PENGAWASAN DAN PEMBINAAN K3 TENAGA KERJA 2 PERALATAN, MESIN DAN INSTALASI 3 ORGANISASI PERUSH, MANAJEMEN 1 5 BANGUNAN DAN SARANA KE - SEJAHTERAAN BAHAN ENERGI 4
1 MNGT TK SUM BER PROD. LINGK. KERJA KONDISI BERBAHAYA BAHAYA MESIN,PSWT, BHN PERALATAN DLL LINGK. PROSES SIFAT PEKERJ. CARA KERJA 1 KOREKSI TK GERAKAN PENELITIAN P3K3 AHLI K3 AUDIT K3 SUM BER PROD. TEMPAT KERJA PROSES PROD. SUMBER BAHAYA MNGT PERBUATAN BERBAHAYA KURANG PENGETAHUAN & KETTAMPILAN CACAT TUBUH YG TDK KENTARA KELETIHAN DAN KELESUAN SIKAP & TINGKAH YG TDK SEMPURNA ~ AURA OF IMMUNITY LINGK. KERJA KOREKSI AMAN & PRODUKTIF
2. TENAGA KERJA D i k l a t Pelayanan Kesehatan Pemberian ADP (Alat Pelindung Diri) dan pemakaiannya Jamsostek/ kesejahteraan Jabatan/ operator Shift/ Jam Kerja
3. PERALATAN, MESIN DAN INSTALASI D e s a i n Konstruksi Pengoperasian Pemeliharaan dan Reparasi Prosedur/ Standart Operasi Jaminan Suku Cadang Sertifikasi Pengamanan
4. B A H A N Pengadaan Pengangkutan/ Penjualan Penyimpanan Pewadahan Penggunaan/ Pemakaian Pembuangan/ Penanganan Sisa/ Limbah
5. BANGUNAN DAN SARANA KESEJAHTERAAN D e s a i n Konstruksi Tata Letak & Tata Guna Pemeliharaan Perlengkapan Ergonomi
KEWAJIBAN PENGURUS Pasal 8 Pasal 9 Pasal 11 Pasal 14 Memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik tenaga kerja yang akan diterimanya Memeriksakan semua tenaga kerja dibawah pimpinannya, secara berkala. Pasal 9 Mununjukkan dan menjelaskan : Kondisi & bahaya yang timbul dalam tempat kerjanya Alat-alat pengaman & perlindungan diri yang diharuskan Cara-cara & sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaan (2) Mempekerjakan tenaga kerja setelah tenaga kerja memahami syarat-syarat K3 Menyelenggarakan pembinaan dalam pencegahan Kec. & kebakaran serta peningkatan K3 & P2K3 Memenuhi & mentaati semua syarat & ketentuan K3 Pasal 11 Melaporkan tiap kec. Di tempat kerja Pasal 14 Memasang lembar UU No. 1 Thn. 1970 Memasang gambar-gambar K3 Menyediakan secara cuma-cuma ADP
KEWAJIBAN TENAGA KERJA (UU No. 1 Tahun 1970) Pasal 18 Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh Pegawai Pengawas dan atau ahli keselamatan kerja Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan Mematuhi & mentaati semua syarat-syarat keselamatan kerja yang diwajibkan HAK TENAGA KERJA (UU No. 1 Tahun 1970) Pasal 18 (4) Meminta kepada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat K3 yang diwajibkan (5) Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat K3 serta alat-alat perlindungan diri tidak memenuhi syarat
PJK3 Menteri TK Dit PNKK & Puspernas KANWIL P2K3 NIHIL KEC./ INST. TERKAIT LEMBAGA DK3N ASOSIASI NIHIL KEC./ PAK & NYAMAN P2K3 AK.3 Dr. Perush. Operator SERTIFIKASI SAFETY POLICY AUDIT K3 Menteri TK Dit PNKK & Puspernas KANWIL KANDEP SEBAGAI PEMBINA PJK3
KECELAKAAN AKIBAT KERJA PENYAKIT : PENYAKIT YANG BERHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN PENYAKIT UMUM SANTINEL EVENT
KECELAKAAN KERJA KEGIATAN KERJA ALAT KERJA PEKERJA LINGKUNGAN KERJA SANTINEL EVENT