Lembaga Perbankan dalam Sistem Keuangan & Sistem Perbankan Indonesia Kelompok I Avon Novilia Ajiet ( 0910110013 ) - Ririn Pangaribuan ( 115010107111182 ) Emyr Abdurraafi ( 115010107111191 ) - Anasthasia Audina ( 125010107111033 )
I. Lembaga Perbankan dalam Sistem Keuangan a. Sistem Keuangan Sistem keuangan pada prinsipnya adalah kumpulan pasar, institusi, peraturan peraturan dan teknik teknik dimana surat berharga diperdagangkan, tingkat bunga ditentukan, dan jasa jasa keuangan dihasilkan dan ditawarkan ke seluruh dunia Tugas utama sistem keuangan adalah mengalihkan dana dari penabung kepada peminjam untuk kemudian digunakan/ dibelanjakan dan untuk investasi sehingga ekonomi dapat tumbuh dan meningkatkan standar kehidupan.
b. Struktur Lembaga Keuangan Lembaga keuangan dibagi menjadi Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga Keuangan Bank Bank Sentral Bank Umum Bank Tabungan Bank Pembangunan
Lembaga Keuangan Bukan Bank Berfungsi sebagai pengumpul dan penyalur dana dari bank ke masyarakat, untuk pengembangan pasar uang dan modal serta permodalan perusahaan. Contohnya : Perusahaan Pegadaian, Asuransi, Bursa Efek, dll
c. Peranan Lembaga Keuangan 1 c. Peranan Lembaga Keuangan 1. Tabungan Tabungan, obligasi, saham dan instrument hutang lain diperjual belikan di pasar uang untuk mendapatkan pendapatan bagi pemilik dana dan mengalir melalui pasar keuangan untuk digunakan sebagai sumber investasi pihak yang membutuhkan sehingga barang dan jasa bisa diproduksi
2. Penyimpan Kekayaan Instrumen Keuangan menyediakan cara terbaik dalam menyimpan kekayaan ( menahan asset yang di miliki untuk tidak dikonsumsi ) sampai dana tersebut dibutuhkan untuk dibelanjakan.
Likuidasi Pasar uang dan pasar modal menyediakan cara yang aman untuk pemilik dana sewaktu waktu membutuhkan instrumen kekayaan tersebut menjadi uang tunai dalam waktu singkat.
4. Kredit Sistem keuangan yang memperoleh dana tabungan simpanan, dapat memberikan kredit / pinjaman untuk membiayai konsumsi dan investasi pihak yang membutuhkan.
5. Pembayaran Melalui jasa keuangan bank seperti cek, giro bilyet, kartu kredit, inkaso, dll 6. Resiko Melalui pembayaran asuransi pasar keuangan memberikan proteksi atas resiko yang dapat menimbulkan kerugian ( risiko jiwa, kebakaran, kecelakaan dll )
d. Pengawasan Lembaga Keuangan Pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai: Lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana Pelaksana kebijakan moneter Lembaga yang ikut berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi serta pemerataan
Untuk mencapai tujuan tersebut pendekatan yang dilakukan dengan menerapkan: Kebijakan memberikan keleluasaan berusaha (deregulasi) Kebijakan prinsip kehati-hatian bank (prudential banking) dan Pengawasan bank yang mendorong bank untuk melaksanakan secara konsisten ketentuan intern yang dibuat sendiri (self regulatory banking) dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan tetap mengacu kepada prinsip kehati-hatian.
Pengaturan dan pengawasan bank oleh BI meliputi wewenang sebagai berikut: Kewenangan memberikan izin (right to license), yaitu kewenangan untuk menetapkan tatacara perizinan dan pendirian suatu bank Kewenangan untuk mengatur (right to regulate), yaitu kewenangan untuk menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek usaha dan kegiatan perbankan Kewenangan untuk mengawasi (right to control), yaitu kewenangan melakukan pengawasan bank melalui pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung. Kewenangan untuk mengenakan sanksi (right to impose sanction), yaitu kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
II. Sistem Perbankan Indonesia a. Pengertian Sistem perbankan Indonesia adalah sebuah tata cara, aturan-aturan dan pola bagaimana sebuah sektor perbankan menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan (sistem) yang dibuat oleh pemerintah.
b. Sejarah dan Perkembangan Sistem perbankan Indonesia adalah sebuah tata cara, aturan-aturan dan pola bagaimana sebuah sektor perbankan menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan (sistem) yang dibuat oleh pemerintah.
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Di zaman kemerdekaan, Perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia.
c. Struktur Kerangka dasar yang dibuat oleh Bank Indonesia dalam rangka membangun kembali perekonomian Indonesia disebut juga Arsitektur Perbankan Indonesia (API), yang penerbitannya melalui buku putih Pemerintah sesuai dengan Inpres No. 5 tahun 2003, dimana API mejadi salah satu program utama. Untuk mempermudah pencapaian API maka Bank Indonesia menetapkan enam sasaran yang ingin dicapai yang di tuangkan ke dalam enam pilar tersebut :
Pilar I : Struktur Perbankan yang Sehat Pilar II : Sistem Pengaturan yang Efektif Pilar III : Sistem Pengawasan yang Independen dan Efektif Pilar IV : Industri Perbankan yang Kuat Pilar V : Infrastruktur Pendukung yang Mencukupi Pilar VI : Perlindungan Konsumen
Dalam penyusunan API, salah satu dari enam pilar yang menjadi agenda perbankan ke depan adalah pilar pertama menyangkut struktur perbankan yang sehat. Dalam waktu sepuluh sampai limabelas tahun kedepan program peningkatan permodalan tersebut diharapkan akan mengarah pada terciptanya struktur perbankan yang lebih optimal, yaitu terdapatnya:
2 sampai 3 bank yang mengarah kepada bank internasional dengan kapasitas dan kemampuan untuk beroperasi di wilayah internasional serta memiliki modal di atas Rp50 triliun 3 sampai 5 bank nasional yang memiliki cakupan usaha yang sangat luas dan beroperasi secara nasional serta memiliki modal antara Rp10 triliun sampai dengan Rp50 triliun 30 sampai 50 bank yang kegiatan usahanya terfokus pada segmen usaha tertentu sesuai dengan kapabilitas dan kompetensi masing-masing bank. Bank-bank tersebut memiliki modal antara Rp100 miliar sampai dengan Rp10 triliun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) memiliki modal di bawah Rp100 miliar
Thanks😊