MATERI KULIAH PENGERTIAN RESTITUSI PENYEBAB TERJADINYA KELEBIHAN BAYAR PAJAK MASUKAN MEKANISME PENGEMBALIAN ATAU KOMPENSASI KELEBIHAN PEMBAYARAN
PAJAK MASUKAN PASAL 9 UU PPN Ayat (4) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Ayat (4a) Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku. Contoh : SPT Nop 2011 SPT Des 2011 PAJAK KELUARAN 1.000.000,- PAJAK KELUARAN 1.500.000,- KREDIT PAJAK : KREDIT PAJAK : PAJAK MASUKAN 1.500.000,- PAJAK MASUKAN 2.000.000,- LEBIH BAYAR 500.000,- KOMPENSASI BULAN 500.000,- LB DIKOMPENSASI KE DES 2011 LALU __________ LEBIH BAYAR 1.000.000,- LB BISA DI KEMBALIKAN/RESTITUSI
PENYEBAB KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PASAL 2 PER-7/PJ/2011 Pajak yg lebih bayar karena kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak terutang (Pasal 17 (1) KUP) Pajak yg lebih bayar yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 (2) KUP) Pajak yg lebih bayar berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak yg lebih bayar berdasarkan penelitian terhadap WP kriteria tertentu Pajak yg lebih bayar berdasarkan penelitian terhadap WP memenuhi persyaratan tertentu Pajak yg lebih bayar oleh Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri Pajak yg lebih bayar atas WP risiko rendah Pajak yg lebih bayar karena diterbitkan SK Keberatan atau Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung Pajak yg lebih bayar karena diterbitkan SK Pembetulan Pajak yg lebih bayar karena diterbitkan SK Pengurangan Sanksi Administrasi atau SK Penghapusan Administrasi Pajak yg lebih bayar karena diterbitkan SK Pengurangan SKP atau SK Pembatalan SKP Pajak yg lebih bayar karena diterbitkan SK Pengurangan STP atau SK Pembatalan STP
PROSES PENGEMBALIAN KELEBIHAN PAJAK (RESTITUSI) UNTUK SELURUH PKP PROSES : DENGAN PEMERIKSAAN JANGKA WAKTU : 12 BULAN SEJAK PERMOHONAN DITERIMA LENGKAP PASAL 17B UU KUP -UNTUK PKP KRITERIA TERTENTU PROSES : DENGAN PENELITIAN JANGKA WAKTU : 1 BULAN SEJAK PERMOHONAN DITERIMA LENGKAP PASAL 17C UU KUP -UNTUK PKP YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU PROSES : DENGAN PENELITIAN JANGKA WAKTU : 1 BULAN SEJAK PERMOHONAN DITERIMA LENGKAP PASAL 17D UU KUP
PKP KRITERIA TERTENTU a. tepat waktu dalam menyampaikan SPT; Pasal 17C UU KUP a. tepat waktu dalam menyampaikan SPT; b. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak; c. Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan d. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
PKP RISIKO RENDAH PMK-71/PMK.03/2010 Pengusaha Kena Pajak merupakan Perusahaan Terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan saham disetornya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia; Pengusaha Kena Pajak merupakan perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; atau
PKP RISIKO RENDAH PMK-71/PMK.03/2010 c. produsen selain PKP diatas yang memenuhi persyaratan sbb : 1. tepat waktu dalam penyampaian SPT Masa PPN selama 12 bulan terakhir, 2. nilai BKP yang dijual pada tahun sebelumnya paling sedikit 75% adalah produksi sendiri; 3. Laporan Keuangan untuk 2 (dua) tahun pajak sebelumnya diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian. yang tidak pernah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan dalam jangka waktu 24 bulan terakhir.
PKP YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU Pasal 17D UU KUP jo. PMK-198/PMK.03/2013 Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100.000.000,-
PKP yang dilakukan penelitian : PKP kriteria tertentu PMK-72/PMK.03/2010 Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya. PKP yang dilakukan penelitian : PKP kriteria tertentu PKP yang memenuhi persyaratan tertentu PKP berisiko rendah
PEMERIKSAAN PMK-72/PMK.03/2010 Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pemeriksaan dilakukan terhadap permohonan pengembalian kelebihan pajak yang dilakukan PKP selain yang dilakukan penelitian
CARA PENGAJUAN PERMOHONAN RESTITUSI Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan Pajak dengan menggunakan: a. SPT Masa PPN yang mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan Pajak dengan cara mengisi kolom "Dikembalikan (restitusi)"; atau b. Surat permohonan tersendiri, apabila kolom "Dikembalikan (restitusi) dalam SPT Masa PPN tidak diisi atau tidak mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan Pajak. 2. Permohonan pengembalian disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat PKP dikukuhkan 3. Permohonan pengembalian ditentukan satu permohonan untuk satu masa pajak
PKP yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud; PKP YANG DIPERBOLEHKAN MENGAJUKAN PENGEMBALIAN (RESTITUSI) SETIAP MASA PAJAK PKP yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud; PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/ atau penyerahan JKP kepada Pemungut PPN; penyerahan JKP yang PPN nya tidak dipungut; Tidak Berwujud; e. PKP yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak; f. PKP dalam tahap belum berproduksi
MEKANISME RESTITUSI Pemeriksaan (jangka waktu 12 bulan) Permohonan restitusi : Permohonan tersendiri, atau Melalui SPT Pajak Lebih Bayar Penelitian (jangka waktu 1 bulan SKPN, SKPKB, SKPKBT Selesai Produk Hukum : SKPLB SKPN SKPKB SKPKBT Kompensasi Utang Pajak SKPLB SPMKP SKPKPP Kompensasi Utang Pajak SKPPKP Produk Hukum : SKPPKP Tidak terbit SP2D KPPN Tidak terbit SKPPKP Pemberitahuan ke PKP
ISTILAH-ISTILAH TERKAIT RESTITUSI Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan bukan pajak. Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
ISTILAH-ISTILAH TERKAIT RESTITUSI d. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) adalah surat keputusan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak. e. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) adalah surat perintah dari Kepala KPP kepada KPPN untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditujukan kepada Bank Operasional mitra kerja KPPN, sebagai dasar kompensasi Utang Pajak dan/atau dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak. f. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang menjadi mitra kerja KPP. g. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara di daerah untuk melaksanakan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPMKP.
UTANG PAJAK YANG DIPERHITUNGKAN TERHADAP RESTITUSI Kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan terlebih dahulu dengan Utang Pajak yang diadministrasikan di KPP domisili dan/atau KPP lokasi, sebagaimana tercantum dalam: a. Surat Tagihan Pajak (STP) b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) c. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) e. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak PBB, atau Surat Tagihan Pajak PBB; f. Surat Keputusan Keberatan untuk PBB yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah tetapi tidak diajukan banding; g. Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah; h. Surat Keputusan Pembetulan yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
UTANG PAJAK YANG DIPERHITUNGKAN TERHADAP RESTITUSI Utang Pajak diperhitungkan dengan urutan sebagai berikut: 1. Utang Pajak yang mendekati tanggal daluwarsa penagihan; 2. Utang Pajak yang bernilai paling besar; 3. Utang Pajak yang dikompensasikan melalui potongan SPMKP.
RESTITUSI BAGI TURIS ASING PASAL 16 E UU PPN PPN dan PPn.BM yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak yang dibawa ke luar Daerah Pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri dapat diminta kembali.
RESTITUSI PPN/PPn.BM BAGI TURIS ASING 1 3 Y ARA T NILAI PPN PALING SEDIKIT RP 500.000,- DAN DAPAT DISESUAIKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH 1 PEMBELIAN BKP DILAKUKAN DALAM JANGKA WAKTU SATU BULAN SEBELUM KEBERANGKATAN KE LUAR DAERAH PABEAN 2 FAKTUR PAJAK HARUS DIISI DENGAN LENGKAP, KECUALI PADA KOLOM NPWP DAN ALAMAT PEMBELI DIISI DENGAN NOMOR PASPOR DAN ALAMAT LENGKAP DI NEGARA YANG MENERBITKAN PASPOR ATAS PENJUALAN KEPADA ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI YANG TIDAK MEMPUNYAI NPWP 3
RESTITUSI PPN/PPn.BM BAGI TURIS ASING PASAL 16 E UU PPN PERMINTAAN KEMBALI PPN DAN PPn.BM DILAKUKAN PADA SAAT ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI MENINGGALKAN INDONESIA DAN DISAMPAIKAN MELALUI KANTOR DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DI BANDARA YANG DITETAPKAN MENTERI KEUANGAN DOKUMEN YANG HARUS DITUNJUKAN : PASPOR PAS NAIK (BOARDING PASS) UNTUK KEBERANGKATAN ORANG PRIBADI KE LUAR DAERAH PABEAN FAKTUR PAJAK
BANDAR UDARA YANG DITUNJUK MELAYANI RESTITUSI TURIS ASING BANDAR UDARA JUANDA SURABAYA (KMK-287/KMK.03/2011 TGL 25-08-2011) 2. BANDAR UDARA POLONIA MEDAN 3. BANDAR UDARA ADI SUTJIPTO YOGYAKARTA (KMK-427/KMK.03/2010 TGL 2-11-2010) 4. BANDAR UDARA SUKARNO HATTA JAKARTA (KMK-141/KMK.03/2010 TGL 31-03-2010) 5. BANDAR UDARA NGURAH RAI DENPASAR