PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
Advertisements

Materi-4 HAK PUBLIK DAN HAK PRIVAT ATAS TANAH
BAB IV UUPA SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN HK AGRARIA NASIONAL
Prof. Ny. Arie S. Hutagalung, SH, MLI Guru Besar Hukum Agraria FHUI
Alasan2 lahirnya UU No.5 Th 1960 (UUPA)
BAB V HAK ATAS TANAH.
Oleh : Prof. Ny. Arie S. Hutagalung, SH, MLI
DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM DOSEN FAKULTAS HUKUM UMY
Dasar-Dasar Hukum Agraria Nasional
Hak Penguasaan atas Tanah
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Pertemuan ke – 2 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PENGANTAR HUKUM INDONESIA M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
TANAH SEBAGAI JAMINAN KREDIT/HUTANG
Materi-10 HAK TANGGUNGAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
DEWI NURUL MUSJTARI SRI WIDODO FAKULTAS HUKUM UMY
ASAS-ASAS HUKUM AGRARIA
HUKUM TANAH ADAT oleh: RIZKY YOGA PRATAMA A
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Hukum Agraria Mencari Materi..... PENDAFTARAN TANAH.
PERIODEISASI HUKUM AGRARIA NASIONAL
FUNGSI TANAH sebagai wadah sebagai faktor produksi
PENGAKUAN HAK ULAYAT M.Hamidi Masykur.
ASAS HAK BANGSA & HMN M.Hamidi Masykur.
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima
PEMBAHARUAN HUKUM TANAH
AGRARIA Istilah Agraria berasal dari kata :
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran tanah Pasal 19 UUPA
HAK-HAK ATAS TANAH.
DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK. Pasal 1.
Hukum Agraria “HAK ATAS TANAH”
Oleh : Dosen Tim Agraria
GARIS GARIS BESAR PROGRAM PENGAJARAN
Konsep Hukum Agraria dan Hukum Tanah
Hukum administrasi pelayanan publik
Pertemuan ke – 4 HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
Kerancuan Hukum dalam Pengaturan Pertanahan akibat “Keistimewaan”
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Luruhnya Hak Publik (Bangsa) di Tangan Lembaga Publik (Negara)
HAK MILIK.
BAB I PENGANTAR.
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
PEMBAHASAN UTS Hukum Agraria Minggu ke-8
HUKUM PERTAMBANGAN MASRUDI MUCHTAR, S.H.,M.H..
POLITIK DAN HUKUM AGRARIA
Politik dan hukum agraria
Pertemuan ke-3 Pembentukkan UUPA dan Pembangunan Hukum Tanah Nasional
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Oleh : Upik Hamidah, S.H., M.Hum.
HAK ATAS TANAH SEKUNDER/DERIVATIF
ASAS-ASAS DALAM HUKUM TANAH
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
HAK ATAS TANAH SEKUNDER/DERIVATIF
Pertemuan ke-5 HAK-HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Oleh : FX. Sumarja, S.H., M.Hum.
PENGERTIAN HUKUM AGRARIA
HUKUM AGRARIA MRT BOEDI HARSONO Kata “agraria” berasal dr agrarius, ager (latin) atau agros (yunani), Akker (belanda) yg artinya tanah pertanian.
Pengantar Hukum Tanah.
KEBIJAKAN PENATAAN PERTANAHAN DALAM HAK PAKAI
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
SEJARAH CARA PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
REFORMA AGRARIA: TANAH,PEMBANGUNAN, DAN KONFLIK SOSIAL
HAK MILIK.
PENDAFTARAN TANAH. Jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan memerlukan : 1.tersedianya perangkat hukum tertulis, yang lengkap dan jelas serta dilaksanakan.
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Transcript presentasi:

PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA

Hukum Tanah Nasional Hukum tanah yang baru atau hukum tanah nasional mulai berlaku sejak 24 September 1960, dimuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 dengan judul resmi “Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria”, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA). UUPA mengakhiri berlakunya peraturan-peraturan hukum tanah kolonial, dan sekaligus mengakhiri dualisme atau pluralisme hukum tanah di Indonesia, serta menciptakan dasar-dasar bagi pembangunan hukum tanah nasional yang tunggal berdasarkan hukum adat sebagai hukum nasional Indonesia yang asli.

FUNGSI UUPA Menghapuskan dualisme hukum tanah yang lama dan menciptakan unifikasi serta kodifikasi Hukum Agraria (Tanah) Nasional yang didasarkan pada Hukum (Tanah) Adat Penghapusan dualisme Hukum Tanah yang lama tersebut dilakukan dengan cara sebagaimana yang tertuang di dalam diktum “Memutuskan” dari UUPA, yakni mencabut: Seluruh pasal 51 Indische Staatsregeling yang didalamnya termasuk juga ayat-ayat yang merupakan Agrarische Wet (stbl. 1870-55); Semua Domein Veklaring dari pemerintah Hindia Belanda baik yang umum maupun yang khusus; Peraturan mengenai Agrarische Eigendom yang dituangkan ke dalam Koninklijk Besluit tanggal 16 April 1872 No. 29 (Stbl. 1872-117 jo. Stbl. 1873-38); Buku Kedua KUH-Perdata sepanjang yang mengenai bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hipotik. Dalam hal ini secara implisit ikut terhapus juga ketentuan-ketentuan tentang larangan pengasingan tanah (Grond Vervreemding Verbod Stbl. 1875-179).

FUNGSI UUPA Mengadakan unifikasi hak-hak atas tanah dan hak-hak jaminan atas tanah melalui ketentuan-ketentuan konversi (Diktum ke-2 UUPA). Meletakkan landasan hukum untuk pembangunan Hukum Agraria (Tanah) Nasional, misalnya pasal 17 UUPA mengenai Landreform

TUJUAN UUPA 1. Menciptakan unifikasi Hukum Agraria dengan cara: Menyatakan tidak berlaku lagi (mencabut/menghapus) produk peraturan-peraturan hukum tanah yang lama Menyatakan berlakunya Hukum Tanah Nasional berdasarkan Hukum Tanah Adat yang tidak tertulis, sebagai bahan penyusunan hukum tanah nasional.

TUJUAN UUPA 2. Menciptakan unifikasi hak-hak penguasaan atas tanah (hak-hak atas tanah dan hak jaminan atas tanah) melalui ketentuan konversi: Tanah-tanah hak barat maupun tanah-tanah hak Indonesia sebagai hubungan konkrit, dikonversi (diubah) menjadi hak-hak atas tanah menurut UUPA secara serentak dan demi hukum (rechtswege), terhitung mulai tanggal 24 September 1960. Hak-hak jaminan atas tanah, yaitu hipotik dan credietverband (pasal 1162 KUH-Perdata pasal 15 Stbl. 1908-542) diubah demi hukum terhitung mulai tanggal 24 September 1960, menjadi Hak Tanggungan (pasal 51 UUPA & pasal IV Ketentuan Konversi UUPA jo. UU no. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan dengan Tanah).

HUBUNGAN FUNGSIONAL UUPA (SEBAGAI HUKUM TANAH NASIONAL) DENGAN HUKUM ADAT Hubungan fungsional tersebut dapat kita temukan di dalam ketentuan-ketentuan UUPA sendiri, yaitu: Konsiderans “Berpendapat”, huruf “a” : “Bahwa perlu adanya Hukum Agraria Nasional yang berdasarkan Hukum Adat tentang tanah”. Pasal 5: “Bahwa Hukum Agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah Hukum Adat”. Penjelasan Umum III/1: “Bahwa Hukum Agraria yang baru didasarkan pada ketentuan-ketentuan Hukum Adat, sebagai hukum yang asli, yang disempurnakan dan disesuaikan dengan kepentingan masyarakat dalam negara yang modern dan dalam hubungannya dengan dunia Internasional, dan seterusnya....”.

Hukum Adat yang dimaksud di dalam UUPA Formal: “... bagian dari hukum positif Indonesia yang berlaku sebagai hukum yang hidup dalam bentuk tidak tertulis di kalangan orang-orang Indonesia asli yang mengandung ciri-ciri nasional, yaitu ...”. - Material: “... sifat kemasyarakatan yang berasaskan keseimbangan dan diliputi suasana keagamaan”.

Pengertian Substansi Hukum Adat Dengan pengertian yang demikian, maka apa yang disebut Hukum Adat tidak harus diartikan semata-mata sebagai rangkaian norma-norma hukum saja, akan tetapi meliputi juga: Konsepsi (ajaran, teori); Asas-asas (yang merupakan perwujudan dari konsepsi); Lembaga-lembaga hukum; Sistem (tata susunan yang teratur)

KONSEPSI HAK PENGUASAAN ATAS TANAH MENURUT HUKUM TANAH NASIONAL Hak penguasaan atas tanah adalah suatu hubungan hukum yang memberi wewenang untuk berbuat sesuatu kepada subyek hukum (orang/badan hukum) terhadap obyek hukumnya, yaitu tanah yang dikuasainya

JENIS-JENIS HAK PENGUASAAN ATAS TANAH Berdasarkan kewenangannya, hak penguasaan tanah menurut UUPA dibagi menjadi : Hak Penguasaan atas tanah yang mempunyai kewenangan khusus yaitu kewenangan yang bersifat publik dan perdata. Hak Penguasaan atas tanah yang memberi kewenangan yang bersifat umum yaitu kewenangan di bidang perdata dalam penguasaan dan penggunaan tanah sesuai dengan jenis-jenis hak atas tanah yang diberikan (Hak Perorangan atas Tanah)

HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT HAK PENGUASAAN ATAS TANAH YANG MEMPUNYAI KEWENANGAN KHUSUS YAITU KEWENANGAN YANG BERSIFAT PUBLIK DAN PERDATA HAK BANGSA INDONESIA HAK MENGUASAI NEGARA HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT

HAK BANGSA INDONESIA (Pasal 1 UUPA) Adalah suatu hubungan yang bersifat abadi antara bangsa Indonesia dengan tanah di seluruh wilayah Indonesia dengan subyeknya bangsa Indonesia. Hak Bangsa Indonesia merupakan hak penguasaan atas tanah yang tertinggi di Indonesia.

HAK MENGUASAI NEGARA (Pasal 2 UUPA) Negara sebagai organisasi kekuasaan tertinggi seluruh rakyat melaksanakan tugas untuk memimpin dan mengatur kewenangan bangsa Indonesia (kewenangan publik). Melalui hak menguasai negara, negara akan dapat senantiasa mengendalikan atau mengarahkan fungsi bumi, air, ruang angkasa sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah.

SUBSTANSI KEWENANGAN DALAM HMN Mengatur dan menyelenggarakan peruntukkan, penggunaan dan pemeliharaan; Menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai oleh subyek hukum tanah; Mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum yang mengenai tanah.

HAK ULAYAT PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT (Pasal 3 UUPA) Hubungan hukum yang terdapat antara masyarakat hukum adat dengan tanah lingkungannya. Hak Ulayat oleh pasal 3 UUPA diakui dengan ketentuan : Sepanjang menurut kenyataannya masih ada; Pelaksanaannya tidak bertentangan dengan pembangunan nasional. Pada tanggal 24 Juni 1999 pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai hak ulayat yaitu dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 tahun 1999, tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Bahkan perkembangan terhadap pengakuan dan penghormatan terhadap Hak Ulayat masyarakat hukum adat tersebut dikukuhkan di dalam perubahan ke dua UUD 1945 oleh MPR-RI, para tanggal 18 Agustus 2000 di dalam Pasal 18B ayat (2) disebutkan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”. Hal itu tentunya akan memiliki implikasi yuridis dimasa mendatang terhadap pengaturan mengenai tindakan, perbuatan hukum yang berkaitan dengan tanah Hak Ulayat agar tidak berlanjut dampak-dampak negatif selama ini seperti dalam berbagai kasus pelanggaran terhadap tanah Hak Ulayat di berbagai tempat.

MACAM HAK PENGUASAAN ATAS TANAH (Berdasarkan Kewenangannya) HAK PENGUASAAN ATAS TANAH YANG MEMPUNYAI KEWENANGAN KHUSUS (Bersifat Publik dan Perdata) HAK BANGSA INDONESIA (Ps. 1 UUPA) HAK MENGUASAI NEGARA (Ps. 2 UUPA) HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT (Ps. 3 UUPA) HAK PENGUASAAN ATAS TANAH YANG MEMPUNYAI KEWENANGAN UMUM (Bersifat Perdata) HAK PERORANGAN ATAS TANAH HAT PRIMER HAK ATAS TANAH HAT SEKUNDER HAK JAMINAN ATAS TANAH (Hak Tanggungan) UU No.4/1996 HAK MILIK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN (uu No. 16 Th. 1985) WAKAF

Hak Perorangan atas Tanah terdiri dari : Hak atas Tanah Hak Jaminan atas Tanah Hak Milik atas Satuan Rumah Susun Wakaf

HAK ATAS TANAH Pengertian adalah hak penguasaan atas tanah yang memberi wewenang bagi subyeknya untuk menggunakan tanah yang dikuasainya Hak atas Tanah terdiri dari : Hak atas Tanah Primer atau orisinal Hak atas Tanah Sekunder atau derivatif

HAK ATAS TANAH PRIMER Adalah hak atas tanah yang bersumber pada Hak Bangsa Indonesia dan diberikan oleh Negara dengan cara memperolehnya melalui permohonan hak Hak Atas Tanah yang termasuk hak primer : Hak Milik Hak Guna Bangunan Hak Guna Usaha Hak Pakai Hak Pengelolaan

HAK ATAS TANAH SEKUNDER Adalah hak atas tanah yang tidak langsung bersumber pada Hak Bangsa Indonesia dan diberikan pemilik tanah dengan cara memperolehnya melalui perjanjian pemberian hak antara pemilik tanah dengan calon pemegang hak yang bersangkutan Hak atas tanah yang termasuk dalam hal ini: Hak Guna Bangunan Hak Pakai Hak Sewa Hak Usaha Bagi Hasil Hak Gadai Hak Menumpang

HAK JAMINAN ATAS TANAH Adalah hak penguasaan atas tanah yang tidak memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk menggunakan tanah yang dikuasainya tetapi memberikan wewenang untuk menjual lelang tanah tersebut apabila pemilik tanah tersebut wanprestasi