TEKNIK PENGEMBANGAN ISI PESAN KIE MENYONGSONG PILKADA SERENTAK Sugiyantomendung.com Mbahmendung.blogspot.com
PROSES KIE bijak pas/sesuai, cara yang baik dan benar, sesuai sikon), KATA KUNCI : bijak pas/sesuai, cara yang baik dan benar, sesuai sikon), STRATEGI KIE : Membangun kepercayaan menjalin jaringan/ kemitraan/kerjasama dan Negosiasi LANGKAH POKOK : ISU STRATEGIS tujuan advokasi pesan advokasi Penggalangan Monitoring
KRITERIA ISSU AKTUAL ~ sedang terjadi ~ sedang hangat dibicarakan ~ diperkirakan bakal segera terjadi 2. NILAI KEKHALAYAKAN ~ menyangkut hajat hidup orang banyak 3. NILAI PROBLEMATIK ~ mendesak untuk segera dipecahkan
CARA MENGANALISIS ISU Tahap 1: Menentukan masalah perioritas Tahap II: Menajamkan sasaran, menentukan risk factor, trikelompok contributing risk yang terdiri atas Enam Jejak: Jejak I: “Melakukan studi kepustakaan “ Jejak II: “Mencirikan spesifikasi target kelompok sasaran“ Jejak III: “Mengeksplorasi masalah KB“ Jejak IV: “Menganalisis causal pathway, contributing risk Trikelompok” Jejak V: “Menilai ulang memperkuat sumber daya komunitas” Jejak VI: “Menggunakan daftar periksa tahap I dan tahap II“
Menyampaikan informasi TUJUAN KOMUNIKASI Membujuk Menyampaikan informasi Mengajar Mengekspresikan Menghibur Mendidik
Efek Kognitif Efek Afektif Efek Perilaku EFEK KOMUNIKASI MASSA Efek Kognitif Efek Afektif Efek Perilaku
AFEKTIF / PARADIGMA Proses KIE / penyuluhan Kependudukan dan KB seharusnya menyatu dengan pola interaksi social yang terjadi di suatu komunitas masyarakat, kuncinya adalah di interaksi social Interaksi Sosial akan membentuk paradigma atau pola pikir masyarakat”
HAMBATAN KOMUNIKASI Kredibilitas komunikator rendah Kurang memahami latar belakang sosial dan budaya Kurang memahami karakteristik komunikan Prasangka buruk Verbalistis Komunikasi satu arah Tidak digunakan media yang tepat Perbedaan bahasa Perbedaan persepsi
SEBELAS KIAT PESAN ADVOKASI Gunakan kalimat-kalimat yang singkat, padat, jelas, sederhana, mudah diingat. Gunakan bahasa yang digunakan kelompok sasaran advokasi. Gunakan cerita perorangan pribadi, sedapat mungkin yang manusiawi dan bersifat universal. Gunakan cerita lokal dan internasional yang menggambarkan mengapa isu advokasi itu penting. Dukung pesan advokasi dengan bukti dan data yang sahih. Kumpulkan pernyataan, kutipan kata-kata orang bijak, ternama yang terpercaya terkait isu advokasi.
SEBELAS KIAT PESAN ADVOKASI Buatlah pesan yang positif. Sesuaikan pesan dengan nilai budaya lokal sasaran. Sedapat mungkin komunikator tanggap selalu terhadap nuansa perbedaan budaya setempat. Ingatlah ada kemungkinan terjadinya perlawanan terhadap pesan. Konsultasikan perancangan pesan komunikasi dengan pihak yang relevan.
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KB Berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat (2) bahwa urusan pengendalian penduduk dan KB termasuk Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar
Pasal 16 ayat (1) Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren berwenang untuk: a. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; (NSPK)
pasal 18 ayat (2) bahwa pelaksanaan Pelayanan Dasar pada Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat . Dengan demikian penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan KB yang sebelumnya menggunakan SPM maka berdasarkan ketentuan tsb menjadi tanpa SPM .
Pasal 24 ; PEMETAAN URUSAN BKKBN melakukan pemetaan urusan Bidang Pengendalian Penduduk dan KB terkait dengan kewenangannya dan ruang lingkup kewenangan antara kewenangan Pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan menetapkan variabel teknis urusan bidang pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
ISU CENTRAL ISI PESAN KIE Pasal 24 ayat ( 5 ) Pemetaan Urusan digunakan oleh Daerah dalam penetapan : KELEMBAGAAN, PERENCANAAN, DAN PENGANGGARAN
URUSAN BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KB Adalah urusan Pemerintahan Konkuren antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kab/Kota KEWENANGAN PEMERINTAH (10 Kewenangan) KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI (6 Kewenangan) KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KAB./KOTA (8 Kewenangan)
DAERAH KABUPATEN/KOTA BIDANG DALDUK & KB (1) NO SUB URUSAN PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH KABUPATEN/KOTA 1. Pengendalian Penduduk Pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk. Penetapan perkiraan pengendalian penduduk secara nasional. Pemaduan dan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah provinsi dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk Pemetaan perkiraan pengendalian penduduk cakupan Daerah provinsi. Pemaduan dan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah provnsi dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk. Pemetaan perkiraan pengendalian penduduk cakupan Daerah kabupaten/kota.
DAERAH KABUPATEN/KOTA BIDANG DALDUK & KB (2) NO SUB URUSAN PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH KABUPATEN/KOTA 2. Keluarga Berencana (KB) Penyusunan desain program dan pengelolaan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi pengendalian penduduk Pengelolaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB). Pengelolaan dan penyediaan alat dan obat kontrasepsi untuk kebutuhan PUS nasional. Pengelolaan dan pengendalian sistem informasi keluarga Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat nasional dalam pengendalian pelayanan dan pembinaan kesertaan ber- KB. Pengembangan desain program, pengelolaan dan pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) pengendalian penduduk dan KB sesuai kearifan budaya lokal. --- Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat Daerah provinsi dalam pengelolaan pelayanan dan pembinaan kesertaan ber-KB. Pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) pengendalian penduduk dan KB sesuai kearifan budaya lokal. Pendayagunaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB). Pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi serta pelaksanaan pelayanan KB di Daerah kabupaten/kota. Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat Daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan kesertaan ber-KB.
DAERAH KABUPATEN/KOTA BIDANG DALDUK & KB (3) NO SUB URUSAN PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH KABUPATEN/KOTA 3. Keluarga Sejahtera Pengembangan desain program pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat nasional dalam pembangunan keluarga melalui ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Pengelolaan pelaksanaan desain program pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat Daerah provinsi dalam pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Pelaksanaan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga Pelaksanaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat Daerah kabupaten/kota dalam pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. 4. Standardisasi dan Sertifikasi Standardisasi pelayanan KB dan sertifikasi tenaga penyuluh KB/ petugas lapangan KB (PKB/PLKB). ---
KELEMBAGAAN PENYELENGGARAAN URUSAN BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
KELEMBAGAAN (DINAS) KELEMBAGAAN PENYELENGGARAAN URUSAN VARIABEL FAKTOR UMUM (40%) VARIABEL FAKTOR TEKNIS (60%) KELEMBAGAAN PENYELENGGARAAN URUSAN BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA SESUAI DENGAN KONDISI DAERAH
A B C D I N A S Klasifikasi Kelembagaan ≤ 400 Bagaimana......... ? Dinas dengan beban kerja besar Dinas dengan beban kerja sedang Dinas dengan beban kerja kecil A Skor ≥ 800 B Skor ≥ 600 C Skor ≥ 400 ≤ 400 Bagaimana......... ? 1 2 5 4 3
Pasal 404 UU 23/2014 Serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) sebagai akibat pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota yang diatur berdasarkan Undang-Undang ini dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. SE MENDAGRI NO.120/253/SJ Tgl 16 Januari 2015
Pasal 407 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan Daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Undang-Undang ini
TINDAK LANJUT UU 23 TAHUN 2015 TTG PEMERINTAHAN DAERAH Inventarisasi & Verifikasi by Name, by Address, by evidance based Koordinasi antar SKPD, dan SKPD dengan BKKBN, BKD, BKN dan MENPAN RB Tidak melebihi batas waktu. Penganggaran Gaji (Pusat & Daerah). Pelaksanaan serah terima dengan BAST dilengkapi Bukti Data Relevan & Akurat Melaporkan ke Mendagri.
KESIMPULAN Pada dasarnya perubahan UU 32/2004 menjadi UU 23/2014: ditujukan utk mendorong lebih terciptanya daya guna & hasil guna penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam menyejahterakan masyarakat, baik melalui peningkatan pelayanan publik maupun melalui peningkatan daya saing Daerah; bertujuan utk memacu sinergi dalam berbagai aspek dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan Pemerintah Pusat. SE Mendagri No.120/253/SJ tgl 16 Jan 2015 agar segera ditindak-lanjuti oleh Daerah dan BKKBN, mengingat masa transisi hanya sampai dengan tanggal 2 Oktober 2016. Penataan/perubahan perangkat daerah utk melaksanakan Urusan Pemerintahan Konkuren hanya dapat dilakukan setelah ditetapkannya hasil pemetaan urusan pemerintahan
Sekian Terima Kasih