TAWURAN PELAJAR DITINJAU DARI SEGI HUKUM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Advertisements

Welcome to PENGANTAR ILMU HUKUM PRESENTATION
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
KONSEP DIVERSI DAN RESTORATIVE JUSTICE :
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Sekilas UU No. 23 Th Tentang Perlindungan Anak
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
UPAYA HUKUM PERTEMUAN KE 10.
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA “kasus tanjung priok”
PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL.
KASI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI AGAM
JENIS-JENIS PIDANA.
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM MENURUT UU No 11 Tahun 2012 Tentang SPPA
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Acara Peradilan Pidana Anak
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
Perkembangan Hukum Peradilan Pidana Anak
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
PENGANTAR ILMU POLITIK
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
PENYELESAIAN SENGKETA
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Federasi Serikat Buruh
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP NO 23 TAHUN 1997 Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung R.I 2008.
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
DEFINISI ANAK.
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
UNTUK MENGHADAPI PERUSUH / KERUSUHAN PADA UMUMNYA
DAMPAK PENYALAHGUNAAN NAPZA DI KALANGAN REMAJA
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
UNIT PPA SAT RESKRIM POLRES KOTA DEPOK 31 MEI 2011.
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Universitas Esa Unggul
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DAN
Oleh: Riyanto, SE., MM. [Widyaiswara Kementerian Keuangan RI]
Sistem Peradilan Anak di Indonesia
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
UNDANG UNDANG KESEHATAN
DASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA; UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN DAN PELAKU TINDAK PIDANA Di sampaikan pada: Kegiatan Pelatihan Teknis Kapasitas Kelembagaan bagi Perangkat.
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
Transcript presentasi:

TAWURAN PELAJAR DITINJAU DARI SEGI HUKUM TAWURAN PELAJAR DAPAT DITINJAU DARI SUDUT : PENDIDIKAN PSIKOLOGI SOSIOLOGI HUKUM

IDENTIFIKASI TAWURAN PELAJAR TAWURAN PELAJAR DAPAT DIIDENTIFIKASI SEBAGAI: A.KENAKALAN REMAJA; B.PERILAKU BERMASALAH; C.PERILAKU MENYIMPANG; C.FRUSTASI YG AGRESIF; D.PELANGGARAN HUKUM.

HASIL PENELITIAN MUHAMMAD MUSTAPHA(KRIMINPOLOG) DAN WINARNI WILMAN(PSIKOLOG) 1998. PELAKU TAWURAN TIDAK TERBUKTI : A.ADA HUBUNGAN DGN NARKOBA; B.BERASAL DARI KEL.BROKEN HOME; C.BERASAL DARI SEKOLAH DGN MUTU DAN DISIPLIN RENDAH; D.IDENTIK DGN INTELIGENSI RENDAH; E.MEMPUNYAI KARAKTERISTIK PRIBADI DAN LATAR BELAKANG BERBEDA.

PENANGANAN TAWURAN PELAJAR DAN HASILNYA A.JAJARAN KEMENTERIAN DAN DINAS TERKAIT SUDAH BANYAK MELAKUKAN UPAYA PENCEGAHAN DAN PENYELESAIAN; B.APARAT KEPOLISIAN,ORANG TUA,PENDIDIK SUDAH BANYAK TERLIBAT; C. KENYATAAN TAWURAN PELAJAR MAKIN MARAK BAIK KUANTITAS DAN INTENSITASNYA

DUGAAN PEMICU TAWURAN PELAJAR A.ADANYA INSTINK AGRESIF; B.BERTEMUNYA NIAT DAN KESEMPATAN; C.HASRAT EKSISSTENSI DIRI YG NEGATIF YG SUDAH MENGARAH KE PREMANISME (BERPERILAKU AGAR DISEGANI SPT UNJUK KEBERANIAN,KENEKATAN,MELANGGAR HUKUM)

PENANGANAN TAWURAN PELAJAR DARI SEGI HUKUM A.KUH PIDANA(KUHP); B.UU NMR3 THN 1997 TTG PENGADILAN ANAK; C.UU NMR 39 THUN 1999 TTG HAK AZASI MANUSIA; D.UU NMR 23 THN 2002 TTG PERLINDUNGANN ANAK; E.UU NMR 11 THN 2012 TTG SISTEM PERADILAN ANAK .

KUH PIDANA A.PASAL 170 (DGN TERANG2AN DAN DGN TENAGA BERSAMA)MENGGUNAKAN KEKERASAN THDP ORANG/BARANG,DIANCAM PENJARA 5THN KL LUKA2,7THN K LUKA BERAT,9 THN KL SAMPAI MENINGGAL; B.PASAL 338(MERAMPAS NJAWA / PEMBUNUHAN DGN ANCAMAN PLG LAMA 15 THN PENJARA); C.PASAL 351(PENGANIAYAAN DGN ANCAMAN PENJARA 2 THN 8 BLN,KL LUKA BERAT 5 THN,KL MENINGGAL 7 THN); D.PASAL 352 (PENGANIAYAA RINGAN DGN ANCAMAN PENJARA PLG LAMA 3 BLN); E.PASAL 354(PENGANIAYAAN BERAT DGN ANCAMAN 8 THN,KL MENINGGAL 10 THYN);

TINDAK PIDANA ANAK A.PENGERTIAN ANAK: -PASAL 1 KONVENSI HAK ANAK: SETIAP ORANG DI BAWAH USIA 18 THN; -PASAL 1 UU NMR 23 THN 2002: ANAK YG BELUM BERUSIA 18 THN; -PASAL 1 UU NMR 3 THN 1997: ANAK DLM PERKARA ANAK NAKAL USIA 8(DELAPAN) THN; -PASAL 1 UU NMR 11 THN 2012 TTG SISTEM PERADILAN ANAK: ANAK USIA 12 THN DAN BLM 18 THN.

PERLAKUAN TERHADAP ANAK NAKAL(YG MELAKUKAN TINDAK PIDANA/PERBUATAN YG DINYATAKAN DI LARANG OLEH PUU) MENURUT UU NMR 11 THN 2012: A.DASAR PENDEKATAN PERBAIKAN BUKAN HUKUMAN; B.ADA KEWAJIBAN MUFAKAT DI LUAR PENGADILAN(BILA ANCAMAN HUKUMAN KURANG DARI 7 TAHUN PENJARA); C.PETUGAS HUKUM YG TIDAK MAU MUSYAWARAH DIANCAM PIDANA; D.PENAHANAN HANYA THDP ANAK YG SUDAH 14 TAHUN; E.PERLU ADA PENYIDIK KHUSUS ANAK DI TINGKAT SEKTOR; F.DIBENTUK LPKA(LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK/LP ANAK);

PENGADILAN ANAK A.ANAK YG DPT DIAJUKAN KE PENGADILAN, MINIMUM USIA 8 TAHUN(PSl 4); B.ACARA PENGADILAN TERTUTUP UNTUK UMUM(PSL 8); C.HAKIM DPT MENJATUHKAN PIDANA ATAU TINDAKAN(PIDANA BERUPA PIDANA POKOK DAN PID.TAMBAHAN,TINDAKAN BERUPA PENYERAHANH KPD ORTU/WALI ATAU MENYERAHKAN KPD NEGARA); D.PIDANA PENJARA PLG LAMA ½ MAKSIMUM ANCAMAN PENJARA ORANG DEWASA. E.TINDAKAN, DPT DIKENAKAN KPD ANAK YG BLM USIA 12 THN DAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA YG TIDAK DIANCAM HUKUMAN MATI ATAU PENJARA SEUMUR HIDUP. F.MENGAJUKAN ANAK KE DEPAN PENGADILAN MERUPAKAN ALTERNATIF TERKAHIR UNTUK MENYELESAIKAN MASALAH TAWURAN PELAJAR. G.PERLINDUNGAN ANAK: -SETIIAP ANAK YG DIRAMPAS KEBEBASANNYA BERHAK BANTUAN HUKUM DAN MEMBELA DIRI UNTUK MEMPEROLEH KEADILAN DI DEPAN PENGADILAN ANAK. -

KESIMPULAN DAN SARAN A.KESIMPULAN: -PROSES HUKUM MERUPAKAN ALTERNATIF TERAKHIR UNTUK MENGATASI TAWURAN PELAJAR,SEIRING PROSES LAINNYA; -DLM MENJALANI PROSES HUKUM ANAK HARUS MENDAPAT PERLINDUNGAN HUKUM; B.SARAN: -ORANG TUA,PENDIDIK,DAN MASYARAKAT DIMINTA PENGERTIANNYA ATAS PROSES HUKUM YG DIJALANI OLEH PELAJAR SEBAGAI ALTERNATIF TERAKHIR; -PARA PENEGAK HUKUM DIMINTA MENINGKATKAN INTERGRITAS DAN PROFESIOANLISMENYA AGAR PROSES HUKUM BERJALAN ADIL,TRANPARAN DAN AKUNTABEL.

B.