REKSA DANA
DEFINISI-DENFINISI REKSA DANA PORTOFOLIO EFEK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF UNIT PENYERTAAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
PENGELOMPOKAN REKSA DANA Berdasarkan Bentuk Hukum: Reksa Dana Perseroan Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif Berdasarkan Sifat: Reksa Dana Terbuka Reksa Dana Tertutup Berdasarkan Jenis: Reksa Dana Pasar Uang Reksa Dana Pendapatan Tetap Reksa Dana Saham Reksa Dana Campuran
REKSA DANA BERBENTUK PERSEROAN PENGERTIAN: Emiten yang kegiatan usahanya menghimpun dana dengan menjual saham dan menginvestasikan dana hasil penjualan saham tersebut kepada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang.
CIRI-CIRI REKSA DANA BERBENTUK PERSEROAN Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT); Menerbitkan Saham; Pengelolaan Kekayaan, Kontrak antara Direksi PT dengan Manajer Investasi (MI); Penyimpanan Kekayaan, Kontrak antara MI dengan Bank Kustodian; Bersifat Terbuka dan Tertutup; Penempatan Modal disetor pendiri min. 1% dari modal dasar. Tidak memerlukan persetujuan RUPS untuk pembelian kembali sahamnya.
REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF PENGERTIAN: Menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada masyarakat pemodal dan menginvestasikan dana yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang
CIRI-CIRI REKSA DANA BERBENTUK KIK Bentuk Hukum Kontrak Investasi Kolektif (KIK); Pengelolaan Reksa Dana dilakukan oleh Manajer Ivestasi (MI); Penyimpanan Kekayaan dilakukan oleh Bank Kustodian; Bersifat Terbuka; MI dapat menjual dan membeli kembali Unit Penyertaan (UP) secara terus menerus sampai dengan jumlah UP yang ditetapkan dalam KIK.
REKSA DANA BERSIFAT TERBUKA Menarwakan dan membeli kembali Saham/UP dari pemodal; Pemegang Saham/UP dapat menjual kembali (redemption) setiap saat; MI melalui BK wajib membelinya sesuai dengan NAB persaham/UP pada saat tersebut; Pembayaran redemption dilakukan maksimal 7 hari bursa.
REKSA DANA BERSIFAT TERTUTUP Tidak dapat membeli kembali Saham yang telah dijual; Jual-beli Saham melalui Bursa Efek; Harga Saham berdasarkan NAB dan berdasarkan nilai pasar.
REKSA DANA PASAR UANG Investasi pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo kurang dari 1 tahun; Tidak memungut biaya penjualan dan pembelian kembali UP; NAB harian sama dengan NAB awal, dengan melakukan pembagian hasil yang diperoleh dalam bentuk NAB setiap hari; Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal; Mempunyai resiko paling rendah dibanding jenis Reksa Dana lainnya.
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP Investasi min. 80 % dari aktivanya pada efek bersifat hutang di pasar modal; Tujuannya untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil; Mempunyai resiko relatif lebih besar dibanding jenis Reksa Dana pasar uang.
REKSA DANA SAHAM Investasi min. 80 % dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat ekuitas di pasar modal; Tujuannya untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi dalam jangka panjang; Mempunyai resiko relatif lebih tinggi dibanding jenis Reksa Dana lainnya.
REKSA DANA CAMPURAN Investasi dalam bentuk efek bersifat ekuitas dan efek bersifat hutang yang perbandingannya tidak termasuk RD Pendapatan Tetap dan RD Saham; Tujuannya untuk pertumbuhan harga dan pendapatan; Mempunyai resiko yang moderat; Perbandingan komposisi portofolionya sangat beragam.
Bank Kustodian Reksa Dana Pendapatan Tetap, Reksa Dana Saham dan Reksa Dana Campuran wajib menghitung setiap hari : Hasil investasi Reksa Dana dalam 30 hari terakhir. Hasil investasi dalam satu tahun terakhir. Hasil investsi riil setelah memperhitungkan biaya penjualan dan pembelian kembali dalam satu tahun terakhir.
Bank Kustodian Reksa Dana Pasar Uang wajib menghitung setiap hari : Hasil investasi dalam 30 hari terakhir dihitung dengan cara menjumlah nilai bonus per unit dalam 30 hari kalender dibagi dengan nilai aktiva bersih awal per unit. Hasil investasi riil dalam 1 tahun terakhir dihitung dengan cara menjumlah nilai bonus per unit dalam 1 tahun dibagi dengan NAB awal per unit.
Motto Investasi Reksa Dana “ Jangan menaruh semua telur dalam satu keranjang “. Mengapa demikian ?. Karena investasi pada reka dana adalah investasi yang menyebar pada sekian alat investasi yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang : saham, obligasi, surat pengakuan hutang lainnya, CP, dsb. Risiko investasi dapat ditekan. Tidak ubahnya dengan menabung uang di bank. Instrument Reksa Dana disebut “ near money “.
Beda Reksa Dana dengan Tabungan Buku tabungan tidak dapat dijual belikan Bukti atau surat tanda pemilikan reksa dana “ tranferable “. Reksa Dana menyediakan dua fasilitas yang sulit dipenuhi investor, yaitu : (1). Menciptakan skala ekonomis dalam berinvestasi melalui penggabungan dana dalam bentuk portofolio; (2) menyediakan manager profesional .
Apa keuntungan investasi Reksa Dana Keuntungan invest di Reksa Dana datang dari 3 sumber : dividen atu bunga, capital gain dan peningkatan NAB. Dividen diperoleh dari penjualan portofolio reksan dana; Capital gain diperoleh dari penjualan portofolio reksa dana juga; Peningkatan NAB diperoleh dari hasil penjualan reksa dana di pasar sekunder atau redemption.
KEUNTUNGAN INVESTASI DI REKSA DANA Dikelola Manajemen Profesional; Diversifikasi Investasi; Kemudahan Berinvestasi; Transparansi Informasi; Likuiditas yang Tinggi; Biaya Rendah.
RESIKO INVESTASI DI REKSA DANA Berkurangnya nilai UP/NAB; Resiko Likuiditas; Resiko Politik dan Ekonomi; Resiko Wanprestasi.
PELAKU & PROFESI PENUNJANG DI REKSA DANA Manajer Investasi; Bank Kustodian; Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana; Konsultan Hukum; Akuntan Publik; Notaris.
LARANGAN DALAM PENGELOLAAN REKSA DANA Membeli Efek Luar Negeri; Membeli Efek ekuitas satu Emiten melebihi 5 % dari modal disetor; Membeli Efek suatu perusahaan 10% dari NAB; Menjual UP kepada setiap investor melebihi 1% dari jumlah UP yang ditetapkan dalam kontrak; Membeli Efek yang tidak melalui penawaran umum.
LARANGAN…… (Lanjutan) Terlibat dalam kegiatan selain investasi, investasi kembali atau perdagangan efek; Transaksi Short Sale; Transaksi Margin Trading; Melakukan emisi Obligasi atau Sekuritas Kredit; Membeli Efek ketika IPO dimana MI sebagai Penjamin Emisinya; Terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan MI atau pihak terafiliasinya.
PEMBENTUKAN REKSA DANA Pembentukan Reksa Dana Perseroan : Pembentukan Perseroan Terbatas; Permohonan izin usaha dari Bapepam; Pengajuan Pernyataan Pendaftaran ke Bapepam. Pembentukan Reksa Dana KIK: Pernyataan Pendaftaran ke Bapepam.
PEMBUBARAN REKSA DANA Pembubaran Reksa Dana Perseroan : Sesuai dengan pembubaran Perseroan Terbatas biasa. Pembubaran Reksa Dana KIK : Apabila diperintahkan oleh Bapepam; Apabila NAB dalam kondisi yang tidak efisien lagi untuk dikelola; Apabila MI dan/atau BK mengundurkan diri dan dalam jangka waktu 60 hari tidak ada pengganti.
PENGAWASAN REKSA DANA Pengawasan Internal : Bank Kustodian; Manajer Investasi; Direksi RD Perseroan. Pengawasan Eksternal : Bapepam : Laporan bulanan oleh BK; Laporan tengah tahunan yang telah diaudit; Laporan tahunan yang telah diaudit; Pengawasan langsung (on the sport) Masyarakat/Investor melalui NAB.
MEKANISME KEGIATAN REKSA DANA (Berbentuk Perseroan) BAPEPAM Pengajuan Izin Usaha & Pernyataan Pendaftaran Pernyataan Efektif PENGAWASAN DIREKSI Menempatkan Uang Min. 1% dari Modal Dasar PROMOTOR (PENDIRI) MANAJER INVESTASI Kontrak Pengelolaan PEMEGANG SAHAM REKSA DANA (PT) PERANTARA PEDAGANG EFEK Penjualan Saham Melalui Penwaran Umum Instruksi Komtrak Penyimpanan UNDERWRITER (Jika Ada) Setoran Tunai BANK KUSTODIAN PASAR MODAL (PASAR UANG)
MEKNISME KEGIATAN REKSA DANA (Berbentuk Konrak Investasi Kolektif) PENGAWASAN BAPEPAM Mengajukan Pernyataan Pendaftaran Pernyataan Efektif Penawaran Umum/ Penjualan Terus Menerus Instruksi Kual/Beli MANAJER INVESTASI PERANTARA PEDAGANG EFEK PEMODAL Permohonan Pembelian/ Pejualan Kembali Konfirmasi Penempatan Uang Min. 1% dari Modal Dasar Kontrak Pembayaran Redemtion BANK KUSTODIAN PASAR MODAL (PASAR UANG) Penjualan Kembali Redemtion/ Dana Pembelian Instruksi Bayar dan Tagih