DARI FRANCHISE KE WARALABA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Materi Kuliah Kewirausahaan
Advertisements

Memulai bisnis dan Peluang Usaha
 Globalisasi sebagai hal yang mau tidak mau akan mempengaruhi kegiatan perekonomian di Indonesia merupakan salah satu aspek pula yang harus diperhatikan.
Perjanjian Waralaba Ditinjau Dari Hukum Bisnis
CARA MEMASUKI PASAR ATAU CARA MEMASUKI PERUSAHAAN
MERINTIS USAHA BARU DAN MODEL PENGEMABANGANNYA
Referensi : Mudrajat Kuncoro, Manajemen Strategi
Franchise Bisnis dan Pengaturan Hukum Lintas Batas
CARA MENDIRIKAN USAHA   Hasil penenlitian lapangan, ada 5 (lima) sebab atau orang merintis usaha : (Kasmir,2006). 1. Faktor keluarga 2. Kesengajaan 3.
Aspek Perijinan dalam Kewirausahaan
Bentuk-bentuk kerjasama dalam kegiatan bisnis M-5
PRINSIP WARALABA.
WARALABA (FRANCHISING) DAN PEMASARAN LANGSUNG
KELOMPOK 2 R. Eka Tru Handayani Ellinda Husaenni Muh. Anis Yunanto Sunahri
BISNIS WARALABA (FRANCHISING)
BISNIS WARALABA.
SUKSES DI BISNIS FRANCHISE By: Johannes Agus Taruna
PROSPEK BISNIS WARALABA BAGI UKM DAN PERATURAN DALAM BISNIS WARALABA
BISNIS FRANCHISE/ WARALABA
W A R A L A B A KEWIRAUSAHAAN Silviana Lavenia Octa.V Michael.A
4. Strategi Memulai Bisnis (Buying and Frachising)
4. Strategi Memulai Bisnis (Buying and Frachising)
Charisma Ayu Pramuditha B.Tech Mgt, MHRM
MATERI 4 WARALABA Usaha Waralaba (franchising)akhir-akhir berkembang pesat di Indonesia. Usaha ini dipelopori oleh pengusaha-pengusaha Amerika. Usaha ini.
BENTUK KEPEMILIKAN USAHA DAN MENDIRIKAN USAHA
ASPEK HUKUM BISNIS.
Pertemuan 2 Bentuk Kepemilikan Bisnis
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
SOSIALISASI IZIN USAHA TOKO MODERN DAN PUSAT PERBELANJAAN
SYARAT WARALABA Ketentuan PP no.42 Th 2007 Umum:
HUBUNGAN-HUBUNGAN BISNIS
9 KEWIRAUSAHAAN (3 SKS) KEWIRAUSAHAAN YANG BERETIKA DAN
BISNIS FRANCHISE/ WARALABA
“ WARALABA MODERN 2012 “ Terobosan Berbisnis PINTAR UMKM Murah, Aman , Nyaman & Menghasilkan dengan WARALABA Dipersembahkan oleh:
PEMAHAMAN PADA KONSEP LINGKUNGAN GLOBAL
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
KESEMPATAN USAHA WARALABA
Bentuk-Bentuk Kerjasama Dalam Kegiatan Bisnis
Kerja Sama Manajemen (Franchising)
USAHA KECIL Dalam perkonomian Indonesia memegang peranan sangat penting, berkaitan dengan Kemampuan penyerapan tenaga kerja, Upaya pemberdayaan ekonomi.
Kapita Selekta Hukum Perdata
KEWIRAUSAHAAN (Wiraswasta/Perusahaan Kecil)
Kriteria Waralaba Oleh : Drs. Anang Sukandar.
Universitas Esa Unggul
Pertemuan X KEMITRAAN USAHA.
Franchise Bisnis dan Pengaturan Hukum Lintas Batas
KONSEP DASAR STUDI KELAYAKAN BISNIS
FRANCHISING (KERJASAMA MANAJEMEN / WARALABA)
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal
FRANCHISING (KERJASAMA MANAJEMEN/WARALABA)
KEWIRASWASTAAN DAN PERUSAHAAN KECIL
KEMITRAAN DALAM AGRIBISNIS
JENIS, BENTUK KEMITRAAN DALAM KEWIRAUSAHAAN
MEMILIH BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
Bab 1 Merencanakan Bisnis.
LEASING DEBT FINANCING.
Cara Mendirikan Usaha.
Bentuk-bentuk kerja sama dalam kegiatan bisnis
Muhammad Alqamari. S.P.,M.P M.K Kewirausahaan Fakultas Pertanian UMSU
MERINTIS USAHA DAN MODEL PENGEMBANGANNYA
WARALABA FRANCHISING & LISENSI MERK
Memulai bisnis dan Peluang Usaha
Materi Ekonomi Kelas XII IPS
PEMAHAMAN PADA KONSEP LINGKUNGAN GLOBAL
Arvika HASTIAN | SYIFA MAULIDDINA | ULFAH MIA SYAHDANA
KEWIRASWASTAAN DAN PERUSAHAAN KECIL
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
Kebijakan penumbuhan iklim & pengembangan usaha PERTEMUAN – 12 Mata Kuliah: Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
Ade Robi Mulyana Sindu
Transcript presentasi:

DARI FRANCHISE KE WARALABA

Malaysia telah melokalkan franchise menjadi franchais Franchise padanan katanya dalam bahasa Indonesia adalah waralaba (Sansekerta) Wara = lebih Laba = untung More profitable Malaysia telah melokalkan franchise menjadi franchais

Franchising padanan katanya pewaralabaan Franchisor = pihak yang memiliki atau diberikan hak untuk “meminjamkan” HKI (merek) atau “memberikan” lisensi (izin khusus) sekaligus sistem bisnis yang telah teruji kepada pihak lain—disebut sebagai pemberi waralaba—kemudian menjadi pewaralaba

Franchisee = pihak yang “meminjam” atau “memanfaatkan” HKI dan sistem bisnis untuk digunakan secara komersial dalam kurun waktu tertentu—disebut penerima waralaba—kemudian menjadi terwaralaba Master franchise diterjemahkan menjadi waralaba utama atau waralabatama

Master franchise diterjemahkan menjadi waralaba utama atau waralabatama Apa dan siapa waralabatama? Adalah suatu perusahaan yang diberikan hak oleh pewaralaba untuk membangun jaringan usaha dalam suatu teritori, misalnya negara

Waralabatama melalui sistem joint venture membangun gerai usaha miliknya sendiri atau melakukan subwaralaba dengan membangun gerai melalui pihak terwaralaba

Amir Karamoy (2005) menulis bahwa batasan pengertian Pewaralabaan ialah: Waralaba adalah kemitraan antara perusahaan/individu yang memiliki HKI (merek) dan sistem manajemen, keuangan dan pemasaran yang telah mantap (established), disebut Pewaralaba, dengan perusahaan/individu yang memanfaatkan atau menggunakan HKI dan sistem, disebut Terwaralaba. Pewaralaba wajib memberikan bantuan teknis, manajemen dan pemasaran kepada Terwaralaba dan sebagai timbal balik, Terwaralaba membayar sejumlah biaya (fees). Hubungan kemitraan antara kedua pihak dikukuhkan dalam suatu kontrak/perjanjian waralaba

UU No. 9 Tahun 1995 Menyebutkan: Pola waralaba adalah hubungan kemitraan yang didalamnya pemberi waralaba memberikan hak penggunaan lisensi, merek dagang dan saluran distribusi perusahaannya kepada penerima waralaba dengan disertai bantuan bimbingan manajemen

PP No. 16 Tahun 1997 tentang waralaba Menyebutkan: Waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa

Pemda DKI mengeluarkan Perda No Pemda DKI mengeluarkan Perda No. 2 Tahun 2002 tentang “Perpasaran Swasta” Menyebutkan: Waralaba (franchise) adalah kegiatan usaha barang dan jasa yang dilakukan penerima waralaba (franchisee) dengan memakai merek dagang yang dimiliki oleh pemberi waralaba (franchisor) dapat dalam bentuk tempat usaha dan atau penyediaan barang dagangan

Departemen Perdagangan RI menerbitkan Permendag No Departemen Perdagangan RI menerbitkan Permendag No. 12/M-DAG/PER/3/2006 tentang “Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba” Bahwa: Waralaba (franchise) adalah perikatan antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba dimana penerima waralaba diberikan hak untuk menjalankan usaha dengan memanfaatkan dan atau menggunakan Hak Kekayaan Intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pemberi waralaba dengan sejumlah kewajiban menyediakan dukungan konsultasi operasional yang berkesinambungan oleh pemberi waralaba kepada penerima waralaba

KONSEP TENTANG POLA HUBUNGAN WARALABA YANG BIASA DIPRAKTEKKAN SINGLE UNIT Hubungan langsung antara Pewaralaba dengan Terwaralaba AREA DEVELOPMENT atau MULTI UNIT Hubungan antara Pewaralaba dengan Waralabatama disuatu daerah, dimana Waralabatama diizinkan membangun gerai miliknya lebih dari satu Banyak dipraktekkan oleh Pewaralaba asing di Indonesia SUB-FRANCHISE Pemberian hak dari Pewaralaba kepada Waralabatama untuk merekrut Terwaralaba lanjutan

MANUAL WARALABA YANG HARUS DIMILIKI PEWARALABA Manual operasional dan pelayanan Manual pembelian barang/bahan baku dan cara penyimpanannya Manual pemasaran, promosi dan periklanan Manual seleksi Terwaralaba, manajer dan karyawan/pegawai Manual pembukuan dan pembayaran royalti (laporan penjualan) Manual bantuan lapangan Manual kontrol kualitas dan audit Manual pelatihan Manual analisis lokasi

KRITERIA WARALABA PP No.42 Tahun 2007 (Pasal 3) Memiliki ciri khas usaha Terbukti sudah memberikan keuntungan Memiliki standar atas pelayanan dan barang/jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis Mudah diajarkan dan diaplikasikan Adanya dukungan yang berkesinambungan Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar

Waralaba → HKI atau merek dan sistem bisnis Sedangkan lisensi merek: Izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut dalam berbisnis selama jangka waktu tertentu CATATAN: Setiap usaha yang dijalankan secara waralaba dan telah mendapatkan STPW wajib memajang logo waralaba digerainya (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba [Permendag No. 53/M-DAG/PER/8/2012 Pasal 18])

KEMITRAAN UU No.20 Tahun 2008 Kerja sama dalam keterkaitan usaha baik langsung maupun tidak langsung atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dengan usaha besar