PERLINDUNGAN HUKUM
PERLINDUNGAN TERHADAP HAK-HAK AZASI ANAK PERLINDUNGAN ANAK DALAM PROSES PERADILAN, CACAD, LUAR BIASA PERLINDUNGAN KESEJAHTERAAN ANAK PERLINDUNGAN ANAK DALAM MASALAH PENAHANAN PERAMPASAN KEMERDEKAAN PERLINDUNGAN ANAK DALAM MASALAH EXPLOITASI, PERBUDAKAN, PERDAGANGAN ANAK, TRAFFICKING, PELACURAN, PORNOGRAFI, DAN PENYALAHGUNAAN OBAT-OBATAN, MEMPERALAT ANAK DALAM MELAKUKAN KEJAHATAN PERLINDUNGAN ANAK DARI AKIBAT PEPERANGAN DAN KERIBUTAN, DAN KEKACAUAN PERLINDUNGAN ANAK DARI TINDAKAN KEKERASAN
BULLYING PENGERTIAN BULLYING ADALAH TINDAKAN PENGHINAAN, PENEKANAN, PELECEHAN, PENISTAAN, INTIMIDASI, PEMALAKAN, PENGUCILAN, GOSIP, PENGEJEKAN, FITNAH, KEKERASAN FISIK/MENTAL ,PENGANIAYAAN YANG DILAKU KAN ANAK TERHADAP ANAK LAINNYA. ANAK YG LEBIH PANDAI MENGEJEK ANAK YG LEBIH BODOH, YG LEBIH MISKIN, YG LEBIH JELEK ATAU CACAT, ATAU KELAINAN FISIKNYA.
BULLYING MASALAH BULLYING SAAT INI MENJADI LEBIH SERIUS DI BIDANG PENDIDIKAN ANGGAPAN TURUNAN LEBIH BAIK, WARNA KULIT LEBIH BERMARTABAT DARI LAINNYA SEPERTI ZAMAN FEODAL, RASIALIST. LEBIH SENIOR, ATAU ATRIBUT LAIN LEBIH DARI YUNIOR TANPA MELHAT PRESTASI
BULLYING BULLYING SANGAT MEMPENGA RUHI PERKEMBANGANPRIBADI ANAK DI BIDANG PENDIDIKAN CONTOH MAHASISWA BARU TIDAK BOLEH BAWA MOBIL KE KAMPUS, TIDAK BOLEH MAKAN DI KANTIN, PRAKTEK BULLYING DI IPDN, AKPOL. YUNIOR HARUS SELALU DULUAN MENGUCAPKAN SALAM PD SENIOR. SENIOR TIAP HARI DIBAWAKAN MINUMAN. BULLYING SERING LUPUT DARI PERHATIAN ORANG TUA.
D ANAK KORBAN BULLYING SERING TIDAK MAU MEM- BUKAKAN MASALAHNYA DG ORANG TUA. BULLYING TERJADI MULAI TINGKAT SD S/D PT. USIA 15-17 THN KEBUTUHAN RASA DITERIMA LINGKUNGAN
BULLYING ADALAH MASALAH INTERAKSI SOSIAL, SALING MENGHORMATI DAN RASA TANGGUNG JAWAB ANAK SELAIN ITU JUGA MASALAH KOMUNIKASI INTERPERSONAL, DAN PEMAHAMAN PENGARUH TINDAKAN PADA ORANG LAIN. ADA JUGA GURU YG MELAKUKAN BULLYING THD ANAK
DR ANDREW MILLER TINDAKAN GURU DALAM MENEGAKKAN DISIPLIN, MENGHUKUM=BULLYING YG EFEKNYA RASA MALU DAN TAKUT PD MURID.