PERANAN ETIKA DALAM MASYARAKAT MORALITAS PROFESI HUKUM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ETIKA dan MORAL dalam PEMBELAJARAN
Advertisements

BAB I Tinjauan Umum Etika
9 September 2014Kuliah Perdana Mata Kuliah Tanggung Jawab Profesi 1 TANGGUNG JAWAB PROFESI Prof. Dr. Valerine J.L. Kriekhoff, S.H.,M.A.
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
Hubungan antara Moral dan Etika:
ETIKA PROFESI.
Etika & Moral dalam Pembelajaran
MATERI IX: KODE ETIK ADVOKAT
Teori Etika.
ETIKA PROFESI SESI 1 : BEBERAPA PENGERTIAN ETIKA PROFESI
FAKULTAS HUKUM UPN "VETERAN" JATIM SURABAYA
Tinjauan Umum Etika Profesi
BAB VI ETIKA PROFESI HUKUM
BAB IV PERAN ETIKA DAN KEWAJIBAN PROFESI
Etika Komputer Tinjauan Umum bahan utama: Etika Komputer Teguh Wahyono.
ETIKA & ETIKET.
BAB II Etika Dalam Tinjauan Umum
BAB XIII ETIKA PROFESI/BISNIS
MATA KULIAH ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI HUKUM
PENDAHULUAN purwati.
ETIKA BISNIS purwati.
Profesi dan Profesi Hukum (Materi 8)
Pendahuluan Doris Febriyanti, M.Si.
ETIKA Week 2 Etika Profesi Teknik Informatika IST AKRIND Yogyakarta
Etika Dan Regulasi Maria Christina.
ETIKA PROFESI SESI 1 : BEBERAPA PENGERTIAN ETIKA PROFESI
Sejarah Perkembangan Etika
MK 702 Etika Profesi (pengantar)
MORALITAS A. KESADARAN MORAL
BAB I Tinjauan Umum Etika
Oleh: Devie Rosa Anamisa, S.Kom
Kode Etik Profesi Hukum (Materi 9)
PERTEMUAN 14 PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA.
BABIV ETIKA PROFESI.
TEORI DAN ETIKA KOMUNIKASI MUH. ALFIAN
SISTEMATIKA ETIKA Sistematika Etika : Etika Individual Umum Etika
Dosen Dr. Horadin Saragih, SH.,M.Hum
PERTEMUAN KE-4 PROFESI ETIS
ETIKA PROFESI.
“PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DLM PELAY. KEBIDANAN”
etika Fahrobby adnan S.KOM., MMSI
ETIKA PROFESI : * ETIKA TENTANG PROFESI
ETIKA FILSAFAT DZIKRINA HIRONI, S.Psi HP /
KONSEP ETIKA DAN ETIKET
Nama : Ratna Dhammena Santika NPM : Kelas : 4EA10
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
Emylia Fiskasari, S.Si., Apt., M.M.
MEMPERSEMBAHKAN KELOMPOK 1 M. Reza Ansyari LubisMuammad Abduh Arya Syaputra Novika LubisWiwik HerawatiSiti Nuranis.
MATERI FILSAFAT HUKUM - HUKUM YANG MENGATUR KEMANFAATAN KETENTUAN KODE ETIK NOTARIS.
ETIKA PROFESI.
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
BEBERAPA PENGERTIAN DALAM ETIKA PROFESI
ETIKA PROFESI.
Pengenalan Mata Kuliah
TEMA DAN DIMENSI POKOK DALAM ETIKA
Teori Etika.
Teori Etika.
Bab 6 Pancasila sebagai Etika
pancasila PANCASILA SEBAGAI KERANGKA BERPIKIR
MORAL & ETIKA PROFESI Bahan 02 b
Teori Etika.
Pertemuan 1 Tinjauan Umum.
Teori Etika.
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
Etika Komputer Tinjauan Umum bahan utama: Etika Komputer Teguh Wahyono.
Pelatihan Applied Approach ITT Telkom Agustus 2018
ETIKA PROFESI
KONSEP DASAR ETIKA
Transcript presentasi:

PERANAN ETIKA DALAM MASYARAKAT MORALITAS PROFESI HUKUM ETIKA PROFESI PERANAN ETIKA DALAM MASYARAKAT Dan MORALITAS PROFESI HUKUM (topik 6) Oleh: Dr. Horadin Saragih, SH., M.Hum.

Dalam masyarakat secara umum etika mempunyai peranan atau fungsi yang sangat penting, yaitu: Sebagai pembimbing tingkah laku manusia agar dalam mengelola kehidupan ini tidak sampai bersifat tragis. Rachmat, 1992:6); Magnis Suseno (1991:15) menyebutkan untuk membantu kita mencari orientasi secara kritis dalam berhadapan dengan moralitas yang membingungkan, karena: Moral dalam kehidupan semakin kompleks sehingga kita bingung harus mengikuti moralitas yang mana;

Modernisasi membawa perubahan sehingga mempengaruhi kebutuhan dan nilai masyarakat terhadap pandangan moral tradisional; Adanya pelabagai ideologi yang menawarkan diri sebagai penuntun hidup, yang masing-masing menganut ajaran yang berbeda-beda; Etika juga diperlukan kaum agama agar dapat memberikan orientasi bukan sekedar indoktrinasi.

Mendasarkan kepada Keiser dalam Suhrawardi (2012:7) Mendasarkan kepada Keiser dalam Suhrawardi (2012:7). Etika dalam profesi hukum memiliki peranan: Agar profesional di bidang hukum memahami profesinya sebagai suatu pelayanan, yang berorientasi pada kepentingan klien dan kepentingan umum, Dalam memberikan pelayanan pengemban profesi berlangsung persaingan secara sehat, dengan mutu pelayanan yang terjamin secara profesional.

Pelayanan profesional dalam mendahulukan pelayanan mengacu kepada kepentingan atau nilai-nilai luhur sebagai norma kritik yang memotivasi perbuatan; Pengemban profesi harus selalu berorientasi pada masyarakat sebagai keseluruhan.

A. Muhammad, 2006 secara etimologis kata moral sama dengan etika; Moral yaitu nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya; Contoh: Advokat yang membela perkara itu tidak bermoral, artinya artinya perbuatan advokat itu melanggar nilai-nilai dan norma-norma etis yang berlaku dalam profesinya.

Oleh karena itu, moral berfungsi untuk secara tegas membedakan dan memisahkan antara : a) baik dan buruk, b) benar dan salah, c) layak dan tidak layak, d) wajar dan ganjil, e) halal dan haram, f) sah/legal dan tidak sah/illegal, dst. Moral juga berfungsi membedakan baik, dengan lebih baik, dan paling baik, atau sebaliknya;

Moralitas objektif, dan Moralitas subjektif 2. Sumaryono (1995), mengklasifikasi moralitas menjadi 2(dua) golongan: Moralitas objektif, dan Moralitas subjektif Moralitas objektif adalah moralitas yang melihat perbuatan sebagaimana adanya, terlepas dari segala bentuk modifikasi kehendak bebas pelakunya; Contoh: kondisi emosional yang mungkin menyebabkan pelaku lepas kontrol.

Moralitas subjektif adalah moralitas yang melihat perbuatan sebagai dipengaruhi oleh pengetahuan dan perhatian pelakunya , latar belakang, stabilitas emosional, dan perlakuan personal lainnya. Moralitas ini mempertanyakan apakah perbuatan itu sesuai atau tidak dengan suara hati nurani pelakunya. Contoh: terhadap korban kebakaran banyak orang-orang yang menolong, jika tujuan menolong untuk menyelamatkan barang-barang itu baik; jika tujuannya mencuri itu jahat.

3. Merujuk pendapat Notohamidjoyo,1975: bahwa pemangku profesi hukum harus memiliki moralitas yang meliputi: Sikap manusiawi, artinya tidak memahami hukum secara formal belaka, melainkan sesuai dengan hati nurani; Sikap adil, artinya mencari kelayakan yang sesuai dengan perasaan masyarakat; Sikap patut, artinya mencari pertimbangan untuk menentukan keadilan dalam suatu perkara konkrit; Sikap jujur, artinya menyatakan sesuatu itu benar menurut apa adanya, dan menjauhi yang tidak benar;

F. Magnis Suseno, dalam A. Muhammad, 2006:63 mengemukakan: Lima kriteria nilai moral kepribadian profesional hukum: Kejujuran; (sikap terbuka dan wajar); Otentik; (tidak sewenang-wenang, mendahulukan klien, tidak tercela); Bertanggung jawab; (proporsional dan tidak membeda-bedakan pelayanan); Kemandirian moral; (tidak dapat dibeli oleh pendapat mayoritas); Keberanian moral; (sesuai dengan hati nurani).

Sedangkan menurut J.E. Sahetapy, 2009 moralitas yang harus dimiliki dan yang paling essensial adalah: a) kejujuran, b) kebenaran, c) serta kepekaan untuk segala permasalahan sosial yang ada, dimana bukan saja hukum harus diterapkan melainkan juga keadilan harus ditegakkan.

Ketiga pakar hukum berpendapat sama mengenai kualitas moral profesional hukum yaitu kejujuran (honesty), yaitu sikap terbuka dan wajar, apa adanya, menjauhi yang tidak benar.

Moralitas sangat penting, misalnya bagi Hakim; Hakim dalam mewujudkan rasa keadilan ketika undang-undang tidak jelas, atau terjadi kekosongan perundang-undangan. Hakim sendiri bertindak selaku pencipta hukum melalui putusan yang ia jatuhkan, perundang- undangan dan sebagainya hanya pedoman dan inspirasi bagi hakim untuk membentuk hukumnya sendiri, sehingga faktor subjektivitas hakim sangat menentukan.