Heru Susetyo, SH. LL,M. M.Si. Ph.D. TEORI HAM Heru Susetyo, SH. LL,M. M.Si. Ph.D.
SPEKTRUM TEORI HAM TEORI HUKUM ALAM TEORI RELATIVISME BUDAYA pandangan2 Marxis Pandangan2 agamis Pandangan2 positivist
HAM BERDASARKAN TEORI HUKUM ALAM HAM dimiliki setiap orang secara alami karena ia lahir sebagai manusia. HAM dapat berlaku secara universal. HAM tidak membutuhkan tindakan atau program dari pihak lain, apakah individu, kelompok, atau pemerintah
HAM DALAM PANDANGAN POSITIVIS Menurut pandangan positivis, HAM tidak keluar dari manapun, HAM telah dijamin oleh konstitusi, UU, atau kontrak. (Jeremy Bentham) “Right is a child of law; from real law come real rights, but from imaginary law, laws of nature, come imaginary rights. Natural rights is simply nonsense.
HAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM ALAM Ketidaksepakatan terhadap pandangan positivis melahirkan kembali pandangan hukum alam setelah PD II. Secara substantif, pandangan ini kemudian terwakili oleh lahirnya Universal Declaration of Human Rights 1948
HAM DALAM PANDANGAN RELATIVISME BUDAYA Berpandangan bahwa tidak ada suatu HAM yang bersifat universal. Teori hukum alam mengabaikan dasar masyarakat dari identitas individu sebagai manusia.
Berdasarkan teori ini, tradisi yang berbeda dari budaya dan peradaban membuat manusia menjadi berbeda. Maka, HAM –pun tidak bisa diberlakukan secara universal, kecuali ketika manusia mengalami keadaan desosialisasi atau dekulturasi.
HAM DALAM PANDANGAN MARXISM Menolak teori tentang asal-usul HAM yang bersifat alami. Menurut mereka, negara atau kolektivitas merupakan tempat penyimpangan dari semua HAM, dan HAM individu baru dapat diakui jika diperkenankan oleh negara atau kelompok.
Maka menurut pandangan Marxis, semua HAM didapatkan dari negara, dan tidak secara alami dimiliki oleh manusia berdasarkan atas kelahirannya.
Leszek Kolakowski on Human Rights and Marxism “The conflict between marxist doctrine and human rights theory consist in something more than the idea that all values and rights, in Marxist terms, are nothing but the temporary products of particular relationship of productions, nothing but the opinion that
That particular classes use to express their vested interests, to give then an illusory ideological shape. For the marxist, both the concept of liberty and the idea of human rights, as defined by enlightenment thinkers and ideologist of French Revolution are the specific expressions of a bourgeois society.”
HAK-HAK PRIBADI DAN HAK-HAK KOLEKTIF TEKANAN PADA HAK-HAK PRIBADI ATAU HAK-HAK KOLEKTIF BAGAIMANA DENGAN KEWAJIBAN ASASI?