GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sejak pertama kali meluap, 29 Mei 2006, banjir Lapindo telah menimbulkan kerusakan yang sangat parah. Menurut berbagai sumber data di lapangan, sampai.
Advertisements

SEMINAR: Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
Bab 8. Manajemen Risiko Bank Syariah
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
KARAKTERISTIK DAN LINGKUNGAN SEKTOR PUBLIK
H U K M P O S I T F Aditya Zainir Anggika Duta P Fariz Mochammad Kartika Listya P Putri Yuanisa Y Ranggaswara P Unggul Pratomo Yuvens Ardianto.
Good Corporate Governance PT XXXXXXX (Persero)
GOOD GOVERNANCE.
GOOD CORPORATE GOVERNANCE PERTEMUAN 2
KELOMPOK 1 AYU AGUSTIN (ERC1B011074) 2. HERLINA SINAGA (ERC1B011068)
GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM PERSEPEKTIF TEORI AGENSI
Sumber: satriaalcantara.files.wordpress.com/.../etika-bisnis.ppt‎
PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE
CORPORATE GOVERNANCE BY SUYATMI.
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Mata Kuliah : CSI 402 , IT Governance
Good Corporate Governance
TANGUNG JAWAB SOSIAL KORPORATE (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)
ASSALAMUALAIKUM Wr.. Wb...
IMPLEMENTASI STRATEGI: COORPORATE GOVERNANCE
SISTEM MUTU LABORATORIUM SESUAI ISO/IEC : 2005.
KONSEP DASAR AUDIT MANAJEMEN
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Penerapan Manajemen Risiko
Etika Bisnis dan Konsep Good Corporate Governance (GCG)
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
Langkah-Langkah Audit Manajemen
Good Corporate Governance
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
Implementasi Kerangka Kerja COBIT
RERANGKA KERJA AUDIT SEKTOR PUBLIK
Catatan Konsep Manajemen Keuangan
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Good Corporate Governance
PERAN DAN TUJUAN AKUNTANSI MANAJEMEN
RESIKO NEXT.
G o o d C o r p o r a t e G o v e r n a n c e ( G C G )
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
GCG (Good Corporate Governance)
Yuni Mustika .S ( ) Astri Tia Anggini ( )
PENGUKURAN EFEKTIVITAS ORGANISASI PEMERINTAHAN
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Good Corporate Governance
Good Corporate Governance (GCG), Power dan Politik
Dampak dan Implikasi Bisnis yang ber-Etika
KUNCI KEBERHASILAN PENERAPAN GCG (GOOD COORPORATE GOVERNANCE)
Faktor Self Assesment GCG Mata Kuliah : Manajemen Resiko Bank Syariah Dosen Pengampu: Gita Danupranata, S.E., M.M.   Disusun oleh: Muhammad Ramdhan ( )
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Definisi Etika Bisnis Etika bisnis adalah suatu cabang dari filosofi yang berkaitan dengan kebaikan (rightness) atau moralitas (kesusilaan) dari pelaku.
RISK MANAGEMENT Kelompok 6 : AKUNTANSI C Dina Ariandari ( )
Peranan Corporate Governance
Tinjauan Prinsip-Prinsip Corporate Governance
SELF ASSESMENT PELAKSANAAN GCG
etika dalam organisasi
MENDOKUMENTASIKAN PEKERJAAN AUDIT
Corporate Social Responsibility and Sustainability Reporting
Good Corporate Governance (GCG)
Pelaksanaan GCG yang memenuhi prinsip Transparancy, Accountability, Responsibility, Indepedency, dan Fairness (TARIF) Mata Kuliah : Manajemen Resiko.
Keuangan Sekolah/Madrasah
05 Etika Bisnis dan Profesi Good Corporate Governance
TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Sistem Pengendalian Manajemen
RERANGKA KERJA AUDIT SEKTOR PUBLIK
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Tahapan Penerapan GCG.
Catatan Konsep Manajemen Keuangan
Good Corporate Governance
GOOD CORPORATE GOVERNANCE AYU APRIANIDELTA WIJAKSANAFADLY FAFIZISRI NAHDABIMA ARIEFDHEA RAHMADHANARIZKY LAZEDITYATASYA KHAIRUNNISA ERFAN EFFENDI, SE.,MM.,AK.
Dampak dan Implikasi Bisnis yang ber-Etika
Transcript presentasi:

GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) KELOMPOK 2

UTHARI NURHASANAH HENI NUR’AENI NOVA NOVIYANTI

Definisi Good Corporate Governance merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan yang menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder (Monks,2003). Dua hal yang ditekankan dalam konsep ini, yaitu: Pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada waktunya dan ; Kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder.

Good Corporate Governance (Tata Kelola Perusahaan) adalah suatu subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah menyangkut masalah akuntanbilitas dan tanggung jawab atau mandat, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus utama lain adalah efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan harus ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan penekanan kuat pada kesejahteraan para pemegang saham.

Ada pula sisi lain yang merupakan subjek dari tata kelola perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan, yang menunjuk perhatian dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham, misalnya karyawan atau lingkungan.

Sampai saat ini para ahli tetap menghadapi kesulitan dalam mendefinisikan Good Corporate Governance yang dapat menyangkut berbagai kepentingan, karena cakupan Good Corporate Governance yang sangat banyak. Konsep Good Corporate Governance adalah konsep yang sudah saatnya diimplementasikan dalam perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia dengan menerapkan prinsip-prinsip yang ada.

Prinsip-prinsip Menurut undang-undang No.40 Tahun 2007 prinsip-prinsip GCG adalah: Transparency (Keterbukaan Informasi) Accountability (Dapat Dipertanggungjawabkan) Responsibility (Pertanggungjawaban) Fairness (Kewajaran)

Sebagai tambahan adapun prinsip, Indepandency (kemandirian) yang merupakan tambahan prinsip dalam pengelolaan BUMN, artinya suatu keadaan dimana para pengelola dalam mengambil suatu keputusan bersifat professional, mandiri bebas dari konflik kepentingan dan bebas dari tekanan/pengaruh dari manapun yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan yang sehat.

Tujuan-tujuan Tujuan utama Good Corporate Governance yaitu : Untuk dapat mengembangkan dan meningkatkan nilai perusahaan. Untuk dapat mengelola sumber daya dan resiko secara lebih efektif dan efisien. Untuk dapat meningkatkan disiplin dan tanggung jawab dari organ perusahaan demi menjaga kepentingan para shareholder dan stakeholder perusahaan. Untuk meningkatkan kontribusi perusahaan (khusunya perusahaan-perusahaan pemerintah) terhadap perekonomian nasional. Meningkatkan investasi nasional; dan Mensukseskan program privatisasi perusahaan-perusahaan pemerintah.

Manfaat Menurut Ahmad Daniri (2005;14) jika perusahaan menerapkan mekanisme penerapan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten dan efektif maka akan dapat memberikan manfaat antara lain: Mengurangi agency cost, yaitu suatu biaya yang harus ditanggung oleh pemegang saham akibat pendelegasian wewenang kepada pihak manajemen. Mengurangi biaya modal (Cost of Capital). Meningkatkan nilai saham perusahaan di mata publik dalam jangka panjang. Menciptakan dukungan para stakeholder dalam lingkungan perusahaan terhadap keberadaan perusahaan dan berbagai strategi dan kebijakan yang ditempuh perusahaan.

Peran Akuntansi Dalam Penerapan Good Corporate Governance (GCG) Para pemakai eksternal akan menggunakan informasi yang dihasilkan oleh bidang akuntansi keuangan, sementara pemakai internal akan menggunakan terutama informasi yang dihasilkan dari bidang akuntansi manajemen.

Bidang Akuntansi Keuangan Salah satu prinsip Good Corporate Governance yaitu prinsip transparansi, prinsip ini menginginkan agar para stakeholder memperoleh informasi yang cukup, benar, akurat, dan tepat waktu sehingga dalam pengambilan keputusan terkait dengan laporan keuangan tidak disesatkan. Laporan keuangan sebagaimana diatur oleh standar akuntansi haruslah menyajikan informasi sesuai dengan apa adanya, tanpa ada upaya untuk menutup-nutupi segala sesuatu yang seharusnya diungkapkan.

Bidang Akuntansi Manajemen Akuntansi manajemen digunakan dalam pengambilan keputusan internal perusahaan, yaitu pihak manajemen perusahaan, secara tidak langsung bidang akuntansi ini diharapkan dapat menciptakan Good Corporate Governance.

Dalam akuntansi manajemen dikenal sistem pengendalian biaya (cost control systems) yang terdiri dari akuntansi biaya dan manajemen biaya. Akuntansi biaya bertujuan untuk menghitung dan mengalokasikan biaya kepada produk sehingga harga pokok produk dapat ditetapkan secara benar, akurat dan dalam jumlah yang wajar.

Manajemen biaya terarah terutama kepada tujuan untuk menurunkan biaya dan perbaikan yang berkelanjutan. Dengan demikian dapat dipahami bahwa keduanya bertujuan agar perusahaan dapat menghasilkan produk yang efisien dan harga pokoknya telah dihitung secara benar dan akurat sesuai dengan tata cara perhitungan akuntansi biaya. Hal ini jelas akan sangat membantu manajemen dalam mengelola perusahaan secara benar, baik, dan efisien, yang tentunya akan memberikan kontribusi yang berarti juga bagi aplikasi Good Corporate Governance.

Penerapan Good Corporate Governance (GCG) Di Indonesia Dalam pelaksanaan penerapan Good Corporate Governance di perusahaan adalah penting bagi perusahaan untuk melakukan pentahapan. Pada umumnya perusahaan-perusahaan yang telah berhasil dalam menerapkan Good Corporate Governance menggunakan pentahapan berikut:

Tahap Persiapan Tahap ini terdiri atas 3 langkah utama: Awareness Building, Good Corporate Governance Assessment, dan Good Corporate Governance Manual Building.

Tahap Implementasi Sosialisasi, Implementasi, Internalisasi,

Tahap Evaluasi Tahap evaluasi adalah tahap yang perlu dilakukan secara teratur dari waktu ke waktu untuk mengukur sejauh mana efektivitas penerapan Good Corporate Governance telah dilakukan dengan meminta pihak independen melakukan audit implementasi dan scoring atas praktik Good Corporate Governance yang ada.

Contoh Kasus Penerapan Corporate Governance yang Buruk Salah satu perusahaan yang tidak menerapkan Good Corporate Governance adalah PT. Lapindo Brantas, Inc. PT. Lapindo Brantas, Inc adalah suatu perusahaan yang bergerak di bidang usaha eksplorasi dan produksi migas di Indonesia. PT. Lapindo Brantas, Inc sangat dikenal secara luas baik di dalam negeri maupun di luar negeri semenjak peristiwa banjir lumpur panas Sidoarjo, atau yang biasa dikenal dengan perisitwa “Lumpur Lapindo” yang terjadi pada 29 Mei 2006.

Pada awalnya PT. Lapindo Brantas, Inc menunjuk PT Medici Citra Nusa untuk melaksanakan pekerjaan pemboran eksplorasi Sumur BJP-1 (Banjar Panji 1) di Dusun Balongnongo, Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Pemboran dimulai pada tanggal 8 Maret 2006 dan terus berlangsung hingga tanggal 29 Mei 2006. Akhirnya, pada tanggal 29 Mei 2006 muncul erupsi lumpur panas ketika pemboran Sumur BJP-1 belum selesai. Atas kemunculan erupsi lumpur panas tersebut, PT. Lapindo Brantas, Inc bersembunyi dibalik gempa tektonik di Yogyakarta yang terjadi pada hari yang sama dimana erupsi lumpur panas tersebut menyembur keluar dari tanah.

Beberapa ahli didatangkan untuk memeriksa masalah ini, mereka mengatakan bahwa tidak ada hubungannya antara gempa tektonik di Yogyakarta dengan Surabaya. Setelah diselidiki, hal yang menjadi penyebab adanya semburan lumpur panas tersebut adalah PT. Lapindo Brantas, Inc sebagai operator dan PT Medici Citra Nusa dianggap kurang teliti dalam melakukan pengeboran sumur dan terlalu menyepelekan baik kinerja maupun dampak yang mungkin dapat diterima atas pengeboran yang dilakukannya. Kurang teliti dan menyepelekannya pengeboran tersebut dilihat atas ketidaksesuaian rancangan pengeboran dengan kenyataan.

Selanjutnya, Lapindo diduga memiliki motivasi untuk melakukan biaya penghematan karena kelalaian dalam pemasangan casing dan pengeboran vertikal. Pengeboran vertikal jauh lebih menghemat biaya, begitu juga dengan tidak dipasangnya casing. Indikasi pengiritan lain juga terlihat dengan terbatasnya persediaan lumpur sebagai pelumas dan pemberat dalam pengelolaan tekanan dasar sumur untuk menghindari loss, kick, dan blowout. Atas kasus ini, Direktur Eksplorasi Lapindo Imam Agustino dan Direktur PT Medici Citra Yeni Namawi ditetapkan menjadi tersangka karena keduanya telah lalai memasang casing sehingga terjadi underground blowout yang sulit dikendalikan.

Berdasarkan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia yang dikeluarkan oleh KNKG, PT. Lapindo Brantas, Inc melanggar asas-asas Good Corporate Governance sebagai berikut:

Transparansi PT. Lapindo Brantas, Inc dinilai tidak menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Selain itu, perusahaan juga tidak mengambil inisiatif untuk mengungkapkan hal penting dalam kasus ini yaitu tidak melanjutkan pemasangan casing saat melakukan pengeboran.

Akuntabilitas Dalam hal ini PT. Lapindo Brantas, Inc tidak dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Dan jelas tidak memperdulikan kepentingan bagi para pemegang saham dan pemangku kepentingan lain. Dikarenakan tidak adanya akuntabilitas, maka tidak tercipta kinerja yang berkesinambungan.

Responsibilitas PT. Lapindo Brantas, Inc tidak mematuhi peraturan perundang-undangan dan tidak melaksanakan tanggung jawab kepada masyarakat dan lingkungan karena tidak berpegang dengan prinsip kehati-hatian dan memastikan kepatuhannya terhadap peraturan perundang-undangan. Selain itu, perusahaan juga tidak menjalankan tanggung jawab sosial dengan baik.

Independensi PT. Lapindo Brantas, Inc tidak dikelola secara independen, terpengaruh atas suatu kepentingan tertentu, dan memiliki benturan kepentingan dimana dapat terlihat adanya kinerja buruk dari perusahaan yang merugikan para pemegang saham.