KEWIRAUSAHAAN Bentuk Badan Usaha
USAHA KECIL BIG SCALE ENTERPRISE ONE MAN ENTERPRISE D E V L O P M N T FAMILY ENTERPRISE SMALL SCALE ENTERPRISE MEDIUM SCALE ENTERPRISE BIG SCALE ENTERPRISE
AKTIVITAS USAHA KECIL PRODUCT – PRODUCING FIRMS MANUFACTURING MINING FORESTRY FISHERY AGRICULTURE
AKTIVITAS USAHA KECIL 2 B. PRODUCER OF PRODUCT AND SERVICE COMBINATION WHOLESALE FIRMS RETAIL STORE C. PROVIDER OF SERVICE SERVICE FIRMS FINANCE FIRMS
SESEORANG YANG MEMPUNYAI KREATIVITAS SUATU BISNIS BARU ENTREPRENEUR SESEORANG YANG MEMPUNYAI KREATIVITAS SUATU BISNIS BARU DALAM MENGHADAPI RESIKO DAN KETIDAKPASTIAN YANG BERTUJUAN UNTUK PENCAPAIAN LABA DAN PERTUMBUHAN USAHA BERDASARKAN IDENTIFIKASI PELUANG DAN MENDAYAGUNAKAN SUMBER-SUMBER SERTA MEMODALI PELUANG TERSEBUT
CIRI-CIRI ENTREPRENEUR MEMPUNYAI HASRAT UNTUK SELALU BERTANGGUNG JAWAB BISNIS DAN SOSIAL KOMITMEN TERHADAP TUGAS MEMILIH RESIKO YANG MODERAT MERAHASIAKAN KEMAMPUAN UNTUK SUKSES CEPAT MELIHAT PELUANG
CIRI-CIRI ENTREPRENEUR 2 ORIENTASI KE MASA DEPAN SELALU MELIHAT KEMBALI PRESTASI MASA LALU SIKAP HAUS TERHADAP “MONEY” SKILL DALAM ORGANISASI TOLERANSI TERHADAP AMBISI FLEKSIBILITAS TINGGI
CIRI-CIRI PERUSAHAAN KECIL MANAJEMEN BERDIRI SENDIRI MODAL DISEDIAKAN OLEH SEORANG PEMILIK ATAU SEKELOMPOK KECIL DAERAH OPERASINYA LOKAL UKURAN DALAM KESELURUHAN RELATIF KECIL
PERBEDAAN DENGAN PERUSAHAAN BESAR PERUSAHAAN KECIL UMUMNYA DIKELOLA PEMILIK STRUKTUR ORGANISASI SEDERHANA PEMILIK MENGENAL KARYAWAN PROSENTASE KEGAGALAN PERUSAHAAN TINGGI KEKURANGAN MANAJER yang AHLI Modal JANGKA PANJANG SULIT DIPEROLEH PERUSAHAAN BESAR DIKELOLA BUKAN OLEH PEMILIK STRUKTUR ORGANISASI KOMPLEKS PEMILIK MENGENAL SEDIKIT KARYAWAN PROSENTASI KEGAGALAN RENDAH BANYAK AHLI MANAJEMEN MODAL JANGKA PANJANG RELATIF MUDAH DIPEROLEH
KEKUATAN PERUSAHAAN KECIL KEBEBASAN UNTUK BERTINDAK MENYESUAIKAN KEPADA KEBUTUHAN SETEMPAT PERAN SERTA DALAM MELAKUKAN USAHA/TINDAKAN
KEKURANGAN PERUSAHAAN KECIL RELATIF LEMAH DALAM SPESIALISASI MODAL DALAM PENGEMBANGAN TERBATAS KARYAWAN RELATIF SULIT UNTUK MENDAPAT YANG CAKAP
FAKTOR-FAKTOR KEBERHASILAN USAHA MENGEMBANGKAN RENCANA PERUSAHAAN KEMAMPUAN MANAJEMEN MEMENUHI KEBUTUHAN MODAL
UNSUR UTAMA DALAM RENCANA USAHA A. PROFIL PRIBADI KELAYAKAN KREDI, REFERENSI-REFERENSI RESUME TENTANG PENGALAMAN PERUSAHAAN REFERENSI-REFERENSI PRIBADI
UNSUR UTAMA DALAM RENCANA USAHA 2 B. PROFIL PERUSAHAAN SEJARAH PERUSAHAAN ANALISIS PASAR DAN PESAING STRATEGI PERSAINGAN DAN RENCANA OPERASI RENCANA ARUS KAS “CASH FLOW” ANALISA BREAK EVENT
UNSUR UTAMA DALAM RENCANA USAHA 3 C. PAKET PINJAMAN JUMLAH YANG DIMINTA JENIS PINJAMAN YANG DIMINTA ALASAN PEMBENARAN KETENTUAN-KETENTUAN DAN JADWAL PEMBAYARAN KEMBALI
KEMAMPUAN MANAJEMEN PERSONIL FASILITAS FISIK AKUNTANSI KEUANGAN PEMBELIAN PENGURUSAN BARANG DAGANGAN PENJUALAN ADVERTENSI RESIKO PENYELENGGARAAN SEHARI-HARI
JENIS MODAL MODAL KERJA (WORKING CAPITAL) MODAL PEMILIK (EQUITY CAPITAL) MODAL SENDIRI MODAL VENTURA
SEBAB-SEBAB KEGAGALAN STRUKTUR MODAL YANG TIDAK MEMADAI PENGGUNAAN METODA DAN PERALATAN YANG SUDAH USANG TIDAK ADANYA PERENCANAAN JANGKA PANJANG KECAKAPAN PRIBADI
TANDA-TANDA KEGAGALAN PERUSAHAAN PENJUALAN MENURUN PERBANDINGAN UTANG SEMAKIN TINGGI BIAYA OPERASI MENINGKAT PENGURANGAN DALAM MODAL KERJA KEUNTUNGAN MENURUN/ KERUGIAN MENINGKAT
SOLUSI UNTUK MENGHINDARI KEGAGALAN MENGURANGI BIAYA OPERASI MENINGKATKAN PENJUALAN MENINJAU KEMBALI KERUGIAN KREDIT MENGHINDARI RESIKO MEMERIKSA KEMBALI PERSEDIAAN
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Bentuk Bisnis Perusahaan Perseorangan (Proprietorship) Perusahaan Kemitraan/ Partnership (Firma, CV) Korporasi/corporation Koperasi
Perusahaan Perseorangan Perusahaan Perseorangan adalah Bisnis yang dimiliki oleh seorang Pemilik
Pengendalian seutuhnya Semua laba Hanya untuk pengusaha Keuntungan Perusahaan Perseorangan Organisasi Sederhana Pajak Rendah
Bertanggung JawabAtas Semua kerugian Dana Terbatas Kerugian Perusahaan Perseorangan Tanggung Jawab Tidak terbatas Keterampilan Terbatas
Partnership
Keuntungan Partnership Dana Tambahan Kerugian Ditanggung Bersama Lebih ada Spesialisasi
Kerugian Partnership Berbagi Pengendalian Tanggung Jawab Tidak terbatas Berbagi Laba
PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
Merupakan suatu bentuk badan usaha pribadi yang memikul risiko secara pribadi pula atau perorangan. Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang merupakan bentuk peralihan antara bentuk partnership dan dapat pula dimungkinkan sebagai one man corporation atau een manszaak. Dalam hubungan ini dapat pula diberlakukan pasal 6 dan pasal 18 Kitab Undang-undang Hukum Dagang
SUMBER MODAL PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG Sumber modal Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang adalah dari pemilik atau dapat pula menggunakan modal pinjaman. Contoh Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang adalah toko pakaian, toko makanan dan lain-lain.
TANGGUNG JAWAB PEMILIK PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG Pada Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang tidak terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik dengan kekayaan perusahaan sehingga utang perusahaan berarti pula utang pemiliknya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa seluruh harta kekayaan pemilik menjadi jaminan bagi semua utang perusahaannya. Oleh karena itu, pemilik Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas.
KELEBIHAN PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG Aktivitas relatif sedikit dan sederhana sehingga organisasinya relatif mudah. Biaya organisasi rendah. Pendirian dan pembubarannya mudah karena tidak memerlukan formalitas. Seluruh keuntungan yang diperoleh menjadi hak pemilik. Manajemen relatif fleksibel.
KELEMAHAN PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Apabila kekayaan perusahaan tidak dapat menutup utang perusahaan, maka kekayaan pribadi menjadi jaminan untuk menutup kekurangan pembayaran utang perusahaan tersebut. Status hukum Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang adalah bukan badan hukum. Pada umumnya kemampuan investasi terbatas sehingga besar atau luas usaha juga terbatas. Apabila pemilik perusahaan meninggal dunia atau tidak dapat aktif untuk waktu yang cukup lama maka kegiatan perusahaan akan terhenti. Kemampuan manajerial yang terbatas.
COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV) / PERSEKUTUAN KOMANDITER Pengertian: I.G. Rai Widjaya: “Suatu perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab untuk seluruhnya atau bertanggung jawab secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (geldschieter).”
COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV) / PERSEKUTUAN KOMANDITER Pengertian Persekutuan Komanditer terdapat dalam pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, yaitu: Ayat 1: “Persekutuan secara melepas uang yang dinamakan persekutuan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.” Ayat 2: “Dengan demikian bisalah terjadi suatu persekutuan itu pada suatu ketika yang sama merupakan persekutuan firma terhadap sekutu firma di dalamnya dan merupakan persekutuan komanditer terhadap pelepas uang.”
KARAKTERISTIK CV Berdasarkan pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, terdapat karakteristik yang khas dari CV, yaitu terdapatnya 2 macam sekutu: Satu orang atau lebih secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk keseluruhannya atau sering disebut dengan sekutu komplementer atau sekutu aktif. Artinya sekutu komplementer bertugas untuk: * Mengurus CV. * Berhubungan hukum dengan pihak ketiga. * Bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
KARAKTERISTIK CV Satu orang atau lebih sebagai pelepas uang atau yang sering disebut dengan sekutu komanditer atau sekutu diam. Artinya sekutu komanditer: * Wajib menyerahkan uang, benda ataupun tenaga kepada persekutuan sebagaimana yang telah disanggupkan. * Berhak menerima keuntungan. * Tanggung jawab terbatas pada jumlah pemasukan yang telah disanggupkan. * Tidak boleh campur tangan dalam tugas sekutu komplementer (Pasal 20 Kitab Undang-undang Hukum Dagang), bila dilanggar maka tanggung jawabnya menjadi tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan (tanggung jawab sekutu komplementer) berdasarkan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
PENDIRIAN CV Untuk mendirikan CV, para pendiri CV tidak memerlukan formalitas, artinya pendirian CV dapat dilakukan, baik dengan lisan maupun tulisan. Apabila dilakukan dengan tulisan maka dapat dilakukan dengan akta otentik ataupun akta di bawah tangan. Juga tidak ada keharusan dari pendiri CV untuk melakukan pendaftaran dan juga tidak ada keharusan untuk diumumkan dalam Lembaran Negara. Dengan demikian CV tidak dapat dikategorikan sebagai badan hukum sebagaimana halnya Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang. Tetapi pada saat ini berdasarkan pengamatan Purwosutjipto, “dalam praktek di Indonesia menunjukkan suatu kebiasaan bahwa orang mendirikan CV berdasarkan akta Notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang (di wilayah tempat kedudukan CV) dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I.”
KELEBIHAN CV Pendiriannya tidak terlalu rumit, yaitu dapat dilakukan, baik dengan lisan maupun tulisan. Apabila dilakukan dengan tulisan maka dapat dibuat akta otentik dengan akta Notaris ataupun dengan akta di bawah tangan. Akta Notaris merupakan alat pembuktian yang membuat kedudukan CV kuat apabila berhubungan dengan pihak ketiga. Bentuk badan usaha CV telah mendapat kepercayaan masyarakat. Banyak pengusaha kecil dan menengah terutama perusahaan keluarga yang memilih bentuk badan usaha CV karena dalam CV tidak semua sekutu harus memasukkan sesuatu ke dalam CV dan tidak semua sekutu harus mengurus perusahaan. Dalam CV yang memasukkan sesuatu ke dalam CV dan mempunyai tanggung jawab terbatas hanya sekutu komanditer (sekutu pasif) sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer (sekutu aktif). Dengan demikian CV lebih fleksibel dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya.
KELEBIHAN CV Struktur organisasi CV tidak terlalu rumit. Organ yang terdapat dalam CV hanya sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Laba yang diperoleh CV hanya dikenakan Pajak Penghasilan 1 kali, yaitu pada badan usaha saja sedangkan pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu komanditer tidak lagi dikenakan Pajak Penghasilan. Modal yang dibutuhkan untuk mendirikan dan menjalankan CV tidak ditentukan, dapat besar maupun kecil sehingga bentuk badan usaha CV banyak dipilih oleh perusahaan kecil dan menengah.
KELEMAHAN CV Apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif maka tanggung jawabnya akan menjadi tanggung jawab pribadi sesuai dengan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Status hukum badan usaha CV adalah bukan badan hukum sehingga tidak banyak dipilih oleh pengusaha yang melakukan kegiatan usaha besar. Seperti kita ketahui bahwa untuk mengerjakan proyek-proyek besar dibutuhkan badan usaha yang statusnya badan hukum, yaitu P.T. CV tidak dapat menumpuk modal dengan jalan menghimpun modal dari para sekutunya. Berbeda dengan P.T. yang dapat menumpuk modal dengan jalan menghimpun modal dari para pemegang sahamnya.
Korporasi
Akses Terhadap Modal Tanggung Jawab Terbatas Transfer Kepemilikan Keuntungan Korporasi
Kerugian Korporasi Biaya Kerorganisasian Tinggi Transparansi Publik Masalah Keagenan Pajak Tinggi
Perbandingan Bentuk Bisnis Business Form Liability Continuity Management Source of Investment Proprietorship Personal Unlimited Ends with death or decision of owner Personal, unrestricted General Partnership End with death or decision of any partner Unrestricted or depends on partnership agreement Personal by Partner(s) Corporation Capital Investment As stated in charter, perpetual or for specified period of years Under control of board of directors, which is selected by stockholders Purchase of Stock
BUMN Badan Usaha yang sebagian besar sahamnya dimilik oleh Negara Kekayaan dipisahkan berdasarkan peraturan pemerintah
Karaktersitik BUMN Usahanya bersifat membantu pemerintah, dalam membangun public utilities Menghasilkan barang karena pertimbangan dan keamanan dan kerahasiaan harus dikuasai negara Melaksanakan kebijakan strategis pemerintah Tujuan melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Usaha bersifat komersil dan fungsinya dapat dilakukan swasta
Koperasi Pemilik adalah anggota sekaligus pelanggan Kekuasaan tertinggi ada pada RAT Satu anggota adalah satu suara Organisasi diurus secara demokratis Kumpulan individu Manajemen bersifat terbuka
Pertimbangan dalam memilih Bentuk Usaha Kepemilikan Organisasi Modal Pajak
Syarat-syarat PT Go Public Mendaftarkan Pada Bursa Efek (listing) Saham perdana IPO (Initial public offering) Melakukan good Corporate governance Mempublikasikan laporan keuangan secara berkala
Jenis Perusahaan Internasional Multinational Company International Company
Metode Kepemilikan pada bisnis yang Ada Franchising Joint Venture Lisensi Merger Acquisition