KESETARAAN GENDER DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Prof. Dr. Dra. Hj. Istibsjaroh, S.H., M.A.
G E N D E R Adalah merupakan suatu konsep yang melihat peran Laki-laki dan Perempuan Dari Segi Sosial dan Budaya, Tidak dilihat dari Jenis Kelamin atau Sex
KESETARAAN HAK & KEWAJIBAN ANTARA LAKI DAN PEREMPUAN ياأيها الناس إنا خلقناكم من ذكر وأنثى وجعلناكم شعوبا وقبائل لتعارفوا إن أكرمكم عند الله أتقاكم .... ( الحجرات : 13 ) METODE TAFSIR TAHLILI IJMALI MUQARAN MAWDU’I
الرجال قوامون على النساء DALAM RUMAH TANGGA الرجال قوامون على النساء MUFASSIR TEKSTUAL QOWWAMUNA ~ LAKI-LAKI ADALAH PENJAGA, PENANGGUNG JAWAB, PEMIMPIN, PENDIDIK KAUM PEREMPUAN MUFASSIR KONTEMPORER QOWWAMUNA ~ BERSIFAT FUNGSIONAL, ARTINYA JIKA SEORANG ISTERI DAPAT BERDIRI SENDIRI DI BIDANG EKONOMI DALAM RUMAH TANGGANYA, MAKA KEUNGGULAN SUAMINYA AKAN BERKURANG
MENDIDIK & MEMELIHARA ANAK MERUPAKAN KEWAJIBAN BERSAMA ANTARA SUAMI & ISTERI PERAN PUBLIK PEREMPUAN MENGALIHKAN PERHATIAN & KASIH SAYANG IBU TERHADAP ANAKNYA DAMPAK ~ BANYAK GENERASI BERKEMBANG DALAM KEHIDUPAN YANG JAUH DARI KASIH SAYANG IBU SEHINGGA TUMBUH KONDISI PSIKIS YANG TIDAK STABIL
HAK WARIS يوصكم الله فى أولدكم للذكر مثل حظ الأنثيين (النساء:11 ) LAKI-LAKI ~ 2 BAGIAN PEREMPUAN ~ 1 BAGIAN يوصكم الله فى أولدكم للذكر مثل حظ الأنثيين (النساء:11 ) KETENTUAN DI ATAS TIDAK BERSIFAT DISKRIMINATIF, KARENA : LAKI-LAKI MENDAPAT BAGIAN LEBIH, TUGASNYA DALAM MENAFKAHI ISTERI DAN ANAKNYA PEREMPUAN TIDAK MENGEMBAN TUGAS SEBAGAIMANA LAKI-LAKI BISA JUGA BAGIAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DALAM WARIS ITU SAMA, TAPI DENGAN MUSYAWAROH
KERJA DI LUAR RUMAH PEREMPUAN MEMPUNYAI HAK UNTUK BEKERJA SELAMA IA MEMBUTUHKANNYA DENGAN SYARAT TERPELIHARANYA NORMA AGAMA DAN SUSILA PEKERJAAN DI RUMAH MAUPUN DI LUAR RUMAH MERUPAKAN KEWAJIBAN BERSAMA ANTARA SUAMI & ISTERI
SAKSI PEREMPUAN KETENTUAN 1 SAKSI LAKI-LAKI = 2 SAKSI PEREMPUAN YAKNI : 1 ORANG BERTUGAS SAKSI 1 ORANG LAINNYA MENGINGATKAN INI HANYA DALAM MASALAH EKONOMI, TIDAK LAINNYA. DIJELASKAN DALAM 7 AYAT LAIN DALAM AL-QUR’AN YANG TDK MEMBEDAKAN ANTARA SAKSI PEREMPUAN DAN LAKI-LAKI,AL-MAIDAH:106-107, AN-NISA’:15, AN-NUR:4,6,8 DAN AT-TALAQ:2
BERJIHAD JIHAD DI MEDAN PERANG JARANG TERJADI, TETAPI BAGI MANUSIA BAIK LAKI-LAKI MAUPUN PEREMPUAN MASIH DIWAJIBKAN MELAKUKAN JIHAD DALAM BENTUK LAIN, YAKNI MENYEBARKAN SYARI’AT ALLAH, MENEGAKKAN KEADILAN DAN AMAR MAKRUF NAHI MUNKAR
KESETARAAN GENDER DALAM BIDANG POLITIK والمؤمون المؤمنات بعضهم .....الأية (التوبة : 71 ) PRO & KONTRA, KARENA DITEMUKAN PENAFSIRAN AYAT DAN HADITS YANG SECARA TEKSTUAL MENGUTAMAKAN LAKI-LAKI UNTUK MENJADI PEMMPIN DISISI LAIN DITEMUKAN KENYATAAN OBYEKTIF TENTANG PEREMPUAN YANG MEMILIKI PENGARUH KUAT DI MASYARAKAT DAN MEMPUNYAI KEMAMPUAN UNTUK MENJADI PEMIMPIN
“Laki-laki & Perempuan SECARA BERSAMA memegang peranan penting dalam segala segi kehidupan, tidak ada yang SUPERIOR & INFERIOR, Karena memang demikian Islam menggariskannya” Wassalam Penutup