SUKUK Amanata Shofa Sallsa Khairunnisa

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pasar uang dan pasar modal syariah
Advertisements

Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
SUKUK – OBLIGASI SYARIAH
LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH/LKS
H U T A N G ( Liabilities ).
HUTANG DAN MODAL (EKUITAS)
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
ILMU HUKUM PERBANKAN - B
Mekanisme Kerja Bursa Efek
Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal yaitu:
PENGERTIAN UANG Setiap benda yang mudah dibawa, mudah dibagi, tahan lama, dan stabil serta berfungsi sebagai alat tukar, penyimpan kekayaan, dan satuan.
SUKUK.
SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
AKUNTANSI MURABAHAH.
OVERVIEW PASAR MODAL SYARIAH
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Budi Hermana, Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma
STRATEGI PENGEMBANGAN & PERTUMBUHAN BANK SYARIAH
PASAR KEUANGAN Pitchbook.
Pasar uang dan pasar modal
PENERAPAN AKAD PADA PENYALURAN DANA DI BANK SYARIAH
Pengertian, Fungsi dan peranan Lembaga Keuangan Bank dan Non-Bank
IHSG Indeks harga saham gabungan merupakan instrumen indikator perekonomian terutama indikator perekonomian sektor keuangan. IHSG menjadi alat ukur kestabilan.
Operasional Lembaga Bisnis Syariah
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH.
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
PENGERTIAN UANG Setiap benda yang mudah dibawa, mudah dibagi, tahan lama, dan stabil serta berfungsi sebagai alat tukar, penyimpan kekayaan, dan satuan.
Mekanisme Kerja Bursa Efek
BANK SYARIAH.
PRINSIP SYARIAH DIPASAR MODAL
INDEKS HARGA SAHAM GABUNGAN
BANK SYARIAH.
Produk & Jasa Perbankan, Pasar Uang dan Pasar Modal Islam
Dasar- dasar: O b l i g a s i S y a r i ’ a h.
BANK SYARIAH.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
IHSG Indeks harga saham gabungan merupakan instrumen indikator perekonomian terutama indikator perekonomian sektor keuangan. IHSG menjadi alat ukur kestabilan.
Pertemuan ke sembilan.
Penjelasan Silabus, Indeks Syariah & Screening Saham Syariah
OBLIGASI SYARIAH (SUKUK)
PENGERTIAN UANG Setiap benda yang mudah dibawa, mudah dibagi, tahan lama, dan stabil serta berfungsi sebagai alat tukar, penyimpan kekayaan, dan satuan.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
KEDUDUKAN AKAD DALAM LEMBAGA SYARIAH DI INDONESIA
PENGERTIAN UANG Setiap benda yang mudah dibawa, mudah dibagi, tahan lama, dan stabil serta berfungsi sebagai alat tukar, penyimpan kekayaan, dan satuan.
Pasar Modal syariah : Saham Sesuai Syariah
Pasar Modal syariah : Sukuk (Bagian 2)
“PASAR FINANSIAL DAN PERUSAHAAN”
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Pasar Modal.
BURSA EFEK SYARIAH.
Akuntansi Syariah Laminiasih, SE.,MM.
PASAR FINANCIAL (FINANCIAL MARKET)
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM
Chapter 4 Peningkatan Kualitas dan Pelayanan Bank Syariah
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
Uang dan Lembaga Keuangan
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Obligasi Syariah (Sukuk)
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
OBLIGASI SYARIAH (SUKUK)
Akuntansi Islam.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PENGERTIAN Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menurut Undang-undang (UU) Perbankan No. 7 Tahun 1992, adalah: “Lembaga keuangan bank yang menerima simpanan.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

SUKUK Amanata Shofa 20100730042 Sallsa Khairunnisa 20100730003 Sugi Sundari 20100730039

Pengertian Sukuk Sukuk (Bahasa Arab: صكوك, jamak of صك Sakk, "instrumen legal, amal, cek") adalah istilah dalam bahasa Arab yang digunakan untuk obligasi yang berdasarkan prinsip syariah. Sukuk sebagai surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin atau fee, serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo.

SEJARAH SUKUK Secara terminologi sukuk adalah sebuah kertas atau catatan yang padanya terdapat perintah dari seorang untuk membayar uang dengan jumlah tertentu pada orang lain yang namanya tertera pada kertas tersebut. Dalam bahasa arab dengan nama shak. Goiten menyebutkan bahwa shak adalah asal kata dari kata chek yang terdapat dalam bahasa inggris dimana ia pada dasarnya adalah surat hutang. Kemudian surat hutang model ini bekembang di eropa. Sukuk sudah pakai sebagai salah satu alat pembayaran sejak awal islam dimana jatah (santunan negara) atau gaji para pegawai negara kadangkala dibayar dengan memakai kertas tersebut. Dalam sejarah disebutkan bahwa khalifah Umar Ibn al- Khatab adalah khalifah pertama yang membuat shak dengan membubuhkan stempel dibawah kertas shak tersebut.

Dalam perkembangannya, the Islamic Jurispudence Council (IJC) kemudian mengeluarkan fatwa yang mendukung berkembangnya sukuk. Hal tersebut mendorong Otoritas Moneter Bahrain (BMA – Bahrain Monetary Agency) untuk meluncurkan salam sukuk berjangka waktu 91 hari dengan nilai 25 juta dolar AS pada tahun 2001. Kemudian Malaysia pada tahun yang sama meluncurkan global corporate Sukuk di pasar keuangan Islam internasional. Inilah sukuk global yang pertama kali muncul di pasar internasional. Selanjutnya, penerbitan sukuk di pasar internasional terus bermunculan. Bahkan, pemerintahan di dunia Islam pun mulai melirik hal tersebut.

LANDASAN HUKUM SUKUK Landasan penerbitan obligasi sukuk adalah UU No. 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah. Obligasi syariah di Indonesia telah dipayungi kehalalannya oleh Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) bernomer 32/DSN-MUI/IX/2002.

Tujuan/Manfaat Sukuk Memperluas sumber-sumber pembiayaan APBN Diversifikasi investor dan instrumen Memberikan alternatif instrumen investasi berbasis syariah bagi investor Mendukung pengembangan pasar keuangan syariah Memberikan kesempatan kepada investor kecil untuk berinvestasi dalam instrumen pasar modal yang aman dan menguntungkan.

Prinsip Obligasi Syariah : HAL YANG BERKAITAN DENGAN AKTIFITAS SUKUK & BERLANGSUNGNYA KEGIATAN SUKUK Prinsip Obligasi Syariah : Pembiayaan hanya untuk suatu transaksi atau suatu kegiatan usaha yang spesifik, dimana harus dapat diadakan pembukuan yang terpisah untuk menentukan manfaat yang timbul. Hasil investasi yang diterima pemilik dana merupakan fungsi dari manfaat yang diterima perusahaan dari dana hasil penjualan obligasi, bukan dari kegiatan usaha yang lain. Tidak boleh memberikan jaminan hasil usaha yang semata- mata merupakan fungsi waktu dari uang (time value of money). Obligasi tidak dapat dipakai untuk menggantikan hutang yang sudah ada (bay al dayn bi al dayn).

Lanjutan . . Bila pemilik dana tidak harus menanggung rugi, maka pemilik usaha harus mengikat diri (aqad jaiz). Pemilik dana dapat menerima pembagian dari pendapatan (revenue sharing), dimana pemilik usaha (emiten) mengikat diri untuk membatasi penggunaan pendapatan sebagai biaya usaha. Obligasi dapat dijual kembali, baik kepada pemilik dana lainnya ataupun kepada emiten (bila sesuai dengan ketentuan). Obligasi dapat dijual dibawah nilai pari (modal awal) kalau perusahaan mengalami kerugian. Perubahan nilai pasar bukan berarti perubahan jumlah hutang.

Untuk menerbitkan Obligasi Syariah, ada beberapa kriteria persyaratan yang harus dipenuhi oleh emiten, yaitu : Aktivitas utama (core business) yang halal, tidak bertentangan dengan substansi Fatwa No: 20/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah Islam di antaranya adalah:{(i) usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang; (ii) usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional; (iii) usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman haram; (iv) usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat Peringkat Investment Grade: {(i) memiliki fundamental usaha yang kuat; (ii) memiliki fundamental keuangan yang kuat; (iii) memiliki citra yang baik bagi public. Keuntungan tambahan jika termasuk dalam komponen Jakarta Islamic Index (JII).

Jenis - Jenis Sukuk 1. Sukuk Ijarah Adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad ijarah di mana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menjual atau menyewakan hak manfaat atas suatu asset terhadap pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan asset itu sendiri.

2. Sukuk Mudharabahah Adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudharabah di mana satu pihak menyediakan modal (rad al-maal), keuntungan dari kerjasama tersebut akan di bagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya. Kerugian yang timbul akan di tanggung sepenuhnya oleh pihak yang menjadi penyedia modal.

3. Sukuk Murabahah Sukuk Murabahah diterbitkan dengan prinsip jual beli, penerbit sertifikat sukuk adalah penjual komoditi, sedangkan investornya adalah pembeli komoditi tersebut. Penerbitan sukuk murabahah hanya dapat dilakukan pada primary market dan tidak dapat diperjualbelikan pada secondary market, karena sertifikat murabahah menunjukkan kepemilikan pembiayaan.

4. Sukuk Istishna’ Adalah obligasi syariah yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istishna’ di mana para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/barang. 5. Sukuk Musyarakah Adalah obligasi syariah yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah di mana dua pihak atau lebih bekerja sama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru,mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kgiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipsi modal masing- masing pihak.

Deskripsi Sukuk Obligasi Penerbit Pemerintah, korporasi No Deskripsi Sukuk Obligasi 1 Penerbit Pemerintah, korporasi 2 Sifat instrumen Sertifikat kepemilikan/penyertaan atas suatu aset Instrumen pengakuan utang 3 Penghasilan Imbalan,bagi hasil, margin Bunga/kupon, capital gain 4 Jangka waktu Pendek menengah Menengah panjang 5 Underlying asset perlu Tidak perlu 6 Pihak terkait Obligor,SPV,invesror, trustee Obligor/issue, investor 7 Price Market price 8 Investor Islam, konvensional Konvensional 9 Pembayaran Pokok Bullet atau amortisasi 10 Penggunaan hasil penerbitan Harus sesuai islam Bebas

Kendala dan strategi pengembangan obligasi syariah: Belum banyak masyarakat yang paham tentang keberadaan obligasi syariah, apalagi sistem yang digunakannya Masyarakat dalam penimpan dananya cenderung didasarkan atas pertimbangan pragmatis Di usia yang masih relatif muda dan sistem yang berbeda, obligasi syariah dikondisikan untuk menghadapi masyarakat yang kurang percaya akan keberadaan sistem yang belum ia kenal

Usaha yang perlu dilakukan untuk menjawab kendala-kendala obligasi syariah adalah sebagai berikut : Langkah-langkah sosialisasi dilakukan untuk membangun pemahaman masyarakat akan keberadaan obligasi syariah di tengah-tengah masyarakat Usaha untuk menarik pasar emosional secara statistik relatif lebih sedikit daripada pasar rasional Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, usaha untuk meningkatkan profesionalitas, kualitas, kapabilitas, dan efisiensi untuk selalu dilakukan oleh obligasi syariah.