Jurusan Hukum Ekonomi Syari'ah (HESy)
Informasi Fakultas Tarbiyah (S-1) No Nama Prodi Akreditas 1 Pendidikan Bahasa Inggris A 2 Pendidikan Agama Islam B 3 Pendidikan Bahasa Arab 4 Pendidikan Guru MI 5 Pendidikan Guru Roudhatul Athfal
Informasi Fakultas Syariah (S-1) No Nama Prodi Akreditas 1 Ekonomi Syariah B 2 Muamalat 3 Al-Ahwal Al-Syakhsiyah 4 Perbankan Syariah Dakwah dan Komunikasi (S-1) No Nama Prodi Akreditas 1 Komunikasi dan Penyiaran Islam B
Jurusan Hukum Ekonomi Syari'ah (HESy) Jurusan Hukum Ekonomi Syari'ah (HESy), merupakan program study baru yang dibuka di IAIN Metro. Jurusan ini memiliki keunggulan tersendiri dalam upaya melahirkan sarjana muslim yang memiliki talenta dibidang hukum ekonomi syari'ah yang bisa diterapkan tidak hanya pada perbankan Islam tetapi juga di tingkat pengadilan agama maupun pengadilan negeri bahkan bisa diterapkan pada bidang arbitrase (menjadi arbiter).
Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Visi Mewujudkan Program Studi Muamalah Sebagai lembaga pendidikan tinggi pilihan utama pada tingkat dunia yang mengembangkan hukum muamalah (Hukum Ekonomi Syari’ah) secara integral pada tahun 2018.
Misi Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran dalam displin hukum muamalah (Hukum Ekonomi Syari’ah) untuk melahirkan sumber darya manusia yang berkualitas secara akademik dan professional serta memiliki integritas pribadi sebagai sarjana muslim. Menyelenggarakan penelitian untuk mengembangkan hukum muamalah (Hukum Ekonomi Syari’ah) dalam era globalisasi. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dengan memanfaatkan pengembangan perspektif keilmuan hukum muamalah (Hukum Ekonomi Syari’ah). Menyelenggarakan pendidikan yang otonom, akuntabel, transparan dan menjamin peningkatan kualitas yang berkelanjutan.
Tujuan Menjadikan jurusan Muamalah yang mampu menyelenggarakan program pendidikan dan pengajaran dalam displin hukum muamalah (Hukum Ekonomi Syari’ah) yang bermutu, efisien, dan mengakomodasi minat mahasiswa. Menghasilkan sarjana Hukum Islam yang profesional dan tanggap terhadap perubahan masyarakat dalam era globalisasi
Mewujudkan jurusan muamalah sebagai pusat kebudayaan akademis dan pengabdian kepada masyarakat dengan memanfaatkan pengembangan perspektif keilmuan hukum muamalah (Hukum Ekonomi Syari’ah) Mewujudkan jurusan Muamalah sebagai penyelenggarakan pendidikan yang berkualitas..
Prospek Pekerjaan Bekerja di Bank Syari’ah, Badan Amil Zakat, Baitul Mal wa Al-Tamwil (BMT), Pegadaian Syari’ah, Asuransi Syari’ah dan Lembaga Keuangan lainnya. Bekerja di Kementerian Agama, Staf, KUA dan lain-lain.
Bekerja di Pengadilan Agama, sebagai staf, Panitera, Juru Sita, Hakim Bekerja di Pengadilan Agama, sebagai staf, Panitera, Juru Sita, Hakim. Provinsi Riau dalam bidang pendidikan dan pelatihan, sosialisasi dan pertukaran informasi dalam masalah hukum zakat, wakaf dan juga ekonomi. Bekerja sebagai Pengacara
Prinsip – prinsip Ekonomi Islam itu secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut : Dalam Ekonomi Islam, berbagai jenis sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan Tuhan kepada manusia. Manusia harus memanfaatkannya seefisien dan seoptimal mungkin dalam produksi guna memenuhi kesejahteraan secara bersama di dunia yaitu untuk diri sendiri dan untuk orang lain. Namun yang terpenting adalah bahwa kegiatan tersebut akan dipertanggung-jawabkannya di akhirat nanti.
Islam mengakui kepemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu, termasuk kepemilikan alat produksi dan faktor produksi. Pertama, kepemilikan individu dibatasi oleh kepentingan masyarakat, dan Kedua, Islam menolak setiap pendapatan yang diperoleh secara tidak sah, apalagi usaha yang menghancurkan masyarakat.
Ringkasnya beberapa prinsip ekonomi syariah adalah sebagai berikut : Riba Zakat Haram Gharar dan Maysir Takaful
Riba Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Sedangkan menurut istilah teknis riba berarti pengambilan dari harta pokok atau modal secara batil (Antonio, 1999). Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba. Namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.
Zakat Zakat merupakan instrumen keadilan dan kesetaraan dalam Islam. Keadilan dan kesetaraan berarti setiap orang harus memiliki peluang yang sama dan tidak berarti bahwa mereka harus sama-sama miskin atau sama-sama kaya.
Haram Sesuatu yang diharamkan adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah sesuai yang telah diajarkan dalam Alquran dan Hadist. Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa praktek dan aktivitas keuangan syariah tidak bertentangan dengan hukum Islam, maka diharapkan lembaga keuangan syariah membentuk Dewan Penyelia Agama atau Dewan Syariah. Dewan ini beranggotakan para ahli hukum Islam yang bertindak sebagai auditor dan penasihat syariah yang independen.
Gharar dan Maysir Al-Quran melarang secara tegas segala bentuk perjudian (QS. 5:90-91). Alquran menggunakan kata maysir untuk perjudian, berasal dari kata usr (kemudahan dan kesenangan): penjudi berusaha mengumpulkan harta tanpa kerja dan saat ini istilah itu diterapkan secara umum pada semua bentuk aktivitas judi.
.Takaful Takaful adalah kata benda yang berasal dari kata kerja bahasa arab kafala, yang berarti memperhatikan kebutuhan seseorang.Pada hakikatnya, konsep takaful didasarkan pada rasa solidaritas, responsibilitas, dan persaudaraan antara para anggota yang bersepakat untuk bersama-sama menanggung kerugian tertentu yang dibayarkan dari aset yang telah ditetapkan. Dengan demikian, praktek ini sesuai dengan apa yang disebut dalam konteks yang berbeda sebagai asuransi bersama (mutual insurance), karena para anggotanya menjadi penjamin (insurer) dan juga yang terjamin (insured).
Penerapan Hukum Ekonomi Syariah Sejarahnya upaya penerapan hukum syari’ah atau hukum islam di Indonesia sebenarnya sudah dilakukan semenjak masa perjuangan kemerdekaan bangsa. Dimana kita ketahui sendiri memang motor perjuangan kemerdekaan kita saat itu banyak didominasi oleh pejuang-pejuang muslim yang memegang teguh prinsip-prinsip hukum syari’ah.
Perjuangan tersebut memang tidak secara frontal dilakukan, tapi lebih banyak kepada upaya-upaya politis yang berbasis pada kelompok dan budaya. Sayangnya kemudian upaya-upaya tersebut terbentur dengan kekuasaan politik pemerintah Hindia-Belanda pada masa penjajahannya secara sistematis terus mengikis pemberlakuan hukum syari’ah di tanah-tanah jajahannya.
Sejalan dengan perkembangan pesat sistem ekonomi syari’ah dewasa ini berbagai upaya-upaya sistematis dilakukan oleh pejuang-pejuang ekonomi syari’ah pada level atas untuk kemudian memuluskan penerapan hukum ekonomi syari’ah secara formal pada tatanan payung hukum yang lebih diakui pada tingkat nasional.
Penerapan Ekonomi Syariah Perkembangan sistem finansial syariah yang pesat boleh jadi mendapat tambahan dorongan sebagai alternatif atas kapitalisme, dengan berlangsungnya krisis perbankan dan kehancuran pasar kredit saat ini, demikian menurut pendapat para akademisi Islam dan ulama. Dengan nilai 300 miliar dolar dan pertumbuhan sebesar 15 persen per tahun, sistem ekonomi Islam itu melarang penarikan atau pemberian bunga yang disebut riba. Sebagai gantinya, sistem finansial syariah menerapkan pembagian keuntungan dan pemilikan bersama.
Dalam ajaran Islam, perilaku individu dan masyarakat diarahkan ke arah bagaimana cara pemenuhan kebutuhan mereka dilaksanakan dan bagaimana menggunakan sumber daya yang ada. Hal ini menjadi subyek yang dipelajari dalam Ekonomi Islam sehingga implikasi ekonomi yang dapat ditarik dari ajaran Islam berbeda dengan ekonomi tradisional. Oleh sebab itu, dalam Ekonomi Islam, hanya pemeluk Islam yang berimanlah yang dapat mewakili satuan ekonomi Islam.
Thank you……..