Di susun oleh : Sinta Nur Afifah Siwi A

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
OLEH: Drs. H. Syamsul bahri, m.pdi kabag tu kanwil kemenag prov. bali
Advertisements

Norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat
PANCASILA SEBAGAI TATA NILAI HIDUP BANGSA INDONESIA
SISTEM HUKUM NASIONAL. SISTEM HUKUM NASIONAL.
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
PENDALAMAN MATERI NORMA DAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA DADANG SUNDAWA
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
MATA KULIAH HUKUM BISNIS
NORMA DALAM MASYARAKAT
PANCASILA 4 HAKIKAT PANCASILA
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Assalamu’alaikum bismillah...
MANUSIA, HUKUM DAN MORAL
Pengertian & Kekhusuan Norma
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
TEORI HUKUM.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum
Tertib Sosial Keadaan yang aman, damai, tenteram atau stabil/ harmonis. MENGAPA DIPERLUKAN KEADAAN YANG TERTIB? Agar upaya kebutuhan hidup itu dapat.
Konsep Dasar Nilai, Norma, dan Moral
TEORI HUKUM.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Pendahuluan Pembahasan Penutup. Pendahuluan Pembahasan Penutup.
Oleh Dr. Triyanto,SH.MHum.
HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH
Assalamualaikum wr.wb.
MANUSIA, HUKUM DAN MORAL
Assalamu’alaikum wr.wb
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :
KAIDAH-KAIDAH/PETUNJUK HIDUP
BAHAN AJAR PERTEMUAN KE-5
dalam konteks ketatanegaraan Negara RI
Oleh Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
SISTEM HUKUM NKRI NAMA: WELLYANA NIM: PRODI: PPKn
DAN PERADILAN NASIONAL
NILAI DAN NORMA SOSIAL GURU MATA PELAJARAN SOSIOLOGI
KELOMPOK 1 IMA NUR CHASANAH A HENI PRINGGADINI A MARTIN SUTHA INDRA K. A MYSHELL NURAINI A ENI KOMARIYATUN A
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
MENUMBUHKAN KESADARAN DAN KETERIKATAN TERHADAP NORMA
Perundang-undangan di Indonesia
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Masyarakat, Norma dan Hukum
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Ringkasan pkn bab 2 “Hukum”
Nama Kelompok 1: Jabal Ausarizq S. Khalista Atma D. Neneng Sartika
HUKUM.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
Kelompok 2 Kelas: 1PA06 Anissa Putri (NPM: )
BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
NORMA SOSIAL. PENGERTIAN NORMA SOSIAL Norma merupakan perwujudan atau aplikasi dari nilai- nilai yang dianut oleh suatu masyarakat Contoh : Dalam rumah.
TAAT HUKUM.
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
Materi pembelajaran Bersikap kristis terhadap nilai nilai universal di dalam masyraka t.
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.
REALISASI PANCASILA. KEHARUSAN MORAL UNTUK MEREALISASIKAN PANCASILA Pancasila sebagai dasar filasafat negara Indonesia mengandung konsekuensi setiap aspek.
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
Transcript presentasi:

Di susun oleh : Sinta Nur Afifah Siwi A510140018

ASSALAMUALA’IKUM WR.WB

NORMA, HUKUM, DAN PERUNDANG-UNDANGAN A. NORMA DAN MACAM NORMA B. HUKUM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN C. KETAATAN PADA HUKUM

A. PENGERTIAN NORMA B. MACAM-MACAM NORMA A. NORMA DAN MACAM NORMA A. PENGERTIAN NORMA B. MACAM-MACAM NORMA

Norma merupakan tata tertib yang berwujud kumpulan aturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Pendapat lain norma adalah petunjuk hidup yang berisi perintah maupun larangan yang diterapkan berdasarkan kesepakatan bersama dan bertujuan mengatur masyarakat guna mencapai ketertiban dan keamanan. BACK

- Norma agama yaitu peraturan hidup yang berisi kewajiban, larangan, perintah, dan anjuran yang diyakini pemeluknya sebagai petunjuk dari Allah SWT. -Norma kesopanan yaitu peratursan hidup tentang laku berlaku dalam masyarakat tertentu yang bersumber dari adat istiadat. -Norma kesusilaan yaitu norma yang berpedoman dan mengandung makna bahwa kesejahteraan masyarakat sangat penting. -Norma hukum yaitu aturan tertulis dan aturan tidak tertulis yang berisi perintah atau larangan yang memaksa dan yang akan memberikan sanksi tegas bagi orang yang melanggarnya. BACK

HUKUM PERUNDANG-UNDANGAN B. HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN HUKUM PERUNDANG-UNDANGAN Pengertian hukum Fungsi hukum Tujuan hukum Sumber penyusunan, kedudukan & tata urutan Peraturan-peraturan daerah, dasar rancangan & jenis masalah sosial Keterkaitan peraturan perundangan-undangan

Mengatur hubungan antar masyarakat Mengatur hubungan internasional Hukum adalah peraturan-peraturan yang tertulis yang dibuat untuk warga negara yang bersifat memaksa, dibuat oleh badan yang berwajib untuk mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang tertib dan aman. Fungsi : Mengatur hubungan antar masyarakat Mengatur hubungan internasional Menciptakan keserasian Tujuan : Untuk mencapai keadilan Keadilan menurut aristoteles : 1. Keadilan distributif = memberikan jatah kepada orang yang berjasa 2. Keadilan komulatif = memberikan sama banyak tanpa mengingat jasa BACK

sumber penyusunan bersumber pada Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia 4 UUD 1945 berkedudukan sebagai hukum dasar peraturan perundangan-undangan di indonesia Tata urutan : - UUD 1945 - UU - Perpu - Perpem - Perpres - Perda

Peraturan-peraturan daerah Hal yang perlu diperhatikan : analisis data Kemampuan teknis Pengetahuan teoritis Hukum perundang-undangan Jenis masalah sosial : Tingkah laku Aturan hukum

Keterkaitan peraturan perundang-undangan perundang-undangan bersumber dari pancasila Prosedur pembuatan UU sesuai dengan ketentuan yang dibuat

Ketaatan pada hukum Aspek-aspek : Konsistensi Perlu keteladanan Pandangan masyarakat : Masyarakat yang kaya akan tradisi tidak jarang norma yang diadobsi dari nilai-nilai masyarakat setempat berupa local widson atau local genuine dikombinasikan dengan hukum nasional dan hukum agama.

WASSALAMUALA’IKUM WR.WB