PENGAWASAN DAN PEMBINAAN K3

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
Advertisements

PENTINGNYA PEMERIKSAAN KESEHATAN SEBELUM KERJA
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA ( P2K3 )
Disusun : WIDIAYANTI SUMINAR, S.Pd.
Pengawasan Kesehatan Kerja
TUGAS psikologi perusahan
Pengertian Kecelakaan Difinisi adalah :
PENGENDALIAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA
Keselamatan Kerja Syarat-syarat Keselamatan Kerja
MENDISKRIPSI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 )
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PERUNDANG-UNDANGAN temu : 2 UU No 1 Tahun 1970,tentang Keselamatan Kerja * untuk mencapai kesejahteraan hidup,meningkatkan produksi dan produktivitas.
Dasar Hukum Keselamatan & Kesehatan Kerja
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Dasar Menejemen Kelas XI Akuntansi
Kelembagaan K3 Dewan K3 Nasiomal
PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
PERATURAN MENTERI TENTANG K3
HIMPUNAN PERATURAN KESELAMATAN & KESEHATAN K3
SISTEM PELAYANAN KESEHATAN KERJA
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, No
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Peraturan Perundangan K3
Keselamatan dan kesehatan kerja
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
KESEHATAN KERJA.
UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN dengan UU Nomor.01 Tahun 1970
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
2014 YUSRON ALMAS HUDA JARINGAN KOMPUTER DAN LAN (LOCAL AREA NETWORK)
KESIMPULAN: 1. Sangat perlu dan penting mewujudkan kesepahaman
CV CARBA JARINGAN KOMPUTER DAN LAN (LOCAL AREA NETWORK)
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3).
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan
M. FIRMAN M, SE, MM POLITEKNIK NSC SURABAYA
Undang – undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
LATAR BELAKANG KEBIJAKAN SMK3
K3 INFORMAL PEKERJA PENAMBANG PASIR
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
HALIMA TUSSAKDIYAH, S. Pd KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA (K3)
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
UNIVERSITAS GAJAHMADA, 24 OKTOBER 2018
UNDANG UNDANG KESEHATAN
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
Bagaimana Upaya Pemerintah Mensinergikan Pelaksanaan dan Pengawasan K3
Pandangan APINDO Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
KEBIJAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) NASIONAL
Uu k3.
K3LH Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup A.Pengertian K3LH Keselamatan yang berkaitan dengan mesin,pesawat,alat kerja bahan dan proses pengolahannya.tempat.
Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap.
K3 KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA Disusun oleh: Marta Shaiful Islam UNIVERSITAS NEGERI MALANG.
DASAR-DASAR K3 Reny Nugraheni. S.KM.,MM. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Secara Filosofi Pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan.
Transcript presentasi:

PENGAWASAN DAN PEMBINAAN K3 TENAGA KERJA 2 PERALATAN, MESIN DAN INSTALASI 3 ORGANISASI PERUSH, MANAJEMEN 1 5 BANGUNAN DAN SARANA KE - SEJAHTERAAN BAHAN ENERGI 4

1 MNGT TK SUM BER PROD. LINGK. KERJA KONDISI BERBAHAYA BAHAYA MESIN,PSWT, BHN PERALATAN DLL LINGK. PROSES SIFAT PEKERJ. CARA KERJA 1 KOREKSI TK GERAKAN PENELITIAN P3K3 AHLI K3 AUDIT K3 SUM BER PROD. TEMPAT KERJA PROSES PROD. SUMBER BAHAYA MNGT PERBUATAN BERBAHAYA KURANG PENGETAHUAN & KETTAMPILAN CACAT TUBUH YG TDK KENTARA KELETIHAN DAN KELESUAN SIKAP & TINGKAH YG TDK SEMPURNA ~ AURA OF IMMUNITY LINGK. KERJA KOREKSI AMAN & PRODUKTIF

2. TENAGA KERJA D i k l a t Pelayanan Kesehatan Pemberian ADP (Alat Pelindung Diri) dan pemakaiannya Jamsostek/ kesejahteraan Jabatan/ operator Shift/ Jam Kerja

3. PERALATAN, MESIN DAN INSTALASI D e s a i n Konstruksi Pengoperasian Pemeliharaan dan Reparasi Prosedur/ Standart Operasi Jaminan Suku Cadang Sertifikasi Pengamanan

4. B A H A N Pengadaan Pengangkutan/ Penjualan Penyimpanan Pewadahan Penggunaan/ Pemakaian Pembuangan/ Penanganan Sisa/ Limbah

5. BANGUNAN DAN SARANA KESEJAHTERAAN D e s a i n Konstruksi Tata Letak & Tata Guna Pemeliharaan Perlengkapan Ergonomi

KEWAJIBAN PENGURUS Pasal 8 Pasal 9 Pasal 11 Pasal 14 Memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik tenaga kerja yang akan diterimanya Memeriksakan semua tenaga kerja dibawah pimpinannya, secara berkala. Pasal 9 Mununjukkan dan menjelaskan : Kondisi & bahaya yang timbul dalam tempat kerjanya Alat-alat pengaman & perlindungan diri yang diharuskan Cara-cara & sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaan (2) Mempekerjakan tenaga kerja setelah tenaga kerja memahami syarat-syarat K3 Menyelenggarakan pembinaan dalam pencegahan Kec. & kebakaran serta peningkatan K3 & P2K3 Memenuhi & mentaati semua syarat & ketentuan K3 Pasal 11 Melaporkan tiap kec. Di tempat kerja Pasal 14 Memasang lembar UU No. 1 Thn. 1970 Memasang gambar-gambar K3 Menyediakan secara cuma-cuma ADP

KEWAJIBAN TENAGA KERJA (UU No. 1 Tahun 1970) Pasal 18 Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh Pegawai Pengawas dan atau ahli keselamatan kerja Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan Mematuhi & mentaati semua syarat-syarat keselamatan kerja yang diwajibkan HAK TENAGA KERJA (UU No. 1 Tahun 1970) Pasal 18 (4) Meminta kepada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat K3 yang diwajibkan (5) Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat K3 serta alat-alat perlindungan diri tidak memenuhi syarat

PJK3 Menteri TK Dit PNKK & Puspernas KANWIL P2K3 NIHIL KEC./ INST. TERKAIT LEMBAGA DK3N ASOSIASI NIHIL KEC./ PAK & NYAMAN P2K3 AK.3 Dr. Perush. Operator SERTIFIKASI SAFETY POLICY AUDIT K3 Menteri TK Dit PNKK & Puspernas KANWIL KANDEP SEBAGAI PEMBINA PJK3

KECELAKAAN AKIBAT KERJA PENYAKIT : PENYAKIT YANG BERHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN PENYAKIT UMUM SANTINEL EVENT

KECELAKAAN KERJA KEGIATAN KERJA ALAT KERJA PEKERJA LINGKUNGAN KERJA SANTINEL EVENT