Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan"— Transcript presentasi:

1 Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan
Teo Jasmanto Wisnu Prasetyo Utomo

2 Kerjasama Ekonomi Dalam Islam
Hal Yang Dilarang Dari Sistem Ekonomi Global Riba Bentuk-Bentuk Kerjasama Ekonomi Dalam Islam Syirkah Mudarabah Musaqah Muzara’ah Mukhabarah Rahn Hawalah Perbandingan Antara Bank Islam dengan Bank Konvensional Hikmah dan Manfaat Kerjasama Ekonomi Islam

3 Dalam Islam, pembahasan masalah ekonomi dikenal dengan MUAMALAH
Dalam Arti Luas: Hukum Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan masalah duniawi dalam pergaulan sosial. Dalam Arti Sempit: Aturan Allah yang wajib ditaati yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda.

4 Apa Itu Riba? Riba ( dalam kehidupan sehari-hari biasa disebut bunga ) adalah tambahan uang yang harus dibayar jika kita mengembalikan sesuatu yang kita pinjam dari Bank atau orang lain. Mengapa riba dilarang? Menimbulkan penganiayaan dan kezaliman diantara manusia. Menjerumuskan orang dalam transaksi yang merugikan. Memundurkan kehidupan masyarakat baik fisik, moral, maupun ekonomi. Menghancurkan berkah pada fisik, harta, dan kehidupan masyarakat secara umum. Menimbulkan rasa ketakutan dan ketidaktentraman dalam masyarakat.

5 Bentuk-Bentuk Kerjasama Ekonomi Dalam Islam
Syirkah ‘I N A N M U F A W W A D H A H M U D H A R A B A H W U J U H ‘ A B D A N/ A’M A A L

6 PENJELASAN Syirkah ‘Inan : Para pihak yang berserikat mencampurkan modal dalam jumlah yang tidak sama, misalnya Rp X dicampur dengan Rp Y Syirkah Mufawwadhah : Para pihak mencampurkan modal dengan jumlah yang sama, yakni Rp X dicampur dengan Rp X juga Syirkah Wujuh : Percampuran antara modal dengan reputasi (nama baik seseorang/kepercayaan) Syirkah ‘Abdan: Percampuran jasa/ keahlian/ profesi/ pekerjaan diantara para pihak yang berserikat Syrikah Mudharabah dijelaskan tersendiri

7 Musyarakah/Syirkah (Partnership)
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan * Dasar Hukum: Q.S An Nisa : 12; QS Shaad : 24, Hadist, Ijma’

8 ATURAN DALAM MUSYARAKAH
Para pihak memberikan kontribusi baik berupa modal, harta, pinjaman harta, tenga dan waktu sehingga tidak ada satu pihak pun yg semata-mata menjadi mudharib. Para pihak setuju untuk berhubungan dlm suatu kerjasama dan dalm waktu yg sudah ditentukan Penilaian penyertaan atau kontribusi dilakukan dengan harga pasar yang wajar Pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan yang umumnya merupakan fungsi dari jumlah kontribusi yg diberikan oleh masing-masing pihak yg terlibat. Kerjasama dapat berakhir bila ada pihak ada meninggal atau mengundurkan diri

9 M U D H A R A B A H Secara teknis mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul mal ) menyediakan seluruh (100 %) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). Keuntungan usaha mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Jika kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian pengelola maka ia harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. A (Shahibul Mal) dayn (uang/financial asset) B (Mudharib) ‘ayn (jasa/keahlian/real asset)

10 MUSAQAH, MUZARA’AH DAN MUKHABARAH
Musaqah adalah bentuk kerjasama pada perkebunan dimana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen. Muzara’ah adalah kerjasama pengolahan tanaman pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap di mana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase) dari hasil panen tiap tahun. Prinsipnya sama dengan Syirkah. Muzara’ah identik dengan Mukhabarah. Perbedaannya : Muzara’ah : Benih dari penggarap Mukhabarah : Benih dari pemilik lahan

11 Rahn Pengertian: Menjadikan barang yang mempunyai nilai harta sebagai jaminan hutang sehingga penerima dapat mengambil kembali hutangnya semua atau sebagian. Dalam Perbankan akad ini dapat digunakan sebagai tambahan pembiayaan yang beresiko dan memerlukan jaminan (accessoir) Akad ini dapat juga menjadi produk tersendiri untuk melayani kebutuhan nasabah yang bersifat jasa maupun konsumtif. Bank tidak dapat meminta biaya kecuali biaya pemeliharaan dan keamanan atas barang yang digadaikan tersebut.

12 HAWALAH Hawalah adalah akad pemindahan utang piutang satu pihak kepada pihak lain. Adapun akad hawalah yang dipraktekkan umumnya berbentuk subrogasi. Di pasar konvensional praktek hawalah dapat dilihat pada transaksi anjak piutang (factoring). Hawalah juga dapat dilihat dalam bentuk transaksi pembiayaan dan jual beli surat-surat berharga.

13 No Bank Islam Bank Konvensional 1. Melakukan investasi yang halal saja. Investasi yang halal dan haram. 2. Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli atau sewa-menyewa. Memakai perangkat bunga. 3. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitor-debitor. 4. Penghimpunan dana dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah. Tidak terdapat dewan sejenis.

14 Hikmah dan Manfaat Kerjasama Ekonomi Islam
Menjalin ukhuwah islamiyah dengan muslim yang lain. Penabung akan memperoleh bagi hasil dengan pihak Bank Islam. Masyarakat dapat meminjam uang untuk modal usaha dengan ketentuan bagi hasil yang telah memenuhi persyaratan. Dapat menabung uang untuk memenuhi ongkos haji. Manfaat: Memberikan lapangan pekerjaan bagi para pengangguran. Peserta asuransi memperoleh bantuan dana ketika mengalami musibah.

15 Daftar Pertanyaan:


Download ppt "Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google