Kerangka HUKUM TELEMATIKA Yasser Arafat, S.H., M.H.
Apa itu Hukum? Mengapa Hukum itu diperlukan? Mengapa Hukum Perlu hadir dalam aspek telematika?
Perkembangan konvergensi telematika begitu pesat Ketersediaan aturan-aturan hukum yang ada selama ini sangat terbatas Perlunya penemuan hukum yang dapat memenuhi aspek keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum
Mochtar Kusumaatmadja Perubahan ketertiban dan keteraturan merupakan tujuan kembar dari masyarakat yang sedang berubah (membangun). Oleh karena itu jika perubahan hendak dilakukan dengan tertib dan teratur, maka hukum adalah sarana yang tidak dapat diabaikan Perubahan karakter sosial dan budaya masyarakat sebagai akibat perkembangan telematika merupakan fakta yang tidak dapat dihindarkan dan hukum diharapkan hadir sebagai standar acuan bagi individu masyarakat yang melahirkan hak dan kewajiban
Berkarakter Global & Tidak mengenal Batas Negara INTERNET Berkarakter Global & Tidak mengenal Batas Negara FENOMENA UNIK Komunikasi = interaktif; Non Interaktif ; Keg penyiaran dg Biaya yg relatif murah Tidak ada satupun yang dapat mengklaim dirinya “pemilik” Internet yg mrpkn gabungan ratusan ribu jaringan Pertumbuhan yang luar biasa dari pengguna internet dan perkembangan teknologi internet Internet Tidak berada dalam lingkup pengaturan suatu pemerintahan negara atau organisasi tertentu sehingga di butuhkan kerjasama internasional dalam mengatasi permasalahan hukum yang muncul Diperlukan Pengaturan atau Hukum yang dapat diterapkan secara optimal dalam KEGIATAN TEKNOLOGI INFORMASI
Perlunya ada aturan atau norma adalah untuk memberikan tuntunan dan rambu-rambu bagi manusia dalam bertingkah laku. KUHP UU No 36 Tahun 1999 ttg Telekomunikasi UU No 32 Tahun 2002 ttg Penyiaran UU No 11 Tahun 2008 ttg Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Lingkup Kajian Hukum Telematika Content, yaitu substansi dari data yang dapat merupakan output/input dari penyelenggaraan sistem informasi yang disampaikan kepada publik. Computing, yaitu suatu sistem pengolah informasi yang berbasiskan sistem komputer yang merupakan computer network yang efisien, efektif dan legal. Comunnication, yaitu keberadaan sistem komunikasi dari sistem interconnection, global interpersonal, computer network. Community, yaitu masyarakat sebagai pelaku intelektual.
Hukum Telematika dalam Pendekatan Interdisipliner Pendekatan hukum interdisipliner dapat dilihat pada beberapa aspek yang akan berkorelasi pada lahirnya kerengka hukum di bidang telematika seperti hukum telekomunikasi, hukum media, hukum perikatan, hukum kekayaan intelektual, hukum perlindungan konsumen, hukum pidana, hukum internasional, hukum perlindungan data dan hak pribadi, dan lain sebagainya
Kuis Aspek hukum apa saja yang ada dalam hal telematika? Sebutkan macamnya