PEMBIAYAAN KPR Kelompok 6 Tugas SOBS ke-5 HANA HANIFAH FF (20130730060) ATTY NOOR EBTINA (20130730076) ` MU’IZATUL KHASNAH (20130730095) ANNISA UL KHOIRIYAH (20130730099) SILVIA PUSPITASARI (20130730113)
Pembiayaan KPR Pada Bank BNI Syariah Diperbakan syariah yg paling sering adalah menggunakan akad MURABAHAH akad jual beli antara Bank dan nasabah, dimana Bank membeli rumah yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah sebesar harga beli ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati oleh Bank dan Nasabah .
Pada KPR syariah ada 3 pihak yang terlibat: 1. Nasabah, sebagai pihak yang meminta pembiayaan KPR ke bank 2. Bank, bank sebagai penyedia jasa untuk membiayai terlebih dahulu serta pihak agar mempermudah dalam pembelian rumah 3. Developer, pihak atau pengusaha yang menyediakan (pengembang)
Proses KPR Dalam prosesnya, pihak bank dianggap membeli property dari developer kemudian developer menjualnya kembali kepada nasabah dengan margin tertentu dan dibayar secara angsuran. Jadi, pada transaksi ini skema yang terjadi antara nasabah dan pihak bank adalah skema jual beli secara leasing. Dalam jual beli, pihak penjual diperbolehkan mengambil untung dengan besaran tertentu atau yang kita sebut dengan margin. Jadi, disini tidak ada unsur riba. Jika ada keterlambatan dalam mengangsur tentu dikenakan denda , tetapi jika pelunasan dipercepat tidak dikenakan denda dan jika pembayaran angsuran nasabah ini lancar dapat menjadi penentu kelayakan nasabah itu untu dapat melanjutkan pinjaman selanjutnya.
Cara pengajuan pembiayaan KPR Kelengkapan formulir aplikasi dan dokumen. Pada tahap ini kelengkapan dokumen mengenai jati diri pembeli dan penjual harus lengkap dan valid. Serta harus melengkapi dokumen dibawah ini: Pembeli, persyaratan dokumen Copy KTP Suami dan istri (bila belum bersatu disertakan surat domisili sementara pemohon) Copy KK (kartu keluarga) apabila belum bersatu disertakan keduanya NPWP pemohon Copy Buku nikah Surat keterangan karyawan atau dinas dan masa kerjanya (ASLI) Surat ketererangan Gaji atau Payroll (ASLI) Copy buku tabungan 3 bulan terakhir Pas foto bewarna suami istri
Penjual perseorangan Copy KTP penjual (untuk developer berupa surat pemesanan unit) Copy KK NPWP (jika ada) Copy buku nikah, jika suami atau istri sudah ada yang meninggal harus disertakan surat kematian Suami istri meninggal dan mempunyai anak maka harys disertakan surat turun waris yang ditandatangani sampai kecamatan. Copy buku tabungan (bagian depan yang ada no. rekeningnya) sebagai transfer kucuran KPR dari Bank kepenjual Copy + Asli IMB jika belum ber IMB maka tidak bisa Copy + Asli PBB tahun terakhir Surat sertifikat tanah (min SHGB)
B. Penilaian Debitur atau pemohonan oleh Bank akan menganalisa record atau catatan keuangan pemohon, apakah baik ataukah mengalami masalah dan sebagainya terutama BI Checking dan tagihan-tagihan lain yang belum dibayar, hal ini berpengarus disetujui atau tidaknya pengajuan KPR C. Setelah bank menganalisa tahap selanjutnya yaitu: penilaian kualitas objek property yang dijaminkan. Tahap ini adalah penilaian bank mengenai verifikasi kelayakan rumah yang di ajukan penjual, antara lain : kewajaran harga property, legalitas SHM, SHGB, Perjanjian IMB, termasuk daerah berbahaya atau tidak (rawan longor, sutet, makam, sungai) biasanya mengurangi harga jual property
D. Setelah semua tahapan dilalui proses persetujuan berjalan sekitar 7-14 hari kerja tergantung kelengkapan kerja E. Setelah seluruhnya berjalan dan tidak ada masalah berikutnya Bank akan mengeluarkan SKP (Surat keputusan Pembiayaan) apakah untuk take over atau jual beli putus dan inilah final dari KPR yang akhirnya disetujui dan siap untuk dilakukan proses akad jual beli
Contoh kasus: Di daerah sleman ada seorang pengembang yang menawarkan 1unit rumah, pengembang ini berkerja sama dengan BNI Syariah , pengembang akan menawarkan kita membayar secara cash atau KPR jikalau secara KPR pengembang akan menawarkan lagi ingin menggunakan Bank yg berkerjasama langsung dengannya atau kita mencari pinjaman sendiri ke bank lain, akad yang dipilih adalah akad Murabahah. Calon nasabah membayar DP atau uang muka pertama adalah 30% dan sisanya 70% di KPR kan oleh bank dari harga rumah contoh: Harga rumah : 270.000.000 Maksimum pembiayaan : 332.073.000 Harga perolehan : 270.000.000 Uang muka : 81.000.000 Pokok pembiayaan : 189.000.000 Keuntungan bank/Margin : 143.073.000 +
Kemudian sistem pembiyaannya adalah: Uang yg dipinjemkan oleh Bank masuk kerekening tabungan kita tetapi tidak langsung bisa dibayarkan. Ada 3 tahap pembiayaan : Tahap 1 - akad telah ditandatangani - AJB dan Baliknama telah dilakukan - APHT telah ditandatangani, convernote dari notaris telah diterima 57.000.000 - Biaya-biaya telah disetorkan Tahap 2 - pondasi telah diselesai termasuk tiang kolom 50.000.000 - dinding telah berdiri Tahap 3 - kusen telah terpasang - rangka atap telah terpasang 50.000.000 - dinding telah di aci Tahap 4 -rumah telah selesai sempurna - imb telah diserahkan 32.000.000 - retensi imb apabila belum diserahkan 7.500.000 + 189.000.000
Surat keputusan pembiayaan
Terimakasih