 300 juta. Ahli waris menurut undang-undang terdiri dari tiga orang anak sah (A, B, C). Semasa hidup pewaris menghibahkan mobil seharga Rp 50 juta kepada A. Hitung berapa bagian ahli waris yang sebenarnya berhak dengan memerhatikan adanya hibah!

P, seorang saudagar, meninggal dunia dengan meninggalkan sejumlah harta berupa barang-barang tetap dan benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tak berwujud senilai Rp 100 miliar. P tidak menikah, dengan demikian ahli waris menurut undang-undang terdiri dari A (ayah), B (ibu), dan dua orang saudara kandung (C dan D). Semasa hidupnya P membuat testament yang menyerahkan separuh hartanya kepada X. Buat bagan masalah kewarisan tersebut! Hitung berapa bagian masing-masing ahli waris yang berhak! Berapa bagian LP dari para legitimaris! Sebutkan dasar hukumnya!

Alex meninggal dengan meninggalkan harta senilai Rp 12 miliar Alex meninggal dengan meninggalkan harta senilai Rp 12 miliar. Ahli waris menurut undang-undang terdiri dari A (istri), B dan C (anak sah), serta Z (anak luar kawin yang diakui). Ternyata ada testament yang menyerahkan setengah dari hartanya kepada X. Hitung bagian ahli waris yang seharusnya berhak terhadap warisan tersebut! Hitung bagian bebas! Apakah ada bagian dari legitimaris yang terlanggar?

P meninggal dunia, warisannya berupa rumah, tanah, dan simpanan deposito di bank swasta nasional. Harta tersebut senilai Rp 500 juta. Ahli waris menurut undang-undang adalah A, B, C, dan D yang merupakan anak-anak sah dari pewaris. A menolak warisan dan B tidak patut mewaris. Semasa hidup pewaris pernah menghibahkan kepada A harta senilai Rp 100 juta. Pada notaris X ternyata P menyimpan testament yang setelah dibuka berupa hibah wasiat kepada K berupa penyerahan harta senilai Rp 250 juta. Buat bagan dari soal kewarisan tersebut! Dan hitung bagian dari ahli waris menurut undang-undang! Hitung bagian bebas untuk mengetahui apakah ada pelanggaran terhadap LP! Bagaimanakah pembagian yang seharusnya dilakukan dengan memerhatikan ketentuan Inbreng dan Inkorting!

P meninggal dunia, harta yang ditinggalkan senilai Rp 30 juta P meninggal dunia, harta yang ditinggalkan senilai Rp 30 juta. Ahli waris menurut undang-undang terdiri dari A (ayah), B (ibu), serta C dan D (saudara kandung). Semasa hidup C pernah menerima hibah senilai Rp 14 juta. Selesaikan masalah kewarisan tersebut dengan memerhatikan pasal 1088 KUH Perdata!

P meninggal dunia, harta yang ditinggalkan senilai Rp 100 juta P meninggal dunia, harta yang ditinggalkan senilai Rp 100 juta. Ahli waris menurut undang-undang terdiri dari dua orang saudara kandung (A dan B), satu orang saudara tiri dari pihak ayah (C), dan satu orang saudara tiri dari pihak ibu (D). Semasa hidup pewaris pernah memberikan hibah kepada C senilai Rp 10 juta. Selesaikan pembagian warisan tersebut dengan memerhatikan ketentuan Inbreng!

P meninggal dengan meninggalkan sejumlah harta P meninggal dengan meninggalkan sejumlah harta. Ahli waris terdiri dari ayah (A), ibu (B), dua orang saudara kandung (C dan D), serta seorang anak luar kawin yang diakui (K). Semasa hidup pewaris membuat testament yang menyerahkan seluruh hartanya kepada X. Di antara para ahli waris, siapakah yang berhak atas LP? dan hitung bagiannya!