Demokrasi, Pemilu dan Perubahan Luthfi Afandi [Humas HTI Jabar]
(208 SM-126 SM)
DEMOKRASI PARTAI POLITIK PEMILU (5 TAHUNAN) Eksekutif Legislatif Pemerintahan Rakyat Rakyat yg Berkuasa & Berdaulat PARTAI POLITIK MENUNJUK CALON [dianggap representasi rakyat] Hanya Elite Politik Hanya Memilih Orang Untuk Menjaga Keberlangsungan Sistem (Demokrasi): PEMILU (5 TAHUNAN) <5 thn inkonsitusional 200 Ribu Caleg19.699 kursi Berapa Triliun? PEMBOROSAN-Peluang KORUPSI 511 Kab/Kota, 34 Provinsi (545) Brp Triliun ? Seberapa Sering? 11X/pekan PEMBOROSAN-Kejenuhan-Tak Percaya Parpol Eksekutif Menjalankan Hukum Buatan Rakyat (Parpol) [Presiden, Gubernur, Bupati-Walkot] Legislatif Legislasi Hukum & Perundangan [DPR, DPRD I & II] Hukum Tidak Lengkap, Keadilan Mitos, Manusia Cenderung Ingin Diuntungkan Marak Negosiasi Pasal, Mahal, Perselisihan Penafsiran UU
Rule of the Game Demokrasi: “5 Cara Demokrasi Menjaga Eksistensi” Agama boleh ada. Hanya, negara tidak boleh didominasi oleh agama tertentu Tidak boleh membawa argumentasi dan simbol agama dalam mengatur pemerintahan Perubahan (baca: perbaikan) dibatasi hanya dan hanya jika dalam kerangka demokrasi, selain itu tidak Wajib menyepakati standar sikap dengan batasan “hierarki perundangan”. Tidak boleh off-side, yakni keluar dari batas garis 4 pilar
9 Alasan, Kenapa Bukan Jalan Demokrasi Bukanlah jalan yang dicontohkan Rasulullah sawIllegal, tertolak. Memiliki Bahaya Ideologis: Demokrasi sistem kufur, Kedaulatan di Tangan Rakyat. Distorsi Ideologis: pragmatisme, kompromi, koalisi dengan rezim korup dan dzalimSemakin menjauhkan umat dari syariah Islam Mengokohkan Demokratisasimemperpanjang sistem yang rusak. Memperkuat Intervensi Asinglewat tokoh dan parpol yang didukung Barat, jalan orang kafir menguasai umat Islam Menimbulkan Suasana Konflikmasyarakat, internal parpol, antar parpol Biaya Politik yang Besaruang rakyat terbuang sia-sia Pemerintah tidak pernah fokus mengurus rakyatsibuk mengurus ‘perpanjangan kekuasaan’ Menjauhkan umat dari perjuangan yang sebenarnyakewajiban menegakkan Daulah Khilafah
6 Alasan Perubahan Mendasar, Tak Lahir dari Pemilu Sistem Demokrasi memiliki mekanisme menjaga eksistensi Sistem Demokrasi akan memaksa siapapun yang masuk untuk mengikuti mekanisme yang mereka tetapkan Pemilu hanya mekanisme memilih orang/person Partai hanya memobilisir orang melakukan pencoblosan, bukan mengubah paradigma berpikir masyarakat Parpol dipaksa untuk hanya melakukan perbaikan (ishlah) menuju demokrasi yang kaffah, bukan perubahan total (taghyir) Pemilu sangat mungkin menempatkan aktivis muslim menjadi penguasa, tetapi tidak untuk menerapkan Islam
Menjawab Pertanyaan Seputar Jalan Demokrasi
Kalau Mau Perubahan, ya Harus dari Dalam. Ambil Demokrasi sebagai Jalan! Statement di atas adalah mitos yang menyesatkan! Cukuplah Rasulullah saw sebagai teladan. Beliau tak pernah kolaborasi dengan sistem jahiliyah dan ternyata berhasil berhasil melakukan perubahan fundamental. Jika hanya untuk merenovasi sebuah rumah, anda masih bisa berada di dalamnya. Tetapi untuk mengganti bangunan lama yang rapuh dengan bangunan baru dan kokoh, sangat tidak disarankan Anda berada di dalamnya, jika Anda tak ingin tertimpa bangunan yang akan roboh atau dirobohkan.
Menolak Demokrasi, Berarti Membiarkan Non Muslim dan Dzalim Berkuasa? Justru itulah hasil dari demokrasi. Sistem demokrasi memberi kesempatan kepada orang kafir & zhalim menguasai orang muslim baik secara individual maupun sistem. Dan ini tidak akan terjadi dalam sistem khilafah. Demokrasi telah menghancurkan pola pikir orang muslim dengan sekularisasinya sehingga rakyat tak lagi gunakan Islam sebagai tolok ukur. Maka, jika kita tidak ingin dikuasai orang kafir atau zhalim, jangan gunakan demokrasi!
Jangan OMDO, Wacana Terus, Aksi Donk! Fungsi parpol ada 4. Pertama, fungsi edukasi, pendidikan politik. Kedua, artikulasi, menyuarakan aspirasi rakyat. Ketiga, agregasi (menggabungkan berbagai kepentingan utk diperjuangkan. Keempat, fungsi representasi, perwakilan & legislasi. Hizbut Tahrir melakukan 3 fungsi, kecuali perwakilan & legislasi. Fungsi keempat itulah yang justru menyita perhatian dan konsentrasi parpol. Ini yang mereka anggap mereka bekerja & Hizbut Tahrir tidak bekerja? Jadi siapa yang OMDO? Perlu diingat, bahwa semua pekerjaan harus sesuai dengan syariah, jika tidak tak memiliki nilai di hadapan Allah swt.
Bagaimana Mungkin Berwacana Bisa Menegakkan Khilafah? Bisa! Karena wacana itu penting, sangat penting! Untuk membangun kesadaran! Sebagai Contoh: munculnya perbankan “syariah”, berawal dari wacana bank syariah. Munculnya trend berhijab, berawal dari kesadaran wajibnya menutup aurat. Jadi Hizbut Tahrir bergerak pada level yang sangat mendasar yaitu kesadaran. Terus berupaya membangun kesadaran politik Islam di tengah-tengah masyarakat. Sehingga ketika mereka memiliki kesadaran maka pengaruh dan kekuatannya itu digunakan untuk perubahan ke arah Islam.
Tidak mungkin bisa merubah sekaligus Tidak mungkin bisa merubah sekaligus. Yang tidak bisa kita kerjakan semuanya, jangan tinggalkan semuanya? Alasan di atas benar jika diperuntukkan terhadap perkara yang sunnah, bukan perkara yang wajib atau meninggalkan yang haram. Disebut “Sholat” yang bernilai ibadah, jika seluruh rukunnya ditunaikan. Islam akan menjadi “rahmatan lil ‘alamiin”, jika seluruh syariah-nya diterapkan. Jika umat Islam berkuasa dan syariat Islam hanya diterapkan sebagian sementara tidak terjadi perubahan, maka berpotensi syariah Islam yang disalahkan.
Perjalanan Dakwah Rosulullah saw Usia Rosulullah Dakwah Rosulullah 40 Kegelisahan Rosul melihat kondisi masyarakat, Menerima Wahyu Pertama 40-43 [thn ke-03] Tahap 1: Dakwah, Tatsqif, Rekrutmen 43-51 [thn ke-11] Tahap 2: Interaksi dengan masyarakat, Dakwah terang-terangan, Mencari Nushroh. 52 [tahun ke-12] Tahap 3: Menerima penyerahan otoritas/kekuasaan 53 [tahun ke-13] Hijrah: Proklamasi Daulah di Madinah 63 Penegakkan dan Penyebarluasan Dakwah Islam
Suprastruktur & Infrastruktur Politik Presiden & Wapres Lembaga Tinggi Negara [Legislatif & Yudikatif] TNI-POLRI Parpol, Ormas, Ulama, Tokoh Politik, Media UMMAT
MASYARAKAT ISLAM AKAN TERWUJUD, JIKA.... Faham rezim dan sistem yg rusak dan bathil Faham ideologi pengganti sbg solusi Mendukung dan bergabung dlm perjuangan Khilafah Adanya OPINI UMUM yg muncul dari KESADARAN UMUM Pihak yang memiliki kekuasaan riil: kepala negara, militer, polisi, dll. Mampu melindungi eksistensi khilafah, mandiri dan tidak di bawah kekuasaan negara lain Ikhlas tanpa motif tertentu Dukungan AHLUL QUWWAH Penyerahan KEKUASAAN TANPA SYARAT
ketika belum ada Khilafah Pembinaan Kader dan Masyarakat PARPOL ISLAM IDEOLOGIS 1) Human Resources bersyakhshiyah 2) Masterplan yg shahih & rinci 3) Roadmap yg shahih dan konsisten Adanya OPINI UMUM yg muncul dari KESADARAN UMUM Perang Pemikiran dan Perjuangan Politik Tholab an-Nushroh (meraih dukungan tokoh umat) Dukungan AHL QUWWAH [militer, polisi, dll] Penyerahan KEKUASAAN kpd Parpol Ideologis Pemilihan Khalifah, ketika belum ada Khilafah Pembentukan Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA) Tegaknya KHILAFAH Penjaringan & Pembatasan Calon Khalifah Bai’at Tha’at oleh umat Pengumuman kpd Khalayak AHWA MEMBAI’AT (in’iqod) Khalifah
ketika sudah ada khilafah Jika khalifah sdh udzur atau sakit keras Jika khalifah wafat Jika khalifah kehilangan syarat in’iqod Jika khalifah ditawan dan tak ada kemungkinan bebas Mahkamah Mazhalim (MM) menentukan, kapan khalifah harus diganti atau kapan harus ada khalifah yg baru Penunjukkan Amir Mu’aqqat; Mu’awin Tafwidh Penjaringan Calon Khalifah oleh Majelis Umat (MU) MU membatasi calon menjadi 6 dan 2 orang Pemilihan Khalifah, ketika sudah ada khilafah Untuk mengetahui pendapat publik, 2 calon diumumkan Calon yg mendapatkan mayoritas, DIBAI’AT (in’iqad) oleh MU/perwakilan umat; parpol, ormas, dll Tegaknya KHILAFAH Pengumuman kpd Khalayak Bai’at Tha’at