X MIA 1 dan X MIA 2 SEMESTER GANJIL KEMERDEKAAN BERAGAMA dan BERKEPERCAYAAN di INDONESIA X MIA 1 dan X MIA 2 SEMESTER GANJIL Devi Aryani, S.Pd Pengertian Kebebasan Beragama dan Berkepercayaaan SMA N 21 JAKARTA Membangun Kerukunan Antarumat Beragama
Menurut kamu Apakah sama Agama dan Keyakinan? Kepercayaan Agama Tidak memiliki dogma-dogma atau ajaran yang baku dan mengikat. Yang ditekankan adalah kesadaran diri pribadi dalam berhadapan dengan yang kuasa. Tidak berbentuk lembaga Tidak ada pemimpin struktural yang menjadi pemimpin umat. Tidak terdapat upacara-upacara khusus yang mengikat orang yang mengikutinya. Terdapat dogma-dogma atau ajaran yang baku dan mengikat penganut-penganutnya Terdapat lembaga tertentu yang mengatur tata tertib anggota atau umatnya Terdapat pemimpin atau imam sebagai orang yang memiliki fungsi struktural dalam bidang peribadatan Terdapat upacara-upacara atau ritual-ritual tertentu yang berlaku dan harus diikuti
1. Pengertian Kebebasan Beragama dan Berkepercaan Apakah yang dimaksud dengan Kebebasan Beragama? Sebuah kondisi bebas, merdeka, tanpa paksaan, dan intimidasi dari siapapun dalam hal beragama dan keyakinan
Jadi : Tiap-tiap penduduk dibebaskan untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya . Akan tetapi kebebasan yang diberikan bukan kebebasan seperti pada negara liberal. Kebebasan yang diberikan harus tetap sesuai dengan ketentuan tentang agama yang sudah di atur dalam Undang-Undang
Ketentuan mengenai Agama Pasal 28 E ayat (1) dan ayat (2) Pasal 28 E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 “ Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamannya, memilih pendidikan, dan pengajaran, memilih pekerjaan memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal, di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”. Pasal 28 E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 “ Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninnya”.
Ketentuan mengenai Agama Pasal 29 Bab XI UUD NRI Tahun 1945 Pasal 29 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 “ Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 “Negara menjamin Kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu”.
Ternyata kebebasan Beragama juga diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 55 Pasal 4 Pasal 22 ayat (1)
Pasal 4 Pasal 55 Pasal 22 ayat (1) dan (2) “ Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran hati dan nurani, ha beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi anusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun “Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu”. Sedangkan Pasal 22 ayat (2) “Negara menjamin kemerderkaan tiap orang memeluk agamanya masing—masing dan kepercayaan nya itu”. “Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamnya, berpikir, dan berekspresi dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua dan atau wali”.
Di Indonesia, terdapat enam agama yang diakui oleh pemerintah , apa aja yah ?
ISLAM BUDHA HINDU Kristen Katolik Kristen Protestan Konghuchu
Tri Kerukunan Beragama Setiap pemeluk agama yang berbeda, berkewajiban menjaga kerukunan dengan menerapkan Tri kerukunan beragama a. Kerukunan Intern Umat Beragama Tri Kerukunan Beragama b. Kerukunan antarumat beragama c. Kerukunan antarumat beragama dengan pemerintah
Jadi di Indonesia, terdapat enam agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia. Pertanyaan!! Kalau kamu menganut agama apa? Bisa tidak seseorang memaksakan kehendak orang lain untuk berpindah agama? Apakah boleh kita menghina orang yang berbeda agama dengan kita?
2. Membangun Kerukunan Antarumat Beragama Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yang dilambangkan dengan lambang bintang memainkan peran sebagai “Leitsar” atau bintang pembinmbing yang akan membimbing bangsa dan negara dalam mengejar kebaikan
Makna Sila Pertama Pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa 1 Jaminan kebebasan beragama dan beribadah sesuai agama bagi tiap-tiap penduduk 2 Tidak adanya paksaan bagi warga negara untuk beragama, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai keyakinan dan hukum yang berlaku 3 Ateisme dilarang hidup dan berkembang 4 Menghendaki tumbuhya toleransi antarumat beragama 5 Negara memposisikan sebagai mediator dalam menyelesaikan konfik antarumat beragama 6
Apakah bentuk nyata yang bisa dilakukan untuk menciptakan kerukunan (harmonisasi) antar umat beragama? Memperkuat keimanan dan ketakwaan sesuai ajaran agama masing-masing Bergaul dengan semua orang tanpa membeda- bedakan agama Menerapkan ajaran agama dalam kehidupan sehari- hari Melakukan dialog dalam kehidupan sehari-hari Saling Menghormati antarsesama