X MIA 1 dan X MIA 2 SEMESTER GANJIL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Media Pembelajaran Interaktif
Advertisements

Hak dan Kewajiban Warganegara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak atas Kebebasan Pribadi
DAN DEWAN PENASEHAT FKUB DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN DI DAERAH
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
Peserta Orientasi Pemuda Lintas Agama Angkata I
HUKUM PERDATA (Pengertian, Asas, Hak-hak Keperdataan Warga Negara, dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat) Oleh Sudi Prayitno Disampaikan dihadapan.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Aktualisasi Nilai Nilai pancasila dalam proses legislasi
MAKNA LIMA SILA DALAM PANCASILA
PENDIDIKAN PANCASILA PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT Kelompok 3 :
PANDANGAN ISLAM TENTANG MAKNA KEHIDUPAN dan HAM
Makna Kebebasan Beragma dan Kepercayaan
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
Hak atas Kebebasan Pribadi
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Oleh PENEGAKKAN HUKUM TERKAIT PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
36 Butir Pedoman Penghayatan & Pengamalan Pancasila
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
NO. 62/1958 NO. 12/2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN
Ketuhanan Yang Maha Esa Kemanusiaan yang adil dan....
HAK DAN KEWAJIBAN EVY SOPHIA, S.Pd.,MMSI.
WARGA NEGARA INDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pendidikan Kewarganegaraan
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
INSTRUMEN HAM INDONESIA
AKTUALISASI PANCASILA DALAM BIDANG POLITIK
Maria Angelia Christine, Simangunsong, S,Th, M.Pd.k
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pendidikan kewarganegaraan dan hukum
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup
SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Kemerdekaan Beragama Dan Berkepercayaan di Indonesia
HAK-HAK ANAK.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
C.Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM UUD 1945
INSTRUMEN HAM INDONESIA
TOLERANSI ANTAR UMAT BERAGAMA
WARGANEGARA Oleh : Rani Rias Takim NIM:
Teori konstitusi.
NILAI-NILAI SILA PANCASILA.
NEGARA INDONESIA.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
KEBEBASAN BERAGAMA DAN HAK MINORITAS DI INDONESIA
KELOMPOK 4 CHRISTINA M. SAMOSIR EVI MARIANA PARDEDE
Toleransi Beragama dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Disampaikan dalam Ujian Praktek Diseminator Angkatan I Tahun 2017 di BPSDM Kemenkumham Cinere.
REVITALISASI DAN AKTUALISASI PANCASILA
Workshop Pengawasan Novotel Hotel Jakarta, Mei 2017 Oleh : H. MAMAN SAEPULLOH, S.Sos., M.Si Inspektur Wilayah II, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
PANCASILA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI. INDONESIA MASA KINI PANCASILA MASA GITU DISUSUNO L E H : 1. DISUSUNO L E H :
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
BAB 2 Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
SEMESTER GENAP PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN Kompetensi Dasar :
Kasus penyimpangan pancasila sila pertama Disusun oleh: Adi Prasetyo (K ) Agung Nugroho (K ) Alvian Novitasari (K ) Andysty Andryaningrum.
Transcript presentasi:

X MIA 1 dan X MIA 2 SEMESTER GANJIL KEMERDEKAAN BERAGAMA dan BERKEPERCAYAAN di INDONESIA X MIA 1 dan X MIA 2 SEMESTER GANJIL Devi Aryani, S.Pd Pengertian Kebebasan Beragama dan Berkepercayaaan SMA N 21 JAKARTA Membangun Kerukunan Antarumat Beragama

Menurut kamu Apakah sama Agama dan Keyakinan? Kepercayaan Agama Tidak memiliki dogma-dogma atau ajaran yang baku dan mengikat. Yang ditekankan adalah kesadaran diri pribadi dalam berhadapan dengan yang kuasa. Tidak berbentuk lembaga Tidak ada pemimpin struktural yang menjadi pemimpin umat. Tidak terdapat upacara-upacara khusus yang mengikat orang yang mengikutinya. Terdapat dogma-dogma atau ajaran yang baku dan mengikat penganut-penganutnya Terdapat lembaga tertentu yang mengatur tata tertib anggota atau umatnya Terdapat pemimpin atau imam sebagai orang yang memiliki fungsi struktural dalam bidang peribadatan Terdapat upacara-upacara atau ritual-ritual tertentu yang berlaku dan harus diikuti

1. Pengertian Kebebasan Beragama dan Berkepercaan Apakah yang dimaksud dengan Kebebasan Beragama? Sebuah kondisi bebas, merdeka, tanpa paksaan, dan intimidasi dari siapapun dalam hal beragama dan keyakinan

Jadi : Tiap-tiap penduduk dibebaskan untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya . Akan tetapi kebebasan yang diberikan bukan kebebasan seperti pada negara liberal. Kebebasan yang diberikan harus tetap sesuai dengan ketentuan tentang agama yang sudah di atur dalam Undang-Undang

Ketentuan mengenai Agama Pasal 28 E ayat (1) dan ayat (2) Pasal 28 E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 “ Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamannya, memilih pendidikan, dan pengajaran, memilih pekerjaan memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal, di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”. Pasal 28 E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 “ Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninnya”.

Ketentuan mengenai Agama Pasal 29 Bab XI UUD NRI Tahun 1945 Pasal 29 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 “ Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 “Negara menjamin Kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu”.

Ternyata kebebasan Beragama juga diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 55 Pasal 4 Pasal 22 ayat (1)

Pasal 4 Pasal 55 Pasal 22 ayat (1) dan (2) “ Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran hati dan nurani, ha beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi anusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun “Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu”. Sedangkan Pasal 22 ayat (2) “Negara menjamin kemerderkaan tiap orang memeluk agamanya masing—masing dan kepercayaan nya itu”. “Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamnya, berpikir, dan berekspresi dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua dan atau wali”.

Di Indonesia, terdapat enam agama yang diakui oleh pemerintah , apa aja yah ?

ISLAM BUDHA HINDU Kristen Katolik Kristen Protestan Konghuchu

Tri Kerukunan Beragama Setiap pemeluk agama yang berbeda, berkewajiban menjaga kerukunan dengan menerapkan Tri kerukunan beragama  a. Kerukunan Intern Umat Beragama Tri Kerukunan Beragama b. Kerukunan antarumat beragama c. Kerukunan antarumat beragama dengan pemerintah

Jadi di Indonesia, terdapat enam agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia. Pertanyaan!! Kalau kamu menganut agama apa? Bisa tidak seseorang memaksakan kehendak orang lain untuk berpindah agama? Apakah boleh kita menghina orang yang berbeda agama dengan kita?

2. Membangun Kerukunan Antarumat Beragama Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yang dilambangkan dengan lambang bintang memainkan peran sebagai “Leitsar” atau bintang pembinmbing yang akan membimbing bangsa dan negara dalam mengejar kebaikan

Makna Sila Pertama Pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa 1 Jaminan kebebasan beragama dan beribadah sesuai agama bagi tiap-tiap penduduk 2 Tidak adanya paksaan bagi warga negara untuk beragama, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai keyakinan dan hukum yang berlaku 3 Ateisme dilarang hidup dan berkembang 4 Menghendaki tumbuhya toleransi antarumat beragama 5 Negara memposisikan sebagai mediator dalam menyelesaikan konfik antarumat beragama 6

Apakah bentuk nyata yang bisa dilakukan untuk menciptakan kerukunan (harmonisasi) antar umat beragama? Memperkuat keimanan dan ketakwaan sesuai ajaran agama masing-masing Bergaul dengan semua orang tanpa membeda- bedakan agama Menerapkan ajaran agama dalam kehidupan sehari- hari Melakukan dialog dalam kehidupan sehari-hari Saling Menghormati antarsesama