KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP) Dasar hukum UU No.16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Terminologi Pasal (1) UU.No.16/2000 WAJIB PAJAK (WP) Adalah pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungutan dan pemotongan pajak
… BADAN Adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukanusaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya
… PENGUSAHA Adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean
… PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP) Adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP
… MASA PAJAK Adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan TAKWIM atau jangka waktu lain yang ditetapkan keputusan mnteri keuangan paling lama 3 (tiga) bulan takwim
… TAHUN PAJAK BAGIAN TAHUN PAJAK Adalah jangka waktu 1 (satu) tahun TAKWIM kecuali jika WP menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim BAGIAN TAHUN PAJAK Adalah bagian dari jangka waktu satu tahun pajak
… PAJAK YANG TERUTANG Adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat dalam Masa Pajak, Tahun Pajak atau dalam Bagian Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.
… SURAT PAKSA KREDIT PAJAK Adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan menurut UU No.19/2000 tentang penagihan dengan Surat Paksa KREDIT PAJAK Adalah Pajak Masukan (PM) yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang
… PENANGGUNG PAJAK Adalah pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban WP menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
NPWP pasal (2) ayat (1) UU.No.16/2000 (NOMOR POKOK WAJIB PAJAK) NPWP adalah nomor yang diberikan kepada WP sebagai suatu sarana dalam administrasi perpajakanyang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya Dikeluarkan oleh Ditjen Pajak merupakan satu set nomor yang dikelompokkan atas fungsinya untuk angka pengecekan dan kode kantor KPP
NPPKP = Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak NPPKP adalah nomor yang diberikan kepada pengusaha yang memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) Dalam rangka penyederhanaan adm perpajakan dipandang perlu mempergunakan SATU NOMOR IDENTITAS WP yaitu NPWP dan NPPKP adalah SAMA (SuratEdaran Ditjen Pajak No.02/PJ09/1998 tgl 4 Mei 1998)
FUNGSI NPWP Dipergunakan untuk mengetahui identitas WP yang sebenarnya, sehingga setiap WP hanya diberikan satu NPWP Sarana dalam administrasi perpajakan Berguna untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam administrasi perpajakan
FUNGSI NPPKP Dipergunakan sebagai identitas Pengusaha Kena Pajak Berguna untuk administrasi pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah ( PPN dan PPnBM ) Berguna untuk pengawasan administrasi perpajakan
WAJIB DAFTAR & PUNYA NPWP WP pribadi yang mempunyai penghasilan netodalam satu tahun takwim diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Wanita kawin yang dikenakan pajak terpisah berdasarkan perjanjian pemisahan harta. Setiap badan usaha termasuk Badan Usaha Tetap (BUT) yang menjadi subyek pajak WP pemotong atau pemungut pajak
WAJIB DAFTAR & PUNYA NPPKP Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP diatas Rp.240.000.000,- setahun atau melakukan penyerahan JKP diatas Rp.120.000.000,- setahun Pengusaha yang melakukan kegiatan impor BKP (importir) Pengusaha yang melakukan kegiatan ekspor BKP (eksportir) Pedagang Eceran Besar , yaitu pedagang yang mempunyai omzet penjualan diatas Rp.1.000.000.000,- setahun
SANKSI TIDAK PUNYA NPWP / NPPKP Sanksi bagi WP yang tidak mendaftar, menyalahgunakan atau meggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP yang dapat merugikan negara dipidana penjara selama-lamanya 6 tahun dan atau denda setinggi-tingginya 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar
PENGHAPUSAN NPWP WP pindah dari satu KPP ke KPP lain WP meninggal dunia Warisan telah selesai dibagi Badan termasuk BUT dibubarkan WP wanita kawin dan tidak pisah harta
SPT = SURAT PEMBERITAHUAN Surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, obyek pajak dan atau bukan obyek pajak dan atau harta dan kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
FUNGSI SPT Pembayaran dan pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun pajak Penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak Harta dan kewajiban Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) masa pajak.
JENIS SPT SPT MASA adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak. Batas pelaporannya tgl 20 bulan berikutnya SPT TAHUNAN adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak. Batas pelaporannya adalah tgl 31 Maret tahun berikutnya
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK SKPKB = surat ketetapan pajak kurang bayar SKPKBT = surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan SKPN = surat ketetapan pajak nihil SKPLB = surat ketetapan pajak lebih bayar
STP = SURAT TAGIHAN PAJAK STP adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda. Surat Tagihan Pajak (STP) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan SKP Fungsi STP : Koreksi atas jumlah pajak terhutang dalam SPT WP Sarana mengenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga Alat untuk menagih pajak
PENAGIHAN PAJAK Dasar tindakan penagihan : SKPKB, SKPKBT, STP dan SPPT Diawali dengan mengeluarkan Surat Teguran oleh KPP setelah 7 hari sejak Jatuh Tempo pembayaran Daluwarsa tindakan penagihan adalah setelah melewati jangka waktu 10 tahun sejak saat terutang pajak / berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak
KEBERATAN & BANDING WP punya hak untuk menolak besarnya beban hutang pajak karena alasan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan. WP mengajukan SURAT KEBERATAN kepada Dirjen Pajak terhadap materi atau isi dari ketetapan tersebut yaitu jumlah RUGI, Jumlah Pajak dan Pemotongan & Pemungutan Pajak
… Keberatan & Banding diatur dalam Pasal (25) sampai Pasal (27) UU.No.16/2000 Dasar Pengajuan : SKPKB SKPKBT SKPLB SKPN Pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan UU perpajakan
Kewenangan Keputusan Banding Yang berwenang dalam mengambil keputusan atas pengajuan surat keberatan adalah Dirjen Pajak. Paling lambat 12 bulan memberi keputusan demi kepastian hukum Sebelum diputuskan WP masih dapat mengajukan alasan tambahan Isi keputusan keberatan adalah MENERIMA SELURUHNYA, SEBAGIAN , MENOLAK atau MENAMBAH PAJAK TERUTANG Jika lewat 12 bulan tidak ada keputusan , maka permohonan dianggap DIKABULKAN
… WP dapat mengajukan BANDING jika jawaban atas keberatan tidak memuaskan. Banding hanya ditujukan ke Peradilan Pajak. Berkedudukan di DKI Jakarta yang cakupan daerah hukumnya adalah seluruh wilayah indonesia. Bentuk Peradilan Pajak yang dibentuk adalah BPSP = (Badan Penyelesaian Sengketa Pajak)
Tata Cara Banding WP dapat mengajukan banding ke Peradilan Pajak atas keputusan keberatan yang diterimanya. Putusan Badan Peradilan Pajak bukan merupakan keputusan tata usaha negara Permohonan diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan jelas dalam waktu 3 bulan sejak diterimanya keputusan keberatan dan lampirkan copy surat keputusan dimaksud
… Pengajuan permohonan Banding TIDAK MENUNDA kewajiban membayar dan melaksanakan penagihan pajak Demi kepastian hukum dan pelayanan yang baik pada WP, maka jangka waktu yang diberikan pada BPSP adalah 12 bulan untuk menyelesaikan perkara Jika belum dapat diputus setelah 12 bulan ,maka BPSP akan memutuskan MENGABULKAN SELURUH GUGATAN BANDING dengan cara pemeriksaan cepat 30 hari sejak jangka waktu 12 bulan dilewati