USAHA PENINGKATAN PROFESIONALISME GURU Disampaikan Oleh: Drs. Agus Suharjana, M.Pd. HP: 08121553534
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dsb) Profesionalisme diartikan sebagai mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional. Profesionalisme ditandai dengan adanya standar atau jaminan mutu seseorang dalam melakukan suatu upaya profesional.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. (UU RI No.14 th. 2005) Etos kerja merupakan semangat kerja yang menjadi ciri khas dan keyakinan seseorang atau suatu kelompok.
Etos kerja seorang guru adalah selalu membangun suasana ilmiah, memberikan kesempatan kepada siswa belajar dari berbagai sumber belajar dan membangun makna baik melalui interaksi sosial maupun personal serta menginternalisasi cara ilmu pengetahuan diperoleh, substansi ilmu pengetahuan, dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
Kemampuan yang harus dimiliki agar guru Professional : Mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajar. Menguasai secara mendalam mata pelajaran yang diajarkan serta cara mengajarkannya kepada siswa. Bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai teknik evaluasi Mampu berpikir sistematis tentang apa yang dilakukannya, dan belajar dari pengalamannya. Merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.
Prinsip profesionalitas dari profesi guru : Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan dan ahlak mulia Memiliki kualitas akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas. Memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Kompetensi Guru Berbagai masalah yang berkaitan dengan kondisi guru : 1. Adanya keberagaman kemampuan guru dalam proses pembelajaran dan penguasaan pengetahuan. 2. Belum adanya alat ukur yang akurat untuk mengetahui kemampuan guru. 3. Pembinaan yang dilakukan belum mencerminkan kebutuhan. 4. Kesejahteraan guru belum memadai.
Rendahnya kualitas pendidikan antara lain: Kemampuan siswa dalam menyerap mata pelajaran yang diajarkan guru kurang maksimal. Kurang sempurnanya pembentukan karakter yang tercermin dalam sikap dan kecakapan hidup yang dimiliki siswa.
Badan Akreditasi dan Sertifikasi mengajar, sebagai upaya peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan secara nasional. Pada Bab IV pasal 8 UURI No. 14 tahun 2005, menyebutkan bahwa: Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik dapat diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program Diploma IV. KOMPETENSI diartikan sebagai pengetahuan keterampilan dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Standar Kompetensi Guru adalah: suatu ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perilaku perbuatan seseorang guru agar berkelayakan untuk menduduki jabatan fungsional sesuai bidang tugas, kualifikasi dan jenjang pendidikan.
Kompetensi guru ada 4 kompetensi,yaitu: Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi kepribadian, yaitu kemampuan kepribadian yang mantap, beraklak mulia, arif dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Kompetensi profesional, yaitu kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Kompetensi sosial, yaitu kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat seikitar.
Dittendik 2003 telah merumuskan 7 komponen kompetensi guru, yaitu: Komponen Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran t.d.: Penyusunan Rencana Pembelajaran. Pelaksanaan interaksi belajar mengajar Penilaian prestasi belajar peserta didik. Pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik.
Komponen Kompetensi Pengembangan Potensi terdiri atas: 5. Pengembangan profesi. Komponen Kompetensi Penguasaan Akademik , terdiri atas: 6. Pemahaman wawasan kependidikan. 7. Penguasaan bahan kajian akademik.
Gambaran kompetensi dalam bentuk indikator, sebagai berikut: 1. Penyusunan Rencana Pembelajaran. INDIKATOR: Mampu mendeskripsikan tujuan pembelajaran. Mampu memilih/menentukan materi. Mampu mengorganisasi materi. Mampu menentukan metode/strategi pblj. Mampu menentukan media/alat peraga pblj. Mampu menyusun perangkat penilaian. Mampu menentukan teknik penilaian. Mampu mengalokasi waktu.
KOMPETENSI: 2. Pelaksanaan interaksi belajar mengajar. INDIKATOR: Mampu membuka pelajaran. Mampu menyajikan materi. Mampu menggunakan metode/strategi. Mampu menggunakan alat peraga/media. Mampu menggunakan bahasa yang komunikatif. Mampu memotivasi siswa. Mampu mengorganisasi kegiatan. Mampu berinteraksi dengan siswa. Mampu menyimpulkan pembelajaran. Mampu memberikan umpan balik. Mampu melaksanakan penilaian. Mampu menggunakan waktu.
KOMPETENSI: 3. Penilaian prestasi belajar peserta didik. INDIKATOR: Mampu memilih soal berdasarkan tingkat kesukaran. Mampu memilih soal berdasarkan tingkat pembeda. Mampu memperbaiki soal yang tidak valid. Mampu memeriksa jawaban. Mampu mengklasifikasi hasil-hasil penilaian. Mampu mengolah dan menganalisis hasil penilaian. Mampu menyusun laporan hasil penilaian. Mampu membuat interpretasi kecenderungan hasil penilaian. Mampu menentukan korelasi antar soal berdasarkan hasil penilaian. Mampu mengidentivikasi tingkat variasi hasil penilaian. Mampu menyampaikan dari hasil penilaian secara jelas dan logis.
KOMPETENSI: 4. Pelaksanaan TL (tindak lanjut) hasil penilaian prestasi belajar peserta didik. INDIKATOR: Menyusun program TL hasil penilaian. Mengklasifikasikan kemampuan siswa. Mengidentifikasi kebutuhan TL hasil penilaian. Melaksanakan TL . Mengevaluasi hasil TL hasil penilaian. Menganalisis hasil evaluasi program TL hasil penilaian
KOMPETENSI: 5. Pengembangan Profesi INDIKATOR: Mengikuti informasi perkembangan IPTEK yang mendukung profesi melalui berbagai kegiatan ilmiah. Mengalihbahasakan buku pelajaran/karya ilmiah. Mengembangkan berbagai model pembelajaran. Menulis makalah. Menulis/menyusun diktat pelajaran. Menulis buku pelajaran. Menulis modul pelajaran.
8. Menulis karya ilmiah populer. 9. Melakukan penelitian ilmiah (action research). 10. Menentukan teknologi tepat guna. 11. Membuat alat peraga. 12. Menciptakan karya seni. 13. Mengikuti pelatihan terakreditasi. 14. Mengikuti pendidikan kualifikasi. 15. Mengikuti kegiatan pengembangan kurukulum.
KOMPETENSI: 6. Pemahaman Wawasan Kependidikan INDIKATOR: 1. Memahami visi dan misi pendidikan nasional. 2. Memahami hubungan pendidikan dan pengajaran. 3. Konsep pendidikan dasar dan menengah. 4. Memahami fungsi sekolah. 5. Mengidentifikasi permasalahan umum pendidikan dalam hal proses dan hasil penilaian. 6. Membangun sistem yang menunjukkan keterkaitan pendidikan sekolah dan luar sekolah.
KOMPETENSI: 7. Penguasaan bahan kajian akademik. INDIKATOR: 1. Memahami struktur pengetahuan. 2. Menguasai substansi materi. 3. Menguasai substansi khusus sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan siswa.
GURU MERUPAKAN KUNCI UTAMA KEBERHASILAN PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN. PENUTUP GURU MERUPAKAN KUNCI UTAMA KEBERHASILAN PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN. PROFESIONALISME GURU DAPAT DITINGKATKAN MELALUI: 1. PENDIDIKAN 2. PELATIHAN PEMBINAAN TEKNIS SECARA BERKELANJUTAN. 3. PEMBENTUKAN WADAH PEMBINAAN PROFESIONALISME GURU ( KKG dan MGMP) SLMT BERJUANG. TMKSH
PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN KTSP Berpusat pada potensi,perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Beragam dan terpadu Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,teknologi dan seni. Relevan dengan kebutuhan kehidupan Menyeluruh dan berkesinambungan Belajar sepanjang hayat Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
ACUAN OPERASIONAL PENYUSUNAN KTSP Peningkatan iman dan takwa serta ahlak mulia Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik Keragaman potensi dan karakter daerah dan lingkungan Tuntutan pembangunan daerah dan nasional Tuntutan dunia kerja
6. Perkembangan IPTEKS 7. Agama 8. Dinamika perkembangan global 9. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan 10.Kondisi sosial budaya masyarakat setempat 11.Kesetaraan Jender 12.Karakteristik satuan pendidikan
KOMPONEN TSP A. TUJUAN PENDIDIKAN TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN B. STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN C. KALENDER PENDIDIKAN
TUJUAN PENDIDIKAN TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN Mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut: Tujuan pendidikan dasar adalah meletakan dasar kecerdasan,pengetahuan,kepribadian,ahlak mulia,serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan,pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
STRUKTUR DAN MUATAN KTSP Struktur KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tertuang dalam Standar Isi, yg dikembangkan dari kelompok mata pelajaran sbb. Agama dan ahlak mulia Kewarganegaraan dan kepribadian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Estetika Jasmani, olahraga dan kesehatan
Lanjutan ….. Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum. Mata pelajaran Muatan lokal Kegiatan Pengembangan diri Pengaturan beban belajar Kenaikan Kelas, Penjurusan, dan kelulusan Pendidikan kecakapan Hidup Pendidikan berbasis Keunggulan Lokal dan Global
1. Mata Pelajaran, beserta alokasi waktu untuk tiap-tiap tingkat satuan pendidikan tertera pada struktur kurikulum yang tercantum dalam Standar Isi 2. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Isi berarti bahwa dalam satu tahun, satuan pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal.
3. Kegiatan Pengembangan Diri Kegiatan pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengeskpresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik serta kegiatan kepramukaan, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja. Pengembangan diri BUKAN merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.
4. Pengaturan Beban Belajar Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.
Beban belajar dalam SKS digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah MAKSIMUM EMPAT JAM PEMBELAJARAN PER MINGGU SECARA KESELURUHAN. Pemanfaatan jam PEMBELAJARAN TAMBAHAN MEMPERTIMBANGKAN KEBUTUHAN PESERTA DIDIK DALAM MENCAPAI KOMPETENSI, DISAMPING DIMANFAATKAN UNTUK MATA PELAJARAN LAIN YANG DIANGGAP PENTING DAN TIDAK TERDAPAT DI DALAM STRUKTUR KURIKULUM YANG TERCANTUM DI DALAM STANDAR ISI.
Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran ybs. Pemanfaatan alokasi waktu tsb mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan struktur, dan kegiatan mandiri tdk terstruktur untuk SMT/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yg menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sbb. Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas : 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas : 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
5. Ketuntasan Belajar Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam satu kompetensi dasar berkisar antara 0 – 100%. Kriterian ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangan kompleksitas SK dan KD tingkat kemampuan ratarata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal
Pelaporan hasil belajar (raport) peserta didik diserahkan pada satuan pendidikan dengan memperhatikan ramburambu yang disusun oleh direktorat teknis terkait. 6. Kenaikan kelas, dan Kelulusan Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait.
Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah: Menyelesaiakan seluruh program pembelajaran; Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan ahlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani,olahraga, dan kesehatan; Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran IPTEK; dan Lulus Ujian Nasional.
7. Penjurusan Penjurusan dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA. Kriteria penjurusan diatur oleh direktorat teknis terkait. Penujuran pada SMK/MAK didasarkan pada spektrum pendidikan kejuruan yang diatur oleh direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan
8.Pendidikan Kecakapan Hidup a.Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK dpt memasukan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, sosial, akademik dan/atau kecakapan vokasional. b.Dapat merupakan bagian dari pendidikan semua mata pelajaran c. Dapat diperoleh dari peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yg sudah memperoleh akreditasi.
9. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global a.Kurikulum untuks semua satuan pendidikan dapat memasukan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global. b.Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran. c.Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yg sudah memperoleh akreditasi. 10. Kalender Pendidikan Satuan pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.
PENGEMBANGAN SILABUS A. Pengertian Silabus Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi dan kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. pencapaian kompetensi untuk penilaian. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
B. Prinsip Pengembangan Silabus ILMIAH,yaitu keseluruhan materi dan kegiatan yg menjadi muatan dlm silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan. RELEVAN, yaitu cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spiritual peserta didik. SISTEMATIS , yaitu komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi. 4. KONSISTEN, yaitu adanya hubungan yg konsisten (ajeg,taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian. 4. KONSISTEN, yaitu adanya hubungan yg konsisten (ajeg,taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
5. MEMADAI, yaitu cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penialian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar. 6. AKTUAL DAN KONTEKSTUAL, yaitu cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi. 7. FLEKSIBEL, yaitu keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat. 8. MENYELURUH, yaitu komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif,afektif, dan psikomotor)
c. Unit Waktu Silabus 1.Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tngkat satuan pendidikan. 2.Penyusunan dilabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok. 3.Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dng alokasi waktu yg tersedia pada struktur kurikulum. Khusus untuk SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.
D. Pengembang Silabus Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau kelompok dalam sebuah sekolah/madarsah atau beberapa sekolah/madrasah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan. Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik peserta didik, kondisi sekolah/madrasah dan lingkungannya. Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah tsb.
DI SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru terkait Sekolah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah/madrasah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah dalam lingkup MGP/PKG setempat. Dinas pendidikan setempat dapat menfasilitasi penyusunan silabus dengan MEMBENTUK SEBUAH TIM yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.
E. LANGKAH-LANGKAH PENGEMBANGAN SILABUS 1. Mengkaji SK dan KD dlm Standar Isi dengan memperhatikan : Urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI; Keterkaitan antar SK dan KD dlm mata pelajaran Keterkaitan SK dan KD antarmata pelajaran.
2. Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran, yg menunjang SK dan KD dng mempertimbangkan: Potensi peserta didik Relevansi dengan karakteristik daerah Tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual peserta didik Kebermanfaatan bagi peserta didik Struktur keilmuan Aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran Relevansi dng kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan Alokasi waktu.
3.Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sbb. Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional. Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berutan untuk mencapai kompetensi dasar. Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar peserta didik, yaitu kegiatan peserta didik dan materi.
4.Merumuskan Indikator Keberhasilan Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Indikator dikembangkan sesuai dng karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yg terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sbg dasar untuk menyusun alat penilaian.
5.Penentuan Jenis Penilaian Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, sikap, penilaian hasil karya berupa projek atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri. Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sitematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan putusan.
Hal-hal yg harus diperhatikan dalam penilaian: Penialain diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi Penilaian menggunakan acuan kriteria Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan.Artinya semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan peserta didik. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran.
6.Menentukan Alokasi Waktu Penentuan alokasi waktu pada setiap KD didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran perminggu dengan mempertimbangkan jumlah KD, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan KD. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk menguasai kompetensi dasar.
7.Menentukan Sumber Belajar Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya. Penentuan sumber belajar didasarkan pada SK dan KD serta materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
G.Pengembangan Silabus Berkelanjutan Dalam imlementasinya, silabus dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran, dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh tiap-tiap guru. Silabus harus dikaji dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan masukan hasil evaluasi hasil belajar, evaluasi proses (pelaksanaan pembelajaran), dan evaluasi rencana pembelajaran.
PELAKSANAAN PENYUSUNAN KTSP A. Analisis Konteks Analisis potensi dan kekuatan/kelemahan yang ada di sekolah, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya, dan program-program yg ada di sekolah. Analisis peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar, komite sekolah/madrasah, dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi profesi, dunia industri dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial budaya. Mengidentifikasi Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan sbg acuan dlm penyusunan KTSP
B. Mekanisme Penyusunan Tim Penyusun Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dng relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah dibawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Propinsi untuk pendidikan menengah. Tim penyusun KTSP SD,SMP,SMA dan SMK terdiri atas guru, konselor, kepala sekolah, komite sekolah, dan nara sumber, dengan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota, dan disupervisi oleh dinas kabupaten/kota dan propinsi yang bertanggungjawab di bidang pendidikan.
Lanjutan …. Tim penyusun KTSP MI,MTs,MA dan MAK terdiri atas guru,konselor, kepala madrasah, komite madrasah, dan nara sumber dng kepala madrasah sebagai ketua merangkap anggota, dan disupervisi oleh departemen yg menangani urusan pemerintahan di bidang agama. Tim penyusun KTSP pendidikan khusus (SDLB,SMPLB,dan SMSLB) terdiri atas guru, konselor, kepala sekolah, komite sekolah, dan nara sumber dng kepala sekolah sbg ketua merangkap anggota, dan disupervisi oleh dinas provinsi yg bertanggung jawab di bidang pendidikan.
2. Kegiatan Penyusunan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah/madrasah. Kegiatan ini dpt berbentuk rapat kerja dan/atau lokakarya sekolah/madrasah dan/atau kelompok sekolah/madrasah yg diselenggarakan dlm jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru. Tahap kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar meliputi: penyiapan dan penyusunan draf, reviu dan revisi, serta finalisasi. Langkah yg lebih rinci dari masing-masing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun.
3. Pemberlakuan Dokumen KTSP SD,SMP,SMA dan SMK dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta diketahui oleh komite sekolah dan dinas kabupaten/kota yg bertanggungjawab di bidang pendidikan. Dokumen KTSP MI,MTs,MA, dan MAK dinyatakan berlaku oleh kepala madrasah serta diketahui oleh komite madrasah dan oleh departemen yg menangani urusan pemerintahan di bidang agama Dokumen KTSP SDLB,SMPLB, dan SMALB dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta diketahui oleh komite sekolah dan dinas provinsi yang bertanggungjawab di bidang pendidikan.