S O S I A L I S A S I uJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) MATA PELAJARAN PAI DAN BAHASA ARAB TINGKAT MTS DAN MA TAHUN PELAJARAN 2016-2017 Kamis, 15 Pebruari 2017 seksi PENDIDIKAN MADRASAH kantor KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN pROBOLINGGO
LATAR BELAKANG Untuk mengukur ketercapaian kompetensi peserta didik sesuai dengan standar kompetensi, perlu dilakukan penilaian hasil belajar peserta didik pada akhir satuan pendidikan. Penilaian hasil belajar tersebut dilakukan melalui UN, USBN, UAMBN dan UM. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) tahun Pelajaran 2016/2017 diatur melalui Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 151 Tahun 2017 (Perubahan SK Nomor 6843 Tahun 2016 tentang POS UAMBN) meliputi mata pelajaran Al-Qur'an-Hadis, Akidah-Akhlak, Fikih, SKI, Akhlak, Ilmu Kalam dan Bahasa Arab.
TUJUAN DAN FUNGSI UAMBN bertujuan mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pada satuan pendidikan, sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan secara nasional. UAMBN berfungsi sebagai : bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah, umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran pada MTs dan MA; alat pengendali mutu pendidikan; pendorong peningkatan mutu pendidikan pada MTs dan MA
PENGERTIAN UAMBN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian standar kompetensi lulusan MTs, MA/MAK secara nasional meliputi mata pelajaran Al Quran-Hadis, Akidah- Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Bahasa Arab, Ilmu Kalam dan Akhlak. Madrasah Pelaksana UAMBN adalah setiap MTs dan MA yang telah memiliki izin operasional dan memiliki peserta didik yang duduk di kelas IX MTs dan kelas XII MA, dan atau peserta didik yang telah menempuh studi minimal 2 (dua) tahun bagi madrasah penyelenggara sistem kredit semester (SKS). Madrasah Penyelenggara UAMBN adalah madrasah yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam POS UAMBN ini. Nilai UAMBN adalah Nilai Murni yang diperoleh peserta didik pada UAMBN.
PENYELENGGARA & PANITIA A. Penyelenggara UAMBN Penanggung jawab umum penyelenggaraan UAMBN pada tingkat pusat adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam; Penanggung jawab teknis penyelenggaraan UAMBN pada tingkat provinsi adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; Penanggung jawab UAMBN pada tingkat Kabupaten/Kota adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; Penanggung jawab UAMBN pada tingkat satuan pendidikan adalah madrasah penyelenggara UAMBN
Lanjutan... PENYELENGGARA & PANITIA B. Panitia UAMBN Panitia UAMBN tingkat pusat ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam; Panitia UAMBN Tingkat Provinsi ditetapkan dengan keputusan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, terdiri atas unsur-unsur: Pengarah Penanggungjawab Ketua Sekretaris Anggota (maksimal 5 orang)
Lanjutan... PENYELENGGARA & PANITIA Panitia UAMBN Tingkat Kab/Kota ditetapkan dengan keputusan Kepala Kator Kementerian Agama Kab/Kota, terdiri atas unsur-unsur: Pengarah Penanggungjawab Ketua Sekretaris Anggota (maksimal 5 orang) Panitia UAMBN Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan dengan keputusan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, terdiri atas unsur-unsur satuan pendidikan penyelenggara UAMBN dan satuan pendidikan yang bergabung.
PENYIAPAN BAHAN UAMBN Mata Pelajaran yang diujikan No Jenjang 1 Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Quran-Hadis Akidah-Akhlak Fikih SKI Bahasa Arab 2 Madrasah Aliyah (MA) Akhlak Ilmu Kalam * Ujian dilaksanakan melalui ujian tertulis
Lanjutan.... BAHAN UJIAN Penyiapan Bahan Ujian Bahan ujian untuk setiap mata pelajaran disusun dengan mengacu pada KMA 165 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di madrasah; Penyusunan kisi-kisi, naskah soal, dan penyiapan master copy naskah soal oleh Kemenag Pusat; Naskah soal ujian terdiri atas : naskah soal utama dan naskah soal susulan Pencetakan naskah soal & LJK dilakukan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi u.p. Bidang Penmad/Pendis (bila anggaran ada di DIPA kanwil) Pencetakan naskah soal &LJK dilakukan oleh Kemenag Kab/Kota u.p. Bidang Penmad/Pendis (bila anggaran ada di DIPA kab/kota)
JUMLAH BUTIR SOAL DAN ALOKASI WAKTU No. Mata Pelajaran Jumlah Butir Soal Alokasi Waktu Satuan Pendidikan 1 Al-Qur’an-Hadis 50 PG 90 menit MTs, MA (IPA, IPS, Bahasa) 2 Fikih 3 Akidah-Akhlak 50 PG 4 Sejarah Kebudayaan Islam MTs, MA (IPA, IPS, Bahasa, Keagamaan) 5 Bahasa Arab 120 menit MTs, MA (IPA, IPS, Bahasa, Agama) 6 Akhlak MA (Keagamaan) 7 Ilmu Kalam
Jadwal UAMBN UTAMA MadrasahTsanawiyah (MTs) Jadwal UAMBN terintegrasi dengan jadwal USBN No Hari dan Tanggal Pukul Mata Pelajaran 1 Senin, 17 April 2017 08.00 – 09.30 Al-Qur’an-Hadis 10.00 – 11.30 Akidah-Akhlak 2 Selasa, 18 April 2017 08.00 – 10.00 PPKn (USBN) 10.30 – 12.00 Fikih 3 Rabu, 19 April 2017 IPS (USBN) SKI 4 Kamis, 20 April 2017 Bahasa Arab
Jadwal UAMBN UTAMA 2. Madrasah Aliyah (MA) No Hari dan Tanggal Pukul Program IPA IPS Bahasa Keagamaan 1 Senin, 20 Maret 2017 07.30-09.00 Al-Qur’an-Hadis Ilmu Kalam 10.00-12.00 Biologi (USBN) Geografi (USBN) Antropologi (USBN) Tafsir (USBN) 2 Selasa, 21 Maret 2017 07.30-09.30 Sejarah (USBN) PPKn (USBN) 3 Rabu, 22 Maret 2017 Kimia (USBN) Sosiologi (USBN) Bahasa Asing (USBN) Fikih (USBN) 10.00-11.30 Fikih 4 Kamis, 23 Maret 2017 Fisika (USBN) Ekonomi (USBN) Sastra Indonesia (USBN) Hadis (USBN) Bahasa Arab 5 Jum’at, 24 Maret 2017 Akidah-Akhlak Akhlak 09.30-11.00 SKI
Jadwal UAMBN Susulan MadrasahTsanawiyah (MTs) Jadwal UAMBN terintegrasi dengan jadwal USBN No Hari dan Tanggal Pukul Mata Pelajaran 1 Jumat, 21 April 2017 08.00 – 09.30 Al-Qur’an-Hadis 10.00 – 11.30 Akidah-Akhlak 2 Sabtu, 22 April 2017 Fikih SKI 3 Selasa, 25 April 2017 08.00 – 10.00 Bahasa Arab
Jadwal UAMBN Susulan 2. Madrasah Aliyah (MA) No Hari dan Tanggal Pukul Program IPA IPS Bahasa Keagamaan 1 Senin, 27 Maret 2017 07.30-09.00 Al-Qur’an-Hadis Ilmu Kalam 09.30-11.00 Akidah Akhlak Akhlak 2 Kamis, 30 Maret 2017 Fikih SKI 3 Jum’at, 31 Maret 2017 Bahasa Arab
Peserta UAMBN Persyaratan umum Persyaratan Khusus: Berada pada tahun terakhir pada MTs, MA/MAK; Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MTs, MA/MAK mulai semester 1 tahun pertama sampai dengan semester 1 tahun terakhir; Belum pernah lulus dari satuan pendidikan pada jenjang yang sama. Persyaratan Khusus: Peserta didik terdaftar pada MTs/MA/MAK; Untuk peserta UAMBN dari program SKS yang masa pembelajarannya kurang tiga tahun, harus memiliki: Surat izin penyelenggaraan program SKS dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan atau Kanwil Kementerian Agama Provinsi. Surat pernyataan dari madrasah sebagai jaminan bahwa proses pembelajaran dilakukan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan program SKS. Peserta UAMBN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UAMBN di satuan pendidikannya, dapat mengikuti UAMBN di madrasah lain pada jenjang dan jenis yang sama; Peserta UAMBN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UAMBN dapat mengikuti UAMBN susulan;
Satuan Pendidikan Penyelenggara UAMBN Madrasah penyelenggara UAMBN adalah madrasah yang telah terakreditasi, dengan ketentuan; Memiliki peserta UAMBN minimal 20 orang, serta memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota; Memiliki peserta kurang dari 20 orang dapat menjadi penyelenggara UAMBN dengan pertimbangan kelayakan dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya;
Pengaturan Ruang Ujian Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh madrasah penyelenggara adalah: Menyiapkan ruang ujian yang aman dan memadai untuk kegiatan ujian; Setiap ruang ujian ditempati maksimal 20 peserta ujian; Setiap meja diberi tanda nomor peserta ujian; Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi ujian tidak boleh berada dalam ruang ujian; Membuat denah lokasi dan ruang ujian dengan posisi meja 4 (empat) kesamping dan 5 (lima) kebelakang; Menyediakan ruangan untuk pengawas dan panitia ujian.
Denah Ruang Ujian P I P II 1 2 3 4 6 5
Pengawasan Ruang Ujian Pengawasan ujian dilakukan oleh guru dengan sistem pengawasan silang antar madrasah atau antar guru mata pelajaran di madrasah penyelenggara. Setiap ruang ujian diawasi oleh 2 (dua) orang pengawas ujian. Pengawas ujian tidak diperkenankan menjelaskan materi soal kepada peserta ujian; Pengawas ujian harus menjaga ketenangan suasana ujian yang sedang berlangsung.
PEMERIKSAAN & PENILAIAN HASIL UAMBN A. Pemeriksaan Hasil Ujian Pemeriksaan hasil ujian menjadi tanggung jawab panitia tingkat provinsi; Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan alat pemindai (scanner) Pemindaian dapat dilakukan sendiri oleh Panitia Tingkat Provinsi atau panitia tingkat kabupaten/kota atau melalui kerjasama operasional dengan pihak lain; Penilaian hasil ujian dilakukan secara objektif; B. Nilai UAMBN Nilai UAMBN ditulis dalam bentuk angka dengan skala 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) dengan dua angka desimal di belakang koma.
Pengisian dan Penerbitan SKHUAMBN Blangko SHUAMBN bersifat nasional dan disediakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia; Bentuk dan spesifikasi blangko SHUAMBN ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama u.p. Direktur Jenderal Pendidikan Islam; Penggandaan dan pengiriman blangko SHUAMBN dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam u.p. Direktur Pendidikan Madrasah;
Lanjuta... Pengisian dan Penerbitan SKHUAMBN Distribusi blangko SHUAMBN ke madrasah dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi u.p. Bidang Pendidikan Madrasah, berdasarkan jumlah peserta UAMBN yang diajukan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Pengisian blangko SHUAMBN dilakukan oleh madrasah sesuai dengan pedoman yang berlaku; Pengisian blangko SHUAMBN dilakukan dengan cara print out atau ditulis tangan dan ditandatangani oleh kepala madrasah penyelenggara serta dibubuhi stempel madrasah.
PEMANTAUAN, EVALUASI & BIAYA UAMBN Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dilakukan oleh Panitia UAMBN Tingkat Pusat, Panitia UAMBN Tingkat Provinsi, Panitia UAMBN Tingkat Kabupaten/Kota, serta Panitia UAMBN Tingkat Satuan Pendidikan sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Biaya Penyelenggaraan UAMBN: Komponen biaya untuk penyelenggaraan UAMBN meliputi biaya penyelenggaraan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.
PELAPORAN UAMBN Madrasah penyelenggara menyusun laporan pelaksanaan dan laporan hasil ujian, serta menyampaikannya kepada Kantor Kementerian Agama Kab/Kota. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota u.p. Kasi Penmad/Pendis membuat rekapitulasi laporan dan hasil ujian kemudian menyampaikannya ke Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi u.p. Kabid Penmad/Pendis; Laporan berisi, antara lain: pelaksanaan UAMBN dan nilai ujian peserta didik
Pengolahan jawaban discan di setiap Kanwil Kemenag Provinsi atau di Kankemenag Kab/Ko. Jawaban UAMBN tidak dikoreksi secara manual. Tahun ini SHUAMBN adalah nilai murni UAMBN, Pencetakan DKUAMBN di Kankemenag Kab/Ko dan disahkan oleh Kanwil
Master soal USBN oleh Dinas Pendidikan
SEKIAN TERIMA KASIH