DARI FRANCHISE KE WARALABA
Malaysia telah melokalkan franchise menjadi franchais Franchise padanan katanya dalam bahasa Indonesia adalah waralaba (Sansekerta) Wara = lebih Laba = untung More profitable Malaysia telah melokalkan franchise menjadi franchais
Franchising padanan katanya pewaralabaan Franchisor = pihak yang memiliki atau diberikan hak untuk “meminjamkan” HKI (merek) atau “memberikan” lisensi (izin khusus) sekaligus sistem bisnis yang telah teruji kepada pihak lain—disebut sebagai pemberi waralaba—kemudian menjadi pewaralaba
Franchisee = pihak yang “meminjam” atau “memanfaatkan” HKI dan sistem bisnis untuk digunakan secara komersial dalam kurun waktu tertentu—disebut penerima waralaba—kemudian menjadi terwaralaba Master franchise diterjemahkan menjadi waralaba utama atau waralabatama
Master franchise diterjemahkan menjadi waralaba utama atau waralabatama Apa dan siapa waralabatama? Adalah suatu perusahaan yang diberikan hak oleh pewaralaba untuk membangun jaringan usaha dalam suatu teritori, misalnya negara
Waralabatama melalui sistem joint venture membangun gerai usaha miliknya sendiri atau melakukan subwaralaba dengan membangun gerai melalui pihak terwaralaba
Amir Karamoy (2005) menulis bahwa batasan pengertian Pewaralabaan ialah: Waralaba adalah kemitraan antara perusahaan/individu yang memiliki HKI (merek) dan sistem manajemen, keuangan dan pemasaran yang telah mantap (established), disebut Pewaralaba, dengan perusahaan/individu yang memanfaatkan atau menggunakan HKI dan sistem, disebut Terwaralaba. Pewaralaba wajib memberikan bantuan teknis, manajemen dan pemasaran kepada Terwaralaba dan sebagai timbal balik, Terwaralaba membayar sejumlah biaya (fees). Hubungan kemitraan antara kedua pihak dikukuhkan dalam suatu kontrak/perjanjian waralaba
UU No. 9 Tahun 1995 Menyebutkan: Pola waralaba adalah hubungan kemitraan yang didalamnya pemberi waralaba memberikan hak penggunaan lisensi, merek dagang dan saluran distribusi perusahaannya kepada penerima waralaba dengan disertai bantuan bimbingan manajemen
PP No. 16 Tahun 1997 tentang waralaba Menyebutkan: Waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa
Pemda DKI mengeluarkan Perda No Pemda DKI mengeluarkan Perda No. 2 Tahun 2002 tentang “Perpasaran Swasta” Menyebutkan: Waralaba (franchise) adalah kegiatan usaha barang dan jasa yang dilakukan penerima waralaba (franchisee) dengan memakai merek dagang yang dimiliki oleh pemberi waralaba (franchisor) dapat dalam bentuk tempat usaha dan atau penyediaan barang dagangan
Departemen Perdagangan RI menerbitkan Permendag No Departemen Perdagangan RI menerbitkan Permendag No. 12/M-DAG/PER/3/2006 tentang “Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba” Bahwa: Waralaba (franchise) adalah perikatan antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba dimana penerima waralaba diberikan hak untuk menjalankan usaha dengan memanfaatkan dan atau menggunakan Hak Kekayaan Intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pemberi waralaba dengan sejumlah kewajiban menyediakan dukungan konsultasi operasional yang berkesinambungan oleh pemberi waralaba kepada penerima waralaba
KONSEP TENTANG POLA HUBUNGAN WARALABA YANG BIASA DIPRAKTEKKAN SINGLE UNIT Hubungan langsung antara Pewaralaba dengan Terwaralaba AREA DEVELOPMENT atau MULTI UNIT Hubungan antara Pewaralaba dengan Waralabatama disuatu daerah, dimana Waralabatama diizinkan membangun gerai miliknya lebih dari satu Banyak dipraktekkan oleh Pewaralaba asing di Indonesia SUB-FRANCHISE Pemberian hak dari Pewaralaba kepada Waralabatama untuk merekrut Terwaralaba lanjutan
MANUAL WARALABA YANG HARUS DIMILIKI PEWARALABA Manual operasional dan pelayanan Manual pembelian barang/bahan baku dan cara penyimpanannya Manual pemasaran, promosi dan periklanan Manual seleksi Terwaralaba, manajer dan karyawan/pegawai Manual pembukuan dan pembayaran royalti (laporan penjualan) Manual bantuan lapangan Manual kontrol kualitas dan audit Manual pelatihan Manual analisis lokasi
KRITERIA WARALABA PP No.42 Tahun 2007 (Pasal 3) Memiliki ciri khas usaha Terbukti sudah memberikan keuntungan Memiliki standar atas pelayanan dan barang/jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis Mudah diajarkan dan diaplikasikan Adanya dukungan yang berkesinambungan Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar
Waralaba → HKI atau merek dan sistem bisnis Sedangkan lisensi merek: Izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut dalam berbisnis selama jangka waktu tertentu CATATAN: Setiap usaha yang dijalankan secara waralaba dan telah mendapatkan STPW wajib memajang logo waralaba digerainya (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba [Permendag No. 53/M-DAG/PER/8/2012 Pasal 18])
KEMITRAAN UU No.20 Tahun 2008 Kerja sama dalam keterkaitan usaha baik langsung maupun tidak langsung atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dengan usaha besar