Hak-Hak Narapidana SAP 3 Recap by Iqr@k
Hak Napi (Snarr, 1996: 152) Access to Court Protection from cruel and unusual punishment Civil rights Protection of rights in decisions when adverse consequences are possible
Acces to Court Narapidana dapat melakukan penuntutan ke pengadilan atas (perlakuan) penjara yang dialaminya
No Cruel and Unusual Punishment Tingkat hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan Kondisi keseharian (perlakuan) dalam penjara
Civil Rights Hak korespondensi Aktivitas ibadah
Protection When Adverse Consequences Possible Terkait dengan persoalan penerapan disiplin dalam penjara Kehadiran petugas netral Pencatatan yang baik tentang fakta (kekerasan) yang mendasari penjatuhan disiplin kepada narapidana Narapidana yang menghadapi prosedur disiplin diperbolehkan untuk menhadirkan saksi atau dokumen untuk membela diri
Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners Disepakati oleh kongres PBB, Jenewa 1955, disetujui Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (1957)
Hak yang diatur Akomodasi Kebersihan Pribadi Pakaian dan tempat tidur Makanan Latihan dan olah raga Pelayanan kesehatan Disiplin dan hukuman Alat-alat penahanan Informasi kepada dan keluhan oleh Narapidana Hubungan dengan dunia luar Buku/informasi (koran/TV) Agama Penyimpanan harta kekayaan narapidana Pemberitahuan mengenai kematian, sakit, pemindahan, dan sebagainya Personal lembaga Pengawasan