assalamu’alaikum wr.wb
4. Ria Defti Nurharinda (06081181419066) Demokrasi Oleh : 1. Anisa Padila (06081181419070) 2. Dwi Ranti Dhea Karima (06081281419064) 3. Mecy Margavina (06081181419021) 4. Ria Defti Nurharinda (06081181419066)
Pengertian Demokrasi Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Jenis Demokrasi 1. Demokrasi Langsung Bentuk demokrasi yang pertama adalah demokrasi langsung, yaitu semua warga negara berpartisipasi langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan. 2. Demokrasi Perwakilan Di kebanyakan negara demokrasi modern, seluruh rakyat masih merupakan satu kekuasaan berdaulat namun kekuasaan politiknya dijalankan secara tidak langsung melalui perwakilan; ini disebut demokrasi perwakilan.
Prinsip-prinsip demokrasi Prinsip-prinsip demokrasi adalah: Kedaulatan rakyat; Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah; Kekuasaan mayoritas; Hak-hak minoritas; Jaminan hak asasi manusia; Pemilihan yang bebas, adil dan jujur; Persamaan di depan hukum; Proses hukum yang wajar; Pembatasan pemerintah secara konstitusional; Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik; Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Asas Pokok Demokrasi Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu: 1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan 2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Ciri-ciri Pemerintahan Demokrasi Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan). Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara). Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat. Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat. Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
DEMOKRASI INDONESIA Sistem pemerintahan Indonesia menganut demokrasi konstitusional, yaitu pemerintahan berdasarkan konstitusi (hukum dasar). Landasan Demokrasi Indonesia Alinea empat pembukaan UUD 1945 khususnya sila ke-4 Pancasila. Penjelasan umum UUD1945, khususnya tentang sistem pemerintahan negara. Pada bagian tersebut dinyatakan bahwa: a. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat) b. Sistem konstitusional. Pemerintahan berdasarka atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas)
Karakteristik Sanusi (1999) mengidentifikasi 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia yang dikenal dengan “The Ten Pilars of Indonesian Constitutional Democracy” Demokrasi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Demokrasi berdasarkan Hak Asasi Manusia Demokrasi berdasarkan Kedaulatan Rakyat Demokrasi berdasarkan Kecerdasan Rakyat Demokrasi berdasarkan Pemisahan Kekuasaan Negara Demokrasi berdasarkan Otonomi Daerah Demokrasi berdasarkan Supermasi Hukum (Rule of Law) Demokrasi berdasarkan Peradilan yang bebas Demokrasi berdasarkan Kesejahteraan Rakyat Demokrasi berdasarkan Keadilan Sosial
Sejarah Perkembangan Demokrasi di Indonesia Sebelum Tahun 1945 (Pra Kemerdekaan) Pemahaman demokrasi belum dapat diartikan sebagai wujud pemerintahan rakyat, karena saat itu belum ada negara pemerintahan. Tahun 1945-1950 (Masa Revolusi) Berdasarkan pada konstitusi negara (UUD1945) Indonesia adalah negara demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Pada masa pemerintahan tahun 1945-1950, para pemimpin negara berkeinginan kuat untuk mengidentifikasi pemerintahan yang demokratis. Tahun 1950-1959 (Demokrasi Liberal) Demokrasi yang dipakai adalah demokrasi parlementer atau demokrasi liberal.
Tahun 1950-1959 (Demokrasi Terpimpin) Demokrasi terpimpin merupakan kebalikan dari demokrasi parlementer, yang mana pada saat itu kehendak presiden dalam rangka menempatkan diri sebagai satu-satunya paling berkuasa di Indonesia dan menyimpang dari prinsip-prinsip demokrasi. Tahun 1965-1998 (Demokrasi Pancasila) Terbentuknya demokrasi pancasila diprediksi akibat penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan penyebab utama kegagalan demokrasi parlementer.
Tahun 1998-1999 (Demokrasi di Masa Transisi) Pada masa ini banyak sekali pembangunan dan perkembangan ke arah kehidupan Negara demokratis. Tahun 1999-2004 (Demokrasi di Masa Reformasi) Demokrasi masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid pembangunan demokrasi berkembang secara luas. Tahun 2004-Sekarang (Demokrasi Kedaulatan Rakyat) Dalam pelaksanaannya rakyat secara langsung menentkan pemimpinnya melalui pemilu secara langsung, sedangkan peran MPR, DPR dan DPD tidak lagi dapat secara langsung menjatuhkan Presiden, Gubernur, Walikota, dan Bupati.
Sekian & Terima Kasih billahi fissabilil’haq, fastabiqul khairat Wassalamu alaikum Wr. Wb