Berkenalan dengan Konservasi
Mengapa diperlukan Konservasi ? Bumi sudah terlalu “Tua” Sumber daya alam semakin menipis Munculnya berbagai bencana alam Lalu... Apa yang harus kita lakukan?? Sudah pasti “ “ Langkah Konservasi ”
Apa itu Konservasi itu..??? Pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana. 3 Hal utama Konservasi : Perlindungan proses ekologis penyangga kehidupan Pengawetan keanekaragaman hayati Pemanfaatan sumber daya hayati secara lestari
Dasar Hukum Konservasi Di Indonesia kebijakan konservasi diatur ketentuannya dalam UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. UU ini memiliki beberapa turunan peraturan pemerintah (PP), di antaranya : PP No 68 Tahun 1998 PP No 7 Tahun 1999 PP No 8 Tahun 1999 PP No 36 Tahun 2010
7 PILAR KONSERVASI Paperless policy 7 pilar Konservasi Green architecture & Internal Transportation Paperless policy Waste management Biodiversity Conservation Kader Konservasi Clean Energy Etika, Seni, Budaya
Tujuan pendidikan Konservasi Secara global ada 5 tujuan pendidikan lingkungan yang disepakati usai pertemuan di Tbilisi 1977 oleh dunia internasional. Fien dalam Miyake, dkk. (2003) mengemukakan kelima tujuan yaitu sebagai berikut : Bidang Pengetahuan Bidang Kesadaran Bidang Perilaku Bidang Keterampilan Bidang Partisipasi
Bagaimana Cara Menanamkan Sikap Konservasi ..??? Tanamkan pada diri kita ! Konservasi BUKAN Kewajiban melainkan KEBUTUHAN
Kaderisasi Konservasi Sosialisasi Pendidikan Pelatihan Pelaksanaan
Contoh Upaya Mewujudkan Konservasi -Budayakan jalan kaki -Menyediakan ruang terbuka hijau -Menerapkan sistem reuse, reduce, recycle, serta recovery -Hemat listrik -Merehabilitasi kerusakan lingkungan -Mengajak setiap orang untuk melakukan konservasi