Hanjani Antania Andary, ST, M.Si MATA KULIAH ILMU LINGKUNGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
Advertisements

oleh Daud Thana PPLH Universitas Hasanuddin
BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
INSTRUMEN PENCEGAHAN PENCEMARAN/KERUSAKAN
Disampaikan oleh: Didi Rukmana
DALAM RANGKA PENYUSUNAN KERANGKA ACUAN ANDAL
Dasar hukum amdal (UUPLH) TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP:
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Apa yang dimaksud dengan AMDAL?
Saudin Yuniarno, SKM,M.Kes
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
KELENGKAPAN DAN PROSES AMDAL
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
TEKNIK PENILAIAN DOKUMEN ANDAL
Teknik Pengairan Universitas Brawijaya
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
AMDAL Oleh : Nastain, ST., MT.
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
INSTRUMEN HUKUM LINGKUNGAN SYOFIARTI, SH,MH.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG AMDAL
Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)
SISTEM INFORMASI PELAPORAN PELAKSANAAN IZIN LINGKUNGAN
ASPEK LINGKUNGAN & AMDAL
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
OLEH KELOMPOK KAYU PUTIH
AMDAL Pengertian Manfaat Proses
Evaluasi Dampak Dalam Analisa mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
PROSES PENILAIAN AMDAL PROVINSI
Aspek Dampak Lingkungan
Reformasi Proses Amdal, UKL-UPL dan Izin Lingkungan
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
PENAPISAN Jenis dan besaran kegiatan pembangunan sangat beraneka ragam, sama banyaknya dengan jenis barang dan jasa yang dibutuhkan manusia. Untuk itu,
PROSEDUR PELAKSANAAN AMDAL.
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
Kuliah 2 ARTI DAN PERAN AMDAL.
Peran dan Arti AMDAL.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
LITERATUR YANG WAJIB DI BACA (DIPUNYAI?)
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL
AMDAL & UKL UPL (Analisis mengenai Dampak Lingkungan)
KONSEP DASAR DAMPAK LINGKUNGAN
TEKNIS PENYUSUNAN DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
Studi Kelayakan Bisnis
PENGANTAR DASAR-DASAR AMDAL
Perlindungan dan Pengelolaan LH UU RI No. 32 Tahun 2009
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Pengertian , Proses dan Manfaat AMDAL
PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
TEKNIK DAN MEKANISME PENYUSUNAN UKL-UPL
Pembangunan secara terus - menerus
AMDAL & KLHS (KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP
KERANGKA ACUAN ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP (KA-ANDAL)
Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan.
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL MODUL 4 DAMPAKKEGIATANDAMPAK PEMBANGUNAN SOSIAL, EKONOMI, BUDAYA BIOFISIK KENAIKAN KESEJAHTERAAN BIOFISIK PRIMER.
PENILAIAN ANDAL DAN RKL-RPL SECARA TEKNIS
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL
AMDAL Kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
ASPEK LINGKUNGAN & AMDAL
AMDAL Disusun oleh : DEVI MUSTIJAYANTI ( )
Permen LHK No.26 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan.
AMDAL - SKB.
PROSES DOKUMEN LINGKUNGAN “SPPL”
Transcript presentasi:

Hanjani Antania Andary, ST, M.Si MATA KULIAH ILMU LINGKUNGAN AMDAL UKL-UPL IZIN LINGKUNGAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN Hanjani Antania Andary, ST, M.Si MATA KULIAH ILMU LINGKUNGAN UNIVERSITAS SEMARANG

Manusia Pembangunan Kesejahteraan 1 Pendahuluan Manusia Pembangunan Kesejahteraan Dampak lingkungan : Pencemaran Kerusakan habitat hewan/tanaman Nilai estetika alam  Erosi, banjir, … Konsep Sustainable Development Pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) adalah proses pembangunan (lahan, kota, bisnis, masyarakat, dsb.) yang berprinsip "memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan“. (sumber: wikipedia.org)

Sejarah Di negara maju, Amdal dikenal sebagai EIA (Environmental Impact Assessment atau Environmental Impact Analysis) AMDAL secara resmi tumbuh dan berkembang sejak tahun 1969 yaitu ditandai dengan dikeluarkannya National Environmental Policy Act di Amerika Serikat. NEPA di AS mulai berlaku tanggal 1 Januari 1970. 1973, mulai konsep EIA tersebut diikuti oleh Kanada, Australia dan New Zealand. Tahun 1976 diikuti Perancis Di Indonesia, EIA dikenal sebagai AMDAL pada tahun 1974 – 1979 (Pelita II) dengan ikut sertanya delegasi Indonesia di Konferensi Stockholm 1972. UU RI No. 4 tahun 1982 tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Pengelolaan LH dan Tahun 1982, pembentukan Kementrian Negara Pembangunan dan Pengendalian LH. Pelita V, MenLH dan BAPEDAL diberikan kewenangan penuh untuk koordinasi – monitoring – evaluasi dampak lingkungan di Indonesia. PP No. 27 tahun 1999, proses pelaksanaan AMDAL di tingkat pusat dan daerah.

TAHAPAN DAN PERKEMBANGAN PERATURAN LINGKUNGAN HIDUP DAN AMDAL 2010 1999 Perbaikan (PP Nomor 27 tahun 1999) revitalisasi 1993 Pengembangan (PP Nomor 51 tahun 1993 1986 UU Lingkungan Hidup tonggak awal (PP Nomor 29 tahun 1986) Peraturan Pemerintah tentang AMDAL 2009 TAHAPAN DAN PERKEMBANGAN PERATURAN LINGKUNGAN HIDUP DAN AMDAL 1997 1982

DASAR PERATURAN Dasar Peraturan Penerapan AMDAL, UKL-UPL, SPPL, DPPL, DELH dan DPLH : Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL sekarang diganti oleh PP No. 27 tahun 2012 Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2010 tentang UKL-UPL dan SPPL sekarang diganti dengan Permen 16 tahun 2012 tentang Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup. Peraturan Menteri Negara LH No. 11 Tahun 2006 Tentang Jenis Usaha Kegiatan yang Wajib AMDAL : PermenLH No.11 Tahun 2006_Jenis_Usaha_Wajib_Amdal;  PermenLH_11/2006_lamp 1; PermenLH No. 11/2006_Lamp. 2: kawasan lindung; PermenLH 11-2006 lamp 3 sekarang diganti dengan PermenLH No. 05 tahun 2012 tentang Jenis Kegiatan Wajib AMDAL. Peraturan Menteri Negara LH No. 14 Tahun 2010 tentang DELH dan DPLH yaitu dokumen lingkungan hidup bagi kegiatan/usaha yang sudah operasional : PERMEN LH 14-2010 tentang DELH-DPLH Namun sekarang DELH-DPLH sudah ditiadakan dan diganti dengan UKL/UPL

Kriteria baku kerusakan LH Instrumen lain sesuai kebutuhan Instrumen Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup (UU 32/2009) Instrumen ekonomi LH KLHS a h Tata ruang b i PUU berbasis LH Baku mutu LH c Anggaran berbasis LH Kriteria baku kerusakan LH j d k Analisis risiko LH AMDAL e l Audit LH UKL-UPL f Lingkungan Instrumen lain sesuai kebutuhan m Perizinan g Amdal bukan sebagai alat serbaguna yang dapat menyelesaikan segala persoalan lingkungan hidup. Efektivitas amdal sangat ditentukan oleh pengembangan berbagai instrument lingkungan hidup lainnya Sumber: Pasal 14 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

TOT AMDAL Revision Status: 0 13/10/99 Kapan Amdal ? Kebijakan Rencana Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Program Proyek/Kegiatan Amdal atau UKL/UPL Jenis Amdal Tunggal : 1 kegiatan, 1 pemrakarsa, 1 penanggung jawab Terpadu : lebih dari 1 kegiatan tak sejenis , 1 pemrakarsa, lebih dari 1 penanggung jawab Kawasan : lebih dari 1 kegiatan sejenis, 1 pemrakarsa , 1 penanggung jawab

Dokumen Lingkungan Hidup 2 Dokumen Lingkungan Hidup Dokumen lingkungan hidup terdiri atas: a. dokumen Amdal; b. formulir UKL-UPL; dan c. SPPL. AMDAL UKL-UPL IZIN LINGKUNGAN Sumber: Permen LH No. 16 Tahun 2012

Sebelum memahami apa itu Amdal, UKL-UPL dan SPPL alangkah baiknya kita melihat definisi istilah-istilah tersebut: Amdal merupakan kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan. UKL – UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/ atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan. SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) adalah kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/ atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.

Persamaan dari ketiga dokumen tersebut adalah: Waktu penyusunan Amdal, UKL-UPL dan SPPL disusun sebelum dilaksanakannya suatu usaha dan/ atau kegiatan. Artinya penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan harus memiliki rencana pengelolaan dan pemantauan dampak yang akan ditimbulkan dari usaha/ kegiatan. Tujuan penyusunan Tujuan disusun dokumen lingkungan (bagi pemrakarsa) adalah agar suatu usaha dan/ atau kegiatan yang dilakukan tidak menimbulkan pencemaran, perusakan, gangguan terhadap lingkungan atau dampak sosial lainnya. Bahkan dalam amdal dan UKL-UPL telah dikembangkan upaya pengembangan sosial di lingkungan sekitarnya (misalnya Corporate Social Responsibility). Sedangkan tujuan penyusunan dokumen lingkungan bagi pemerintah (pusat ataupun daerah) adalah sebagai bahan pengambilan keputusan apakah rencana usaha dan/ atau kegiatan yang diajukan tersebut laik dilaksanakan atau tidak.

Perbedaan dari ketiga dokumen tersebut adalah: Skala Usaha dan/ atau Kegiatan misalnya kegiatan pengambilan air sungai sebesar 250 liter/ detik atau lebih, maka kegiatan tersebut harus menyusun amdal. Tetapi jika di bawah 250 liter/ detik, maka cukup dengan UKL-UPL. Atau misalkan direncanakan membangun gedung dengan luas lahan 5 Ha atau lebih, maka wajib menyusun amdal. Tetapi jika di bawah 5 Ha, maka cukup dengan amdal. Skala usaha dan/ atau kegiatan ini dapat dilihat dari luas lahan/ luas bangunan/ kapasitas produksi/ debit/ tinggi/ panjang/ volume/ tekanan/  besarnya tegangan dan lain-lain disesuaikan dengan jenis usaha dan/ atau kegiatannya. Dampak terhadap lingkungan Sudah jelas bahwa amdal dikhususkan untuk usaha dan/ atau kegiatan yang menimbulkan dampak penting. Dampak penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan. Format dokumen : Format Amdal mengikuti format yang ada dalam lampiran I, II dan III Permen LH No. 16 Tahun 2012. Format UKL-UPL mengikuti format yang ada dalam lampiran IV Permen LH No. 16 Tahun 2012. Format SPPL mengikuti format yang ada dalam lampiran V Permen LH No. 16 Tahun 2012.

Perbedaan dari ketiga dokumen tersebut adalah: Penyusun Amdal disusun oleh penyusun yang telah memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal. Sedangkan UKL-UPL dan SPPL dapat langsung disusun oleh pemrakarsa usaha dan/ atau kegiatan. Mekanisme Penyusunan Amdal harus melewati tahapan penilaian amdal yang dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal. Sedangkan UKL-UPL, di beberapa daerah mewajibkan presentasi/ ekspose sebelum dikeluarkan surat rekomendasi dan di beberapa daerah tidak mewajibkan ekspose. Sedangkan SPPL hanya mengisi form dan mendaftarkannya ke instansi lingkungan hidup. Untuk lebih jelasnya, apakah suatu usaha dan/ atau kegiatan tergolong pada wajib amdal, UKL-UPL atau SPPL maka dilakukan penapisan sesuai Permen LH No. 5 Tahun 2012. Jika usaha dan/ atau kegiatan sesuai dengan kriteria dalam lampiran I Permen LH No. 5 Tahun 2012, maka wajib amdal, selain itu adalah wajib UKL-UPL atau SPPL. Dan untuk menentukan UKL-UPL atau SPPL maka dilakukan penapisan sesuai peraturan gubernur atau bupati/ walikota setempat.

Penyusunan ANDAL & RKL-RPL, (Sumber: M. Askary, 2010) Proposal Kegiatan Wajib AMDAL Wajib UKL/UPL Pengumuman & konsultasi masyarakat IZIN PPLH Izin pembuangan air limbah Izin pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah [land application] Izin penyimpanan sementara LB3 Izin pengumpulan LB3 Izin pengangkutan LB3 Izin pemanfaatan LB3 Izin pengolahan LB3 Izin penimbunan LB3 Izin pembuangan air limbah ke laut Izin dumping ke laut Izin reinjeksi ke dalam formasi Izin venting ke udara Penyusunan KA-ANDAL Pemeriksaan Administrasi Penilaian KA-ANDAL Penyusunan ANDAL & RKL-RPL, Permohonan Penilaian ANDAL & RKL-RPL Permohonan Izin Lingkungan [Persyaratan Adm & Teknis] Permohonan Pemeriksaan UKL/UPL Pemeriksaan Administrasi Pemeriksaan Administrasi Pemeriksaan Administrasi Pengumuman Penilaian ANDAL & RKL-RPL Pemeriksaan UKL/UPL SKKLH Rekomendasi UKL-UPL Tidak Layak Izin Lingkungan Pengumuman

Amanah UU No. 32 Tahun 2009: Pengaturan Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Wajib UKL UPL dan SPPL Pasal 34 ayat (1) wajib memiliki UKL UPL Setiap Usaha dan/atau Kegiatan Tidak termasuk wajib Amdal Pasal 34 ayat (2): Ditetapkan oleh Gubernur/bupati/walikota Pasal 35 ayat (2): Tidak berdampak penting Kegiatan usaha mikro dan kecil Pasal 35 ayat (1) wajib membuat SPPL Setiap Usaha dan/atau Kegiatan Tidak termasuk wajib UKL UPL

USAHA DAN/ATAU KEGIATAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN Skema Pembagian AMDAL, UKL-UPL dan SPPL Kegiatan berdampak penting terhadap LH USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB AMDAL Pasal 22-33 UU 32/2009 Peraturan MENLH No 05/2012 Batas AMDAL Kegiatan tidak berdampak penting terhadap LH USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB UKL/UPL Peraturan Gub. atau Bupati/Walikota Pasal 34 UU 32/2009 Batas dokumen UKL-UPL Kegiatan tidak wajib UKL/UPL & tidak berdampak penting serta Kegiatan usaha mikro dan kecil SPPL Pasal 35 UU 32/2009

Dokumen AMDAL PENGELOLAAN L.INGK. PEMANTAUAN LINGK. ANALISIS DAMPAK : Apa saja Yg HARUS Dikelola (+ & - ) Dokumen AMDAL RKL K.A.ANDAL ANDAL PENGELOLAAN L.INGK. PEMANTAUAN LINGK. RPL Apa saja yg HARUS Dipantau utk mengevaluasi Kinerja Pengelolaan PELINGKUPAN : Dampak Hipotetik Batas Wilayah Studi Metode yg akan digunakan Pengumpulan Data (Lokasi & Cara) Analisis Sampel /Data Interpretasi Data Hasil Analisis Prakiraan Lingk. yad Penentuan Besar & Pentingnya dampak Evaluasi Dampak (Holistik) ANALISIS DAMPAK : Lingkungan Awal Lingkungan yang akan datang Besar Dampak Tingkat Kepentingan Dampak Evaluasi (holistik) Rekomendasi

KA ANDAL : ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan. ANDAL : telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. RKL : upaya pengelolaan dampak besar dan penting terhadap LH yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan. RPL : upaya pemantauan komponen LH yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.

PROSES AMDAL 30 Hari Kerja 75 Hari Kerja 3 5 Penilaian 10 kriteria kelayakan PENGUMUMAN Apabila DISETUJUI  REKOMENDASI Penilaian Andal – RKL - RPL 5 Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan dan IZIN LINGKUNGAN Permohonan Izin Lingkungan 4b Penyusunan ANDAL-RKL-RPL Penyerahan ke Komisi Penilai AMDAL 4a Penilaian K.A. 3 IZIN USAHA dan Izin-izin lainnya PENGUMUMAN Penyusunan K.A. Penyerahan ke Komisi Penilai AMDAL 2 Jangka waktu Penilaian KA 30 Hari Kerja Jangka waktu Penilaian Andal & RKL-RPL 75 Hari Kerja tidak termasuk perbaikan/ penyempurnaan Pengumuman & Konsultasi Publik 1 Sumber: Permen LH No. 8 Th 2013 (Eko Suhiharto, PPLH UGM)

Penyusunan Dokumen Amdal Tahap Perencanaan 1 2 3 4 5 Rencana Umum Studi Kelayakan Disain Rinci Konstruksi Operasi Amdal disusun oleh pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu usaha dan/atau kegiatan Tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan kepada pemrakarsa KA ANDAL RKL-RPL 1 2 Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan wajib sesuai dengan rencana tata ruang 3 Dokumen AMDAL Sumber: Pasal 4-5 PP 27/2012 Izin Lingkungan

Pengikutsertaan Masyarakat dalam Amdal Pemrakarsa, dalam menyusun dokumen Amdal mengikutsertakan masyarakat: 1 terkena dampak; Pemerhati lingkungan hidup Yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal 2 3 10 HARI [Pengumuman] Pengumuman 1 Konsultasi Publik 2 Pengikutsertaan masyarakat dilakukan sebelum penyusunan dokumen kerangka acuan Pemrakarsa Saran, pendapat, dan tanggapan disampaikan secara tertulis kepada pemrakarsa, Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota Sumber: Pasal 9 PP 27/2012 Izin Lingkungan

Penyusun Dokumen Amdal Pemrakarsa Penyusun dari Pemrakarsa sendiri 1 Menyusun Dokumen Amdal Pihak Lain: Penyusun Perorangan Penyusun yang tergabung dalam LPJP 2 Persyaratan Penting ! Penyusunan dokumen Amdal wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal DILARANG ! PNS di Instansi Lingkungan Hidup (Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota) 3 Pendidikan dan pelatihan penyusunan Amdal; dan Uji kompetensi 1 2 Sumber: Pasal 10-12 PP 27/2012 Izin Lingkungan

Penyusunan UKL-UPL Tahap Perencanaan 1 2 3 4 5 Rencana Umum Studi Kelayakan Disain Rinci Konstruksi Operasi UKL-UPL disusun oleh pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu usaha dan/atau kegiatan 1 Identitas pemrakarsa; Rencana usaha dan/atau kegiatan; Dampak lingkungan yang akan terjadi; dan Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. 2 3 Lokasi sesuai dengan rencana tata ruang. Tidak sesuai: tidak dapat dinilai dan dikembalikan 4 Formulir UKL-UPL Sumber: Pasal 14-15 PP 27/2012 Izin Lingkungan

Dokumen Kerangka Acuan Penilaian Kerangka Acuan 5b Jika Hasil Penilaian: KA memerlukan perbaikan, Komisi mengembalikan KA ke pada permrakarsa. Pemrakarsa menyampaikan kembali perbaikan kerangka acuan Tidak Pemrakarsa Sekretariat 1 3 Komisi Penilai AMDAL Tim Teknis Menilai KA dengan Melibatkan Pemrakarsa Menugaskan YA Tim Teknis Hasil Penilain 3 Dokumen Kerangka Acuan 2 Kelengkapan Administrasi 4 5a Jangka waktu Penilaian, Penyampaian hasil penilaian dan penerbitan KA: 30 Hari Kerja tidak termasuk perbaikan/ penyempurnaan Jika Hasil Penilaian: KA dapat disepakati, Komisi menerbitan persetujuan kerangka acuan Penerbitan Persetujuan Kerangka Acuan Sumber: Pasal 21-24 PP 27/2012 izin Lingkungan

Dokumen ANDAL dan RKL-RPL Penilaian Andal dan RKL-RPL Hasil Rapat KPA: Dok. Andal dan RKL-RPL perlu diperbaiki REKOMENDASI HASIL PENILAIAN Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya 8b Tidak Hasil Rapat KPA: Dok. Andal dan RKL-RPL tidak perlu diperbaiki Pemrakarsa 1 Sekretariat 8a Rapat Komisi Penilai AMDAL Komisi Penilai AMDAL (KPA) YA 6 Dokumen ANDAL dan RKL-RPL 7 2 3 Kelengkapan Administrasi Menugaskan 4 5 Hasil Penilain Jangka waktu Penilaian ANDAL dan RKL-RPL 75 Hari Kerja tidak termasuk perbaikan/ penyempurnaan Tim Teknis Menilai ANDAL dan RKL-RPL secara Teknis Sumber: Pasal 28-31 PP 27/2012 Izin Lingkungan Tim Teknis

Penerbitan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Ketidaklayakan Lingkungan Hidup Jangka waktu penetapan MENTERI 10 Hari Kerja GUBERNUR Keputusan Kelayakan Lingkungan atau Ketidaklayakan Bupati/Walikota Muatan Keputusan Kelayakan Lingkungan 1 Dasar pertimbangan dikeluarkannya penetapan; dan Pernyataan kelayakan lingkungan usaha dan/atau kegiatan; Persyaratan dan kewajiban pemrakarsa sesuai dengan yang tercantum dalam RKL-RPL. Kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak terkait 2 Rekomendasi Hasil Penilai an Andal & RKL-RPL dari Komisi Penilai Amdal 3 4 5 jumlah dan jenis izin PPLH yang diwajibkan (Jika wajib memiliki izin PPLH) Sumber: Pasal 32-33 PP 27/2012 Izin Lingkungan

14 Hari Kerja Pemeriksaan UKL/UPL & Penerbitan Rekomendasi UKL-UPL Pemeriksaan UKL-UPL & penerbitan rekomendasi UKL-UPL dapat dilakukan oleh: Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, Kepala Instansi LH Provinsi, atau; Kepala Instansi LH Kab/kota Menteri Gubernur Bupati/ Walikota YA Kelengkapan Administrasi Pemeriksaan Teknis UKL-UPL YA Rekomendasi UKL-UPL Hasil Pemeriksaan : UKL-UPLperlu diperbaiki Persetujuan , atau penolakan Tidak Jangka waktu Pemeriksaan Teknis UKL-UPL 14 Hari Kerja tidak termasuk perbaikan/ penyempurnaan UKL-UPL Pemrakarsa Sumber: Pasal 36-40 PP 27/2012 Izin Lingkungan

Penerbitan Rekomendasi UKL-UPL MENTERI Menerbitkan GUBERNUR Melalui pejabat yang ditunjuk Menteri, atau kepala isntansi LH prov atau kab/kota Rekomendasi UKL-UPL Bupati/Walikota Pemeriksaan Teknis UKL-UPL Muatan Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL Dasar pertimbangan dikeluarkannya persetujuan UKL-UPL; Peryataan persetujuan UKL-UPL persyaratan dan kewajiban pemrakarsa sesuai dengan yang tercantum dalam RKL- RPL. 1 2 3 Sumber: Pasal 38 PP 27/2012 Izin Lingkungan jumlah dan jenis izin PPLH yang diwajibkan (Jika wajib memiliki izin PPLH) 4

Permohonan Izin Lingkungan Permohon izin lingkungan disampaikan bersamaan dengan pengajuan penilaian Andal dan RKL-RPL atau Pemeriksaan UKL-UPL Menteri Gubernur Bupati/ Walikota Permohonan tertulis Persyaratan Dokumen Amdal atau formulir UKL-UPL; Dokumen pendirian usaha dan/atau kegiatan, dan Profil usaha dan/atau kegiatan Penanggung Jawab Usaha/Kegiatan Sumber: Pasal 42-43 PP 27/2012 Izin Lingkungan

Pengumuman Permohonan Izin Lingkungan Saran, Pendapat & Tanggapan 10 hari: Andal & RKL-RPL 3 hari: UKL-UPL Pengumuman Multimedia & Papan Pengumuman Menteri Gubernur Bupati/ Walikota Paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen persyaratan administratif serta Andal dan RKL-RPL yang dimohonkan dinyatakan lengkap Paling lama 2 (Tiga) hari kerja terhitung sejak dokumen persyaratan administratif serta UKL-UPL yang dimohonkan dinyatakan lengkap Masyarakat Sumber: Pasal 45-46 PP 27/2012 Izin Lingkungan

3 IZIN LINGKUNGAN IZIN LINGKUNGAN WAJIB MEMILIKI Wajib Memiliki Usaha dan/atau Kegiatan Wajib AMDAL IZIN LINGKUNGAN WAJIB MEMILIKI Wajib Memiliki Usaha dan/atau Kegiatan Wajib UKL/UPL Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan Sumber: Pasal 40 ayat (1) Perda PPLH

IZIN LINGKUNGAN Wajib Memiliki Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Memiliki Izin Lingkungan Usaha dan/atau Kegiatan Wajib AMDAL IZIN LINGKUNGAN Wajib Memiliki Usaha dan/atau Kegiatan Wajib UKL/UPL Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan Sumber: Pasal 2 PP 27/2012 Izin Lingkungan

3 Proses Izin Lingkungan 2 Izin Lingkungan Penyusunan Amdal / UKL-UPL 1 Penilaian Amdal / Pemeriksaan UKL-UPL 2 3 Permohonan & Penerbitan Izin Lingkungan Izin Lingkungan Sumber: Pasal 40 ayat (2) Perda PPLH

PP No. 27 Tahun 2012 ttg Izin Lingkungan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 (AMDAL), Pasal 41 (Izin Lingkungan), dan Pasal 56 (Dalcem) UUPPLH. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.

Penerbitan Izin Lingkungan Hidup AMDAL SK Kelayakan LH dari Menteri Izin lingkungan dari Menteri SK Kelayakan LH dari gubernur Izin lingkungan dari gubernur SK Kelayakan LH dari bupati/ walikota Izin lingkungan dari bupati/ walikota UKL-UPL Rekomendasi dari Menteri Izin lingkungan dari Menteri Rekomendasi dari gubernur Izin lingkungan dari gubernur Rekomendasi dari bupati/ walikota Izin lingkungan dari bupati/ walikota Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota Dilakukan bersamaan dengan diterbitkannya keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL Sumber: Pasal 47 PP No.27 Th.2012

Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan Pemegang izin lingkungan berkewajiban untuk: menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam izin lingkungan; membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; dan Menyediakan dana penjamin untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai ketentuan PUU; Laporan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan Sumber: Pasal 47 Perda PPLH

IZIN LINGKUNGAN Pasal 48 Perda PPLH Izin Lingkungan menjadi bagian persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Izin usaha dan/atau kegiatan tidak berlaku jika Izin Lingkungan yang diberikan dinyatakan dicabut atau dibatalkan. Pasal peralihan PP 27/2012 Dokumen lingkungan yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya PP 27 Tahun 2012, dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan sebagai izin lingkungan

4 Ketentuan Pidana Pasal 109 UU 32/2009 Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Pasal 111 UU 32/2009 Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Ketentuan Pidana Pasal 93 Perda PPLH Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melaksanakan usaha dan/atau kegiatan tanpa membuat SPPL dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Setiap pemegang Izin Lingkungan yang tidak melaporkan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam Izin Lingkungan kepada penerbit Izin dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

4 Penutup Pasal 95 Perda PPLH Paling lambat 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang ada di Kab. Banyumas wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. Pasal 96 Perda PPLH Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup di Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 10 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dan apabila mata air terakhir telah berhenti mengalir, dan pohon terakhir telah habis ditebang, barulah manusia tersadar, bahwa uang tak dapat dimakan…

TOT AMDAL Revision Status: 0 13/10/99 Metoda Amdal Identifikasi Dampak  KA Evaluasi Dampak  KA dan ANDAL Prakiraan Dampak (KA dan ANDAL) Identifikasi hipotetik dampak potensial (KA) Prakiraan Dampak Potensial hipotetik (KA) Prakiraan Dampak Penting teoritik (ANDAL) Evaluasi dampak penting hipotetik (KA) Evaluasi dampak penting teoritik (ANDAL)

TOT AMDAL Revision Status: 0 13/10/99 IDENTIFIKASI Adalah proses perunutan keterkaitan antara komponen kegiatan dengan komponen lingkungan antar komponen lingkungan antar komponen kegiatan

Keterkaitan antara komponen kegiatan dengan komponen lingkungan TOT AMDAL Revision Status: 0 13/10/99 Keterkaitan antara komponen kegiatan dengan komponen lingkungan Proses produksi (pembuangan limbah cair)  kualitas air Proses produksi (pembuangan limbah gas)  kualitas udara Pengoperasian Peralatan  tingkat bising ambien

Keterkaitan antar komponen lingkungan TOT AMDAL Revision Status: 0 13/10/99 Keterkaitan antar komponen lingkungan Kualitas Air  Biota Air  Pendapatan Kualitas Udara  Kesehatan  Pendapatan Kebisingan  Kesehatan  Pendapatan

TOT AMDAL Revision Status: 0 13/10/99 Keterkaitan antar komponen kegiatan Pengurugan lahan (di fase konstruksi)  erosi tanah  kualitas air Pembuangan limbah (di fase operasi)  kualitas air Terjadi jika berlangsung dalam waktu bersamaan Konstruksi-operasi Operasi dan operasi (debu tambang dan debu pabrik semen)

Yang perlu dicatat dalam identifikasi TOT AMDAL Revision Status: 0 13/10/99 Yang perlu dicatat dalam identifikasi Memahami diskripsi kegiatan dan rona lingkungan Komponen kegiatan dan komponen lingkungan yang terpilih benar benar terkait Dapat didiskripsikan sebab akibatnya secara kualitatif, termasuk hirarkinya. Selektif karena menyangkut waktu dan biaya

TOT AMDAL Revision Status: 0 13/10/99 METODA IDENTIFIKASI Matrik Keterkaitan (checklist) Matrik Deskriptif (descriptive) Bagan Alir (flowchart) Penapalan (overlay)

TOT AMDAL Revision Status: 0 13/10/99 MATRIK KETERKAITAN Komponen Kegiatan Lingkungan Tahap Konstruksi Pengurugan Lahan Tahap Operasi Pengoperasian Pembangkit PLTU Kualitas Udara ۷ Kebisingan Kualitas Air -

TOT AMDAL Revision Status: 0 13/10/99 MATRIK DESKRIPTIF Komponen Kegiatan Komponen Lingkungan Tahap Konstruksi Pengurugan Lahan Tahap Operasi Pengoperasian PLTU Kualitas Udara Terjadi peningkatan kadar debu di sekitar permukiman akibat aktivitas pengangkutan bahan urugan melewati jalan desa Emisi gas dan partikel debu akibat pembakaran bahan bakar menyebar ke daerah permukiman Kebisingan Kenaikan tingkat bising di permukiman akibat aktivitas transportasi bahan urugan melewati jalan desa Kenaikan tingkat bising ambien di permukiman sekitar tapak kegiatan Kualitas Air - Kualitas air laut turun karena outfall air pendingin meningkatkan suhu air laut, serta terdeteksinya sisa chlor dari outfall

Bagan Alir Pembuangan limbah cair  Kualitas air  Biota Air  Pendapatan Pembuangan Limbah Cair Kualitas Air Biota Air Pendapatan

TOT AMDAL Revision Status: 0 13/10/99 PENAPALAN (overlay) Penggunaan peta tematik dengan skala sama Menapalkan semua peta tematik Pilih areal yang resiko lingkungan dan biayanya terendah Identifikasi akan lebih akurat manakala peta yang digunakan berskala besar

TOT AMDAL Revision Status: 0 13/10/99 CONTOH METODE PENAPALAN

TOT AMDAL Revision Status: 0 13/10/99 PENGERTIAN DAMPAK adalah perubahan lingkungan akibat Usaha dan atau Kegiatan (ps 1 ayat 2 PP 27 tahun 1999 tentang AMDAL)

TOT AMDAL Revision Status: 0 13/10/99 Hirarki Dampak Dampak  Pengaruh Dampak Langsung  Dampak Tidak Langsung Dampak Primer  Dampak Sekunder , Tersier, dan seterusnya.

TOT AMDAL Revision Status: 0 13/10/99 Pembuangan Limbah Pembuangan Limbah Cair Env.impact Kualitas Air menurun CONTOH Env.effect Ikan Mati Env.effect Pendapatan Menurun

TOT AMDAL Revision Status: 0 13/10/99 Muara Kajian Lingkungan Pengelolaan Dampak Lingkungan Penanganan dan Pemantauan) (RKL) (RPL)

TOT AMDAL Revision Status: 0 13/10/99 Pembuangan Limbah Pembuangan Limbah Cair RKL Env.impact Kualitas Air menurun Buat IPAL Env.effect Ikan Mati Ganti Jenis Ikan Env.effect Pendapatan menurun Pelatihan dan Modal Kerja

TOT AMDAL Revision Status: 0 13/10/99 Prakiraan Dampak Meramalkan perubahan kondisi lingkungan fungsi waktu yang disebabkan oleh adanya aktivitas Aktivitas yang bersumber dari “proyek” atau “tanpa proyek” (yang berasal dari aktivitas di sekitar rencana proyek)

PENGERTIAN (besar) DAMPAK TOT AMDAL Revision Status: 0 13/10/99 PENGERTIAN (besar) DAMPAK A. Perbedaan antara kondisi lingkungan sebelum ada proyek dengan yang diprakirakan akan terjadi setelah ada (proyek) pembangunan (Clark,1978) B. Perbedaan antara kondisi lingkungan yang diprakirakan akan terjadi tanpa adanya (proyek) pembangunan dengan yang diprakirakan akan terjadi dengan adanya (proyek) pembangunan. (Munn, 1979)

TOT AMDAL Revision Status: 0 13/10/99 C3 Dengan proyek Tanpa proyek C2 Tanpa proyek C1 to = mulai konstruksi

PRAKIRAAN besarnya DAMPAK TOT AMDAL Revision Status: 0 13/10/99 PRAKIRAAN besarnya DAMPAK Kondisi dengan proyek 5 O4 4 Area Besar Dampak O1 BOD (mg/l) O5 Kondisi tanpa proyek O2 O6 2 O3 T1 T2 T3 Proyek A dimulai Waktu

TOT AMDAL Revision Status: 0 13/10/99 PRAKIRAAN besarnya DAMPAK Area Besar Dampak Kondisi tanpa proyek 5 O1 O4 4 Area Besar Dampak BOD (mg/l) O2 2 O5 O3 Kondisi dengan proyek T1 T3 T2 waktu Proyek B dimulai

METODE PRAKIRAAN DAMPAK TOT AMDAL Revision Status: 0 13/10/99 METODE PRAKIRAAN DAMPAK Metode Formal Prakiraan Cepat Model Fisik (simulasi fisik) Eksperimen (uji hayati) Model matematik/Model statistik Metode In Formal Penilaian ahli (professional judgement) Teknik Analogi

TOT AMDAL Revision Status: 0 13/10/99 Metode Formal Merupakan teknik memprakirakan dampak dengan menggunakan formula, model atau rumus tertentu, baik yg sudah dikembangkan oleh pakar lain maupun yg dibuat sendiri. Hasil prakiraan bersifat kuantitatif dengan dukungan tabel, grafik atau referensi spasial/geografis. Model fisik dan eksperimen: banyak digunakan untuk prakiraan dampak aspek fisik-kimia dan biologi. Model matematik dan statistik: selain untuk aspek geobiofiskim, dapat digunakan untuk prakiraan dampak aspek sosial

Partikulat Timbal (Pb) Sumber : The World Health Organization, 1994 ZAT PENCEMAR HUBUNGAN KESEHATAN Partikulat Kenaikan 1 g/m3 diatas baku mutu menimbulkan perubahan peningkatan dalam kematian sebesar 0,000682 Kenaikan 1 g/m3 diatas baku mutu menimbulkan peningkatan serangan bronkhistis sebesar 0,00086 per anak per tahun Kenaikan 1 g/m3 diatas baku mutu menimbulkan peningkatan serangan asma sebesar 0,0053 setiap penderita asma Kenaikan 1 g/m3 diatas baku mutu menimbulkan kehilangan hari kerja sebesar 0,00145 per dua minggu per pekerja. Timbal (Pb) Kenaikan 1 g/m3 diatas baku mutu menimbulkan penurunan tingkat kecerdasan (IQ) sebesar 0,975 poin pada anak-anak per tahun.

TOT AMDAL Revision Status: 0 13/10/99 Contoh Prakiraan Dampak secara Formal

Prediksi Kualitas Udara TOT AMDAL Revision Status: 0 13/10/99 Prediksi Kualitas Udara Pencemaran Udara Dari Sumber Bergerak C(x,y,z) = [(2Q/L)]/[(2)1/2 v.z)][exp {-(z2/2.z2)}] Pencemaran Udara Dari Sumber Tetap Yang Teremisikan Lewat Cerobong Asap  C(x,y,z) = (Q/2.v.y. z)[exp -(y2/2.y2)][exp{-(z-H)2/2.z2}+ exp{-(z+H)2/2.z2}]   Pencemaran Udara Dari Sumber Tetap Di Tanah C(x,y,z) = (Q/.v.y.z)exp [-y2/2.y2 - z2/2.z2)] Untuk polutan partikulat dapat digunakan pendekatan : C(x,y,z) = (Q/2.v.y.z)exp [-y2/2.y2 ] [exp -1/2(H-z-xVp/v)2]

TOT AMDAL Revision Status: 0 13/10/99

U Iso concentration of dispersion gas KNLH, 2007

Prediksi Penurunan Kualitas Air TOT AMDAL Revision Status: 0 13/10/99 Prediksi Penurunan Kualitas Air Defisit Oksigen terlarut dalam air, fungsi jarak dan atau waktu Dt = [(K1.La)/K2-K1)][e-K1.t-e-K2.t] + Da.e-K2.t

Prediksi Defisit Oksigen fungsi jarak 8 DO, mg/l 2 jarak Limbah organik

TOT AMDAL Revision Status: 0 13/10/99 Metode InFormal Teknik memprakirakan dampak yang mengandalkan pada kemampuan profesional para pakar . Kehandalan metode ini banyak ditentukan oleh: Pengalaman empiris yang terhimpun pada pakar bersangkutan Kemampuan analisis-sintesis secara logis dari pakar bersangkutan

TOT AMDAL Revision Status: 0 13/10/99 Penilaian Ahli Meminta kepada seorang ahli Meminta pendapat kepada lebih dari 1 (satu) orang ahli Meminta pendapat kepada group para ahli/asosiasi pakar Meminta kepada group para ahli untuk menyepakati dan melembagakan konsensus yang dicapai

TOT AMDAL Revision Status: 0 13/10/99 Teknik Analogi Fenomena dampak lingkungan tertentu (akibat proyek tertentu) digunakan untuk memperkirakan dampak kegiatan/proyek sejenis di lokasi lain misal: Perubahan kualitas udara di sekitar lokasi Tanki Timbun di Semarang digunakan sebagai analogi untuk kasus proyek serupa di Solo

Prakiraan Dampak - Analogi TOT AMDAL Revision Status: 0 13/10/99 Prakiraan Dampak - Analogi Kualitas udr Xp pada kondisi tanpa proyek P Kualitas udr Xp dengan proyek P Selisih “dengan” & “tanpa proyek” Proyek P Prakiraan Dampak Kualitas udr Xp pada kondisi tanpa proyek P Kualitas udr Xp pada kondisi tanpa proyek P Kualitas udr Xp dgn proyek P Saat lalu Saat penyusunan ANDAL Masa mendatang P : Proyek yang akan dibangun di sekitar jalan Xp P: Proyek serupa P yang telah beroperasi di sekitar jalan Xp

TOT AMDAL Revision Status: 0 13/10/99 Jenis Amdal Proyek , misal Pabrik X (institusi yang bertanggung jawab 1) Kawasan misal Kaw. Industri, Kaw.Perumahan (institusi yang bertanggung jawab 1, dalam satu hamparan ekosistem). Pengelola kawasan wajib menyusun Amdal. Pabrik atau rumah yang ada di dalamnya dibebaskan menyusun Amdal Terpadu : (institusinya lebih dari 1, dalam satu hamparan ekosistem) pabrik semen perlu batu gamping (ESDM), operasional pabrik (Perindustrian), buat pelabuhan (Perhubungan)