ASPEK HUKUM DALAM SKB Juhari, S.E. M.M..

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
Advertisements

BENTUK BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Definisi perusahaan dan bentuk-bentuk perusahaan
Studi Kelayakan Bisnis
TINJAUAN USAHA Dr. Djoko Poernomo, M.Si.
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Aspek Hukum Rini Aprilia, M.Sc.
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
KELAYAKAN USAHA Usaha yang akan dijalankan diharapkan dapat memberikan penghasilan sesuai dengan target yang telah ditetapkan Pencapaian tujuan usaha harus.
Rika Kharlina Ekawati, S.E., M.T.I
Aspek Hukum (Yuridis) Aspek hukum bertujuan untuk meneliti keabsahan, kesempurnaan dan keaslian dokumen-dokumen yang dimiliki. Bentuk Badan Usaha: 1. Perusahaan.
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
Bentuk Kepemilikan Bisnis, Etika Bisnis, dan Tanggung Jawab Sosial
PERSIAPAN PENDIRIAN USAHA DRS. UNTUNG KALIMANTORO
MASALAH POKOK DALAM ORGANISASI PERUSAHAAN
Kewirausahaan “Mendirikan Usaha”
ASPEK HUKUM F. Hafiz Saragih M.Sc.
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, S.E., S.Kom
Bentuk – bentuk Perusahaan
paten, hak milik industri, Perum, Perjan, Persero, Perusahaan negara,
HUKUM PERUSAHAAN.
STUDI KELAYAKAN BISNIS Session - 2
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -2 M-4
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
CARA MENDIRIKAN USAHA.
PERATURAN , REGULASI DI BIDANG IT
Aspek Hukum.
MANAJEMEN PAJAK PEMILIHAN BENTUK USAHA
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Mata Kuliah Pengantar Bisnis Fak. Ekonomi & Bisnis Univ. Mercu Buana
Prosedur Pendirian Bisnis di Bidang Teknologi Informasi
Bentuk-bentuk usaha (CV, perseorangan, perseroan, koperasi, dll.)
Lecture Note : Ir. M. Yamin Siregar, MM
BAGAIMANA CARA MENDIRIKAN USAHA
Memulai Bisnis dan Jenis-jenis Bisnis
ASPEK YURIDIS STUDI KELAYAKAN BISNIS Chapter 2
BENTUK PERUSAHAAN Oleh: Suyono, S.E,M.SM.
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Marliana B. Winanti, S.Si., M.Si
Bentuk-bentuk Badan Usaha
BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2. BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2.
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI.
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Bentuk Badan Usaha Pertemuan 5 2x45 Menit Kompetensi Dasar :
Studi Kelayakan Bisnis
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
Cara Mendirikan Usaha.
Presented by: Cempaka Paramita,
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
HUKUM PERUSAHAAN.
PENGANTAR AKUNTANSI.
Bentuk-Bentuk Badan Hukum dan Perusahaan
Hukum Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV)
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
BENTUK-BENTUK ORGANISASI BISNIS
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
STUDI KELAYAKAN BISNIS
Jenis-Jenis Organisasi Agribisnis
STUDI KELAYAKAN USAHA/BISNIS
CARA MENDIRIKAN USAHA.
Bagian 3. Cara Mendirikan Usaha
ORGANISASI AGRIBISNIS
Cara Mendirikan Usaha Kuliah V Jumat, 21 September 2018.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha. Jenis-jenis Badan Usaha KOPERASI BUMN BUMS.
ASPEK HUKUM DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS
Business Law Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3 1Tony Soebijono.
Transcript presentasi:

ASPEK HUKUM DALAM SKB Juhari, S.E. M.M.

Pengantar Aspek Hukum Tujuan dari aspek hukum adalah untuk meneliti keabsahan, kesempurnaan, dan keaslian dari dokumen-dokumen yang dimiliki. Bagi badan usaha yang akan dijalankan juga perlu dipersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan aspek hukum seperti badan hukum perusahaan yang dipilih seperti apakah Perseroan Terbatas (PT), firma, koperasi,atau yayasan.

Next… Bagi penilai studi kelayakan bisnis, dokumen yang perlu diteliti ke absahan, kesempurnaan dan keasliannya meliputi badan hukum, izin-izin yang dimiliki, sertifikat tanah atau dokumen lainnya yang mendukung kegiatan usaha tersebut.

Dalam praktiknya jenis badan hukum yang ada di Indonesia sebagai berikut : Perseorangan Firma (Fa) Perseroan Komanditer (CV) Perseroan Terbatas (PT) Perusahaan Negara Perusahaan Daerah Yayasan Koperasi

Perusahaan Perseorangan Perusahaan perseorangan merupakan perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan (hanya seorang). Untuk mendirikan perusahaan perseorangan sangatlah sederhana dan tidak memerlukan persyaratan khusus, sebagaimana bentuk badan hukum lainnya.

Firma (Fa) Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Untuk mendirikan firma terdiri dari 2 cara. Pertama melalui akta resmi dan yang kedua akta di bawah tangan. Jika melalui akta resmi, maka proses selanjutnya harus sampai diberita Negara. Namun, jika memilih akta dibawah tangan proses tersebut tidak perlu, cukup melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.

Perseroan Komanditer (Comanditer Vennotschap) Perseroan Komanditer, atau lebih sering disingkat dengan CV, merupakan persekutuan yang didirikan atas dasar kepercayaan.Dalam perseroan Komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan.

Perseroan Terbatas (PT) Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum jenis ini memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya bidang usaha yang dimiliki, kewenangan, dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas kepada modal yang disetor.

Pengertian Perseroan Terbatas menurut undang-undang adalah : “Badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian yang melakukan kegiatan usaha dengan modal tertentu, yang seluruhnya terbagi dalam saham memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.”

Perusahaan Negara Perusahaan Negara (PN) adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan undang-undang. Modal untuk mendirikan PN adalah atas kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak dipisahkan atas saham. Perusahaan Negara dipimpin oleh seorang kepala atau direksi yang diangkat oleh pemerintah. Perusahaan Negara dibagi kedalam beberapa jenis antara lain perusahaan jawatan (perjan), perusahaan umum (perum), perusahaan perseroan (Persero).

Perusahaan Daerah Perusahaan daerah merupakan perusahaan yang didirikan dengan suatu peraturan daerah. Modalnya seluruhnya atau sebagian besar milik pemerintah daerah uang dipisahkan kecuali dengan ketentuan lain dengan atau berdasarkan undang-undang.

Yayasan Yayasan merupakan badan usaha yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan dan lebih menekankan usahanya pada tujuan sosial. Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya. Yayasan memiliki pengurus dan harta milik pengurus dipisahkan dari harta yayasan.

Koperasi Menurut Undang-Undang No.25 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.

Banyaknya izin dan jenis-jenis izin yang dibutuhkan tergantung dari jenis usaha yang dijalankan, adapun izin yang dimaksud adalah : Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Izin-izin Usaha Sertifikat tanah atau surat-surat berharga yang dimiliki

Dokumen Yang Di Teliti Bentuk Badan Usaha Bukti diri Tanda Daftar Perusahaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Izin-izin Perusahaan Keabsahan ddokumen lainnya

Izin-izin perusahaan Surat izin usaha perdagangan (SIUP), Surat izin usaha industri (SIUI), bagi perusahaan atau usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri dari Departemen Perdagangan dan perindustrian Izin usaha tambang dari Departemen Pertambangan Izin usaha perhotelan dan pariwisata dari Departemen Pariwisata dan Telekomunikasi. Izin usaha farmasi dan rumah sakit dari Departemen Kesehatan. Izin usaha peternakan dan pertanian dari Departemen Pertanian Izin domisili dimana perusahaan/lokasi proyek berada dari pemda Izin gangguan untuk usaha tertentu guna menghindari segala kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan. Izin mendirikan bangunan (IMB), khusus untuk pendirian gedung baru atau merehab pembangunan suatu gedung. Izin tenaga kerja asing jika ada.

Keabsahan Dokumen Lainnya Status Hukum Tanah Kendaraan Bermotor Serta surat-surat atau sertifikat lainnya yang kita anggap perlu.

THANK’S…….