Ilmu Budaya Dasar Manusia dan Keadilan Kelompok : 4 (Empat) Anggota : Riska Febrianti (152050163) Muhammad Destra Mandala (152050169) Ikhsan Firmansyah (152050177) Iren Pingki Beri Welian (152050190) Rachmat Rivanudin (152050206) Yenata Eprilli (152050520)
Pengertian Keadilan Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan adalah pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara hak dan kewajiban Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia Keadilan menurut Plato adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal Lain lagi pendapat Socrates yang memproyeksikan keadilan pada pemerintahan Kong Hu Cu berpendapat lain: Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, rnasing-masing telah melaksanakan kewajibannya
Keadilan Sosial Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam bergai langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu : Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan; Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan; Pemerataan pembagian pendapatan; Pemerataan kesempatan kerja; Pemerataan kesempatan berusaha; Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi mudadan kaum wanita; Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air; Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan
Macam – Macam Keadilan Keadilan Legal atau keadilan Moral merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, maka akan terjadi kekacauan. 2. Keadilan Distributif yaitu keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama. Contoh: Ali bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp.100.000,-makaBudi harus menerima Rp. 50.000,-. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil Keadilan Komutatif Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum
Faktor-faktor lain yang melatarbelakangi suatu keadilan antara lain : 1) Kejujuran Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada 2) Kecurangan Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Beberapa faktor yang menimbulkan kecurangan, antara lain : Faktor ekonomi Faktor peradaban dan kebudayaan Teknis 3) Pemulihan Nama Baik Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela 4) Pembalasan Pengertian pembalasan adalah reaksi atas perbuatan orang lain yang dilakukan kepada kita yang kita ungkapkan baik secara positif maupun negatif
Mohon Maaf Bila Ada Kekurangan Terima Kasih Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh