Di susun oleh : Sinta Nur Afifah Siwi A510140018
ASSALAMUALA’IKUM WR.WB
NORMA, HUKUM, DAN PERUNDANG-UNDANGAN A. NORMA DAN MACAM NORMA B. HUKUM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN C. KETAATAN PADA HUKUM
A. PENGERTIAN NORMA B. MACAM-MACAM NORMA A. NORMA DAN MACAM NORMA A. PENGERTIAN NORMA B. MACAM-MACAM NORMA
Norma merupakan tata tertib yang berwujud kumpulan aturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Pendapat lain norma adalah petunjuk hidup yang berisi perintah maupun larangan yang diterapkan berdasarkan kesepakatan bersama dan bertujuan mengatur masyarakat guna mencapai ketertiban dan keamanan. BACK
- Norma agama yaitu peraturan hidup yang berisi kewajiban, larangan, perintah, dan anjuran yang diyakini pemeluknya sebagai petunjuk dari Allah SWT. -Norma kesopanan yaitu peratursan hidup tentang laku berlaku dalam masyarakat tertentu yang bersumber dari adat istiadat. -Norma kesusilaan yaitu norma yang berpedoman dan mengandung makna bahwa kesejahteraan masyarakat sangat penting. -Norma hukum yaitu aturan tertulis dan aturan tidak tertulis yang berisi perintah atau larangan yang memaksa dan yang akan memberikan sanksi tegas bagi orang yang melanggarnya. BACK
HUKUM PERUNDANG-UNDANGAN B. HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN HUKUM PERUNDANG-UNDANGAN Pengertian hukum Fungsi hukum Tujuan hukum Sumber penyusunan, kedudukan & tata urutan Peraturan-peraturan daerah, dasar rancangan & jenis masalah sosial Keterkaitan peraturan perundangan-undangan
Mengatur hubungan antar masyarakat Mengatur hubungan internasional Hukum adalah peraturan-peraturan yang tertulis yang dibuat untuk warga negara yang bersifat memaksa, dibuat oleh badan yang berwajib untuk mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang tertib dan aman. Fungsi : Mengatur hubungan antar masyarakat Mengatur hubungan internasional Menciptakan keserasian Tujuan : Untuk mencapai keadilan Keadilan menurut aristoteles : 1. Keadilan distributif = memberikan jatah kepada orang yang berjasa 2. Keadilan komulatif = memberikan sama banyak tanpa mengingat jasa BACK
sumber penyusunan bersumber pada Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia 4 UUD 1945 berkedudukan sebagai hukum dasar peraturan perundangan-undangan di indonesia Tata urutan : - UUD 1945 - UU - Perpu - Perpem - Perpres - Perda
Peraturan-peraturan daerah Hal yang perlu diperhatikan : analisis data Kemampuan teknis Pengetahuan teoritis Hukum perundang-undangan Jenis masalah sosial : Tingkah laku Aturan hukum
Keterkaitan peraturan perundang-undangan perundang-undangan bersumber dari pancasila Prosedur pembuatan UU sesuai dengan ketentuan yang dibuat
Ketaatan pada hukum Aspek-aspek : Konsistensi Perlu keteladanan Pandangan masyarakat : Masyarakat yang kaya akan tradisi tidak jarang norma yang diadobsi dari nilai-nilai masyarakat setempat berupa local widson atau local genuine dikombinasikan dengan hukum nasional dan hukum agama.
WASSALAMUALA’IKUM WR.WB