4. Kegiatan Mengalokasikan Dana Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Kredit dan Pembiayaan Menurut UU Perbankan No. 10 tahun 1998, “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.” Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Kredit dan Pembiayaan Menurut UU Perbankan No. 10 tahun 1998, “Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.” Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Unsur-Unsur Kredit Kepercayaan Kesepakatan Jangka waktu Risiko Balas jasa Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Tujuan Kredit Mencari keuntungan Membantu usaha nasabah Membantu pemerintah, memberikan keuntungan: Penerimaan pajak Membuka kesempatan kerja Meningkatkan jumlah barang dan jasa Menghemat devisa negara Meningkatkan devisa negara Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Fungsi Kredit Meningkatkan daya guna uang Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang Meningkatkan daya guna barang Meningkatkan peredaran barang Alat stabilitas ekonomi Meningkatkan kegairahan berusaha Meningkatkan pemerataan pendapatan Meningkatkan hubungan internasional Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Jenis-Jenis Kredit Dilihat dari kegunaan: Dilihat dari tujuan kredit: Kredit investasi, kredit modal kerja Dilihat dari tujuan kredit: Kredit produktif, kredit konsumtif, kredit perdagangan Dilihat dari jangka waktu: Kredit jangka pendek, kredit jangka menengah, keredit jangka panjang Dilihat dari jaminan: Kredit dengan jaminan, kredit tanpa jaminan Dilihat dari sektor usaha: Kredit pertanian, kredit peternakan, kredit industri, kredit pertambangan, kredit pendidikan, kredit profesi, kredit perumahan, dll Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Jaminan Kredit Jaminan benda berwujud Tanah, bangunan, kendaraan bermotor, mesin, barang dagangan, kebun/sawah, dll Jaminan benda tidak berwujud Sertifikat saham, sertifikat obligasi, sertifikat tanah, sertifikat deposito, rekening tabungan yang dibukukan, rekening giro yang dibukukan, promes, wesel, dll Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Prinsip-Prinsip Pemberian Kredit 5C: Character Capacity Capital Collateral Condition 7P: Personality Party Purpose Prospect Payment Profitability Protection Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Aspek-Aspek Penilaian Kredit Aspek yuridis/hukum Aspek pemasaran Aspek keuangan Aspek teknis/operasi Aspek manajemen Aspek sosial ekonomi Aspek Amdal Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Prosedur Pemberian Kredit Pengajuan berkas-berkas Penyelidikan berkas pinjaman Wawancara 1 Pemeriksaan ke lapangan (on the spot) Wawancara 2 Keputusan kredit Penandatanganan akad kredit Realisasi kredit Penyaluran/penarikan kredit Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Kualitas Kredit Penggolongan Bank Indonesia: Lancar (pass) Dalam perhatian khusus (special mention) Kurang lancar (substandard) Diragukan (doubtful) Macet (loss) Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Penyelamatan Kredit Macet Rescheduling Memperpanjang jangka waktu kredit Memperpanjang jangka waktu angsuran Reconditioning Kapitalisasi bunga Penundaan pembayaran bunga sampai waktu tertentu Penurunan suku bunga Pembebasan bunga Restructuring Menambah jumlah kredit Menambah equity Kombinasi Penyitaan jaminan Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom